Perda 5/2021 Filosofinya Mencegah Terjadinya Perkawinan Anak

Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak secara filosofis dan sosiologis mengatur upaya, tindakan dan kegiatan pencegahan agar tidak terjadi perkawinan anak.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Sesuai dengan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembuatan peraturan daerah sebelum ditetapkan, Dirjen Otonomi Daerah sendiri menilai rumusan perda dan materi muatannya tidak memuat norma perintah atau larangan sehingga tidak diperlukan sanksi pidana.

“Sesuai hasil fasilitasi Raperda Pencegahan Perkawinan Anak oleh Kemendagri maka pasal sanksi dihilangkan dalam Perda nomor 5/2021 ,” jelas Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi NTB, H. Ruslan Abdul Gani, di kantor gubernur, Kamis (08/07).

Dalam Perda 5/2021 sendiri, pasal 5 sampai 12 pada Bab II bagian ke-dua tentang Strategi Pencegahan Perkawinan dan bagian berikutnya mengatur tentang upaya, tindakan dan kegiatan pencegahan perkawinan anak tersebut yang merujuk pada peraturan perundang undangan seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan lainnya yang telah mengatur sanksi.

“Fasilitasi itu bersifat wajib sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan merubah pasal Raperda setelah difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan”, tambah Ruslan.

Adapun pasal pendanaan tetap ada di pasal 28 yang bersumber dari APBD namun disebutkan secara jelas di ayat 2 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGAKonsultasi Online Gratis, Layanan RSUD NTB untuk Covid-19

jm




Konsultasi Online Gratis, Layanan RSUD NTB untuk Covid-19

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nusa Tenggara barat (NTB) membuka konsultasi online atau telekonsultasi secara gratis untuk masyarakat yang membutuhkan segala informasi terkait Covid-19.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Telekonsultasi ini diadakan sebab banyak masyarakat yang masih belum memahami langkah-langkah yang harus dilakukan jika terkonfirmasi positif Covid-19, terlebih bagi mereka yang terpapar namun tanpa gejala dan harus melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk menyediakan layanan informasi terkait Covid-19 bagi masyarakat,” jelas Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy, di kantornya, Kamis (8/7).

BACA JUGAAkhir Pandemi Covid-19 Mulai Terlihat di Dunia

Sementara itu, Direktur RSUD NTB, dr . Herman Mahaputra, via telepon, menjelaskan, bahwa layanan telekonsultasi buka setiap hari pukul 08.00 s/d 24.00 wita. Masyarakat dapat mengirim pesan via whatsapp melalui nomor 0817 0001 919 dan tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Layanan ini dibuka karena banyak masyarakat berdasarkan hasil tes CPR terdiagnosa Covid-19 namun belum memahami betul apa langkah yang harus diambil,” jelasnya.

Masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih detail terkait obat apa yang harus dikomsumsi, makanan apa yang baik, tata cara isolasi mandiri, dan informasi lainnya seputar Covid-19.

“Agar masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tanpa gejala tidak berlanjut menjadi dengan gejala,” ujar dr. Herman.

Dengan dibukanya layanan telekomunikasi Covid-19 ini diharapkan masyarakat dapat teredukasi dengan baik, serta mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya terkait Covid-19, sehingga penanganan yang diberikan bisa lebih tepat.

diskominfotikntb




Akhir Pandemi Covid-19 Mulai Terlihat di Dunia

 




Layak Ada Pemekaran Dusun Luk Barat dan Luk Timur

Dalam musyawarah desa dengan agenda persetujuan Pemekaran Dusun Luk Barat dan Luk Timur, pemekaran dusun itu dikatakan layak karena sesuai standar regulasi

TANJUNG.lombokjournal.comPemerintah Desa (Pemdes) Sambik Bangkol (Samba) berpandangan layak dan wajar Dusun Luk Barat dan Luk Timur melebarkan wilayah.

“Tentu (pemekaran itu harus) sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Pjs Desa Samba, Sarjono, S.Kom.

