Bupati Lombok Utara Sampaikan Penjelasan KUA PPAS APBDP 2020

Total belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 diproyeksikan mencapai Rp. 879,59 milyar lebih atau turun 18,38 persen dari APBD murni tahun 2020

TANJUNG.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, saat Paripurna DPRD KLU, Senin (14/09/20).

Sidang Paripurna dihadiri 26 orang dari 33 anggota DPRD KLU,  dipimpin Ketua DPRD Nasrudin, SH.I didampingi Wakil Ketua I H. Burhan M. Nur, SH, dan Wakil Ketua II Mariadi, S.Ag.

Bupati Najmul Akhyar

Hadir pula Pj. Sekda KLU Drs. H. Raden Nurjati, Wakapolres Lombok Utara Kompol Setia Wijatono SH, Pasi Intel Kodim 1606/Lobar Mayor Jalal Saleh, serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Lombok Utara.

Ketua DPRD Nasrudin, SH.I saat membuka sidag mengatakan, agenda paripurna ke-15 masa sidang III tahun dinas 2020 pada hari ini, terkait paripurna penjelasan Kepala Daerah terhadap KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2020.

Dikatakann, berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, mengatur batas akhir penyerahan rancangan KUA APBD perubahan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2020.

Lalu penyampaian Kepala Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September 2020.

“Pengambilan persetujuan antara Kepala Daerah dengan DPRD paling lambat 30 September 2020, sehingga menyisakan waktu terbatas untuk memperjuangkan pembahasannya. Melaksanakan itu diperlukan evaluasi berikutnya agar sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.

Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menyampaikan beberapa hal misalnya penyusunan APBD merupakan rencana Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah serta pembiayaan dalam satu tahun anggaran.

Prosesnya didahului oleh penyusunan KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Perbaikan atau penyesuaian alokasi anggaran memungkinkan terjadi perubahan APBD. Hal itu memungkinkan, kata bupati, apabila harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antar kegiatan, dan antarjenis belanja.

Ditemui keadaan menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Disampaikannya, perubahan KUA APBD dan PPAS tahun 2020 merupakan perubahan yang luar biasa, lantaran peristiwa bencana non alam pandemi Covid-19 yang melanda dunia, nasional dan daerah, berlangsung sejak awal tahun 2020.

Dijelaskan bupati, secara umum KLU mengalami pengurangan pendapatan dan pembiayaan untuk program dan kegiatan pembangunan sebesar Rp. 240 milyar lebih, lantaran terjadinya pengurangan dana transfer selain berkurangnya asumsi PAD yang cukup drastis.

Akibatnya, jelasnya lagi, banyak program dan kegiatan pembangunan yang tak dapat dijalankan semestinya.

“Penjabaran perubahan APBD sendiri telah mengalami 4 (empat) kali refocusing sampai dengan rancangan perubahan KUA-PPAS ini disampaikan kepada DPRD. Menyikapi dan menindaklanjuti dengan cepat berbagai petunjuk dan regulasi yang terus diterbitkan oleh pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dalam penjelasannya terkait perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2020, Sekjen APKASI itu membeberkan pendapatan daerah selama pelaksanaan APBD KLU tahun 2020 diproyeksikan penerimaan pendapatan daerah yang targetnya tidak dapat dicapai ditetapkan dalam APBD tahun 2020 sebagai dampak Covid-19.

Hal itu kemudian menyebabkan terjadinya perubahan asumsi penerimaan pendapatan baik pengurangan maupun penambahan.

Dijelaskan. secara umum pendapatan pada APBD-P tahun 2020 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 17,41 persen dari target sebesar Rp. 1,041 triliun lebih menjadi Rp. 860,3 milyar lebih, terdiri dari pengurangan dan penambahan.

Penurunan target penerimaan pendapatan daerah pada komponen PAD mencapai 51,33 persen dari target Rp. 220,55 milyar lebih menjadi Rp. 107,34 milyar lebih. Lalu dana perimbangan juga diperkirakan turun sebesar 11,57 persen dari target Rp. 637,47 milyar lebih turun sebesar Rp. 563,73 milyar lebih.

Hanya sumber pendapatan lain-lain PAD yang sah yang mengalami peningkatan sebesar 3,08 persen dari target sebesar Rp. 183,58 milyar lebih meningkat menjadi Rp. 189,22 milyar lebih.

