811 Rekening RTG Dibagikan ke Warga Kecamatan Tanjung

Pembagian rekening RTG terus berlanjut, hari Kamis dibagikan 81 rekening buku tabungan

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Pembagian buku rekening dilakukan bertahap hingga kuota anggaran yang tersedia Rp117 miliar lebih tersalur ke masyarakat.

Tim validasi RTG pada data susulan masih terus bekerja hingga ditemukan data valid menurut kategori kerusakan, maupun valid menurut kelayakan (MS) atau sebaliknya (TMS).

Mengisi form untuk menerima buku rekening RTG

Untuk wilayah Kecamatan Tanjung setelah dilakukan validasi sebelumnya, hari Kamis (27/01/22) dibagikan sejumlah 811 Buku Rekening yang dipusatkan di dua (2) lokasi yaitu Desa Tanjung dan Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. 

Buku Rekening RTG dibagikan oleh pihak Bank Mandiri bersama Fasilitator pendamping RTG, Babinsa dan Babinkamtibmas. 

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lombok Utara, M. Zaldi Rahardian, ST, berharap kepada warga yang telah menerima buku rekening RTG, agar memulai membangun rumahnya sesuai aturan. Gambar perencanaan RTG telah disiapkan oleh pemerintah, dengan pola pelaksanaan mendapat pendampingan dari fasilitator, BPBD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

BACA JUGA: Kopi NTB Potensial Merambah Pasar Global

“BPBD supaya segera melakukan transfer ke rekening pokmas yang sudah terbentuk melalui SK. Kalau sudah sesuai, langsung saja bangun,” wabup mengarahkan.

Ia menegaskan kembali bahwa, setelah di validasi ulang data data yang masuk, tim tdak bermaksud untuk memperlambat rekonstruksi RTG. Melainkan menjamin tertib administrasi maupun tertib hukum dalam pelaksanaan RTG. 

Pihaknya tidak ingin masyarakat ditempatkan pada situasi dilematis. Misalnya, rumah yang terbangun bermasalah karena ada sistem/juknis yang diabaikan.

Sebagaimana diketahui, penerima RTG pada data susulan BPBD pada tahun 2020 lalu sebanyak 7.164 KK.  

BACA JUGA: Berkebun dengan Memanfaatkan Lahan Pekarangan Rumah

Atre pembagian buku rekening RTG

Dari data ini, 4.225 KK dijadwalkan akan menerima buku rekening di awal Februari lalu. Namun langkah itu dihentikan oleh Bupati dan Wakil Bupati dengan melakukan validasi ulang.

Selain itu, BNPB juga menyetujui penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Kabupaten Lombok Utara sejumlah Rp 124,465 Miliar untuk menangani rumah pasca gempa  tahun 2018, sesuai dengan surat BNPB Nomor B.98/BNBP/SU/PW03.01./12/2021 terkait penggunaan sisa dana siap pakai di Kabupaten Lombok Utara.***