3 Kali Berturut-turut raih WTP, Modal BPJS Kesehatan Menuju Cakupan Semesta

 

Pendapat BPJS Kepentingan Bersih (WTP) atas Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS). Perolehan WTP tersebut berlangsung berturut-turut selama tiga tahun pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),

Lombokjournal.com –  

BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016 oleh Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan DJS dan BPJS Kesehatan Tahun 2016. Istilah WTP, saat ini sudah digantikan dengan istilah WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).

Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan BPJS Kesehatan bawahan, semua hal yang material, posisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan kinerja keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Perolehan opini ini sudah yang ke-25 berturut-turut bila dibandingkan dengan lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes (Persero).

Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), merupakan wujud implementasi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); Yaitu keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas. Hal itu tertuang dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 37 ayat 1 menyebutkan: “ BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya “ .

Untuk Laporan Tahun 2016, audit ini dilakukan oleh KAP Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited .

Rr.

Sumber: BPJS Kesehatan