Peningkatannya, , hanya pada komponen pendapatan bersumber dari dana insentif daerah (DID) sebesar 42,22 persen dari target sebesar Rp. 32,13 milyar lebih meningkat menjadi Rp. 45,72 milyar lebih.

“DID ini diperuntukkan dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” terangnya Bupati.

Lebih lanjut dijabarkan, terkait kebijakan perencanaan dan prioritas belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 disesuaikan dengan prioritas kebutuhan mendukung penanganan dan pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19.

“Begitu juga pada aspek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi terutama untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sosial lainnya,” imbuhnya.

Total belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 diproyeksikan mencapai Rp. 879,59 milyar lebih atau turun 18,38 persen dari APBD murni tahun 2020.

Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 436,27 milyar lebih turun 0,65 persen dan belanja langsung mencapai Rp. 443,31 milyar lebih (turun 30,58 persen) dengan demikian proporsi  belanja tidak langsung langsung mencapai 49,60 persen dan belanja langsung 50,40 persen.

Belanja langsung pada perubahan APBD tahun 2020 diproyeksi sebesar Rp. 443,31 milyar lebih dialokasikan untuk pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp. 292,86 milyar lebih, urusan wajib bukan pelayanan dasar Rp. 53,78 milyar lebih, urusan pilihan Rp. 35,52 milyar lebih, serta urusan pemerintahan fungsi penunjang Rp. 61,13 milyar lebih.

Lanjut bupati, perubahan APBD tahun 2020 untuk plafon anggaran sementara terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga, dalam komponen belanja tidak langsung diproyeksikan mencapai Rp. 436,27 milyar lebih atau diproyeksi berkurang sejumlah Rp. 2,85 milyar lebih (turun 0,65 persen).

Pengurangan belanja tidak langsung itu, dirincikan bupati, terjadi pada pengurangan belanja pegawai menjadi Rp. 246,5 milyar lebih.

Mengalami penurunan sejumlah Rp.19,58 milyar lebih (7,36 persen). Belanja hibah menjadi Rp. 30,03 milyar lebih atau turun sebesar Rp. 2,74 milyar lebih (8,36 persen).

Belanja bantuan sosial menjadi Rp. 650 juta atau turun Rp. 350 juta (35 persen). Lalu, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa menjadi Rp. 7,31 milyar atau turun Rp. 7,74 milyar lebih (51,45 persen), belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta partai politik menjadi Rp. 114,6 milyar lebih atau turun Rp. 8,26 milyar lebih (6,72 persen).

Kemudian, penambahan belanja tidak langung terjadi pada komponen belanja tak terduga menjadi Rp. 37,08 milyar lebih atau naik sebesar Rp. 35,83 milyar lebih (2.886,6 persen).

Anggaran itu, disampaikan bupati, dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, seperti penanganan kesehatan, dampak ekonomi berupa penyediaan jaring pengaman sosial, kegiatan penanganan dan pencegahan dampak Covid-19 maupun penanganan dampak sosial lainnya.

“Melalui kesempatan yang baik ini, kami mengajak kita semua untuk selalu meningkatkan kerjasama, bahu membahu dan bekerja keras dalam rangka penanggulangan bencana non alam pandemi Covid-19. Ini agar masyarakat kita dapat segera pulih demi mewujudkan masyarakat Lombok Utara yang religius, berbudaya, adil dan sejahtera seperti cita-cita kita bersama,” jelasnya.

api




Tiga Lokasi di Sumbawa Akan Dijadikan Lahan Garam

Rencana pembangunan industri garam dengan skala besar telah digadang-gadang sejak beberapa waktu lalu

MATARAM.lombokjournal.com — Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) mengusulkan setidaknya 3 lokasi di Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan lahan sektor pergaraman. Karena potensi sektor pergaraman yang tinggi di Sumbawa.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) NTB, H Yusron Hadi, mengatakan terkait dengan 3 lokasi yang diusulkan tersebut adalah usulan dari daerah beberapa waktu lalu. Di mana 3 wilayah yang akan difokuskan sebagai lahan eksistensi pergaraman, mulai dari Desa Boal, Pulau Ngali, dan Desa Kukin.

