Sanksi Tak Pakai Masker Mulai Diberlakukan, Sejak Senin Tanggal 14 September

Hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 orang pelanggar

MATARAM.lombokjournal.com — Sejak hari Senin 14 September 2020,                 penegakan sanksi denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker, mulai diberlakukan di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemberlakuan sanksi itu sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Di saat bersamaan Pemerintah Provinsi NTB juga menargetkan 100 persen maskerisasi untuk masyarakat NTB yang aman dan produktif.

Sehingga kesadaran semua pihak untuk lebih disiplin dan menuruti semua protokol kesehatan benar-benar dapat ditegakkan.

“Insya Allah tagline kita adalah maskerisasi 100 persen untuk NTB aman dan produktif. Artinya, kita tidak hanya mau aman tapi harus produktif dengan 100 persen maskerisasi,” tegas Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah bersama Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.

Hal itu dikatakan saat memberi arahan pada rapat evaluasi terkait penerapan Covid-19 di Provinsi NTB di ruang rapat Outdoor Kantor Gubernur NTB, Senin (14/09/20).

Pada rapat evaluasi yang dipandu oleh Sekda NTB, Drs. H. Lalu. Gita Ariadi tersebut, juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenag NTB, Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemprov NTB.

Wagub menjelaskan, dengan diterapkannya Perda No 7/2020  ini, apresiasi datang silih berganti dari banyak pihak.

Terutama apresiasi Pemerintah Pusat terhadap Perda tersebut sekaligus menjadikan Pemerintah Provinsi NTB sebagai daerah di Indonesia yang pertama mengeluarkan regulasi dalam mempercepat penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

“Tapi tantangan dalam penerapan perdananya, sangat membutuhkan partisipasi semua pihak. Terutama kesadaran masyarakat masih terus didorong. Ini menjadi tantangan ke depan yang dimulai hari ini,” tutur Umi Rohmi, sapaan akrab Wagub.

Stimulus ekonomi tetap jalan

Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H Zulkieflimansyah juga mengingatkan, meskipun pemerintah sedang berjibaku dengan penanganan dan penyebaran Covid-19, namun kebijakam stimulus ekonomi juga harus tetap berjalan. Karena cashback pertumbuhan ekonomi mulai berjalan pada September ini.

“Kita tidak boleh lengah. Jadi betul-betul saya minta tidak main-main. Karena kita tidak bisa berharap dari yang lain, selain dari akselerasi anggaran daerah kita sendiri,” harap Gubernur Zul.

Asisten I Setda Provinsi NTB, Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si melaporkan, pada hari pertama penegakan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim di lapangan telah melakukan tindakan terhadap 120 orang pelanggar.

Sebanyak 68 orang pelanggar dari Kota Mataram dan Lombok Barat. Dengan rincian sebagai berikut, 58 orang dari masyarakat umum, 8 orang dari kalangan pelajar dan 2 orang dari ASN. Di antaranya 39 orang yang didenda berupa uang, sementara terdapat 29 orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Penegakan Perda di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 24 masyarakat yang tidak memakai masker saat dilakukan penertiban.

Tujuh di antaranya dikenai denda uang, sementara 17 orang lainnya dikenai sanksi sosial.

Kemudian penegakan Perda di Kabupaten Lombok Timur, lanjutnya, terdapat 28 orang yang terjaring melanggar.

Sebanyak 14 orang dikenai denda uang dan 14 lainnya dikenai sanksi sosial. Selanjutnya penegakan perda di Kabupaten Bima sebanyak 4 orang pelanggar.

“Untuk penegakan denda maupun sanksi di kabupaten/kota Pulau Sumbawa secara lengkap masih menunggu laporan dari pihak masing-masing,” tutupnya.

HmsNTB




Junalis TV Dorong Pemberlakuan Perda Nomor 7 Tahun 2020

Pemberlakukan Perda Nomor 7 tahun 2020, Wagub mengatakan Perda itu sebagai instrumen atau senjata pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat

MATARAM.lombokjournal.com – Para jurnalis televisi yang tergabung dalam  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi NTB, mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang didampingi Kepala Dinas Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi dan Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, H. Ruslan Abdul Gani, mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB sangat menyambut baik dukungan dari IJTI.

