68 Ribu Warga Lombok Utara Peserta BPJS Kesehatan, Tak Lagi Dibayarkan Pemda
Perpres 19/2016 yang kemudian diperbaiki dalam Perpres 82/2018, mengatur hal-hal yang dijamin dan tidak dijamin dalam program JKN. Pelayanan kesehatan termasuk yang tdak dijamin akibat bencana alam

MATARAM.lombokjournal.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dr Muhammad Ali, mengatakan, pengelolaan layanan kesehatan yang bersifat lokal, terkendala aksesnya, termasuk portabilitasnya ke seluruh Indonesia.
“Bagaimana kalau perlu rujukan ke luar kabupaten, atau penyakit-penyakit tertentu yang perlu pengobatan lanjut ke luar daerah, ‘ kata Muhammad Ali, Selasa (02/04) 2019, di hadapan wartawan di Aula BPJS Mataram.
Layanan kesehatan BPJS Kesehatan yang dinilai tidak menyentuh para korban gempa bumi, membuat Bupati Najmul Akhyar mengambil kebijakan tak membayarkan iuran kepesertaan 68 ribu orang, per 1 Januari 2019.
Kepesertaan BPJS Kesehatan warga Lombok Utara, yang per Desember 2018 sebanyak 78 ribu orang, tersisa 10 ribu orang.
BACA JUGA ; Bupati Najmul Pernah Dapat Penghargaan UHC JKN-KIS 2018, Kini Kurangi Peserta BPJS Kesehatan
Sebagai pengganti layanan kesehatan bagi warganya, Najmul menggantinya dengan Kartu Lombok Utara Sehat.
Menurut Bupati Najmul, dengan menganggarkan sendiri biaya pengobatan, pemda justru untung. Jika anggaran tak terpakai kan kembali ke kas daerah.
Ada Anggaran Tersendiri
Muhammat Ali mengatakan, meski ia mengaku prihatin atas bencana bumi di Lombok Utara, namun ada regulasi yang mengatur, pasal-pasal yang tidak memungkinkan BPJS Kesehatan melakukan layanan kesehatan.
Dalam Perpres 19/2016 yang kemudian diperbaiki dalam Perpres 82/2018, yang mengatur hal-hal yang dijamin dan tidak dijamin dalam program JKN. Pelayanan kesehatan termasuk yang tdak dijamin akibat bencana alam.
“Kami harus mengikuti aturan itu,” tegas Muhammad Ali.
Penanganan bencana pada masa tanggap darurat, hal itu tak menjadi tanggungan program JKN, tambahnya.
“Ada dana tersendiri untuk mengatasi bencana,” kata Ali.
Muhammad Ali lebih lanjut mengatakan, pemerintah daerah wajib mendukung program JKN. Tentu ini dimaksudkan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, program penjaminan layanan kesehatan daerah, mestinya harus diintegrasikan dengan program JKN.
Menjawab pertanyaan, apakah ditariknya puluhan ribu warga KLU dari kepesertaan BPJS Kesehatan itu merugikan?
Muhammad Ali memberi gambaran, tahun 2018 pihak BPJS Kesehatan membayar dana kapitasi ke seluruh puskesmas di Lombok Utara sebesar Rp10 milyar.
Sedang untuk Rumah Sakit Tanjung sebesar Rp.13,6 miyar, jadi total ke Lombok Utara mencapai Rp.23,6 milyar dalam kurun Januari hingga September 2018.
Selama tahun 2018, berapa yang telah dibayarkan Pemkab Lombok Utara ke BPJS Kesehatan?
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, jelas Ali, mestinya per 31 Desember 2018 harus membayar Rp16,3milyar, tapi baru membayar Rp11,2 milyar. Sisanya sebesar Rp.5,1 milyar baru dibayar bulan Maret.
“Itu bisa dilihat, jumlah itu surplus atau defisit,?” kata Ali tetap tersenyum.
Rr