Ada Lima  Perbaikan Sistemik BPJS Kesehatan, Yang Diatur Perpres 64/2020

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk mendorong perbaikan BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

MATARAM   ;   Terdapat lima perbaikan utama bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam aturan barunya, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020

Pernyataan itu diungkapkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) setelah terbitnya Perpres 64/2020 yang juga megatur penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehaan.

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK selaku Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk mendorong perbaikan BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa tanggal 5 Mei 2020.

“Dalam menindak lanjuti Keputusan Mahkamah Agung, kita akan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan yang menyeluruh, jadi sifatnya sistemik. Pemerintah menginginkan kita mencapai universal health coverage [UHC],” ujar Choesni, Kamis (14/05/20) dalam konferensi pers secara virtual.

Dikatakan, setidaknya terdapat lima poin perbaikan utama yang terkandung di dalam Perpres 64/2020.

Pertama yakni terkait kepesertaan. Perpres tersebut mengatur perbaikan segmentasi peserta BPJS Kesehatan, yang merujuk perbaikan kepesertaaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri Kelas III, yang mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Perbaikan pertama itu berkaitan dengan perbaikan kedua, yakni kepesertaan dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Sebelumnya Pemda bertanggung jawab atas iuran peserta PBI Daerah, tetapi kini Pemda bertanggung jawab membantu subsidi iuran peserta mandiri Kelas III.

Perbaikan ketiga, yakni mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian itu mencakup seluruh segmen peserta, dengan mekanisme penyesuaian utama terjadi pada peserta mandiri.

Poin perbaikan keempat, untuk mengaktifkan kembali peserta yang menunggak iuran. Hal tersebut bertujuan agar kepesertaan aktif dapat terus meningkat sehingga pendapatan iuran dan pelayanan menjadi maksimal.

“Lalu untuk meningkatkan tata kelola BPJS Kesehatan, agar tata kelola sistem JKN jadi meningkat kualitasnya,” ujarnya.

Rr/Bisnis.com