UPDATE Covid-19: Hari Senin, 03 Agutus 2020, Bertambah 21 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 11  Orang, Kasus Kematian 2 (dua) Orang

Lalu Gita Aryadi menghimbau, agar masyarakat mulai membudayakan pola hidup “Nurut Tatanan Baru”, yakni menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam tiap aktifitas, agar tetap aman dan produktif di tengah pandemi Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com — Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR Prodia, Laboratorium TCM RSUD Kota Mataram, Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir, dan Laboratorium TCM RSUD Praya mengkonfirmasi, ada tambahan 21 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 11 orang.

Lalu Gita Aryadi

Siaran pers hari Senin (03/08/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 132 sampel dengan hasil 109 sampel negatif, 2 (dua) sampel positif ulangan, dan 21 sampel kasus baru positif Covid-19, sembuh 11 orang, kasus kematian 2 (dua) orang.

Dengan adanya tambahan 21 kasus baru terkonfirmasi positif, 11 tambahan sembuh baru, dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (03/08/20) sebanyak 2.171 orang, dengan perincian 1.336 orang sudah sembuh, 121 meninggal dunia, serta 714 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

Diharapkan juga kepada petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.

TAMBAHAN 21 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 11 ORANG, KASUS KEMATIAN 2 (DUA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2151, an. AK, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji;
  2. Pasien nomor 2152, an. IBS, laki-laki, usia 67 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  3. Pasien nomor 2153, an. R, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  4. Pasien nomor 2154, an. NM, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan SayangSayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 2155, an. KF, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Pagesangan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 2156, an. IWR, laki-laki, usia 74 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  7. Pasien nomor 2157, an. DSMA, laki-laki, usia 13 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  8. Pasien nomor 2158, an. ASK, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Rada, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1793. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Madapangga;
  9. Pasien nomor 2159, an. MI, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Patut Patuh Patju;
  10. Pasien nomor 2160, an. MA, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Sengkol;
  11. Pasien nomor 2161, an. FA, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Praya;
  12. Pasien nomor 2162, an. N, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Praya;
  13. Pasien nomor 2163, an. A, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  14. Pasien nomor 2164, an. NU, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSAD Wirabhakti Mataram;
  15. Pasien nomor 2165, an. THS, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  16. Pasien nomor 2166, an. AS, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  17. Pasien nomor 2167, an. HH, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  18. Pasien nomor 2168, an. S, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  19. Pasien nomor 2169, an. NS, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung;
  20. Pasien nomor 2170, an. R, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Bima;
  21. Pasien nomor 2171, an. H, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSJ Mutiara Sukma;

Dipermaklumkan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pasien Covid-19 nomor 2126, yang semula diumumkan penduduk Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, bahwa pasien sesungguhnya berdomisili di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Hari Senin terdapat penambahan 11 orang yang sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 900, an. Tn. MZ, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Desa Kroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;
  2. Pasien nomor 1153, an. An. AR, laki-laki, usia 17 tahun, penduduk Desa Telaga Waru, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  3. Pasien nomor 1299, an. Ny. J, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  4. Pasien nomor 1305 an. Tn. LAR, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  5. Pasien nomor 1359, an. Tn. HP, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Keruak, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
  6. Pasien nomor 1380, an. An. NAH, perempuan, usia 16 tahun, penduduk Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 1387, an. An. DH, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Desa Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 1816, an. Tn. DMG, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  9. Pasien nomor 1823, an. Ny. HS, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  10. Pasien nomor 1924, an. Ny. FK, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  11. Pasien nomor 1993, an. Tn. MDZ, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Hari Senin ini juga terdapat penambahan 2 (dua) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 1612, an. Ny. R, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 2156, an. Tn. IWR, laki-laki, usia 74 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi menghimbau, agar masyarakat mulai membudayakan pola hidup “Nurut Tatanan Baru”, yakni menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam setiap aktifitas, agar tetap aman dan produktif di tengah pandemi Covid-19.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati, terlebih hingga saat ini vaksin dan obat untuk Covid-19 belumditemukan dan masih dalamproses uji coba,” kata Lalu Gita Aryadi.