“Alhamdulillah mendapat respon positif dari kemenko Maritim dan Investasi. Beberapa kali pihak kemenko meeting  dan bahkan rapat koordinasi terkait usulan tersebut,” ujar H Yusron Hadi,

Rapat koordinasi yang dilakukan tersebut untuk memastikan kesiapan lahan dan kesiapan investor untuk melakukan usaha ekstensifikasi lahan garam. Sekaligus membangun industri pengolahan garam.

Mengingat, rencana pembangunan industri garam dengan skala besar telah digadang-gadang sejak beberapa waktu lalu.

“Investor sudah ada, mereka sudah ikut serta dalam beberapa pembahasan dan juga melihat kondisi lapangan,” tuturnya.

Kendati demikian, Yusron engga menyebutkan investornya dari mana saja yang akan pengembangan lahan pergaraman di pulau Sumbawa. Diharapkan, para calon investor agar dapat segera merealisasikan rencana untuk pembangunan industri garam.

“Lokasi yang kita usulkan dan di bahas selama ini ada di 3 lokasi lebih dari 750 Ha. Kita tunggu saja semoga segera terwujud,” imbuhnya.

Lebih lanjut, potensi garam di NTB sendiri cukup besar dan sangat bagus. Pasalnya ini merupakan salah satu potensi besar NTB yang baru akan di khusus oleh Gubernur NTB. Sayangnya, kendal utama  masih pada kualitas yang rendah.

Sebagai informasi, untuk lahan di Desa Boal diketahui sudah memiliki status hak guna Usaha ( HGU )seluas 650 hektar atas nama PT. Alam Hijau masuk dalam basis tanah terindikasi terlantar.

Sementara pada lahan di Pulau Ngali juga diketahui memiliki status HGU dengan luas 1.885 hektar atas nama PT. Petetera yang juga memiliki basis tanah terindikasi terlantar. Namun, lahan di Desa Kukin yang memiliki luas 100 hektar diketahui sudah clear.

AYA




Rawan Pangan Melanda 214 Desa

Terjadi rawan pangan pada beberapa desa tersebut indikatornya karena kondisi geografis tanah dan ketersediaan air yang kurang

MATARAM.lombokjournal.com

Sebanyak 214 desa di NTB tercatat masuk dalam kategori rawan pangan.

Apalagi dengan masuknya musim kekeringan yang terjadi di beberapa daerah, menjadi antisipasi ketersediaan komoditi pangan tetap tersedia.

“Saat ini ketersediaan 11 komoditas pangan strategis, terutama pada beras, jagung, daging sapi, dan telur ayam cenderung stabil. Meskipun ada beberapa komponen yang mengalami kenaik harga seperti cabai keriting. Kendati demikian, pihaknya terus memonitoring beberapa lokasi yang masuk dalam kategori rawan pangan,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB,  H Fathul Gani, Selasa (15/09/20)

Fathul gani menjelaskan Sekitar 214 desa rawan pangan. Tapi DKP memastikan desa-desa yang masuk dalam kategori rawan pangan terus di intervensi dengan bantuan.

Desa-desa yang masuk dalam katagori rawan pangan tersebut, berada di wilayah pulau Sumbawa, Lombok Timur (Lotim) bagian setalan, serta bagian utara daerah-daerah pesisir pantai.

Terutama di Lotim bagian setalan yang merupakan kawasan paling sering mengalami rawan pangan.

“Kalau kita melihat tekstur geografis di pulau Sumbawa yang memang cukup banyak, terutama di Kabupaten Bima. Sedangkan di Lotim saja hampir 90 an desa,” jelasnya.

Menurutnya, terjadi rawan pangan pada beberapa desa tersebut indikatornya karena kondisi geografis tanah dan ketersediaan air yang kurang.

Apalagi akan memasuki puncak kemarau. Di mana lahan pertanian sangat bergantung dari curah hujan. Apalagi adanya juga beberapa lokasi Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) di wilayah tersebut.

“Itu yang terus kita monitor bersama dengan teman-teman dinas ketahanan pangan kabupaten/kota untuk mencarikan solusi supaya KRPL itu tidak ikut kering,” imbuhnya.

Adanya wilayah yang masuk dalam kategori kawasan rawan pangan. Intervensi dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) NTB yakni dengan memberikan bantuan. Baik dari pemerintah provinsi maupun pusat.