“Pemerintah sangat welcome untuk membangun kerjasama yang baik kedepan, agar agenda-agenda pembangunan di NTB terekspose maksimal di media nasional,” ujarnya saat menerima audiensi Ketua IJTI NTB, Riyadi Sulhi bersama rombongan, di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Gubernur, Senin (14/09/20).

Menurut Wagub, semua masalah pembangunan di Provinsi NTB tidak mungkin bisa diselesaikan oleh pemerintah, tanpa kerjasama media.

Media dan lembaga penyiaran berperan penting untuk memberikan edukasi positif kepada masyarakat. Terutama masalah penanganan Covid-19 yang dialami di Indonesia dan di seluruh dunia.

Terkait dengan pemberlakukan Perda Nomor 7 tahun 2020, Wagub mengatakan, Perda itu sebagai instrumen atau senjata pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat.

Dengan adanya peraturan ini pihaknya berharap bisa untuk mengubah pola pikir dan membangun kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari.

Ditegaskan Wagub, denda bukan tujuan utama pemerintah, tapi kesadaran masyarajat untuk disiplin menggunakan masker, itulah yang menjadi tujuan besar Perda ini. Tujuanya, seluruh masyarakat bisa hidup nyaman dan produktif.

“Dengan penerapan protokol Covid-19, kita bisa menjalankan kegiatan ekonomi sehari-sehari, sehingga daerah kita tidak bangkrut,” tegasnya.

BACA JUGA; Mewaspadai Munculnya Kasus Covid-19 ‘Klaster Pilkada’

Sebelumnya Ketua IJTI NTB, Riyadi Sulhi mengatakan, selain untuk menjalin silaturahmi, tujuan dari audiensi itu untuk membangun sinergi, agar kegiatan-kegiatan pembangunan di NTB lebih  terekspose di tingkat nasional.

“Namun di tingkat lokal sudah sangat luar biasa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ke depan IJTI NTB, siap untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk membangun NTB Gemilang.

HmsNTB




Mewaspadai Munculnya Kasus Covid-19 ‘Klaster Pilkada’

Kata Wagub, Pilkada tahun ini tidak diperbolehkan mengumpulkan orang banyak

MATARAM.lombokjournal.com  —

Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah mewaspadai kasus positif Covid-19 klaster Pilkada serentak tahun 2020.

Pasalnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Nusa Teggara Barat (NTB) berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19.

Di NTB sebanyak tujuh kabupaten/kota akan melangsungkan Pilkada. Karena itu Wagub menegaskan,, seluruh tahapan Pilkada harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Kita semua berharap, kasus Covid-19 yang mulai melandai di Provinsi NTB ini terus menurun. Jangan sampai, ada klaster Pilkada dan akhirnya kasus positif Covid-19 di NTB jadi melonjak,” kata Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah.

Wagub mengatakan itu  saat Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak tahun 2020 bertempat, di Tenda Putih Lapangan Gajah Mada Polda NTB, Senin (14/09/20).

Menurutnya, Pilkada tahun ini tidak diperbolehkan mengumpulkan orang banyak.

Seluruh bakal pasangan calon harus bisa mengatur dan mengendalikan simpatisannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

“Silahkan berkampanye, silahkan sampaikan visi-misi kepada masyarakat. Tapi taati aturan yang ada, seperti Perda, PKPU hingga undang-undang,” tambah Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi ini.

Pada masa pandemi ini, bakal pasangan calon Kepala Daerah bisa manfaatkan teknologi informasi atau melalui sosial media, atau rapat umum secara virtual untuk mempengaruhi pemilih.

“Misalnya, bakal pasangan calon bisa berkampanye melalui media sosial Facebook dan Instagram. Atau dia menyampaikan gagasan dan visi-misi melalui media online dan berkampanye akbar secara virtual,” ujar Umi Rohmi memberikan saran.

Dikatakan Umi Rohmi, Perda Penanggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan. Tidak ada lagi negosiasi kepada orang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Apalagi saat Pilkada nanti, semuanya harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

“Memilih pemimpin itu sebuah keharusan. Tapi, menjaga diri dan keluarga menjadi sebuah kewajiban,” tutup Umi Rohmi.

