Tinjau Banjir di Kuta dan Sekotong, Gubernur Beri Bantuan

 Saat berita ini diturunkan, Gubernur bergerak ke Desa Sekotong Lombok Barat untuk melihat korban banjir

LOTENG.lombokjournal.com

Usai dari kunjungan kerja di Lombok Utara, Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah melanjutkan perjalanan ke Lombok tengah untuk meninjau lokasi banjir.

Banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Lombok Tengah Minggu (31/01/21) dini hari. Gubernur bersama rombongan dan sejumlah Kepala Dinas mengunjungi  Pujut, Kuta, Lombok Temgah

Gubernur yang didampingi Kalak BPBD NTB, Zainal Abidin dan sejumlah Kepala OPD disambut Bupati Loteng terpilih Pathul Bahri, Dandim Loteng, dan Camat Kuta. Bang  Zul langsung diajak berkeliling memantau area banjir tersebut.

Camat Kuta menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya banjir karena drainase yang dibuat masih tertutup karena ada warga yang masih mengklaim lahan setempat.

Akibat tertutupnya saluran air itu, maka air yang seharusnya mengalir ke sungai tertahan, meluap ke jalan.

Sementara di Desa Kuta, banjir bandang disebabkan meluapnya sungai yang berada di bagian Utara desa. Warga setempat mengungkapkan, kejadiannya begitu cepat terjadi.

“Hanya sekitar lima menit, air itu tiba-tiba sudah tinggi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr.Zul menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kepala Desa Kuta untuk dibagikan kepada korban terdampak.

Saat berita ini diturunkan, Gubernur bergerak ke Desa Sekotong Lombok Barat untuk melihat korban banjir juga. Meskipun dari pagi mengelilingi Lombok dari Utara hingga Selatan, Gubernur tetap ingin mengunjungi dan membantu semua di wilayah terkena banjir.

NN/Aya

 

 

 

 




Pemprov NTB Siap Bersinergi Bersama MUI dalam Membangun Umat

MUI diminta menguatkan cinta beragama, berbangsa, berorganisasi dan menguatkan membimbing umat

MATARAM.lombokjournal.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tantangan di masa pandemi Covid-19, yaitu menghadirkan persoalan sains dan teknologi dalam membimbing masyarakat.

Dengan demikian, banyak kebijakan, banyak fatwa-fatwa ke depan yang relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menyampaikannya saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus MUI Provinsi NTB Tahun Khidmat 2020-2025, di Hotel Lombok Astoria, Sabtu (30/01/21).

“Selamat pak ketua, kami siap bersinergi membantu apa yang bisa kami bisa bantu dalam rangka membangun umat. Mudah – mudahan Allah hadirkan keberkahan bagi kita semua,” kata Bang Zul, sapaan akrab Gubernur.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh perwakilan Dewan Pimpinan MUI pusat Dr. KH. Marsudi Syuhud, MA.

Usai mengukuhkan, KH. Marsudi Syuhud menyampaikan, pengurus MUI masa khidmat 2020 -2025 dapat bekerja, kreatif, dan berkarya agar menghasilkan sesuatu yang bermanfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh umat muslim.

Selain itu MUI NTB diharapkan tetap mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi serta bagaimana MUI menguatkan cinta beragama, berbangsa, berorganisasi dan menguatkan membimbing umat.

“Kita bimbing umat kita, jangan sampai terjerumus pikiran negatif apalagi dengan pengaruh sosial media. MUI harus mampu menyatukan hukum yang tetap dari Allah dengan kaidah yang lain yang dimiliki MUI, pemerintah,sosial, insyaAllah bangsa Indonesia khususnya NTB tidak akan terpecah belah,,”ungkapnya.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI NTB diketuai oleh Dr. H. Zulkieflimansyah, sementara Ketua Umum Pengurus Daerah MUI NTB masa khidmat 2020-2025 kembali diketuai oleh Prof. H. Saiful Muslim.,M.M.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Provinsi NTB serta Pimpinan organisasi masyarakat Islam.

Rr/BiroAdpim




Pemda KLU Sosialisasikan Perbup Penyelenggaraan PAUD

PAUD bisa diselenggarakan oleh Pemda, dalam hal ini satuan PAUD didirikan oleh desa, masyarakat, perorangan, dan oleh badan hukum

TANJUNG.lombokjournal.com

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020, tentang Percepatan Penyelenggaraan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar Satu Tahun, yang dilaksanakan di Tanjung hari Jum’at (29/01/21).

