ASN Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Antri dengan E-Samsat
Mulai esok, ASN (Aparatur Sipil Negara) lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diberikan layanan khusus untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui E-Samsat Autodebet. ASN tak perlu lagi antri, pembayaran cukup dilakukan lewat pemotongan tunjangan bulanan.
MATARAM.lombokjournal.com ~ Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, mengapresiasi terobosan Bappenda NTB yang mempermudah dan menyediakan sistem pembayaran PKB bagi ASN Pemprov. Semua harus tersistem dengan baik sehingga tidak tergantung pada orangnya tapi sistemnya betul-betul eksis dengan baik.
“Layanan ini merupakan solusi terbaik bagi kita,” ungkap Sitti Rohmi saat me-launching E-Samsat Autodebet, layanan pembayaran PKB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Graha Bakti Praja kantor gubernur NTB, Rabu (30/06).
Menurut Wagub, melihat parameter-parameter yang ada dari waktu ke waktu, sistem layanan di pemprov NTB semakin lengkap dan berkualitas, tetapi menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama adalah bagaimana memastikan sistem itu betul-betul diimplementasikan dengan baik.
“PR bersama kita setelah launching ini saya sangat berharap, jangan pernah namanya puas tetapi kita harus tetap kawal dengan sebaik-baiknya,” harap Sitti Rohmi.
BACA JUGA: Capaian MCP NTB Meningkat, Ke depan Harus Capai 100 Persen
Kepala Bappenda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, M.Si menjelaskan, target penerimaan PKB di dalam APBD 2021 mencapai Rp 470,5 miliar, Terget menempati porsi terbesar dalam pajak daerah sebesar 31,63 persen atau sekitar 24,08 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di NTB ada sekitar 14.000 ASN dengan asumsi 1 orang memiliki 1 kendaraan roda dua dan 20 persen dari ASN Provinsi NTB ini diasumsikan memiliki kendaraan roda empat, maka ada sekitar 16800 objek pajak di tingkat ASN provinsi, dengan nilai objek pajaknya sekitar 9,12 miliar rupiah dari total objek pajak yang ada,” jelasnya.
Untuk itu, perluasan dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak ini harus dilakukan secara intensif yang diperkuat melalui instruksi Gubernur nomor: 973/03/KUM/Tahun 2021 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk lingkup ASN Provinsi NTB melalui transaksi tunai yang dikenal dengan E-Samsat Autodebet.
“Layanan E-Samsat Autodebet akan mulai diterapkan mulai 1 Juni 2021 besok,” katanya.
manikp@kominfo