AYA/Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119




Komisi I DPRD NTB Tolak Raperda Penyakit Menular

Jika Perda tentang Penyakit Menular disahkan oleh Pemprov dan DPRD NTB, maka masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau keramaian akan didenda lima ratus ribu rupiah

MATARAM.lombokjournal.com — Komisi I DPRD NTB yang menaungi bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM melalui Ketuanya Syirajuddin, SH dan wakil ketuanya Drs. H. Abdul Hafid, sepakat menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyakit Menular disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin, (03/08/20).

Disampaikan Syirajuddin, Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tersebut tidak memenuhi ‘cukup unsur’ untuk disahkan menjadi Perda.

Selain karena draft Raperda yang tidak dilengkapi Naskah Akademik (NA), Raperda tersebut juga tidak termasuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Provinsi NTB.

“Makanya atensi Komisi satu, untuk menolak Raperda itu, karena dia tidak urgent dan melanggar, (Raperda) tidak masuk dalam Prolegda,” paparnya.

Drs H Abdul Hafid

Menurutnya, jika nantinya Raperda tetap disahkan menjadi Perda, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dalam melihat DPRD NTB sebagai lembaga pembentuk perundang-undangan daerah.

Di luar itu, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dinilainya cukup sebagai payung hukum Pemprov dalam menegakkan protokol Kesehatan Covid-19.

“Peraturan tekhnisnya tidak perlu dengan Perda. Pergub saja sudah cukup kok,” terangnya.

Ia pun menganggap, saat ini yang lebih penting dilakukan pemerintah adalah menekan penularan Covid-19, bukannya sibuk membuat Perda.

Senada dengan ketuanya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB Drs. H. Muhammad Hafid menyampaikan masyarakat NTB akan sangat diberatkan apabila Raperda tersebut disahkan.

Terutama menyangkut kewajiban membayar denda senilai lima ratus ribu sampai lima puluh juta rupiah bagi pelanggar protokol Kesehatan Covid-19.

“Bagaimana otak kita itu, kita lahir dari rakyat, orang tidak pakai masker didenda lima ratus ribu. Refresif,” katanya.

Di luar denda, Hafid pun menyoroti adanya indikasi Raperda Penyakit Menular sebagai Raperda “pesanan”.

Indikasi tersebut semakin menguat dengan diprioritaskannya Raperda tersebut untuk segera dibahas dan disahkan tanpa memperdulikan tidak masuknya Raperda ke dalam Prolegda DPRD  Provinsi NTB.

“Konstruksinya, naskah akademik belum ada, uji publik belum ada, melanggar undang-undang,” ujarnya.

Untuk diketahui, di luar hal-hal tersebut di atas, beberapa yang menjadi catatan Komisi I terkait dengan isi draft Raperda Penyakit Menular diantaranya pada  Bab V pasal 17 ayat 2 huruf A poin 3 yang berbunyi “Denda paling banyak sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan bab XIII tentang Ketentuan Pidana yakni pada pasal 27 ayat I yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).”

Sebelumnya, Pemprov NTB melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB H. Ruslan Abdul Gani, SH.MH menyampaikan, jika Perda tentang Penyakit Menular disahkan oleh Pemprov dan DPRD NTB, maka masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau keramaian akan didenda lima ratus ribu rupiah.

Sedangkan bagi masyarakat atau dunia usaha yang tidak mematuhi protokol Covid-19 akan dikenakan sangsi pidana kurungan selama enam bulan atau denda lima puluh juta rupiah.

