Aplikasi Mobile JKN Sebagai Platform Utama BPJS Kesehatan

  Melalui Aplikasi JKN, peserta memperoleh kemudahan layanan, kecepatan, dan kepastian proses tentang JKN-KIS

MATARAM.lombokjournal.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan aplikasi Mobile JKN sebagai platform utama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kenapa platform utama? Karena di aplikasi mobile ini peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat kemudahan, kecepatan, dan kepastian proses tentang JKN-KIS.

Penjelasan itu disampaikan Deputi Direksi i Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Arief Syaefudin, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Aplikasi Mobile JKN merupakan Platform yang dirilis BPJS Kesehatan tahun2016, yang terus meng-upgrade fitur-fitur di dalamnya. Ini dilakukan agar para peserta dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

Beberapa fitur yang belum lama ini ditambahkan pada Mobile JKN adalah screening mandiri Covid-19, fasilitas konsultasi kesehatan online dengan dokter, cek jadwal operasi, dan informasi ketersediaan tempat tidur kosong atau ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk pasien.

Ada pula fitur informasi tentang jumlah tagihan iuran untuk peserta mandiri, riwayat pendaftaran, fitur lokasi, screening riwayat kesehatan, artikel kesehatan, fitur pengaduan keluhan, pendaftaran autodebet, catatan pembayaran, pembayaran, riwayat pelayanan yang dapat dilihat pada fitur riwayat pendaftaran, dan cek virtual account .

Dari semua fitur tersebut, Arief sendiri paling mengunggulkan fitur kartu peserta berupa KIS Digital.

Ini karena dapat menjadi pengganti kartu fisik, sehingga peserta tidak perlu lagi pegang kartu JKN-KIS.

Arief menuturkan, dari semua fitur tersebut, informasi ketersediaan tempat tidur kosong paling banyak digunakan peserta. Sementara itu, fitur lain yang sering dibutuhkan peserta adalah informasi mengenai obat yang ditanggung JKN-KIS, serta ubah data.

“Khusus screening mandiri Covid-19 itu baru ya. Jadi misal kita pilih fitur tersebut, nanti akan dapat beberapa pertanyaan untuk dijawab. Setelah selesai menjawab maka akan muncul kesimpulannya. Kalau ternyata punya gejala atau keluhan, ya harus segera ke dokter,” ujar Arief.

Fitur itu, lanjut Arief, mengajak peserta untuk menjaga diri dan lebih berhati-hati kalau ternyata punya risiko tertular Covid-19.

Sementara itu, pada fitur tagihan iuran, dilengkapi juga dengan program relaksasi iuran. Program tersebut memberi keringanan pembayaran kepada peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

“Peserta mandiri yang menunggak misal dua atau tiga tahun, bisa mengaktifkan kepesertaan kembali melalui fitur ini. Kemudian kalau bayar dua tahun sekaligus kan berat. Jadi bisa dilunasi enam bulan dulu, sisanya dicicil,” papar Arief.

Kemudian, dari pelayanan kesehatan, ada fitur antrean online. Fitur ini memudahkan peserta berobat ke fasilitas kesehatan (faskes), seperti klinik atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).

“Kita bisa daftar dulu dari rumah. Dengan begitu, kita akan tahu berada di urutan berapa dan kira-kira datang kapan ke faskes,” ujar Arief.

Kabar baiknya, aplikasi tersebut juga sudah terkoneksi dengan antrean dari RS. Arief mengatakan, ke depan pihaknya akan menyiapkan fitur pindah segmen.

“Misal, peserta JKN-KIS perusahaan ingin diubah menjadi mandiri, tidak perlu lagi melalui kantor cabang atau Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), tetapi bisa dengan Mobile JKN,” kata Arief.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya ingin semua layanan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di kantor cabang, bisa melalui Mobile JKN, terutama, pelayanan yang membutuhkan kirim dokumen.