Acara tersebut dibuka Asisten I Setda KLU Kawit Sasmita SH, mewakili Bupati Lombok Utara dengan peserta dari berbagai Bunda Pengelola PAUD, para Kades, Camat dan tamu undangan lainnya.

Acara dilanjutkan baluran diskusi kependidikan PAUD yang  dipandu Mazhar MPd, dengan menghadirkan narasumber Konsultan Pendidikan KLU Dr H Muhammad Sukri MHum, Kabag Hukum Setda KLU Suparman SH dan Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU Ir Sudiartono SPd.

Dalam pemaparannya Konsultan Pendidikan KLU, Dr H Muhammad Sukri M Hum menyampaikan UU Sisdiknas, nomor 20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran.

“Agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara,” kata Dr Sukri.

Dijelaskannya spesifik, PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. Dilakukan melalui pemberian stimulan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Sesuai regulasi perundang-undangan, dikatakannya, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

“Sesuai dengan hajatan, sebagaimana ternyatakan dalam kerangka acuan, ada beberapa kedinasan di KLU yang relevan sebagai corong dalam substansi perbup dimaksud, seperti Bappeda, Dukcapil dan BPS,” tandasnya.

Menurut Akademisi Universitas Mataram itu, jika memang sudah ada kurikulumnya, perlu upaya review (penggambaran), reflection (refleksi), revolution (perubahan).

Oleh karena itu, lanjutnya, ada kata “percepatan” tentu kurikulumnya menyesuaikan untuk akselerasi dari bunyi regulasi.

Pada kesempatan itu, dirinya memberi masukan dan saran seyogianya bersinergi dengan stakeholders kependidikan bersinergi dengan OPD terkait, utamanya ligatur kependidikan, agar tujuan pembentukan PAUD bisa optimal.

“Apa yang ternyatakan dalam poin slide ini semata-mata sumbang pendapat. Pendapat tersebut tidak lain adalah hasil kolaborasi antara pengalaman sebagai pendamping di BP-PAUDNI Regional V Mataram dan referensi yang relevan untuk optimalnya kurikulum PAUD,”  katanya.

Kabag Hukum Setda KLU Suparman SH menguraikan kerangka acuan dan latar belakang dibuatnya Perbup nomor 8 tahun 2020 serta tujuannya, tugas dan tanggung jawab, tata cara pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta hasil yang diharapkan dengan terbitnya Perbup tersebut.

“Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (telah berlaku). Agar setiap orang yang mengetahui memerintahkan pengundangan Perbup dengan penempatannya dalam berita daerah KLU,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU, Ir Sudiartono SPd dalam materinya berjudul Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan terbitnya Perbup nomor 28 tahun 2020, lantaran terusan dari amanat UU nomor 20 tahun 2003.

“Dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bahwa anak usia 0-6 tahun dapat mengikuti pembelajaran mengikuti pendidikan prasekolah. Setelah berusia 6 tahun, terutama usia 7 tahun baru mengikuti pendidikan jenjang dasar,” tuturnya.

Hal lain menurutnya adalah pelayanan. Salah satunya pelayanan dasar pendidikan yaitu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan, termaktub pula dalam PP  nomor 2 tahun 2018.

PAUD bisa diselenggarakan oleh Pemda, dalam hal ini satuan PAUD didirikan oleh desa, masyarakat, perorangan, dan oleh badan hukum.

Pada lain pihak, salah seorang peserta sosialisasi, Zubaedah SPd ketika diwawancarai mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup yang diselenggarakan Dikpora KLU bermanfaat sekali bagi dirinya dan terutama pengelola PAUD.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi dapat melihat jangkauan capaian PAUD dan aturannya.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi dialog, sembari mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

sas




Bupati Lombok Utara Serahkan DPA 2021 kepada Pimpinan OPD

DPA merupakan salah satu landasan pelaksanaan anggaran, tiap OPD bisa melaksanakan anggaran yang sudah tercantum di dalam DPA masing-masing

TANJUNG.lombokjournal.com

Bupati Lombok Utara, Dr H Najmul Akhyar SH MH menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2021 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, di Aula Kantor Bupati (29/01/21).

Setelah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja, Bupati menyerahkan DPA secara simbolik kepada Setda, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Disnaker PTSP, Dishublutkan, DLH PKP, Disbudpar, Kesbangpol, BPKAD dan Camat Tanjung.