Ast




Teknologi Sangat Penting untuk Wujudkan SIPP Yang Baik

Mengimbangi kebiasaan masyarakat yang sudah mulai mengoptimalkan IT, tentunya dibutuhkan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik pula

MATARAM.lombokjurnal.com —  Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)  Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Provinsi NTB secara resmi dibuka hari Senin (03/08/20).

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA.

Lalu Gita Aryadi dan Prof Diah Natalisa

Sekda menyambut baik kunjungan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB beserta rombongan ke NTB. Ia menyatakan Pemprov NTB komitmen penuh dalam meningkatkan SIPP di daerah ini.

Pemanfaatan teknologi kemudian menjadi salah satu hal yang harus dimanfaatkan dengan maksimal demi meningkatkan SIPP.

Musibah pandemi Covid-19 telah memberikan hikmah tersendiri bagi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi.

Pandemi Covid-19,  justru membuat masyarakat mulai terbiasa melakukan pekerjaan maupun kegiatan belajar dengan memanfaatkan teknologi.

“Generasi kita sekarang sudah work from home, sekolah mandiri dari rumah, dan lain sebagainya, maka dari itu, IT adalah sebuah keniscayaan,” ujar Lalu Gita.

Dalam mengimbangi kebiasaan masyarakat yang sudah mulai mengoptimalkan IT, tentunya dibutuhkan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik pula.

Oleh karena itu, Lalu Gita mengajak tiap instansi agar menguasai dan memanfaatkan kemajuan teknologi sebaik mungkin.

“Naif rasanya, ketika masyarakat membutuhkan layanan-layanan dengan berbasis pada IT, aplikasi dan lain sebagainya, kita pemerintah selaku penyedia jasa layanan, perizinan dan lain-lain, justru tergagap dan belum siap menghadapi era digitalisasi ini,” sambungnya.

Lalu Gita juga mengapresiasi aplikasi SIPP yang telah diluncurkan oleh Kemenpan-RB.

Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai kemudahan terkait pelayanan publik.

Begitu juga dengan kedatangan Deputi Bidang Pelayanan Publi,k Prof. Dr. Diah Natalisa beserta rombongan, Ia berharap SIPP di Provinsi NTB kedepannya bisa lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan aplikasi SIPP sudah menemukan format yang terbaik sehingga dalam proses pendampingan nantinya semua teman-teman kami bisa memahami dengan baik untuk diterapkan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Publikasi Pelayanan Publik

Sebelumnya, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat Pemerintah Provinsi NTB pada kunjungannya ke NTB kali ini.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PAN-RB ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Melalui hal ini, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB sudah mulai merangkapkan kebijakan strategis terkait kebijakan publik yang digital dan juga terpadu untuk mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Salah satu dari program kami, yaitu aplikasi SIPP, dalam rangka bagaimana kita semua dapat memanfaatkan sistem yang sudah ada ini,” ungkapnya.

Diah mengakui, hingga saat ini kebijakan pelayanan publik masih belum berjalan secara optimal. Namun, Ia yakin dengan koordinasi dan integrasi yang baik, SIPP ke depan bisa berjalan dengan maksimal.

“Oleh karena itu, aplikasi SIPP ini diharapkan mampu untuk menjawab tantangan-tantangan pemerintah di era digital saat ini,” jelas Diah.

Dengan aplikasi SIPP ini, pemerintah diwajibkan untuk mempublikasikan penyelenggaraan pelayanan publik melalui standar pelayanan yang telah disusun sebagai salah satu komponen pelayanan publik.

Ia menjelaskan, kebijakan terkait SIPP saat ini masih berfokus pada pelayanan mendasar. Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan.

“Step by step, secara bertahap bagaimana kita ingin mengintegrasikan berbagai informasi terkait pelayanan publik kalau saat ini fase awal kita mulai dulu dengan pelayanan dasar yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” terangnya.

Kedepan, SIPP diharapkan akan menjadi portal big data informasi pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional dan mampu mengakomodir informasi seluruh komponen instansi secara nasional.