“Inilah proses yang harus kami siapkan, misal laporan peserta yang sudah meninggal, pelaporan peserta pindah negara, dan sebagainya. Jadi dari kanal ke kanal saling terintegrasi,” ujarnya.

Kelebihan aplikasi Mobile JKN Lebih lanjut Arief menyatakan, salah satu kelebihan dari layanan aplikasi Mobile JKN adalah murah, karena hanya butuh paket data. Ukuran aplikasinya tidak terlalu berat, sehingga semua smartphone bisa mengunduhnya apalagi yang diproduksi satu atau dua tahun lalu.

“Namun, kalau iOS waktu update-nya tidak selalu sama dengan Android karena prosesnya berbeda,” jelas Arief.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, pengunduh Mobile JKN di Play Store sudah mencapai lebih dari 10 juta orang, sedangkan jumlah pengguna aktifnya mencapai sekitar 432.000 peserta pada September 2020.

Melihat angkat tersebut, Arief merasa Mobile JKN mampu memenuhi kebutuhan pelanggan.

“Target kami semoga pada 2021 pengunduhnya bisa mencapai 20 juta,” ujar Arief.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Arief menyatakan, pihaknya mengajak faskes ikut menyosialisasikan, serta mempromosikan layanannya melalui berbagai media.

“Mobile JKN, CHIKA, dan call center itu sebenarnya satu paket. Kami sosialisasikan lewat media sosial, poster, spanduk di setiap kantor layanan, serta iklan radio. Saat peserta menghubungi Pandawa atau call center pun ada pesan tentang Mobile JKN. Intinya antarkanal saling mempromosikan.” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi efektivitas, Arief menjelaskan, penggunaan aplikasi Mobile JKN sudah cukup efektif. Namun, terkadang terdapat kendala, seperti jaringan komunikasi dan proses update aplikasi.

Untuk mengatasi hal itu, pengguna Mobile JKN bisa mengadukan keluhan di kolom komentar Play Store atau Mobile JKN, yang nantinya akan direspons tim information technology (IT)

“Untuk mengatasi masalah tersebut, kami sudah memisah platform database supaya tidak terganggu traffic dari aktivitas yang lain. Tinggal kami pastikan saja, karena masih sering mengalami masalah pada saat akses komunikasi data. Proses itu lama biasanya dan semoga bisa dipercepat,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Arief menuturkan beberapa harapan untuk Mobile JKN. Dia ingin aplikasi tersebut menjadi user friendly dengan fitur yang lengkap sesuai kebutuhan peserta, salah satunya pendaftaran bayi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pokoknya lebih mudah digunakan peserta. Kalau untuk fitur, mungkin tidak bisa kami tambahkan semuanya. Sebab, kalau fitur ditambah, aplikasinya semakin berat,” katanya.

Cara registrasi Mobile JKN Nah, bagi peserta JKN-KIS yang ingin melakukan pendaftaran Mobile JKN, dapat mengikuti beberapa langkah berikut;

  1. Buka Google Play Storeatau App Store, lalu instal aplikasi Mobile JKN pengembang BPJS Kesehatan.
  2. Setelah terinstal, klik menu Daftar untuk masuk ke halaman registrasi. · Menu Aktivasi Akun untuk peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar sebagai peserta. · Menu Login apabila sudah pernah melakukan registrasi di aplikasi Mobile JKN.
  3. Proses registrasi dengan memasukan data: · Nomor kartu BPJS · Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK · Tanggal lahir · Nama ibu kandung · Password · Konfirmasi password · Nomor handphone · Email (masukan kode verifikasi)
  4. Setelah selesai mengisi data, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar. Masukkan kode tersebut pada bagian “Verifikasi Pendaftaran” dan klik tombol “Verify”.
  5. Setelah berhasil registrasi, Anda kembali ke halaman login Masukkan nomor kartu, email atau username dan password yang sudah terdaftar, serta Captcha sesuai gambar. Lalu klik Login untuk masuk ke halaman utama app.

Rr/kps.com