Memikirkan Kesehatan Masyarakat

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, dalam waktu dekat seluruh bakal pasangan calon Kepala Daerah di NTB akan diundang oleh jajaran Forkopimda.

Itu semua dilakukan demi berlangsungnya Pilkada dengan baik sekaligus aman dari potensi penyebaran virus.

“Pilkada di zaman pandemi ini tidak hanya bicara beruntung atau tidak beruntung, tapi yang terpenting, kita pikirkan kesehatan masyarakat,” ungkap Jendral bintang dua tersebut.

Kapolda menambahkan, siapapun yang melanggar protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada akan langsung ditindak, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

“Kami tidak akan segan-segan memberlakukan sanksi kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan,” tambah Kapolda.

BACA JUGA; Jurnalis TV Dorong Pemberlakuan Perda No 7/Tahun 2020

Itu semua akan dilakukan semata-mata untuk kesehatan masyarakat. Jangan sampai, karena merasa bahagia mendukung salah satu pasangan calon, tapi lupa dengan kesehatan diri dan kesehatan orang lain.

“Kalau ada orang yang tau dirinya terpapar Covid-19, lalu sengaja datang ke acara Pilkada, kami langsung akan pidana,” tutup Kapolda.

HmsNTB




Gubernur Serahkan Bantuan ke Sejumlah Desa di Sumbawa

SUMBAWA.lombokjournal.com –– Gubernur NTB Dr.H. Zulkieflimansyah melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Buer dan Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Minggu (13/09/20).

Di Kecamatan Buer, Gubernur menyempatkan diri menonton final main jaran, atau pacuan kuda khas Sumbawa.

Dari arena pacuan kuda, rombongan bertolak menuju Kantor Camat Buer untuk bertemu dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Buer.

Di sini Gubernur menyerahkan bantuan kepada beberapa masjid.  Selain itu juga bantuan kursi roda kepada masyarakat yang membutuhkan.

Gubernur juga melihat-lihat hasil produk UKM/IKM sejumlah desa di kecamatan Buer. Tak lupa dalam kesempatan tersebut Gubernur juga membeli beberapa produk yang dihasilkan pelaku UKM di daerah ini.

“Saya kagum melihat IKM yang membuat rokok. Ternyata kita bisa. Meskipun dengan alat yang sangat sederhana. Teruslah berkreasi dan tingkatkan kualitas,” kata Bang Zul, panggilan akrab Gubernur.

Selanjutnya rombongan Gubernur menuju Desa Marente, Kecamatan Alas. Desa Marente adalah desa orang tua Gubernur Zul.

Rombongan diajak berkeliling berjalan kaki mengelilingi Desa Marente. Gubernur menyerap langsung aspirasi masyakarat Desa Marente.

Dari Desa Marente, Gubernur sudah ditunggu masyarakat dan pengurus masjid Jamiq Al-Ikhsan Kecamatan Alas.

Gubernur meletakkan batu pertama pembangunan menara masjid. Masjid ini direnovasi total.  Bang Zul juga memberikan bantuan untuk renovasi masjid ini.

“Semoga pembangunan berjalan lancar. Sehingga masyarakat  Kecamatan Alas segera bisa menggunakan masjid ini,” katanya.

Dea Imam Masjid, DA Kadir mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan Gubernur. Demikian juga mantan Wagub HB Thamrin Rayes.

“Kita bangga dengan putra Sumbawa yang kini menjadi Gubernur. Untuk itu kita harus mengikuti anjuran dan petuahnya,” kata Bonyo.

Selanjutnya, Gubernur bersama rombongan menuju Desa Juranalas. Tampak Gubernur disambut meriah dengan berbagai kesenian daerah, mulai dari ratib dan tari-tarian.

Gubernur bersilaturrahmi dengan sejumlah Kepala Desa Kecamatan Alas.

Dalam kesempatan ini Gubernur juga memberikan sejumlah bantuan kepada beberapa masjid juga bantuan kursi roda kepada warga yang membutuhkan.

Kepala Desa Juranalas Hasanuddin mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kunjungan Gubernur dan rombongan.