“Sehingga masyarakat nantinya bisa mengukur konsistensi dan integritas pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya.

Diah mengapresiasi seluruh elemen yang telah mengelola SIPP baik lingkup Pemprov hingga Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini kemudian diharapkan dapat membangun komitmen pelaksanaan pelayanan publik, khususnya Provinsi NTB.

AYA/HmsNTB




Ruslan Turmudzi Gandeng TGH Gede Sakti,  Siap Maju di Pilkada Lombok Tengah 2020

Ruslan mengaku sudah menjalin komunikasi politik intensif dengan PKS dan PKB

MATARAM.lombokJournal.com — Bersama petinggi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nahdlatul Wathan (NW), TGH. Lalu Gede Wirsakti Amir Murni, anggota DPRD NTB Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah H. Ruslan Turmudzi menyatakan, siap maju pada Pilkada Kabupaten Lombok Tengah bulan Desember 2020 mendatang.

“Insyaallah kalau diridhoi oleh Allah, rencana paketnya itu bersama Gede Sakti,” ungkap Ruslan Turmuzi, Senin, (03/08/20).

Ruslan Turmuzi yang telah lima periode menjabat anggota DPRD Provinsi NTB dari PDI Perjuangan itu mengaku, pihaknya sangat diminati beberapa Partai Politik (Parpol).

“Jadi figur Haji Ruslan Turmudzi itu sangat diminati masyarakat Lombok Tengah. Dan sekarang sedang dibidik oleh partai-partai, antara lain PKS, PKB kalau PDIP jelas,” katanya.

Ruslan menyebutkan, komunikasi politik dengan PKS dan PKB telah dilakukannya secara intensif.

Hal tersebut dimungkinkan sebab Ruslan sama-sama menjadi anggota DPRD Provinsi NTB dengan masing-masing  ketua dari dua partai tersebut.

“Jadi perlu dipahami, ketua-ketua DPW ini (DPW PKB dan DPW PKS Provinsi NTB) temen-temen kita di DPRD, komunikasinya setiap hari,” ujarnya.

Sementara itu, dukungan kepada Ruslan untuk maju di Pilkada Lombok Tengah juga disampaikan Sekretaris DPD PDIP NTB, Lalu Budi Suryata.

Budi mengatakan, koleganya di PDIP NTB itu memiliki segudang pengalaman di bidang politik. Hal itu dibuktikan Ruslan dengan konsistennya masyarakat Lombok Tengah mempercayainya sebagai wakil rakyat Udayana, selama lima periode.

“Insyaallah, saya siap memback up perjuangan beliau asal Parpol koalisi sudah diperoleh di tangannya,” tandas Budi yang juga anggota DPRD Provinsi NTB itu.

Ast




Pilkada Lombok Tengah, Koalisi PKB-PKS Belum Tentukan Figur Bapaslon

PKB Lombok Tengah sangat serius membangun kerjasama koalisi dengan optimisme sukses memenangkan Pilkada Lombok Tengah

MATARAM.lombokjournal.com — PKB dan PKS sudah sepakat membangun kerjasama koalisi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah bulan Desember 2020 nanti.

Kendati sudah menjalin kerjasama koalisi, PKS dan PKB belum sampai pada tahapan menentukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).

Dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Senin, (03/08/20), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Pelita Putra menyampaikan, penentuan figur Bapaslon masih menunggu hasil penentuan oleh internal masing-masing partai.

Untuk saat ini, PKS-PKB masih melangsungkan seleksi internal guna memastikan siapa figur yang nantinya diusung.

“Berangkat dari kesadaran bahwa di Lombok Tengah PKB tidak bisa mengusung calon sendiri,” ujarnya.

Disinggung terkait keseriusan menjalin kerjasama koalisi, Pelita menyatakan, PKB Lombok Tengah sangat serius membangun kerjasama koalisi dengan optimisme sukses memenangkan Pilkada Lombok Tengah bulan Desember nanti.

