Aset Masyarakat Gili Trawangan Ada Titik Terang

Permasalahan aset di Gili Trawangan sudah ada titik terang, masyarakat bisa mengelola dan diberikan kepastian hukum yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan

KLU.lombokjouenal.com ~ Kunjungan Gubernur NTB,  Zulkieflimansyah bersama Menteri ATR/BPN Purnawirawan TNI, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P ke Gili Trawangan, memberi titik terang terkait aset masyarakat di Gili Trawangan. 

Dikatakan Gubernur Zulkieflimansyah, Pemerintah akan memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pemiliki aset di Gili Trawangan setelah melalui proses verifikasi data. 

BACA JUGA: Acara Gala Dinner BNN, Gubernur NTB Ajak Kunjungi Obyek Wisata 

Terkait aset di Gili Trawangan, masyarakat akan diberikan Hak Guna Bangunan
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahyanto

“Sekarang pemerintah akan memberikan HGB, sertifikatnya ada. Ini untuk menjaga kita semua. Karena kami tugasnya memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil dan sejahtera. Intinya kita tidak akan melupakan masyarakat dan tidak mungkin mengorbankan masyarakat,” kata Gubernur di Gili Trawangan, Jumat (16/09/22).

Ia berharap setelah kunjungannya kali ini untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat Gili Trawangan, tidak ada lagi rasa kecurigaan antara Pemerintah dan masyarakat. 

“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi salah sangka, kecurigaan, dan lainnya. Bahkan nanti kami juga akan kirim tim kesini untuk mendata secara detail siapa sebenarnya yang harus diperlakukan secara adil, tentunya dengan cara yang baik dan benar,” ujar Bang Zul, sapaan akrabnya. 

Sementara itu, Menteri ATR/BPN sekaligus Purnawirawan TNI, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., juga menegaskan, masyarakat akan segera mendapatkan haknya dalam mengelola aset di Gili Trawangan untuk berusaha dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menteri ATR/BPN datang ke Gili Trawangan bersama Wamen, Gubernur, Kapolda untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah di Gili Trawangan agar masyarakat untuk berusaha.

“Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan,” jelas Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Ia menjelaskan, Sertifikat HGB tersebut dapat dimanfaatkan dan diperpanjang untuk keperluan masyarakat sendiri. 

“Sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak Ibu sekalian dan bisa diperpanjang, Pemda juga bisa mengontrol bahwa masyarakat masih terlibat di dalamnya. Supaya masyarakat juga tidak tergeser oleh kekuatan besar yang berusaha mengelola wisata ini. Sertifikat ini juga bisa untuk usaha. Bapak Ibu silahkan berusaha disini sebaik-baiknya, kemudian manfaatkan tanah nanti yang akan diberikan oleh Pemda dengan disertifikatkan oleh BPN,” tambahnya.

Setelah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah, sertifikat HGB akan langsung diberikan kepada masyarakat pengelola aset Gili Trawangan, sehingga masyarakat tidak perlu risau lagi akan kepastian hukum.

BACA JUGA: Kunjungan UNICEF Indonesia untuk Bahas Capaian SDG’s

“Oleh sebab itu nanti dari Bapak Gubernur, dari Pemda juga akan memverifikasi Bapak Ibu sekalian untuk mengetahui siapa yang harus mendapatkan hak tersebut dan jangan sampai keluar dari wilayah sini. Itu semua akan diatur oleh Bapak Gubernur dan diberikan satu sertifikat HGB,” kata Menteri ATR/BPN RI.

Turut hadir pada acara tersebut yaitu, Wamen ATR/BPN RI, Kapolda NTB, para Pejabat Kementerian ATR/BPN, serta segenap Pimpinan OPD ruang lingkup Pemprov NTB.***