Usai penyerahan DPA, Bupati Lombok Utara dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan APBD KLU 2021, dilakukan dalam situasi yang cukup sulit akibat dampak bencana pandemi Covid-19, menyebabkan kondisi perekonomian mengalami kontraksi.

“Penyusunan APBD tahun ini menggunakan sistem baru yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020. Dengan penerapan ini dalam rangka mewujudkan pelayanan dan pemenuhan kesejateraan masyarakat Lombok Utara,” tuturnya.

Menurutnya, penuntasan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyerahkannya kepada pimpinan perangkat daerah untuk dapat dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang baik.

“APBD KLU tahun 2021 mencapai 915 (sembilan ratus lima belas) milyar lebih, di dalamnya termaktub amanat rakyat. Dibutuhkan tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan prioritas pembangunan daerah,” imbuhnya.

Bupati Najmul mengajak untuk bekerja sungguh-sungguh, sekuat tenaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih lagi setelah mendapatkan ujian bencana non alam Covid-19 dan bencana gempa tahun 2018.

Diharapkan,  perlunya perhatian khusus seluruh kepala perangkat daerah untuk tetap konsisten terhadap sasaran yang hendak dicapai. Dan Lebih cermat menjadwalkan pelaksanaan program kegiatan, sesuai rencana tiap perangkat dearah sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran.

“ Dan terealisasi lebih cepat sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mengikuti ketentuan yang berlaku,” pesan Bupati.

Secara geografis Lombok Utara berkutat dengan sejumlah potensi bencana alam, sehingga kepada seluruh perangkat daerah dalam merencanakan kegiatan baik fisik maupun non fisik supaya tetap mempertimbangkan aspek kebencanaan, sebagai upaya dalam menurunkan indeks risiko bencana.

“Mengingat SIPD ini termasuk aplikasi baru, kami minta seluruh perangkat daerah untuk dapat menyesuaikan pola atas perubahan yang terjadi. Upaya kita bersama dalam meningkatkan serapan anggaran, sehingga pelaksanaan APBD dapat terealisasi dengan baik. Selain itu pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD maupun Renstra dapat terwujud secara maksimal,” tandas Bupati.

Lebih lanjut dikatakannya , untuk pencapaian pelaksanaan APBD 2021, diperlukan komitmen kuat untuk menjalankan seluruh kegiatan yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah.

Output-nya agar sasaran strategis dan target kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dapat tercapai.

“Saya berharap semua pimpinan OPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran guna pencapaian indikator, target kinerja serta pelaporan capaian kinerja. Pelaporan ini penting sebagai upaya pengendalian program kegiatan, sekaligus evaluasi atas capaian kinerja yang dituangkan dalam dokumen laporan pemerintah daerah, tiap tahun anggaran,” urainya.

Perjanjian kinerja ini wajib dilaksanakan, disusun setelah perangkat daerah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah anggaran disahkan.

Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam bentuk penyerahan DPA serta penandatanganan perjanjian kinerja yang menjadi pedoman, agar dapat dicapai selama masa kerja tahun 2021.

Ketua DPRD Lombok Utara di hadapan awak media usai mengikuti acara tersebut mengatakan, penyerahan DPA yang menjadi acuan OPD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan, apakah itu DAK, DAU maupun PAD dan sebagainya.

Menurut politisi Gerindra itu, Dinas Kesehatan itu banyak anggaran non fisik include masuk BPJS, itu yang paling penting. Dinas Kesehatan, lanjutnya, perlu melihat dari sisi kesehatan masyarakat, baru berbicara fisik dan sebagainya.

“Prioritaskan dulu kepada masyarakat baik itu pendidikan, kesehatan karena itu yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan awak media, ketika terjadi refocusing seperti tahun lalu bagaimana?

Pihaknya mengatakan akan mengikuti alur pusat seperti apa. Apalagi sekarang ini Covid di KLU semakin hari ada yang bertambah, kemudian di NTB juga semakin bertambah.

Kepala BPKAD KLU Sahabudin MSi menyampaikan terkait dengan DPA memang itu sudah diamanatkan pemerintah.

DPA merupakan salah satu landasan pelaksanaan anggaran, tiap OPD bisa melaksanakan anggaran yang sudah tercantum di dalam DPA masing-masing. Untuk menunjang pembiayaan pelaksanaan kegiatan yang ada di OPD masing-masing.