“Alhamdulillah bantuan dari pemerintah pusat juga terus jalan, Dinas sosial dengan PKH nya dan kemudian kita juga punya cadangan pangan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Di sisi lain, ada cadangan pangan  dari Pemprov NTB, stok beras di Bulog mencapai 60 ton, kemudian stok pangan di lapangan sekitar 30 ton lebih.

Ada juga pangan tersebar di lumbung pangan masyarakat, meskipuntidak terlalu besar nilainya. Tapi paling tidak cukup membantu mengantisipasi kerawanan pangan.

“Mudah-mudahan dalam iklim yang masuk puncak musim kemarau ini kita monitor, kita pastikan bahwa kondisi pangan strategis terutama beras,” kata

Lebih lanjut, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Agar tidak sampai ada laporan jika sebagaian masyarakat atau sekelompok masyarakat NTB yang memang rentan atau kurang bahan pangan terutama beras.

“Itu kita pastikan terus koordinasi dengan teman teman di kabupaten kota untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan itu bisa tersedia cukup di masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTB, Abdul Muis Sayyed Ali, menyebutkan ketersediaan beras untuk di NTB aman. Terutama untuk penyaluran 6 bulan kedepan.  Apalagi dengan jumlah ketersediaan beras sebanyak 54 ribu ton setara beras.

“NTB tidak defisit, cukup aman. Apalagi ini memasuki panen baru dan produksi kita cukup besar,” ujarnya.

Ano




Perda 7/2020 Jadi Media Edukasi Masyarakat, Cegah Penularan Covid-19

Penegakan Perda sesungguhnya diikhtiarkan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan demi keselamatan dan produktifitas bersama

MATARAM.lombokjournal.com — Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular  menjadi media edukasi Protokol Kesehatan Covid-19 yang efektif bagi masyarakat.

Selain masyarakat umum, seluruh lapisan masyarakat termasuk petugas dan aparat menjadi target implementasinya. Bahkan dalam Perda ini, sanksi bagi aparat bahkan lebih berat.

“Fungsi Perda ini sebagai media untuk mengedukasi masyarakat, tidak terkecuali aparat dan petugas. betapa pentingnya kita melakukan edukasi dan pencegahan penyakit, fokus Perda bukan pada dendanya,” jelas Kadid Diskominfotik, Gede Putu Aryadi, dalam talk show dengan Inews TV Mataram bertempat di ruang kerjanya, Selasa (15/09/20.

Digelar secara daring, Talkshow dengan dengan tema “Jerat Perda Wajib Masker, Efektifkah?” ini turut menghadirkan narasumber-narasumber lain, seperti Kasatpol PP Provinsi NTB, Karo Hukum Setda NTB, dan Kabid Humas Polda.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfotik juga menjelaskan posisi pemerintah, khususnya Diskominfotik Provinsi NTB dalam implementasi Perda 7/2020 tersebut.

Menurutnya, dalam Pasal 17 dijelaskan, kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses informasi, melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan penyakit menular.

Dikatakannya, penegakan Perda sesungguhnya diikhtiarkan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan demi keselamatan dan produktifitas bersama.

Pemerintah bersama TNI dan Polri, dan stakeholders lainnya juga terus melakukan strategi komunikasi dan edukasi kepada masyarakat demi terlaksananya NTB yang aman namun tetap produktif.

“Mari kita laksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya. Karena dengan ini kita bisa menekan penyebaran pandemi. Mudah-Mudahan dengan cara ini kita bisa selamat dan terhindar dari penularan Covid-19,” tutup Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB tersebut.

Kapolda NTB yang diwakili Kabid Humas Kombes Pol Artanto, S.IK menyatakan, Polda NTB Bersama Satpol PP Provinsi NTB terus konsisten berkolaborasi, mensosialiksasikan dan mengedukasi masyarakat semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19.

Artanto juga menjelaskan,  total pelanggaran saat penegakan Perda ini hingga pukul 12.000 Wita Selasa (15/9) malam tercatat sebanyak 532 pelanggar. Dari jumlah ini237 dapat sanksi sosial, 27 orang mendapatkan  teguran/peringatan  dan 170 orang dikenakan denda administrasi.

