Sidang Paripurna DPRD NTB, Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Enam Raperda Prakarsa DPRD

Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum semua fraksi terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsai oleh DPRD NTB, Rabu (02/12/20)
image_pdfSimpan Sebagai PDFimage_printPrint

Agenda penyampaian pemandangan umum diganti dengan hanya penyerahan berkas Pemandangan Umum oleh perwakilan fraksi

MATARAM.lombokjournal.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB hari Rabu, (02/12/20) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum semua fraksi terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsai oleh DPRD NTB.

Sidang dipimpin Wakil ketua DPRD NT,B H. Abdul Hadi didampingi Ketua DPRD NTB Hj. Bq. Isvie Rupaeda, di ruang Sidang paripurna DPRD Provinsi NTB tersebut, berlangsung singkat dan tertib,dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Enam buah Raperda Prakarsa DPRD NTB tersebut di antaranya, Raperda tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah, Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Kemasyarakatan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No, 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB, Raperda tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap Kesatuan-kesatuan Masyarakat adat, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan anak dan terkahir Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Perlu diketahui, agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi yang seyogyanya dilakukan dengan mendengarkan pembacaan oleh masing-masing juru bicara fraksi. Namun diganti dengan hanya penyerahan berkas Pemandangan Umum oleh perwakilan fraksi kepada pimpinan sidang.

Hal tersebut terjadi atas interupsi dari perwakilan fraksi PKB, H. Makmun, dengan alasan agar kegiatan Sidang Paripurna tidak memakan waktu lama. Hal itu dinilai bisa menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.  Sebab berada dalam satu ruangan bersama banyak orang dengan durasi waktu yang lama.

“Kalau ini dibacakan maka ada potensi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sehingga saran saya cukup penyerahan saja pimpinan,” kata Makmun.

Hadi yang menjadi pimpinan sidang lantas meminta persetujuan kepada peserta rapat yang kemudian disetujui untuk hanya dilakukan penyerahan berkas pemandangan umum oleh masing-masing perwakilan fraksi.

Penyerahan berkas pemandangan umum fraksi-fraksi sebagai ganti dari pembacaan pemandangan umum dimulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PKB, Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan fraksi Bintang Perjuangan, Nurani Rakyat.

Pemprov NTB pada Sidang Paripurna kali ini diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih.

Untuk diketahui, pada Sidang Paripurna untuk mendengarkan jawaban dari pengusul enam Raperda tersebut terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD NTB, sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD NTB pasal 16 ayat 6 akan dilangsungkan Kamis (03/12/20).

“Sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada pasal 16 ayat 6 menjelaskan bahwa A. Pengusul memberikan penjelasan, B. Fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangannya, C. Pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya,” kata Hadi.

Ast