Layak ada pemekaran
Pjs Kades dan BPD

Hal itu dikatakannya musyawarah desa (musdes) dengan agenda persetujuan Pemekaran Dusun Luk Barat dan Luk Timur yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Samba, Kecamatan Gangga, Lombok Utara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambik Bangkol (Samba), Kecamatan Gangga, Lombok Utara, di aula desa hari Rabu  (07/07/21).

Menurut Sarjono, musdes yang diselenggarakan itu termasuk tahapan keempat dalam mekanisme formal pemekaran.

Ia berharap ditindaklanjuti oleh BPD dalam keputusan secara kelembagaan terkait persetujuan pemekaran dusun tersebut.

BACA JUGA: RTG Dusun Lias Desa Genggelang Diresmikan Wabup Danny

Diharapkan, berdasarkan evaluasi BPD yang disampaikan dalam pemberian pandangan terkait kelayakan dan kepatutan kedua dusun dimekarkan menjadi dusun baru.

“Dalam proses menyusun kelengkapan dokumen, kami imbau panitia selalu berkoordinasi dengan anggota BPD setempat, kepala dusun dan para tokoh di dusun masing-masing demi kelengkapan administrasi dan peta batas. Ini memang krusial sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu,” tandas Sarjono.

Menurutnya, sesuai amanat regulasi hendaknya Pemrakarsa dan Panitia Pemekaran melakukan pendekatan partisipatif sampai lini paling bawah (tingkat RT). Hal itu untuk menghindari konflik dan sengketa yang mungkin saja timbul saban hari.

Tak hanya itu, panitia mesti menyelesaikan semua ornamen batas di lapangan dengan tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur khusus batas wilayah.

“Berdasarkan dokumen perbaikan dalam proposal nantinya, Pemdes akan mengkonsultasikan kepada Pemerintah Kecamatan untuk dasar mengeluarkan kebijakan penetapan panitia pelaksana pemekaran dusun oleh Pemdes,” tukas lulusan Sarjana Ilmu Komunikasi UIN Yogyakarta ini.

Selain kelengkapan dokumen, kata Sarjono, koordinasi di desa perlu dilakukan lebih intens agar mencapai hasil maksimal.

Hal itu berarti pemekaran dusun dalam wilayah administratif Desa Samba mesti diiringi dengan semangat membangun dusun dan desa yang kondusif.

Dipaparkan Kasubbag Humas pada Bagian Humas dan Protokol KLU ini, pada Pasal 13 Perdes Samba Nomor 5 tahun 2020 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa disebutkan adanya klausula pemekaran dusun.

BACA JUGA: Kelompok Peternak di Dangiang Bertekad Merubah Nasib

“Saya yakin dan percaya, masyarakat dua dusun punya keinginan yang kuat meningkatkan kesejahteraannya pada masa yang akan datang. Tapi hal yang terpenting adalah ketelitian dan kejelian panitia dalam mewujudkan pemekaran dusun,” tutupnya.

Sesuai standar regulasi

Sebelumnya, Ketua BPD Samba, Madhan, mengatakan, setelah memverifikasi proposal pemekaran serta mendengar aspirasi masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP), BPD menganggap usulan pemekaran Dusun Luk Timur dan Dusun Luk Barat sudah sesuai dengan standar regulasi.

“Dengan berpatokan pada jumlah KK dan jumlah jiwa, telah melebihi ketentuan yang ditentukan dalam rancangan Perbup. Luas wilayah 25 ha, lokasi dusun sudah bisa diakses kendaraan, serta adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan,” imbuhnya.

Faktor yang menjadi pertimbangan BPD, di antaranya mempercepat pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dusun, dan mempercepat pembangunan SDM.

“Kami sampaikan rekomendasi BPD Nomor 2/BPD-SB-7-2021, maka kami BPD Sambi Bangkol memandang sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Kami berharap Pemdes membentuk panitia dengan masa kerja 6 bulan, lalu membetuk dusun pemekaran menjadi dusun persiapan, menaikkan status dusun persiapan menjadi dusun definitif, dan masa status dusun persiapan menjadi dusun definitif 17 bulan,” pungkas Madhan.