Sambil silaturrahmi, Kades sekecamatan Alas menggelar acara “Melala” yakni pembuatan minyak Sumbawa.  Kegiatan berlangsung hingga Minggu malam.

HmsNTB




Baru Provinsi NTB yang Punya Perda Pendisiplinan Protokol Covid-19

Wakapolri minta para Kapolda bersama Kajati dan Pangdam mendorong para Kepala Daerah dan DPRD masing-masing segera membuat Perda sesuai Inpres No 6 tahun 2020

MATARAM.lombokjournal.com

Provinsi NTB mendapat apresiasi Pemeritah Pusat, karena  sudah memiliki Perda No 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono dalam pesan yang disampaikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia mengatakan, yang sudah membuat perda pendisiplinan protokol Covid-19 baru Provinsi NTB.

Hal ini sesuai pula dengan paparan Mendagri Prof. Tito Karnavian yang disampaikan akhir pekan ini.

Wakapolri mengatakan,, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia hanya memiliki regulasi masih dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Bahkan ada pemerintah daerah yang sama sekali belum menerbitkan Perkada. Padahal untuk kegiatan Ops yustisi, penegakannya harus dalam bentuk Perda.

“Oleh karena itu agar para Kapolda bersama Kajati dan Pangdam mendorong para Kepala Daerah dan DPRD masing-masing untuk segera membuat Perda sesuai Inpres No 6 tahun 2020,” kata Wakapolri.

Sebelum Perda selesai dibahas di seluruh Indonesia, Wakapolri meminta agar kegiatan pendisiplinan tetap dilakukan dengan mengedepankan Satpol PP yang didampingi oleh TNI/ Polri.

Kepala Biro Hukum Setda NTB H. Ruslan Abdul Gani SH, MH mengatakan, lahirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular karena Gubernur NTB bersama Wakil Gubernur, pimpinan DPRD serta Kapolda dan Danrem 162/WB melihat Perda ini sangat penting diadakan untuk mendisiplinkan masyakarat selama pandemi.

“Untuk mengatasi pandemi Covid ini harus ada regulasi dan regulasi itu tidak bisa kalau hanya berbentuk Perkada, harus berbentuk Perda,” Ujar Karo Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, Minggu (13/09/20).

Ia menerangkan, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular ini disetujui oleh DPRD NTB bersama Gubernur pada tanggal 3 Agustus 2020.

Selanjutnya difasilitasi oleh Kemendagri selama 15 hari untuk kemudian ditetapkan atau diundangkan tanggal 28 Agustus 2020.

Karo Hukum mengatakan, setelah diundangkan, Perda ini selanjutnya dilakukan sosialisasi setiap hari oleh pemerintah daerah bersama dengan TNI/Polri.

Tujuannya agar semakin banyak masyakarat yang mengetahui keberadaan Perda ini dan tentunya diharapkan agar seluruh masyakarat mentaati aturan yang terkait dengan pendisiplinan protokol Covid-19.

“Perda ini mengatur setiap orang di NTB, termasuk yang baru datang ke daerah ini. Berlaku untuk semua daerah di NTB dari ujung barat Ampenan sampai ujung timur Sape. Bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol Covid akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi sosial,” terang Karo Hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub No 31/2020, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat-tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Namun bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu.

Bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy,S.Sos, MM mengatakan, Pemprov NTB tentu bersyukur bahwa NTB bisa menjadi acuan secara nasional dalam upaya pendisiplinan protokol Covid-19 melalui Perda.

“Ini tentu sebuah atensi dari Mendagri dan Polri terhadap NTB karena kita sudah memiliki Perda Penanggulangan Penyakit Menular untuk mendisiplinkan masyakarat di masa pandemi ini. Bahkan Perda itu diketok sebelum terbit Inpres No 6/2020 tentang  tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Bang Najam, sapaannya.

Ia mengatakan, munculnya Perda No 7/2020 ini sebagai salah satu instrumen hukum dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Karena salah satu substansinya yaitu adanya sanksi atau denda bagi orang yang tak menggunakan masker saat berada di ruang-ruang publik. Melalui Perda ini sangat diharapkan kesadaran masyakarat NTB untuk mematuhi Protokol Covid akan semakin tinggi.