“Sangat serius. Makanya kita bangun koalisi,” katanya.

Sementara Pelita, sebelumnya anggota Tim Pemenangan Pemilu Wilayah (TPPW) PKS NTB, Yek Agil menyebutkan bahwa PKS dan PKB dalam seleksi penentuan figur Bapaslonnya tetap mengutamakan figur yang paling diinginkan masyarakat Lombok Tengah, untuk dijadikan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Insyaallah. Dengan dipastikan koalisi Parpol sudah fix, maka koalisi ini akan lebih mudah mendapatkan calon Bupati yang berkualitas, sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat Lombok Tengah, dan juga lebih berpeluang menang,” terangnya.

Untuk diketahui penandatanganan kerjasama koalisi tersebut selain dihadiri oleh pengurus partai di tingkat kabupaten Lombok Tengah, turut hadir beberapa pengurus PKS dan PKB di tingkat Provinsi NTB.

Hal yang menurut Yek Agil menjadi bukti kesungguhan PKS dan PKB untuk memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah 2020.

“Di samping pengurus DPD PKS Lombok Tengah dan DPC PKB Lombok Tengah, penanda tanganan juga dihadiri oleh pengurus wilayah masing-masing partai. Ini menunjukkan keseriusan dari koalisi yang dibangun ini,” jelasnya.

Ast




Inflasi Gabungan Kota Mataram Dan Kota Bima, Bulan Juli 2020

MATARAM.lombokjournal.com —  Badan pusat Statistik (BPS) NTB menyatakan, bulan Juli 2020, inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 0,17 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,03 pada bulan Juni 2020, menjadi 103,20 pada bulan Juli 2020.

Angka inflasi ini berada di atas angka inflasi nasional yang tercatat sebesar –0,10 persen.

“Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram mengalami inflasi sebesar 0,09 persen dan Kota Bima mengalami inflasi sebesar 0,43 persen,” kata Kepala BPS NTB, Suntono hari selasa (03/08/20)

Menurut Suntono, Inflasi Gabungan Dua Kota bulan Juli 2020 sebesar 0,17 persen, terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,15 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,02 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,07 persen; Kelompok Transportasi sebesar 1,24 persen; Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,00 persen; Kelompok Pendidikan sebesar 0,18 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,05 persen; dan Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 1,30 persen.

Sedangkan penurunan indeks terjadi pada Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 0,23 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,01 persen; dan Kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya sebesar 0,05 persen.

BACA JUGA; 

Bulan Juni, Ekspor NTB Naik 25,07 Persen,  Sedang Impor Naik 88,62 persen

“Laju inflasi Gabungan Dua Kota tahun kalender Juli 2020 sebesar 0,05 persen lebih rendah dibandingkan inflasi tahun kalender Juli 2019 sebesar 1,59 persen.  Sedangkan laju inflasi “tahun ke tahun” Juli 2020 sebesar –0,06 persen lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi “tahun ke tahun” di bulan Juli 2019 sebesar 2,59 persen,” kata Suntono.

AYA

 




Bulan Juni, Ekspor NTB Naik 25,07 Persen,  Sedang Impor Naik 88,62 persen

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB merilis nilai ekspor Provinsi Nusa Tenggara Barat bulan Juni 2020 sebesar US$ 36.584.772.

Nilai ekspor itu mengalami kenaikan sebesar 25,07 persen, jika dibandingkan dengan ekspor bulan Mei 2020 yang bernilai US$ 29.250.653.

“Ekspor bulan Juni 2020 yang terbesar ditujukan ke Jepang sebesar 57,00 persen, Cina  sebesar 29,97 persen kemudian disusul Amerika Serikat yaitu sebesar 12,31 persen,” ujar Kepala BPS NTB, Suntono, Selasa (03/08/20).

