Agama Sering Jadi Legitimasi Perkawinan Anak
Agustina Erni menyebut beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan anak, salah satunya adalah dari sisi agama.
“Agama masih sering dijadikan legitimasi atau alat pembenaran atas praktik perkawinan anak, dengan dalih menghindari perzinahan, faktor ekonomi si anak, perjodohan, dan kehamilan yang tidak diinginkan,” kata Erni.
Dikatakannya, perlu keterlibatan para pemuka agama yang ada Indonesia (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) untuk berperan aktif bersama dengan umatnya dalam pencegahan perkawinan anak.
Dan menindaklanjuti kebijakan, isu perkawinan anak dan peran aktif keterlibatan pemuka agama dan jajarannya dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.
“Kami apresiasi dan berterima kasih kepada para narasumber dari 6 lintas agama yang nantinya bersama anggotanya dari seluruh Indonesia dapat menjadi Agen Pelopor dan Penggerak yang membantu pemerintah dalam upaya penyelamatan anak dari praktik perkawinan anak,” ujarnya.
Melalui dialog secara virtual itu, Erni yakin akan ada perspektif baru yang lebih progresif, dan berpihak dalam perlindungan anak, khususnya menurunkan angka perkawinan anak.
“Ini untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing ke depan,” imbuh Erni.