“Jika semua masyakarat sudah disiplin, tren penurunan kasus Covid diharapkan menurun dan semua daerah di NTB jadi hijau, itu target kita sesuai dengan yang sering disampaikan oleh pimpinan,” tutupnya

HmsNTB




Lalu Gita Aryadi; Widyaiswara Harus Bisa Jadi Laboratorium Pemecahan Masalah

Widyaiswara bisa menjadi tempat untuk bertanya bagi OPD saat menghadapi kesulitan

MATARAM.lombokjournal.com

Tugas widyaiswara sangat strategis ke depan, keberadaan Widyaiswara diharapkan menjadi transformer untuk menghadirkan ASN unggul untuk Indonesia Maju.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB), Drs HL. Gita Aryadi, MSi menyampaikan itu saat acara Gowes Bareng Widyaiswara NTB dan masyarakat.

Kegiatan gowes bareng itu memeriahkan Peringatan Hari Widyaiswara Nasional dan HUT Ikatan Widyaiswara Indonesia ke 20 dimulai dari halaman Kantor Gubernur NTB, Minggu (13/09/20) pagi.

Lalu Gita Aryadi mengatakan, di era kebangkitan widyaiswara,  semangat menggelorakan eksistensi widyaiswara sebagai lokomotif perubahan bagi lahirnya ASN unggul untuk Indonesia Maju, harus terus dikembangkan.

HL Lalu Gita Aryadi

“Upaya ini membuat widyaiswara menjadi lebih baik di masa mendatang,” kata Gita.

Potensi yang dimiliki oleh widyaiswara adalah kekuatan yang kompleks dan paripurna. Karena itu, harus  bisa menjadikan lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), dan para widyaiswara di dalamnya tidak terjebak hanya pada kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih para ASN di daerahnya.

Lebih dari itu, diharapkan juga mengembangkan lembaga Diklat sebagai laboratorium yang memerankan widyaiswara sebagai konsultan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengoptimalkan kinerjanya.

“Jadi widyaiswara bisa menjadi tempat untuk bertanya bagi OPD saat menghadapi kesulitan,” ujar Lalu Gita.

Untuk mendukung maksud ini para widyaiswara harus membekali dirinya dengan kemampuan pengetahuan analisa statistik dan sebagainya, peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi widyaiswara secara menyeluruh.

“Belajar tiada henti adalah keharusan. Untuk memilih  jabatan widyaiswara seseorang  tentunya telah membekali diri dengan pengetahuan yang dimiliki, pengalaman dan birokrasi. Sesuai dengan tema peringatan HUT IWI kali ini, kita berharap keberadaan  widyaiswara bisa sebagai problem solving bagi permasalahan yang ada di NTB,” kata Lalu Gita dengan optimis.

Acara sepeda santai yang diikuti oleh ratusan orang peserta merupakan rangkaian dari kegiatan IWI NTB.

Beberapa hari sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan Seminar Online (daring) yang membahas tentang Peningkatan Mutu dan Pelayanan Publik. Salah satu naras umber yang dihadirkan, antara lain  dari Ombudsman RI, Alvin Lie, yang secara khusus membahas tentang pelayanan publik.

Acara sepeda santai diakhiri dengan sajian hiburan dan pembagian doorprize berupa sepeda, kulkas dan lainnya, yang disponsori Bank NTB, Dinas PUPR Provinsi NTB, Dinas Pertanian Provinsi NTB, dan lainnya.

Rr




Komunitas Pararupa Lombok Utara, Ajak Anak-anak Memahami Seni Rupa

KLU.lombokjournal.com

Pararupa adalah salah satu komunitas seni rupa di Kabupaten Lombok Utara yang beralamat di Desa Sigar Pinjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Imam Hujatul Islam

Selain terus aktif memproduksi karya, komunitas ini juga membuka kelas menggambar gratis guna menyebar luaskan pemahaman tentang seni rupa di kalangan anak-anak.

Kegiatan sendiri rutin digelar seminggu sekali dengan melibatkan beberapa pemateri   yang tak melulu anggota komunitas Pararupa.

“Program rutinnya Minggu sore untuk sketch classnya, program lainnya kondisional aja,” ujar Direktur Komunitas Pararupa, Bagus Esa kepada lombokjournal.com. Rabu, (11/09/2020).