Dalam musdes itu, hadir Ketua dan Anggota BPD, Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa setempat, perangkat kewilayahan Luk Barat dan Luk Timur, Babinsa Samba Peltu Zainal Abdi Koko, para pemrakarsa dan panitia pemekaran, serta para tokoh dari kedua dusun.

@ng




RTG Dusun Lias Desa Genggelang Diresmikan Wabup Danny

Permasalahan tanah dalam pembangunan RTG atau Rumah Tahan Gempa bisa diselesaikan dengan semangat mempolong merenten masyarakat

GANGGA,KLU.lombokjournal.com ~ Pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) warga Dusun Lias, Desa Genggelang, Kec Gangga, Lomok Utara yang sempat terhambat karena permasaahan hak tanah kini sudah terbangun.

Peresmian RTG itu dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridawan ST., M.Eng, di pemukiman relokasi warga RT. 3 Mekar Katon Dusun Lias, Desa Genggelang, Rabu (07/07/21).

RTG Dusun Lias RTG Dusun Lias

Wabup Danny menyampaikan terima kasih kepada pihak terkait yang telah menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

“Permasalahan ini bukan persoalan yang mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. Permasalahan tanah seperti ini tidak hanya terjadi di sini saja tetapi masih banyak tempat yang lain memiliki persoalan yang sama, ” ucapnya.

Danny juga mengucapkan selamat kepada warga Dusun Lias, hari itu akan diresmikan rumah tahan gempa (RTG). Wabup mengucapkan terimakasih kepada BPBD yang telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga pembangunan ini bisa terlaksana dengan baik.

BACA JUGA: Kelompok Peternak di Dangiang Bertekad Merubah Nasib

“Walaupun rumah sudah dibangun tapi memang banyak PR yang harus dikerjakan di sini. Kami minta kepada bapak Kades, Kadus dan pihak terkait, bukan hanya membangun rumah tapi setelah itu perlu dipikirkan juga untuk sanitasi, penalutan serta menanam pepohonan. Sehingga masyarakat bisa tinggal dengan nyaman di tempat ini,” tuturnya.

Di akhir sambutan, Wabup mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan sabar dalam menghadapi musibah yang dialami saat ini, terlebih di Lombok Utara sudah diguncang dengan gempa bumi yang merusak semua fasilitas.

Belum tuntas mengatasi soal gempa bumi, kini disambut lagi dengan wabah Covid-19.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Genggelang Almaududi S.Pd menyampaikan rasa syukur yang mendalam, karena bisa menyelesaikan tahapan awal dari proses penyelesaian kasus tanah di Dusun Lias.

“Ada beberapa catatan penting yang bisa dijadikan hal yang sangat menarik bagi penyelesaian permasalahan tanah di Dusun Lias ini. Kita bersama-sama, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui bagian hukum, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) beserta masyarakat bersama-sama menyelesaikan persoalan yang ada, tanpa ada pihak ketiga. Hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga,” ucapnya.

Kades Genggelang menyampaikan, jika melihat persoalan tanah di berbagai Daerah sulit sekali dalam proses penyelesaian. Dudi sangat bersyukur di Kabupaten Lombok Utara dengan semangat mempolong merenten masyarakat bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

BACA JUGA: Petani Peternak di KLU Mulai Sulit Cari Pakan Ternak

“Adapun sisa lahan masyarakat yang belum direlokasi, menjadi PR bersama untuk bisa menyelesaikan secara kekeluargaan agar warga yang belum direlokasi, akan segera dilakukan pembahasan untuk pencabutan lot, mengingat masih banyak warga kita yang belum mendapatkan tanah,” ungkapnya.

Dudi juga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui bagian Hukum  tetap mendampingi Pemerintah Desa dalam memfasilitasi permasalahan warganya.