Artanto berharap agar masyarakat tetap menggunakan masker. Karena dengan masker ini disamping menyelamatkan diri sendiri juga untuk melindungi orang lain untuk menjaga kesehatan semua.

Mengetuk Kesadaran

Mengetuk kesadaran dan membuat efek jera sehingga memutus rantai penyebaran  Covid 19 adalah tujuan  diterbitkannya Perda nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Sejak awal pandemi berlangsung, upaya paksa pendisiplinan melalui penerapan sanksi denda mendesak untuk dibuatkan peraturan daerah.

“Sudah sedari awal, sosialisasi masif bahaya Covid 19 ini dilakukan oleh pemerintah. Sehari setelah diundangkan, Inpres nomor 6/2020 berisikan instruksi tegas dalam rangka pengendalian Covid 19 menjadi alasan kuat untuk mulai menerapkan penegakan hukum dan disiplin yang lebih tegas”, jelas Kasat Pol PP, Tribudi Prayitno.

Tribudi menambahkan, pemerintah sendiri berharap tidak terjadi pelanggaran karena sosialisasi yang massif sampai ke kabupaten/ kota.

Namun, dari upaya penegakan yang dilakukan sebelum terbitnya Perda 7/2020 belum menunjukkan kedisiplinan masyarakat meningkat dengan sanksi social maupun situasional yang diberikan.

Openegakan disiplin berdimensi aturan hukum diharapkan dapat memaksa setiap orang untuk mulai menjalankan protocol Kesehatan secara sadar. Dari pelaksanaan Perda 7/2020 di hari pertama (14/09), Pol PP mencatat terdapat 180 pelanggar di wilayah Mataram dan 242 pelanggar se NTB, 101 orang adalah masyarakat umum dan tiga orang dari aparat PNS. 138 sanksi diantaranya adalah sanksi social.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani mengatakan, hak hak masyarakat seperti diatur dalam hukum yakni mendapatkan informasi sudah terpenuhi anatara lain pelayanan kesehatan dan lingkungan yang baik.

Terkait pandemic Covid 19, sosialisasi massif juga sudah dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, kewajiban masyarakat dalam mematuhi hukum seperti melaksanakan dan mendukung upaya kesehatan harus juga ditegakkan.

Partisipasi aktif seperti menyelesaikan pengobatan, melaporkan warga yang terpapar adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku bagi siapa saja di wilayah NTB.

Baru kemudian, klausul larangan dalam Perda 7/2020 seperti dengan sengaja atau tidak bagi siapa saja yang melakukan tindakan medis, menulari orang lain, menyebar informasi hoax serta melakukan kegiatan yang dianggap sebagai pencetus penyebaran virus Covid 19, bukan lagi sanksi administratif tapi sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar.

Ruslan mengatakan, sanksi berupa denda sangat kecil nominalnya jika melihat dampak yang diakibatkan pandemic baik secara Kesehatan maupun ekonomi.

Penerapannya tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi siapa saja yang tercatat sebagai penduduk NTB dari berbagai kalangan dan strata social maupun jabatan.

“Pemerintah propinsi/ kabupaten/ kota haruss menjamin terselenggaranya penegakan Perda tanpa terkecuali”, tegas Ruslan.

her/jm




Ke Depan  Dompu Akan Jadi Sentra Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Bang Zul minta agar pemerintah tidak mempersulit dunia usaha maupun investasi dan masyarakat harus berkontribusi dengan kehadiran dunia usaha

DOMPU.lombokjournal.com

Kabupaten Dompu akan menjadi sentra baru pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dan diharapkan masyarakat lokal tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc menyampaikan itu di Mesjid At-Taqwa Doropeti usai meninjau Pabrik Gula PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS) bersama Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin dan unsur Forkopimda Kabupaten Dompu, di Kecamatan Pekat, (15/09/20).

Peninjauan ke pabrik tebu di Dompu itu bagian dari Kunjungan Kerja di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu

Gubernur didampingi Kapolda NTB, Irje Pol Muhammad Iqbal S.IK, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, dan unsur Forkopimda Provinsi NTB.

Di Mesjid At-Taqwa Doropeti, Bang Zul bersilaturrahim dan berdialog dengan masyarakat sekaligus menyerahkan bantuan.