Suntono menjelaskan, jenis barang ekspor Provinsi NTB yang terbesar pada bulan Juni 2020 adalah Barang Galian/ Tambang Non Migas sebesar US$ 31.730.650 (86,73 persen), Ikan dan Udang sebesar US$ 2.445.054 (6,68 persen), Daging dan Ikan Olahan sebesar US$ 2.178.232 (5,95 persen), Garam, Belerang, Kapur senilai US$ 156.004 (0,43 persen), serta Biji-bijian berminyak (0,14 persen)

Di sisi lain, nilai impor pada bulan Juni 2020 senilai US$ 27.924.457, yang berarti mengalami kenaikan sebesar 88,62 persen dibandingkan dengan impor bulan Mei 2020 sebesar US$ 14.804.746.

“Sebagian besar Impor berasal dari negara Jepang (37,77 persen), India (20,75 persen), Turki (14,98 persen), dan Amerika Serikat (8,77 persen),” terang Suntoto.

BACA JUGA; Inflasi Gabungan Kota Mataram dan Kota Bima, Bulan Juli 2020

Jenis barang impor dengan nilai terbesar adalah Karet dan Barang dari Karet (37,90 persen), Mesin-mesin/ Pesawat Mekanik (29,65 persen), Gula dan Kembang Gula (20,61 persen), serta Mesin/Peralatan Listrik (3,11 persen).

AYA

 




Bulan Agustus, NTB Produksi Masal Alat Rapid-Test RI-GHA

Rapid Test ini diberi nama RI-GHA Covid-19 dengan  singkatan dari Republik Indonesia-Gadjah Mada, Hepatika Mataram-Airlangga

MATARAM.lombokjournal.com — Keseriusan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengembangkan Industrialisasi lokal tidak bisa diragukan lagi.

Setelah memberdayakan motor listrik, sepeda listrik, dan berbagai produk UMKM lokal lainnya, kini industrialisasi NTB merambah ke bidang kesehatan.

NTB akan melaunching produk Rapid-Test buatan lokal yang siap diproduksi secara masal, tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Tak tanggung-tanggung sekitar 200.000 Rapid Test RI-GHA siap diluncurkan.

Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah megungkapkan itu saat  menerima kunjungan Kepala Laboratorium Hepatika Bumi Gora Prof Dr. Mulyanto, terkait pengenalan Rapid Test RI-GHA RI yang diproduksi Laboratorium tersebut di Ruang Kerja Gubernur, Senin (03/08/20).

Laboratorium Hepatika Bumi Gora yang telah berdiri sejak 1984 yang lalu inilah yang telah menciptakan dan memproduksi alat rapid-test tersebut.

Sebelumnya, Rapid Test inovasi anak daerah asli NTB ini sendiri telah diluncurkan secara Nasional oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Kamis (09/07/20) lalu.

Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB, mendukung penuh dan merasa bangga dengan inovasi yang dikembangkan oleh Laboratorium Hepatika Bumi Gora ini.

Doktor Ekonomi Industri tersebut menjelaskan, inilah saatnya bagi NTB untuk mengembangkan Industrialisasi di ranah Kesehatan.

Namun, hal ini bukan sekedar aji mumpung karena program unggulan Industrialisasi Pemprov NTB saja. Melainkan karena memang NTB telah lama menyimpan potensi ini.

“Kita akan kembangkan Industrialisasi di bidang kesehatan. Ini bukan bukan produk abal-abal, tapi karena sejarah pengembangannya sudah dari dulu. Tinggal gaungnya saja dikencangkan,”  ungkap Bang Zul.

Laboratorium Hepatika Bumi Gora, Mataram sendiri telah berdiri sejak tahun 1984 yang lalu. Dengan pengalaman selama 36 tahun dan memiliki Profesor ternama salah satunya Prof Dr. Mulyanto,

Laboratorium ini telah mengeluarkan berbagai inovasi yang terkenal secara Nasional. Seperti penemu Pendeteksi Murah Hepatitis, tes Malaria, tes flu burung, tes virus kanker tenggorokan, hingga tes kehamilan.