@ng




Kelompok Peternak di Dangiang Bertekad Merubah Nasib

Nasib kelompok ternak tidak akan berubah, kalau seluruh anggotanya tak berkomitmen untuk merubah nasib

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Pengukuhan Kelompok Ternak “Beriuk Bangkit” Dusun Dangiang Barat, Desa Dangiang Kecamatan Kayangan, Lombok Utara bertujuan dan berkomitmen merubah nasib dengan cara beternak sapi.

Hal ini disampaikan pembina kelompok di Dusun Dangiang, Murdi,SH, di depan para anggota dan Petugas Penyuh Lapangan (PPL) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) KLU dan UPTD Kecamatan Kayangan, Selasa (07/07/20).

Kelompok peternak di Dangiang

Murdi,SH, selain sebagai pembina kelompok ternak sapi dan unggas, sekaligus sebagai Ketua BPD di Desa Santong Mulia.

Menurut dia, nasip kelompok tidak bisa berubah, jika semua anggota tidak merubah nasipnya sendiri. Dan membangun komitmen bersama, dan patuh serta bersatu padu dalam melaksanakan kegiatan kelompok.

Hal sama juga disampaikan, mantan ketua kelompok, Rapidep (55). Ia mengatakan jika suatu kelompok ingin maju, maka segala kegiatan harus dilaksanakan secara bersama sama.

BACA JUGA: Petani Peternak di KLU Mulai Sulit Cari Pakan Ternak 

“Dan tidak hanya mengandalkan pengurus saja,” ungkapnya.

Rapidep mengakui, kelompoknya terbentuk sejak tanggak 5 Januari 2019. Namun karna anggotanya masih konsentrasi perbaikan rumah masing masing akibat gempa bumi 2018, berpengaruh pada kegiatan kelompok yang jadi kurang aktif.

Namun saat ini kelompoknya kembali bangkit setelah di resufel.

Pengukuhan kelompok di laksanakan hari Selasa (07/07/21), dan langsung dibuatkan badan hukum ke Notaris dan PPAT, kata Rapidep.

Ia sendiri mengundurkan diri sebagai ketua, lantaran dipilih sebagai Ketua P3A di kelompok tani.

Kepala UPTD Kecamatan Kayangan, Lalu. Pujiatim,S.Pi mengatakan, kelompok ini diharapkan lebih aktif dalam kegiatan untuk sebuah tujuan tertentu, sebagaimana yang diharapan sesuai nama kelompok yaitu “Maju Bangkit”.

“Jangan lupa bahwa tujuan kita berkelompok adalah untuk menyatukan dan membangun sebuah sekuatan, memiliki kekuatan dalam melaksanakan kegiatan kelompok. Disamping sebagai wadah bersama dalam bermusyawarah untuk mufakat,” kata L. Pujiatim.

Sementara itu, Kabid Peternakan DKPP KLU, Raden Adi Dharmawangsa, SPt, menekankan, kelompok harus memiliki semangat untuk berinovasi.

“Kondisi daerah saat ini belum bisa sepenuhnya membantu petani lantaran keuangan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum bisa diandalkan untuk membantu parakelompok tani. Beban daerah sehubungan dengan kondisi Covid 19 dan lain sebagainya belum bisa maksimal membantu kelompok,” jelas Raden Adi.

Oleh karena itu kelompok harus mampu berinovasi dan menjalankan kegiatan kelompok.

Untuk merubah nasib, disarankan tidak hanya berkutat pada ternak saja, namun juga pada pemanfaatan lahan yang ada. Selain tanaman pokok, juga harus ada tumpang sarinya, kata R. Adi.

Kemudian yang berkaitan dengan kesehatan ternak, sudah tersedia Petugas IB dan PPL yang mencakup semua kecamatan masing masing.

Jika ada permaslahan anggota kelompok, kami berharap segera berhubungan denga PPL maupun petugas IB di wilayah masing masing.

“Jangan sampai dalam kelompok ada tujuan lain” tandas Raden Adi.