Dijelaskan, aktivitas tersebut sama sekali tidak menarik biaya. Peserta hanya diminta membawa sendiri alat-alat menggambar berupa pensil dan kertas gambarnya.

Pararupa sendiri merupakan komunitas seni rupa yang baru terbentuk 2019 lalu atas inisiatif Bagus Esa dan perupa muda Lombok Utara Imam Hujatul Islam.

Dua orang yang mengaku memiliki satu kesamaan, yakni sama-sama gelisah mengembangkan wacana seni rupa di Kabupaten Lombok Utara.

Selain Pararupa, Imam Hujatul Islam sebelumnya mendirikan komunitas seni rupa bernama Pondok Pitamin yang beralamat di Desa Pemenang.

Berdirinya komunitas Pararupa sendiri memiliki kaitan yang erat dengan Pondok Pitamin.

Jika Pondok Pitamin diniatkan sebagai wadah para perupa di Kecamatan Pemenang, Pararupa diharapkan bisa menjadi wadah pelaku seni rupa di Kecamatan Tanjung.

“Biar banyak aja,” seloroh Imam saat ditanya alasannya ikut membidani kelahiran Komunitas Pararupa.

Perlu diketahui, terkait geliat komunitas seni rupa, sebelumnya, salah seorang kurator muda NTB Sasih Gunalan menyampaikan jika saat ini, Kabupaten Lombok Utara menjadi Kabupaten yang komunitas seni rupanya paling bergeliat.

Dikatakan, Lombok Utara jauh meninggalkan kabupaten seniornya seperti Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Timur.

Pada periode 90-an, Kabupaten Lombok Timur jadi daerah yang geliat komunitas seni rupanya paling maju dengan komunitas Sanggar Berugak sebagai motor penggerak.

Namun memasuki periode 2000-an, Kabupaten Lombok Utara menggeser Lombok Timur dan memunculkan diri sebagai daerah yang komunitas seni rupanya paling bergeliat.

“Tahun 2000-an ini Lombok Utara cukup kuat,” katanya kepada lombokjournal.com beberapa waktu lalu.

Fakta tersebut disampaikan Sasih berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya.

Saat ini peran komunitas seni rupa jadi penyangga geliat seni rupa Kabupaten Lombok Utara. Hal yang menurutnya menarik  ditelaah lebih jauh.

“Sangat menarik. Kalau di NTB geliat komunitas pada tahun 90-an dikuasai Lombok Timur dengan Sanggar Berugak. Memasuki tahun 2000-an ini sudah terpecah saya melihat yang saat ini cukup kuat Lombok Utara. Pendatang baru,” terangnya.

Ast




Kelompok Seni Tradisi Rudat Setia Budi di KLU, Bertahan Karena Cinta

KLU.lombokjournal.com

Kelompok Seni Tradisi Rudat Setia Budi Dusun Terengan, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, membuktikan diri ke khalayak seni tradisi di NTB, yang mampu mempertahankan eksisensinya di pusaran perkmbangan jaman.

Kemampuan bertahan itu karena kecintaan terhadap seni tradisi Rudat, dan membuat kelompok mereka tetap bertahan melewati beberapa zaman.

Zakaria

Sebagai kelompok seni tradisi,  merupakan prestasi tersendiri  Seni Rudat di Terenga itu bisa tetap bertahan ketika sebagian besar masyarakat telah berpaling kepada kesenian modern.

Dibutuhkan kecintaan yang dalam, kerelaan berkorban waktu dan tenaga, serta visi besar menyongsong masa depan untuk seni tradisi guna merealisasikannya.

“Jika tidak begitu, seni tradisi komedi rudat Setia Budi Terengan tidak akan mampu bertahan untuk terus menelaah zaman. Bersaing bersama seni modern. Dengan seni tradisi ini kita bercerita  kepada generasi saat ini mengenai peristiwa yang terjadi di masa silam, melalui lakon-lakon yang dimainkan,” tutur Zakaria, pimpinan Seni Tradisi Rudat Setia Budi, Terengan, Lombok Utara, Rabu, (11/09/20).

