Aset di Gili Trawangan Tidak Diperjual Belikan

 Arahan dari KPK, Tim Satgas tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan aset di Gili Trawangan

MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB menegaskan tidak ada aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang diperjual belikan, melainkan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, menjelaskan terkait aset Gili Trawangan. 

BACA JUGA: Pariwisata NTB ke Depan Makin Dikenal Dunia

Tidak benar Pemprov NTB bekerjasama dengan warga negara asing. Tapi Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing. 

“Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing,” jelasnya, Rabu (15/03/23).. 

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui. 

Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan lahan di Gili Trawangan. Terkait hal ini pihak Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan. 

BACA JUGA: Sukseskan Eco-Marathon 2023 di Mandalika

“Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” tuturnya.

Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum.

Sehingga Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB.

BACA JUGA: Strategi Pemprov NTB agar Event Internasional Meriah 

Dalam waktu dekat ini Ka. UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. ***