@ng




Petani Peternak di KLU Mulai Sulit Cari Pakan Ternak

Di kawasan dataran rendah di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU), petani peternak mulai merasakan dampak musim kemarau

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Petani ternak di sekitar Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara mulai kesulitan mendapatkan pakan ternak saat memasuki musim kemarau.

Pengamatan yang dilakukan wartawan hari Selasa (07/07/21) pagi sekitar pukul 08.00  terlihat kerumunan para petani ternak di tengah sawah untuk mendapatkan jerami untuk pakan ternak mereka.

Mereka mengaku sudah muali kesulitan mendapatkan rumput lantaran musim kemarau mulai dirasakan di Kabupaten Lombok Utara, khususnya di kawasan dataran rendah.

Para petani ternak tidak jarang mereka mencari pakan daun ketela, daun nangka dan lain lain sebagai alternatif menanggulangi kebutuhan ternak mereka.

BACA JUGA; Mataram, Kota Non Jawa Bali Kena Pengetatan PPKM Mikro 

Saat sebagian persawahan di wilayah Kecamatan Tanjung mulai panen padi, mereka berdatangan sejak pukul 5 usai Sholat Subuh hingga siang hari. Petani ternak tak tanggung-tanggung ikut membantu panen hanya sebatas mendapatkan limbah jerami untuk makanan ternaknya.

Tidak jarang pula mereka yang tidak kebagian limbah jerami harus rela mencari di tempat lain meski harus menempuh jarak puluhan kilometer dengan mengendarai sepeda motor.

Para petani itu bersama isrtri mereka harus meninggalkan tugas rumah tangga lainnya demi mendapatkan pakan ternak.

Sejak beberapa bulan terakhir, rumput di ladang-ladang tempat penggembalaan hewan mulai langka akibat kemarau. Bahkan, kelangkaan rumput pun mulai merata ke sejumlah wilayah.

Kondisi tersebut, diketahui mayoritas terjadi di kawasan dataran rendah di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Sebagian lagi, petani masih bisa mencari pakan alternatif alami, misalnya dengan dedaunan dari semak belukar di kebun penduduk dan seputar perbukitan.

“Tapi, setelah kemarau berbulan-bulan, semak belukar mengering. Makanya, pakan ternak masih kurang tercukupi,” kata seorang petani

BACA JUGA: Telur dan Daging Bisa Sasembada Bila Ada Pabrik Pakan

Para peternak akhirnya ada yang berombongan menyewa mobil bak untuk berangkat mencari rumput ke tempat yang jauh, selain dengan kendaraan sepeda motor yang kapasitasnya terbatas.

@ng




Mataram, Kota Non Jawa Bali Kena Pengetatan PPKM Mikro

Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu kota non Jawa Bali yang diberlakukan pengetatan yang diberlakukan Pemerintah

MATARAM,lombokjournal.com43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan sejak Pemerintah mulaimenerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

Dalam keterangan persnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro 43 kota di luar Jawa dan Bali.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21).

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTB Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga

Pengetatan yang dilakukan Pemerintah adalah:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. Rr/CNBC



Ketua DPRD NTB Minta, di Masa PPKM Warga Patuh Prokes

Sejak masa PPKM Darurat di Kota Mataram, sudah banyak masyarakat mulai mengerti dan paham dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah

MATARAM.lombokjournal.com ~ Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda meminta masyarakat di Kota Mataram dan sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB agar mematuhi anjuran dari pemerintah untuk mentaati protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat dalam beraktivitas setiap hari.

Menurut Isvie, dengan telah diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram, mulai tanggal 5-20 Juli 2021 sebagai upaya pemerintah untuk menekan lonjakan kasus infeksi Covid-19.

Selain itu, kebijakan PPKM Mikro di sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB oleh Gubernur Dr. Zulkiflimansyah juga tidak lain dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap usaha pemerintah tersebut dapat didukung oleh masyarakat.