“Tentu Pemda memiliki prioritas-prioritas mana yang harus dilaksanakan lebih awal, seperti tahun-tahun sebelumnya menjadi titik tekan dari pemerintah pusat adalah anggaran atau kegiatan yang dibiayai dari DAK.  Karena ini dari sisi kriteria juga banyak dan kebetulan di DAK itu membiayai prioritas daerah maupun pusat, baik DAK fisik maupun non fisik,” jelasnya.

Rangkaian acara berjalan khidmat dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Acara tersebut diselenggarakan Bagian Organisasi Setda KLU dan BPKAD KLU, dihadiri Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin SHI, Penjabat Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, Inspektur Inspektorat H Zulfadli SE, Para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian pada Setda KLU serta Camat se-KLU.

sas

foto: sid/humaspro

 

 

Pemda KLU Sosialisasi Perbup Percepatan Penyelenggaraan PAUD

 

Tanjung, Humaspro Setda KLU – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar Satu Tahun. Acara tersebut dibuka Asisten I Setda KLU Kawit Sasmita SH, mewakili Bupati Lombok Utara dengan peserta dari berbagai Bunda Pengelola PAUD, para kades, camat dan tamu undangan lainnya. Acara dilanjutkan baluran diskusi kependidikan PAUD yang  dipandu Mazhar MPd, dengan menghadirkan narasumber Konsultan Pendidikan KLU Dr H Muhammad Sukri MHum, Kabag Hukum Setda KLU Suparman SH dan Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU Ir Sudiartono SPd yang dilaksanakan di Tanjung (29/1/2021).

 

Dalam pemaparannya, Konsultan Pendidikan KLU Dr H Muhammad Sukri M Hum menyampaikan UU Sisdiknas, nomor 20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Dijelaskannya spesifik, PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun, dilakukan melalui pemberian stimulan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sesuai regulasi perundang-undangan, dikatakannya, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

 

“Sesuai dengan hajatan, sebagaimana ternyatakan dalam kerangka acuan, ada beberapa kedinasan di KLU yang relevan sebagai corong dalam substansi perbup dimaksud, seperti Bappeda, Dukcapil dan BPS,” tandasnya.

 

Menurut Akademisi Universitas Mataram itu, jika memang sudah ada kurikulumnya, perlu upaya review (penggambaran), reflection (refleksi), revolution (perubahan). Oleh karena itu, lanjutnya, ada kata “percepatan” tentu kurikulumnya menyesuaikan untuk akselerasi dari bunyi regulasi. Pada kesempatan itu, dirinya memberi masukan dan saran seyogianya bersinergi dengan stakeholders kependidikan bersinergi dengan OPD terkait, utamanya ligatur kependidikan, agar tujuan pembentukan PAUD bisa optimal.

 

“Apa yang ternyatakan dalam poin slide ini semata-mata sumbang pendapat. Pendapat tersebut tidak lain adalah hasil kolaborasi antara pengalaman sebagai pendamping di BP-PAUDNI Regional V Mataram dan referensi yang relevan untuk optimalnya kurikulum PAUD,”  pungkasnya.

 

Dalam pada itu, Kabag Hukum Setda KLU Suparman SH menguraikan kerangka acuan dan latar belakang dibuatnya Perbup nomor 8 tahun 2020 serta tujuannya, tugas dan tanggung jawab, tata cara pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta hasil yang diharapkan dengan terbitnya Perbup tersebut.

 

“Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (telah berlaku). Agar setiap orang yang mengetahui memerintahkan pengundangan Perbup dengan penempatannya dalam berita daerah KLU,” imbuhnya.

 

Ditempat yang sama, Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU Ir Sudiartono SPd dalam materinya berjudul Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan terbitnya Perbup nomor 28 tahun 2020, lantaran terusan dari amanat UU nomor 20 tahun 2003.

 

“Dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bahwa anak usia 0-6 tahun dapat mengikuti pembelajaran mengikuti pendidikan prasekolah. Setelah berusia 6 tahun, terutama usia 7 tahun baru mengikuti pendidikan jenjang dasar,” tuturnya.

 

Hal lain menurutnya adalah pelayanan. Salah satunya pelayanan dasar pendidikan yaitu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan, termaktub pula dalam PP  nomor 2 tahun 2018. PAUD bisa diselenggarakan oleh Pemda, dalam hal ini satuan PAUD didirikan oleh desa, masyarakat, perorangan, dan oleh badan hukum.

