300 Tukik Dilepasliarkan Di Pantai Bangsal
Pelepasan 300 tukik itu merupakan kerjasama beberapa lembaga cinta lingkungan sebagai upaya konservasi penyu yang ditunjang keberadaan pantai Bangsal Pemenang
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Sebanyak 300 lebih tukik dilepasliarkan di pantai Bangsal Pamenang, Rabu (18/08/21). Kegiatan itu menandai peringatan Hari Lahir Kabupaten Lombok Utara dan Hari Kemerdekaan RI Ke 76.
Dan kegiatan itu merupakan kerja bareng Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pamenang, KLU, Persatuan Komunitas Tionghoa (INTI NTB), yang diwakili H. Rudi, Jaringan Media Siber (JMSI NTB), Boy Mashudi dan Sastro, Barasiaga Pamenang dengan melibatkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis – Sakir).
Selain pelepasan tukik, juga diserahkan sejumlah sembako dari INTI NTB kepada anak-anak panti asuhan yang ada di Pamenang, sebagai ujud kebersamaan di masa Covid 19 saat masyarakat mengalami himpitan ekonomi.
Kepala UPP Kelas II Pelabuhan Pemenang, Heru Supriyadi, SH.MH yang akrab disapa mas Heru ini mengatakan, Penyu sudah terancam punah.
Menurutnya, tugas dan kewajiban bersama untuk memastikan upaya konservasi penyu ini yang ditunjang dengan pantai Bangsal Pemenang, yang merupakan dari kesatuan dab termasuk dalam kawasan konservasi perairan daerah KLU yang berpusat di Gili Terawangan.
BACA JUGA: Bupati Lombok Utara Hadiri Peringatan HUT ke 76 RI
“Pelepasliaran yang dilakukan bersama kelompok masyarakat sekitar, merupakan bentuk komitmen UPP Kelas II pemenang dalam melakukan upaya perlindungan dan pelestarian penyu di habitat alaminya,” ungkap Mas Heru.
Ia mengungkapkan, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 106 tahun 2018 tentang Jenis dan Satwa yang Dilindungi.
Mas Heru menambahkan, untuk perlindungan dan pelestarian penyu di Indonesia, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya
“Penyu sudah terancam punah, maka tugas dan kewajiban kita bersama untuk memastikan upaya konservasi penyu ini. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI AL, pihak Kepolisian, dan NGO, serta seluruh elemen masyarakat harus bersinergi mengelola ekosistem pesisir dan laut,” katanya.
Hal senada dari Ketua Organisasi Pemerhati Alam dan Lingkungan (OPAL KLU) Jaharudin,S.Sos
“Penyu juga termasuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan masuk dalam apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),” katanya.
Jaharudin yang akrab di panggil Ang, menerangkan, tukik yang dilepasliarkan merupakan mutasi penangkaran salah seorang rekan sekampungnya (Muhidin) asal Dusun Lekok yaitu Pantai Sedayu Desa Gendang Kecamatan Gangga.
Menurut dia, selain melakukan pelepasliaran tukik, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perlindungan dan pelestarian penyu di sepanjang pantai di Kabupaten Lombok Utara ini, paparnya.
Ia berharap semua pihak untuk tetap menjaga kelestariannya, dan alhamdulillah di Pantai Sedayu Lekok telah ada masyarakat yang peduli disediakan hatchery di pos monitoring sebagai tempat relokasi telur penyu.
“Telur penyu yang berhasil menetas menjadi tukik, yang kemudian hari ini kita saksikan bersama melepasliarkan sekutar 300 san lebih tukik hasil penangkaran,” jelasnya.
Ke depan juga diharapkan di sepanjang Pantai KaBupaten Lombok Utara menjadi habitat peneluran penyu.
BACA JUGA: Sirkuit Mandalika Rampung, Wujud Optimisme NTB Gemilang
“Upaya perlindungan dan pelestarian penyu ini tidak akan bisa berjalan dengan efektif jika belum ada kesadaran dari seluruh kalangan masyarakat akan pentingnya peran penyu dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut,” kata Heru.
@ng