Menurut Gubernur, pabrik pengolahan tebu yang menghasilkan gula sekarang sudah ada bukan lagicita cita. Berikutnya akan ada pabrik pengolahan jagung sebesar ini di Dompu tinggal tunggu waktu saja di tempat ini.

Bahkan, ditambah pabrik pengolahan industri ekstraktif seperti tembaga emas juga hadir di Dompu, maka bukan mustahil Kabupaten Dompu akan menjelma menjadi sentra baru pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Tapi semuanya tidak ada manfaatnya kalau pendidikan masyarakat lokal tidak maju. Dan nanti saya akan berbicara dengan pimpinan PT. SMS dalam waktu tidak terlampau lama, mudah mudahan entah sekolah kejuruan, kampus atau akademi harus ada di daerah ini supaya teman teman di dompu tidak menjadi penonton di daerah sendiri,” ujarnya.

Bang Zul menekankan, agar pemerintah tidak mempersulit dunia usaha maupun investasi dan masyarakat harus berkontribusi dengan kehadiran dunia usaha.

“Tugas pemerintah adalah memberikan bantuan dunia usaha, agar masyarakat juga berkontribu. Dunia usaha akan menderita kalau tujuan semata hanya cari uang dan keuntungan, Tidak mungkin ada keberkahan kalau masyarakat di sekitar pabrik kesusahan. Tujuan bisnis supaya kita bisa tumbuh utuh sebagai manusia secara bersama dan ini harus ketemu antara pengusaha dengan masyarakat,” kata Bang Zul.

Selanjutnya, Gubernur NTB menyerahkan bantuan kepada dua mesjid di desa Doropeti kabupaten Dompu dan penyerahan bantuan berupa bibit, pupuk organik dan peralatan inseminasi kepada masyarakat.

Acara terakhir, Gubernur NTB memfasilitasi  dialog antara PT. SMS dan masyarakat sekitar untuk mengetahui masalah dan solusi yang diharapkan oleh kedua belah pihak.

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD kabupaten Dompu, Direksi PT. SMS, Camat Pekat dan Para Kepala Desa, dan Tokoh Agama dan Masyarakat.

HmsNTB




Paslon Selly-Manan Bakal Festivalkan Jajanan Lokal

Jajan lokal perlu ditingkatkan pola produksi dan kemasannya, sehingga menarik dan kekinian

MATARAM.lombokjournal.com

“Jejanan atau kudapan lokal seperti Serabi ini memang kesannya jadul dan tidak modern. Tapi ada nilai-nilai filosofis yang tinggi, sehingga Selly-Manan tak bosan-bosan mengangkat potensi kuliner lokal seperti ini,” ujar Calon Wali Kota Mataram, Hj Putu Selly Andayani saat membuat kue Serabi di sentra jajanan Serabi Mataram di Kelurahan Punia, Kota Mataram, Senin (14/09.20).

Kuliner merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat. Menilik jajanan tradisional, sama halnya dengan membaca kultur masyarakat Indonesia dengan ragam kebudayaannya.

Salah satu jajanan lokal masyarakat Pulau Lombok. Salah satunya adalah kue Serabi. Apalagi, makannya dilakukan berbarengan, maka bakalan mengasyikkan.

Selain citarasa yang khas, Kudapan lokal Mataram ini juga bisa menjadi sarana berinteraksi sosial yang efektif.

ue Serabi memang cocok dinikmati pagi hari. Kudapan dari tepung beras dibaluri parutan kelapa dan gula aren ini bernilai gizi dan kalori yang tinggi. Sangat cocok disantap usai berolahraga untuk memulihkan stamina tubuh.

Hajjah Selly mengakui, kuliner dan kudapan lokal seperti ini kerap kali menemani sarapan bersama suami tercinta H Rachmat Hidayat.

“Ya saya sendiri pun langganan jajan lokal seperti Serabi ini. Dan kadang saya juga membuat sendiri,” ungkapnya.

Menurut Hajjah Selly, terdapat nilai sosial yang tinggi dari kudapan lokal Serabi. Salah satunya bisa menambah keakraban baik di keluarga maupun di tananan sosial kemasyarakatan.

Apalagi, saat ini masyarakat sudah cenderung meninggalkan interkasi sosial lantaran dampak buruk gadget digital.

Bukan hal yang baru saat ini, jika orangtua dan anak-anak masing-masing sibuk dengan gadgetnya sendiri-sendiri, meski pun berdekatan dalam satu rumah.