 

Pada lain pihak, salah seorang peserta sosialisasi Zubaedah SPd ketika diwawancarai mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup yang diselenggarakan Dikpora KLU bermanfaat sekali bagi dirinya dan terutama pengelola PAUD. Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi dapat melihat jangkauan capaian PAUD dan aturannya.

 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi dialog, sembari mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

sas

foto: sid/humaspro




Jarot-Mokhlis Optimis, Putusan MK Membawa Keadilan

Proses yang dilalui merupakan pembelajaran politik bagi masyarakat NTB maupun masyarakat Indonesia

MATARAM.lombokjournal.com

Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupate Sumbawa telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis menggugat KPU yang memenangkan Mo-Novi. Padahal, diduga banyak pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Jarot-Mokhlis didampingi pengacara Sirra Prayuna yang memiliki pengalaman bersidang di MK.

Mo-Novi didampingi Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan KPU Kabupaten Sumbawa didampingi Bambang Widjojanto.

Pasangan Jarot-Mokhlis Bersama pengacara Sirra Prayuna, menggelar jumpa pers bersama awak media di Mataram, Sabtu (30/01/21).

Sirra mengatakan, bahwa proses awal telah dilalui di MK. Meskipun cukup berat untuk membuktikan dalil di MK, namun ia mengaku dapat menjalankan itu dengan baik.

“Saat sekarang tim PH sedang berjuang untuk membuktikan dalilnya. Tentu proses persidangan kami paling berat untuk membuktikan karena kami yang mendalilkan. Tapi proses sudah kami persiapkan dengan baik. Kami optimis,” ujarnya.

“Semoga proses ini bisa dihormati semua pihak. Karena dalam sistem demokrasi satu-satunya instrumen bermartabat adalah peradilan,” katanya.

Dia berharap hasil dari proses persidangan di MK nantinya dapat diterima semua masyarakat Sumbawa.

“Kami berharap menghasilkan suatu putusan terbaik untuk masyarakat Sumbawa,” ucapnya.

Sirra juga menanggapi rival dalam proses beracara di MK seperti Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto. Ia mengatakan mereka saling menghormati antara sesama advokat.

“Saya pribadi cukup panjang berinteraksi dengan kolega saya seperti BW dan Prof Yusril. Tidak ada keraguan dalam menjalankan profesi. Kami saling menghormati dan menghargai,” ujarnya.

Siap Hadirkan Bukti Tambahan

Tim Pengacara Jarot-Mokhlis, DA Malik, mengatakan mereka telah melalui mekanisme koreksi permohonan di MK. Sebanyak 52 bukti surat telah dinyatakan sah oleh mahkamah.

Pengacara akan membawa 150 bukti surat tambahan untuk menguatkan dalil permohonan di MK.

“Proses kemarin koreksi permohonan dan pengesahan bukti surat. Sudah ada 52 bukti surat yang dinyatakan sah oleh mahkamah. Sekitar 150 bukti tambahan,” ujarnya.

Bukti tambahan tersebut kata DA Malik berkaitan dengan indikasi penyimpangan.

“Prinsip menyangkut soal penguatan terhadap dalil yang kami mohonkan. Dukungan dalil yang kami sampaikan bahwa ada indikasi penyimpanan yang menguntungkan salah satu calon,” katanya.

Jarot-Mokhlis optimis

Jarot yang tampil dengan penuh optimis mengatakan, ia memilih jalur yang bermartabat melalui MK karena merasa optimis putusan MK membawa keadilan bagi banyak pihak.

“Di antara 7 kabupaten kota yang Pilkada kemarin, Sumbawa paling ketat. Kami tidak ingin memproses dengan jalur tidak legal, sehingga kami proses melalui Bawaslu hingga MK. Kami optimis hasilnya akan baik,” paparnya.

Dia mengatakan, proses yang dilalui merupakan pembelajaran politik bagi masyarakat NTB maupun masyarakat Indonesia, bahwa memperjuangkan keadilan harus melalui jalur yang bermartabat.

“Kami mengikuti proses pilkada sampai tuntas. Proses yang kami suguhkan akan menjadi refrensi bagi pemimpin Sumbawa dan juga menjadi refrensi untuk Indonesia pada umumnya,” katanya.

Sementara Mokhlis berharap agar para relawan dan masyarakat pendukung agar selalu berdoa dan tetap optimis menanti proses persidangan di MK.

“Saya berharap agar relawan tetap kompak. Insyaallah Jarot-Mokhlis menjadi pemenang,” kata Mokhlis.