Selain itu, Bagi Zakaria, kekaguman terhadap kekayaaan budaya leluhur, jadi salah satu pemicu untuk terus maju menantang zaman.

Zakaria, dalam percakapan dengan lombokjournal.com memaparkan perkembangan seni Rudat yang dipimpinnya dari masa ke masa.  Pengaaman yang panjang menggeluti seni Rudat, dengan pahit getir yang dialami, membuat kelompoknya tetap bisa bertahan hingga saat ini.

Zakarian menjelaskan, perasaan cinta pada seni tradisi Rudat itu juga membuat kelompoknya merasa bertanggung jawab untuk terus melestarikan seni tradisi warisan leluhur tersebut.

Banyak nilai positif yang bisa jadi bekal hidup di dunia yang ada di dalam pertunjukan seni tradisi rudat.

“Khususnya untuk kami pribadi di Terengan. Berasal dari sana, kami mengajak segenap generasi muda untuk belajar dan melestarikan seni tradisi komedi rudat ini,” ujarnya.

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Pak Jek itu menjelaskan, tentang kandungan makna filosofis yang terdapat pada hampir semua dimensi seni tradisi Rudat.

Mulai dari pola urutan tarian di dalam rudat yang dibagi menjadi tiga babak sebagai gambaran tiga fase kehidupan yang nantinya dilalui umat manusia sebelum menghadap ke sang pencipta.

Termasuk salam yang harus diucapkan sebelum memulai pertunjukan pun memiliki kandungan makna filosofis yang dalam. Tak terkecuali dengan pola baris-berbarisnya. Semuanya memiliki kandungan makna filosofis yang dalam.

“Dalam permainan juga dimulai dengan syair selamat datang, itu menandakan bahwa seharusnya kita ucap salam atau mendahulukan salam. Kemudian baris-berbaris yang bermakna apapun yang akan kita lakukan di muka bumi ini, sudah sepatutnya kita melakukan persiapan-persiapan, itu filosofinya,” tuturnya.

Perlu diketahui, pada 2017 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Pak Jack sebagai salah satu maestro kesenian tradisi Rudat.

Gelar kehormatan tersebut didapatnya karena dinilai telah berdedikasi menjaga dan mengembangkan kesenian tradisi rudat di provinsi NTB.

Tepatnya 11-24 Juli 2017 silam, 20 siswa terpilih dari seluruh Indonesia setelah melewati seleksi bersama ratusan siswa lainnya juga datang ke Kabupaten Lombok Utara guna belajar Tari Rudat bersama Pak Jek.

20 siswa tersebut datang dalam rangka mengikuti program Belajar Bersama Maestro (BBM) oleh Direktorat Jenderal Kebuduayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Tujuannya, agar para siswa bisa melihat dan merasakan secara langsung seperti apa kehidupan sehari-hari seorang maestro.

Bagaimana maestro Rudat asal Lombok Utara tersebut tetap bertahan menggeluti keyakinannya di bidang seni sehingga menjadi seorang maestro seperti saat ini.

Ast

 




Pepres Nomor 64 Tahun 2020, BPJS Kesehatan Mataram Sosialisasikan ke Media

Mulai tahun 2021, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran sebesar Rp.35.000,  selisih sebesar Rp7.000  disubsidi oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 4.200,-, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 2.800,-

Mataram.lombokjournal.com –

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram, melalui Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Juluanta Kaibun, mensosialisasi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 64 Tahun 2020, Sabtu (12/09/20).

Pepres Nomor 64 tahun 2020 memuat kontribusi Pemda atas pembayaran iuran PBI Jaminan Kesehatan, iuran peserta PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh pemda, bantuan iuran PBPU dan BP Kelas III, program keringanan pembayaran tunggakan JKN, dan denda layanan.

Dijelaskan Juluana, Perpres tersebut mengatur Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomot 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah menjadi putusan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah Pusat telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, merupakan perubahan pertama dari Pepres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran yang dibayar untuk peserta PBPU dan BP pada bulan Januari-Maret 2020 berdasarkan Pepres Nomor 75 tahun 2019 yakni Kelas I Rp.160.000,-  Kelas II Rp.110.000, dan Kelas III Rp. 42.000,-.