“Nah dengan jajanan serabi atau semacamnya, kemudian nikmati kopi atau teh, keluarga bisa berkumpul. Ngobrol bersama, dan tidak sibuk dengan hape atau gadget masing-masing. Ini pesan sederhananya,” jelas Hajjah Selly.

Ia mengungkapkan, program yang dilakukannya dengan mengajak masyarakat berolahraga dan menikmati Serabi Bareng Selly-Manan beberapa waktu lalu di Pagutan tidak laik dilakukanya  sekaligus mempromosikan potensi kuliner lokal ini.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB ini mengungkapkan, di Kota Mataram dan NTB secara umum ada banyak sekali jajanan dan kudapan lokal yang punya potensi untuk diangkat dan mampu dipasarkan lebih luas.

Hanya saja, perlu ditingkatkan pola produksi dan kemasannya, sehingga menarik dan kekinian.

“Selly-Manan ke depan akan melirik sektor ini. Bagaimana memberi pembinaan dan pendampingan untuk pelaku UMKM di sektor jajanan dan kuliner lokal. Konsep kita kembangkan ekonomi kerakyatan,” ucap Hajjah Selly.

Selain itu, program ideologis untuk kemandirian bangsa secara ekonomi. Caranya dengan membeli produk sendiri akan menjadi perioritas paslon Selly-Manan dalam menyejahterakan masyarakat Kota Mataram.

“Masak di Kulon Progo dengan program Bela-Beli produknya bisa. Kok Mataram kedepannya enggak bisa. Insya Allah, Selly-Manan akan mewujudkan dan membangkitkan kecintaan warga Mataram terhadap produk mereka sendiri,” tandas Hajjah Selly.

Bisa bersaing

Sementara itu, Bakal Calon Wakil Wali Kota Mataram,  TGH Abdul Manan menambahkan, meski digempur dan harus bersaing dengan produk jajanan pabrikan di gerai modern namun jajanan dan kudapan lokal seperti serabi tak pernah kehilangan pasar.

Bahkan, bisa dikemas dengan lebih baik, jajanan tradisional bisa bersaing dengan makanan pabrikan.

“Seperti Serabi Punia dan Pagutan ini, kan sudah sangat terkenal dan punya pangsa langganan sendiri. Artinya, jajanan lokal tradisional pun bisa bersaing di masa ke depan,” katanya.

“Ke depan tugas pemda menyiapkan sentra berdagang yang layak. Bila perlu kita siakapkan lapak khusus dan ada festival makanan lokal yang kita kemas sesuai potensi lingkungan di Kota Mataram kedepannya,” sambung TGH. Manan.

Me (**)




Gubernur Kagumi Kekompakan Masyarakat Kampung Sehat Arab Kenangan, Sumbawa Barat

Pelayanan kesehatan hingga ruang isolasi mandiri ada di kampung tersebut

SUMBAWA BARAT.lombokjournal.com

“Selain indah, kampung sehat ini mampu menekan penyebaran Covid-19 di provinsi NTB,” ujar Gubernur NTB Dr H. Zulkieflimansyah saat mengunjungi Kampung Sehat di Lingkungan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (15/09/20).

Kampung sehat yang sudah berjalan selama tiga bulan ini sudah dalam tahap penilaian dan diikuti oleh 1.136 desa di provinsi NTB.

Didampingi Kapolda NTB, Irjen Pol M. Iqbal, Gubernur NTB disambut dengan lantunan salawat, marawis dan tarian khas kabupaten Sumbawa.

Dengan mematuhi protokol kesehatan, masyarakat terlihat sangat antusias menunggu kedatangan orang nomor satu di Pemprov NTB tersebut.

“Selamat pagi bu, tetap jaga kesehatan, jangan lupa tetap pakai masker,” sapa Gubernur kepada masyarakat sambil mengingatkan untuk tetap menggunakan masker.

Kampung sehat di lingkungan Arab Kenangan ini mendapat banyak apresiasi dari Gubernur dan Kapolda NTB, selain karena keindahan dan kebersihannya, kekompakan masyarakat yang sangat tinggi menjadi nilai tambah pada kampung sehat tersebut.