Me




PBNW dan Kajati Siap Bersinergi Sosialisasikan Soal Kepatuhan Hukum

Siapa saja yang menggunakan lambang NW jika tidak ada rekomendasi dari yang menerima hak paten, bisa dipidanakan

MATARAM.lombokjournal.com

Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) yang dipimpin Sekjend. PBNW Prof. Dr H Fakhrurrazi,  melakukan kunjungan silaturahim ke kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Jumat (29/01/21).

Kehadiran rombongan PBNW ini diterima langsung Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) NTB , Tomo di ruang kerjanya.

Sekjend. PBNW yang didampingi Ketua LEBAH NW Moh. Ikhwan, SH, menjelaskan soal  keadaan organisasi terbesar di NTB, NW yang sudah tuntas soal hukum, dan menyatu dalam SK Menkumham RI yang diterbitkan pertengahan 2020 lalu.

“Alhamdulillah NW sekarang sudah satu kepengurusan sesuai SK Kemenkumham yang mengesahkan hasil Muktamar ke 14 NW di Mataram yang dipimpin Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Zainuddin Atsani,” jelas Fakhrurrazi .

Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekjend. PBNW, Kajati NTB memberikan aprsiasi atas kunjungan jajaran PBNW ke kantornya. Ia mengaku belum sempat bersilaturahim dengan Ketum PBNW Tuan Guru Bajang Zainuddin Atsani, karena terkendala tugas dan Covid-19.

“Kami dilantik tanggal 8 Desember 2020, dan langsung masuk, jadi belum sempat berkunjung,” katanya.

Soal perkara Hukum NW yang sudah tuntas, Kajati mengakui bahwa lembaganya siap mengambil sikap dan posisi sesuai hukum ‘on the track’, ( membela yang legal).

Kejaksaan siap mengawal hukum yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Kejaksaan pasti digarda terdepan dalam mengawal hukum yang sah secara legal yuridis termasuk terhadap legal NW.

“Maka saya menyatakan bahwa NW yang sah harus terus mensosialisasikan keputusan hukum dengan baik kepada masyarakat agar  bisa memahami legalitas NW yang sah,” tandas Kajati.

Ia berharap, agar NW menjadi Satu seperti Kejati itu tetap satu dalam Kebhinekaan. Tetap terus menggaungkan islah tentu sesuai dengan ketetapan organisasi NW yang berlaku.

Lanjutnya, lambang NW sudah ada HKI nya tentu siapa saja yang menggunakan lambang NW itu jika tidak ada rekomendasi dari yang menerima hak paten, maka bisa dipidanakan karena telah melakukan pelanggaran hukum.

“Saya ini netral, tapi jika persoalan hukum saya harus tegas sesuai aturan hokum,”tegas Tomo.

Kejaksaan NTB juga siap membangun kerjasama dengan PB NW dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum.

Sekaligus ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat,  Kejaksaan Tinggi itu bukan lembaga yang ditakuti oleh masyarakat, namun disegani dan dicintai tentu dengan melakukan pendekatan pendekatan yuridis sekaligus sosiologis, agar masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi kejaksaan tinggi.

“Kejaksaan siap diajak oleh PBNW untuk bekerjasama dalam penyuluhan hukum dan kegiatan lainnya yang membawa manfaat bagi bangsa dan daerah,” ungkapnya.

Secara pribadi, kata Tomo, dirinya siap menjadi warga NW maupun  menjadi pengurus NW di Provinsi Sumatra Utara.

”Saya bersedia  kok  jadi Ketua PWNW Sumatra Utara, kalau dipercaya,” tutupnya.

Me




DPRD NTB Sahkan Dua Perda, Empat Raperda Dibahas di Sidang Lanjutan

Perda ini diharapkan dapat mendorong perlindungan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah

MATARAM.lombokjournal.com

Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB, di Gedung DPRD NTB, Jumat (29/01/21), menghasilkan persetujuan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB menjadi Perda.

Dua Raperda yang disahkan dalam Sidang Paripurna tersebut yaitu Raperda Tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Raperda Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Wagub, Hj Sitti Rohmi Jalillah

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda,SH, MH bersama para Wakil Ketua itu, dihadiri Wakil Gubernur NTB, Dr.Hj Sitti Rohmi Djalilah.

