Aksi Solidaritas Jurnalis Protes Remisi ‘Otak’ Pembunuh Wartawan
“TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM dan PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PERS INDONESIA”
lombokjournal.com —
MATARAM; Organisasi media di NTB menyayangkan remisi tersebut diberikan kepada Susrama sebagai otak dari pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, (Jawa Post Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tahun 2009 silam.
Pemerintah mengeluarkan Kepres No. 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara,. Langkah pemerintah dinilai menambah wajah muram penegakan supremasi hukum yang menjamin kebebasan Pers di Indonesia
Semestinya, pemberian remisi harus dilakukan dengan berlandaskan pada pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga serta perlindungan hukum kepada para insan pers di Indonesia.
Alasan kemanusiaan tentunya menjadi faktor pertimbangan, namun sepatutnya tindakan keji yang menghilangkan nyawa orang lain juga harus diganjar dengan hukuman maksimal.
Idealnya hukum itu harus tetap tegak dan menjadi panglima dalam dimensi apapun, termasuk menghadapi segala tekananan termasuk politik kekuasaan tanpa terkecuali.
Karenanya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI NTB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi demi rasa keadilan dan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Pernyataan sikap bersama Aliansi Jurnalis NTB :
- Meminta presiden membatalkan remisi terhadap pembunuh Prabangsa karena hal tersebut mencederai rasa keadilan insan pers di Indonesia
- Memberikan perlindungan seluas luasnya kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar demokrasi
- Menjamin tegaknya supremasi hukum secara absolut bagi para pekerja Pers Indonesia, demi membangun iklim kebebasan pers yang sehat di masa yang akan dating
- Tidak mentolerir tindakan kriminalisasi apapun kepada insan pers dan mengungkap tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia tanpa terkecuali
Dikeluarkan di Mataram, 08/ 02/ 2019
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI NTB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI Mataram),Jurnalis Online Indonesia (JOIN NTB)
Korlap Aksi : Hari Kasidi
Kordum : Sri Handayani
AYA