“Walaupun tempat kita terpencil tapi kita memiliki banyak potensi. Ini harus kita dukung penuh,” seru Bang Zul.

100.000 rapid-test tiap bulan

Kepala Laboratorium Hepatika Bumi Gora Prof Dr. Mulyanto, mengungkapkan dukungan yang diberikan oleh Gubernur NTB sangat berarti bagi pengembangan laboratorium.

Sekarang ini, Laboratorium Hepatika mampu memproduksi 100.000 rapid-test setiap bulannya.

Penamaan RI- GHA sendiri merupakan kepanjangan dari Republik Indonesia-Gadjah Mada, Hepatika Mataram-Airlangga. Pembuatan alat rapid test ini merupakan proyek nasional di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Dukungan ini sangat berarti untuk mengembangkan Hepatika kedepannya,” jelas mantan Rektor Universitas Mataram tersebut.

Lebih jauh Prof. Mulyanto menjelaskan Rapid Test ini diberi nama RI-GHA Covid-19 dengan  singkatan dari Republik Indonesia-Gadjah Mada, Hepatika Mataram-Airlangga. Karena merupakan sebuah kerja kolaborasi.

Pada proses pembuatannya, Hepatika mendapatkan dukungan penuh dari Fakultas Kedokteran UNRAM dan melibatkan banyak tim peneliti dari UNRAM.

Selain itu, RS UNRAM menyediakan sampel pasien postif Covid-19 untuk dites sehingga mempermudah pengujian alat RI-GHA Covid-19.

Khusus untuk produk RI-GHA ini sudah dilakukan uji validasi skala lab. Dengan hasil sensitivitas (akurasi untuk hasil reaktif) untuk IgM. 96,8 persen. Untuk IgG 74 persen. Melalui pengujian pada 40 serum pasien yang positif dari Balitbangkes.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan NTB,  Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB.

 diskominfotikntb




Tandatangani A3, Gubernur; Jangan Sampai Ada ASN Tidak Punya Pekerjaan Apa-apa

Dengan adanya Draft A3 tersebut  dan pemerataan tugas pokok dan produktifitas ASN  di setiap instansi dapat dipantau

MATARAM.lombokjournal.com —  Kepemimpinan Gubernur Dr. Zulkieflimansyah dan Wagub Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mempercepat reformasi birokrasi yang terbuka dan transparan diwujudkan dalam penandatanganan Draft A3.

Draft A3 merupakan perjanjian kerja dengan Asisten dan seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Dalam Draft A3 mencakup kegiatan- kegiatan, langkah-Langkah dan strategi para Perangkat Daerah untuk mensukseskan 8 Program strategis dan 66 Program Unggulan Pemprov NTB.

“Saat ini kita menandatangani sebuah tools yang dapat membantu berkomunikasi antara atasan dan bawahan dengan alat yang terukur,” tutur Gubernur Zul.

Hal itu dikatakan, dalam penandatanganan Perjanjian Komitmen Kerja, Program Strategis Daerah dan Program Unggulan Perangkat Daerah, di halaman Sekretariat Daerah Gubernur NTB, Senin (03/08/20).

Acara penandatanganan Draft A3 tersebut turut disaksikan oleh Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Bang Zul menjelaskan, dengan adanya Draft A3 tersebut  dan pemerataan tugas pokok dan produktifitas ASN  di setiap instansi dapat dipantau.

“Jangan sampai ada ASN yang tidak punya pekerjaan apa – apa, Ini akan jadi feedback untuk Pak Sekda pada saat mengevaluasi, apakah ada penyederhaanan atau penambahan struktur organisasi” jelas Doktor Ekonomi Industri tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Bang Zul berharap Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dengan adanya perjanjian kinerja ini, birokrasi di NTB mampu berubah dan beradaptasi menjadi Organisasi yang siap dan mampu belajar.