Dalam sidang tersebut, dari enam buah Raperda yang dibahas oleh DPRD NTB melalui Pansus-pansus, sebanyak dua buah Raperda disahkan dan empat buah Raperda masih dalam proses perbaikan dan akan dibahas pada sidang lanjutan.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalam sambutannya mengatakan, dua buah Perda yang baru saja disahkan ini akan meningkatkan jumlah produk hukum.

Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat mendorong perlindungan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.

“Melalui kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas seluruh komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, serta komitmennya dalam upaya ikhtiar membangun Nusa Tenggara Barat yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Wakil Gubernur yang disapa Umi Rohmi juga mengapresiasi Pansus-pansus yang telah gigih membahas Raperda dan menyelesaikan dengan sempurna walaupun dalam kondisi pandemi saat ini.

Umi Rohmi berharap semangat dan hubungan dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif  harus terus terbangun dan menjadi lebih baik lagi agar NTB Gemilang dapat  terwujud dengan sempurna.

“Sekali lagi melalui kesempatan yang baik ini secara tulus dan ikhlas, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, khususnya kepada pansus terhadap kontribusi pemikiran, ide dan gagasannya,” tuturnya.

Umi Rohmi juga menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan OPD dan semua pihak yang telah membantu penyempurnaan keenam buah raperda ini.

Rr/BiroAdpim)

 




Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Pembuat Surat Hasil Rapid Test Palsu

Tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh

MATARAM.lombokjournal.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, berinisial EZZ, warga jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kec. Ampenan, Kota Mataram.

Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.

Kombes Pol Hari Brata

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu

“Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu,” jelas Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan (29/01/21).

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, yang sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.

Dari keterangan saksi ini kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” imbuhnya.

Unsur  mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka, dan tengah didalami juga  aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.

Tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.

“Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu,” jelasnya sambil tertunduk lemas.

Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Dir Reskrimum, Kombes Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.

Me




Wagub: Jiwa Sehat dan Rasa Aman Jika Patuhi  Protokol Kesehatan

Selain berdampak pada ekonomi dan kesehatan fisik masyarakat, pandemi Covid-19 berpotensi menyebabkan gangguan jiwa dan mental masyarakat

MATARAM.lombokjournal.com

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd berharap, mental dan kesehatan jiwa masyarakat di masa pandemi harus betul-betul disikapi dengan baik

Kesehatan jiwa atau mental masyarakat menjadi salah faktor penting dalam upaya pemulihan seluruh sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Wagub Hj Sitti Rohmi Jalillah

“Pengaruh mental dan kesehatan jiwa masyarakat di masa pandemi harus betul-betul disikapi dengan baik. Jangan sampai pandemi mengacaukan kesehatan jiwa masyarakat,” harap Wagub pada puncak peringatan hari ulang tahun RSJ Mutiara Sukma ke-31, di Aula Utama RSJ Mutiara Sukma, Jumat (01/29/21).

Pada kegiatan dengan tema sehat jiwa hadapi pandemi Covid-19 untuk NTB Gemilang dan Indonesia maju itu , Wagub mengungkapkan bahwa salah satu sumber lahirnya kebahagiaan adalah tumbuh dari jiwa-jiwa dan mental yang sehat dan perasaan aman.

Guna memutus mata rantai wabah ini, Wagub  minta seluruh masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Kalau kesehatan jiwa dan mental yang kuat mampu dibentengi dengan baik, maka otomatis memberi dampak yang positif bagi kehidupan masyarakat, meski di tengah hiruk piruknya isu tentang Covid-19.

Protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi menjadi benteng paling kuat mencegah penyebaran Covid-19 saat ini.

“Untuk itu, kesehatan jiwa akan selalu hadir jika tetap patuh menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ummi Rohmi sapaan akrab Wagub NTB, menjelaskan, selain berdampak pada ekonomi dan kesehatan fisik masyarakat, pandemi Covid-19 berpotensi menyebabkan gangguan jiwa dan mental masyarakat jika tidak tertangani dengan baik.

Hal itu dilihat dari berbagai stigma negatif yang dirasakan oleh orang-orang yang pernah terpapar Covid-19. Karena itu, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Provinsi NTB diharapkan tetap menjadi garda terdepan dalam menangani dan menjaga kesehatan mental dan jiwa masyarakat di masa pandemi.

Selain itu, Ummi Rohmi mengapresiasi atas kerja keras pihak RSJ bersama seluruh tenaga kesehatannya, yang sudah 31 tahun memberi pengabdian kepada masyarakat. Selain menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), mereka juga telah berhasil menghadapi situasi pandemi Covid-19 dengan baik.