BACA JUGA: PPKM Darurat Bali-Jawa, Perketat Pintu Masuk Ke NTB

“Masyarakat sudah paham dan mengerti terkait kebijakan ini dan saya harap ke depannya tidak ada yang melanggar dan semuanya bisa patuh dan disiplin menggunakan protokol kesehatan ,” ujar Isvie.

Menurut Politisi Golkar itu, sejauh ini sejak masa PPKM Darurat di Kota Mataram, sudah banyak masyarakat yang mulai mengerti dan paham dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal itu terbukti dengan mulai berkurangnya pelayanan makan di tempat di sejumlah tempat makan di ibukota Provinsi NTB tersebut dan aktifitas masyarakat di luar juga terlihat mulai berkurang.

“Meski masih ada beberapa tempat makan yang melayani pengunjung untuk makan di tempat. Kami berharap, para pedagang mau ikut berkontribusi untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan mengikuti peraturan pemerintah,” kata Isvie.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan, kepentingan ekonomi dan kesehatan sebetulnya tidak bisa ditabrakkan. Dalam artian, keduanya sama-sama perlu diperhatikan karena sama-sama urgen. “

Tapi saya harap, pedagang mau ikut berkontribusi demi keselamatan bersama, karena kami tidak melarang mereka berjualan. Hanya saja dilarang melayani makan di tempat,” ungkap Isvie.

Tidak hanya itu. Isvie mengaku bahwa peran penting dalam mengikuti anjuran pemerintah tidak terlepas dari keterlibatan semua elemen, terkhusus aparatur pemerintah di tingkat bawah.

Artinya, RT, RW serta Kepala Lingkungan untuk di Kota Mataram harus ikut andil dalam membeikan pemahaman terkait pemberlakukan PPKM Darurat ini.

Harapannya, Camat hingga Lurah dan Kepala Lingkungan beserta perangkatnya di bawah bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat.

“tjaya,  mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, mari kita lawan Covid-19 bersama-sama, agar pandemi di Kota Mataram dan Provinsi NTB dapat berlalu,” terangnya.

Ast

 




Telur dan Daging Bisa Swasembada Jika Ada Pabrik Pakan

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah, berharap NTB bisa menjadi daerah yang swasembada telur dan daging, sebab bahan baku untuk pembuatan pakan unggas, sangat berlimpah.

DOMPU.lombokjournal.com ~ Menurut gubernur, industrialisasi di bidang pakan ternak menjadi mungkin karena ada demand dan internal market yang memadai. Kehadiran pabrik pakan unggas merupakan bukti nyata bahwa semua bisa dilakukan di NTB.

“Kita memiliki jagung, dedak dan bahan baku lainnya. Nggak ada cerita kalau NTB nggak bisa swasembada telur dan daging,” kata Zulkieflimansyah, saat meninjau pabrik pakan unggas, di Woko, kecamatan Pajo, kabupaten Dompu, Senin (5/7).

Bahkan pabrik pakan ini dapat menjadi contoh agar dapat di bangun di kabupaten/kota di NTB, yang memiliki potensi bahan baku juga.

“Pak Bupati sangat bersemangat melihat geliat industrialisasi di Dompu ini,” jelasnya

Konsep industrialisasi bukan dalam konteks pembangunan pabrik-pabrik besar, tetapi disederhanakan sebagai upaya melakukan hilirisasi atau pengolahan seluruh bahan baku yang tersedia di NTB menjadi produk jadi.

BACA JUGASuka Sapa Warga hingga Dusun, Gubernur NTB Dinilai Istimewa

Misalnya, dedak atau jagung diolah jadi pakan atau olahan lain. Sederhananya, tidak lagi menjual bahan mentah ke pabrikan di luar NTB. Dari proses pengolahan bahan baku ini, banyak jasa yang terlibat. Satu dengan yang lainnya saling terkait, saling bergerak, saling menghidupkan dan mendapat nilai tambah yang lebih besar.

“Itulah industrialisasi yang dimaksudkan, mendorong sektor ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Zulkieflimansyah.