“Tujuan kita menjadikan birokrasi di NTB ini learning organization, yaitu Organisasi yang memiliki kesediaan belajar lebih banyak ” harap orang nomor satu di NTB tersebut.

Inovatif dalam penerapan reformasi birokrasi

Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA menilai langkah Pemprov NTB sangat inovatif dalam menerapkan dan memperjuangkan reformasi birokrasi.

“Kami sangat interest dengan kegiatan ini dan semoga bisa ditindaklanjuti bersama,” sanjung Prof. Diah.

Selain itu, Prof. Diah juga mengajak seluruh undangan yang hadir untuk memaknai hikmah Pandemi Covid-19 sebagai “blessing in disguise”, yaitu kesempatan untuk membangun budaya yang inovatif, adaptif, dan dinamis terhadap berbagai perubahan yang terjadi.

“Selamat atas penandatanganan A3 di lingkungan Pemprov NTB ini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat  dan kita senantiasa tetap bekerja produktif dan aman” tutup Prof. Diah.

AYA/HmsNTB

 




Gubernur Zul Dampingi Deputi Kemenpan, Gelar Monev Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPPN

Digunakan sebagai bentuk komitmen perangkat daerah kepada pemerintah dan mengurangi subyektivitas antara kepala perangkat daerah dengan para pejabat eselon

MATARAM.lombokjournal.com — Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, didampingi Gubernur NTB Dr.  H.Zulkieflimansyah hari ini dijawalkan melaksanakan Monev (monitoring dan evaluasi) dalam rangka Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPPN dan penandatanganan A3, di halaman Kantor Gubernur Jalan Pejanggik Mataram, Senin (03/08/20).

Pelaksanaan monev tersebut bertujuan meningkatkan sistem informasi pelayanan publik sebagai implementasi dari UU 25 Tahun 2009, tentang Sistem Pelayanan Publik dan juga menyambut baik evaluasi A3 Perangkat Daerah khususnya di Provinsi NTB.

Berdasarkan keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Sub Pemberitaan, tentatif acara Ibu Deputi Senin (03/08/20) pukul 8.30-09.00 Wita akan memberikan sambutan di acara SIPPN.

Dan pukul 09.00-10.00 Wita menghadiri penandatanganan A3 dan dilanjutkan dengan audiensi dengan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah telah mengadakan evaluasi umum Attitude, Attention, Action (A3) program strategis dan unggulan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB di Ruang Rapat Geopark Kantor Bappeda Provinsi NTB Selasa, 28 Juli 2020.

Pada kesempatan itu Gubernur NTB mengecek A3 Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB. A3 merupakan kertas perjanjian kerja antara Kepala Perangkat Daerah dengan Gubernur NTB, yang di dalamnya mencakup Program unggulan dan program strategis dan menjadi hilir dari Balance Score Card dan Hulu dari E-kinerja NTB.

Menurut Gubernur NTB, A3 digunakan sebagai bentuk komitmen perangkat daerah kepada pemerintah dan mengurangi subyektivitas antara kepala perangkat daerah dengan para pejabat eselon dalam lingkup perangkat daerah itu sendiri.

Hal ini juga menjadi alat evaluasi bagi kepala perangkat daerah untuk mengevaluasi bawahannya dan berharap agar kedepannya semua yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi NTB memiliki indikatornya masing-masing.

Gubernur menyebutkan, capaian penyusunan A3 dipercepat dan menginginkan dengan adanya A3 tersebut organisasi yang ada lingkup pemerintah daerah Provinsi NTB menjadi acuan learning organization.

“A3 ini adalah alat supaya pembelajaran itu terjadi, jadi kalau ada A3 ini bapak dan ibu secara rutin bertemu dengan eselon III nya, nanti pertemuan dengan eselon III ini nanti pasti akan ada masukan, dialog, penyempurnaan dan itu pembelajaran,” jelas Dr. Zul.

AYA/HmsNTB