“Mewujudkan kesehatan jiwa dan meminimalisir ODGJ butuh keseriuasan semua pihak. Butuh kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah dan masyarakat,” imbunya.

Tetap produktif di tengah pandemi

Senada dengan itu, Direktur RSJ Mutiara Sukma, dr. Evi Kustini Somawijaya menjelaskan, momentum HUT ke- 31 RSJ Mutiara Sukma kali ini, merupakan semangat baru untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap kesehatan jiwa masyarakat NTB.

Menanggulangi masalah kesehatan jiwa menjadi misi besar bagi RSJ untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tetap produktif meski di tengah pandemi Covid-19.

“Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, berbagai upaya terus kami lakukan, mulai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan disemua fasilitas pelayanan hingga meningkatkan perlindungan kepada pasien ODGJ yang sedang dirawat,” jelasnya.

Dari penanganan yang dilakukan, lanjut direktur, penyebaran Covid-19 di lingkungan RSJ dapat dicegah dengan baik. Sejak virus Corona mulai mewabah di NTB, pihaknya terus memperkuat pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Dari ratusan ODGJ yang dirawat hanya terdapat 15 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Dari jumlah pasien Covid-19 itu, kami terus melakukan pelayanan sesuai dengan SOP yang berlaku. Hingga saat ini, Alhamdulillah tersisa hanya 3 pasien ODGJ yang maaih terkonfirmasi positif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ummi Rohmi bersama rombangan yang didampingi Direktur RSJ juga melaunching fasilitas ruang rawat anak remaja dan Klinik Tumbuh Kembang sebagai fasilitas baru bagi penangan kesehatan jiwa bagi anak dan remaja.

Man@DiskominfotikNTB




Bupati dan Wakil Bupati KLU Hasil Pilbup 2020, Diumumkan dalam Sidang Paripurna DPRD

Pengumuman DPRD KLU disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah

TANJUNG.lombokjournal.com

DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Sidang Paripurna yang mengagendakan sidang khusus pengumuman pemberhentian karena akhir masa jabatan Bupati Lombok Utara periode 2016-2021, serta pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2020, di Ruang Paripurna setempat (28/01/21)

Ketua DPRD Nasrudin SHI, yang memimpin Sidang Paripurna mengungkapkan, penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada merupakan amanat konstitusional yang wajib dilaksanakan dan dihormati serta merupakan pelaksanaan dari prinsip kedaulatan rakyat.

“Terhadap penyelenggaraan pilkada tanggal 9 Desember yang lalu diselenggarakan oleh KPU maupun Bawaslu KLU, dapat dikatakan sukses dan berhasil, aman serta lancar tanpa kendala. Berhasil mempersembahkan pasangan calon bupati dan wabup terpilih dari putra terbaik daerah,” tutur Nasrudin.

Melalui siding paripurna itu, segenap anggota dewan menyampaikan apresiasi, penghargaan dan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada KPU dan Bawaslu KLU, secara khusus sebagai penyelenggara pilkada.

Apresiasi juga disampaikan kepada semua pihak yang telah terlibat dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pilkada, sehingga seluruh tahapan  dapat terlaksana dengan lancar, sehat dan demokratis sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Paripurna DPRD KLU kali ini, terkait pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, karena berakhir masa jabatannya.

Pengumuman dimaksud merupakan  syarat untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 273/487/SJ tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.

Dengan mengacu pada ketentuan, maka melalui rapat dewan ini diumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH dan H Sarifudin SH MH, yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021.

Hasil sidang selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

DPRD KLU sesuai ketentuan pasal 160 Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tahun 2020.

Regulasi lainnya yaitu sesuai dengan Keputusan KPU Lombok Utara nomor  205/PL.02.6-Kpt/5208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lombok Utara nomor 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020.

“Dengan demikian, diumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih Saudara H. Djohan Sjamsu SH sebagai Bupati Lombok Utara dan Saudara Danny Carter Febrianto Ridawan ST MEng sebagai Wakil Bupati Lombok Utara,” ucap Nasrudin.

Hadir dalam sidang itu Penjabat Sekda KLU, Drs H Raden Nurjati,  Wakil Ketua DPRD KLU Mariadi SAg, Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto SE, unsur Polres Lotara, unsur pimpinan OPD, unsur BUMD serta tamu undangan lainnya.

sid