Sedangkan, iuran yang dibayar peserta PBPU dan BP pada bulan April – Juni 2020 kembali mengacu pada Pepres Nomor 82 tahun 2018 yakni sebesar Rp.25.000, –, untuk Kelas III, Rp. 51.000,- (untuk peserta Kelas II, dan. Rp. 80.000,- untuk Kelas I.

Pepres Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Pepres Nomor 82 tahun 2018 mulai diterapkan pada bulan Juli. Besaran iuran peserta PBPU dan BP mulai Juli 2020, berubah menjadi Rp. 150.000,- untuk Kelas I, Rp. 100.000,-  untuk Kelas II, dan Rp. 42.000,- untuk Kelas III.

Juluanta Kaibun menjelaskan, bagi  peserta PBPU dan BP Kelas III untuk bulan Juli-Desember 2020 tetap membayar sejumlah Rp. 25.500,- (Dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

“Pemerintah Pusat masih mensubsisi sebesar Rp.16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) nya disubsidi oleh pemerintah pusat,” jelasnya, , kepada sejumlah media, Sabtu, (12/9/2020).

Mulai tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran sebesar Rp.35.000  selisih sebesar Rp7.000  disubsidi oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 4.200,-, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp. 2.800,-.

“Bantuan subsidi diberikan bagi peserta berstatus aktif,” jelasnya.

BPJS Kesehatan memberikan relaksasi iuran bagi peserta yang melakukan penunggakan pembayaran, dengan membayar iuran tertunggak paling banyak 6 bulan, kepesertaan peserta sudah aktif kembali.

Juluanta menegaskan, sisa tunggakan tetap dibayar oleh peserta paling lambat tahun 2021.

Rr




Dirut RSUP NTB: Pasien Positif Covid-19 Bisa Sembuh Dalam 24 Jam

Sebelumnya, Bakal calon Wakil Bupati Dompu, IR (34) yang pernah dinyatakan positif COVID-19, sehari setalahnya menjadi negatif berdasarkan hasil uji swab.

MATARAM.lombokjournal.com — Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB dr. HL. Hamzi Fikri., MM. menyebut pasien positif Covid-19 tanpa gejala bisa sembuh dalam 24 jam setelah terinfeksi.

“Jadi jangan heran kalau sekarang positif besok negatif,” katanya saat konferensi pers usai penyerahan hasil tes kesehatan Paslon Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU NTB. Jum’at (11/09/20).

Hal tersebut disampaikan Hamzi menjawab pertanyaan wartawan terkait salah seorang Bakal Calon Bupati di Pilkada NTB, yang saat tes pertama dinyatakan positif Covid-19 tapi menjadi negatif ketika melakukan tes ulang di tempat lain.

Dikatakan, hasil tes negatif tersebut yang jadi dasar tim pemeriksa kesehatan melakukan tes kesehatan lanjutan terhadap calon peserta dimaksud.

“Jadi pasien positif kemudian diperiksa 24 jam jadi negatif itu bisa terjadi,” terangnya.

Sebelumnya, Bakal calon Wakil Bupati Dompu, IR (34) yang pernah dinyatakan positif COVID-19, sehari setalahnya menjadi negatif berdasarkan hasil uji swab.

Ia melakukan uji swab mandiri setelah tidak yakin konfirmasi positif Covid-19 yang diterimanya.

“Sebelumnya yang bersangkutan, melakukan tes di STP Sumbawa, bukan di Rumah Sakit Provinsi. Tetapi secara tanggung jawab masih di bawah ruang lingkup Rumah Sakit Provinsi sebagai penanggung jawab medis,” ungkapnya.

Di luar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB melalui salah seorang komisionernya Agus Hilman menyampaikan tidak ada aturan yang menyebut calon peserta Pilkada positif Covid-19 kehilangan haknya melanjutkan pencalonan.

Hal tersebut disampaikan Agus terkait pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya calon peserta Pilkada Serentak NTB yang positif Covid-19.

“Di KPU sendiri negatif Covid atau positif Covid tidak menjadi sarat sah pencalonan. Maka ia tidak bisa jadi komponen yang bisa membatalkan calon,” paparnya.

Ast