“Saya bersama pak Kapolda, sangat kagum dengan keindahan, kebersihan serta kekompakan masyarakat lingkungan Arab Kenangan,” tambah Gubernur.

Bagaimana tidak, selain dihiasi bunga-bunga yang menawan sepanjang jalan, di seluruh rumah di kampung sehat tersebut telah disediakan tempat cuci tangan lengkap dengan bak sampah Organik, Non Organik dan B3.

Tidak hanya itu, Sepanjang perjalanan, terlihat ibu-ibu senam dengan menggunakan masker, ada juga yang sedang menjual produk lokal. Pelayanan kesehatan hingga ruang isolasi mandiri ada di kampung tersebut.

“Ingin sekali berlama-lama di kampung sehat yang indah ini, tapi ada banyak desa lagi yang harus kami kunjungi, kami mohon izin pamit,” ungkap Gubernur kepada salah seorang masyarakat yang meminta gubernur berlama-lama di kampung sehat tersebut.

Ubah kebiasaan masyarakat

Kapolda NTB, Irjen Pol M. Iqbal mengatakan, tujuan masyarakat ikut kampung sehat ini bukan semata-mata ingin mengikuti lomba ataupun mendapatkan hadiah. Kehadiran Kampung Sehat ini menjadi tradisi di masing-masing kampung yang ikut berpartisipasi dalam lomba tersebut.

“Lomba dan hadiah jangan sampai menjadi satu-satunya tujuan, tapi kesehatan, kebersihan, keamanan hingga menggeliatnya roda perekonomian harus tetap berjalan meski lomba Kampung Sehat nantinya sudah berhenti,” harap Kapolda NTB.

Ia mengaku, Kampung Sehat harus bisa mengubah kebiasaan masyarakat.

Dengan harapan, dimanapun masyarakat berada, kebiasaan untuk menggunakan masker, kebiasaan untuk saling menjaga keamanan hingga kebiasaan membeli produk-produk lokal tetap bisa dilakukan.

“Jangan sampai, kita menjalankan protokol kesehatan pada saat berada di kampung kita saja, tapi dimanapun kita berada, menjaga kesehatan diri sendiri dan keamanan orang lain harus menjadi yang utama,” tambah jenderal berbintang dua tersebut.

Kita optimis, tambah Kapolda, Kampung Sehat mampu menekan penyebaran Covid-19 di provinsi NTB. Kampung Sehat juga diyakini mampu mempertahankan dan meningkatkan roda perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Kami optimis, kampung sehat mampu menekan penyebaran covid-19 dan meningkatkan roda perekonomian masyarakat,” tutup Kapolda.

Selain itu, Lurah Arab Kenangan, Erny Petriani mengaku bangga, kampungnya bisa dikunjungi oleh Gubernur, Kapolda dan Kejati NTB.  Ia mengaku, sejak lama masyarakat sangat antusias menyambut kedatangan Gubernur NTB.

“Masyarakat di sini rata-rata pedagang, biasanya pagi sampai sore sepi, tapi karena Gubernur datang, masyarakat memilih untuk tidak bekerja sehari,” ungkap Erny.

Di Arab Kenangan sendiri, lanjut Erny, sejak pandemi Covid-19 masuk ke provinsi NTB, tidak ada satupun masyarakatnya yang terpapar. Saat kekurangan masker pun, ia meminta kepada pelaku usaha di kampungnya untuk memproduksi masker dalam jumlah banyak.

“Alhamdulillah hingga saat ini belum ada yang positif Covid-19, masker pun bisa kami produksi sendiri,” ungkapnya.

Selain masker, tambahnya, masyarakat dengan kesadarannya sendiri secara swadaya membeli tempat cuci tangan hingga menata kampungnya untuk ikut serta dalam lomba Kampung Sehat tersebut.

“Kami bersyukur masyarakat banyak yang sadar tentang pentingnya kesehatan,” tutupnya.

HmsNTB




Pemda KLU Apel Siaga Implementasi Perda Penyakit Menular

Semua pihak diminta terus menyiapkan fisik yang kuat, mental yang teguh, disiplin yang tinggi serta optimal mematuhi regulasi terkait protokol kesehatan

TANJUNG.lombokjournal.com – Pemerintah Daerah Lombok Utara melaksanakan apel siaga penegakan disiplin hukum protokol Covid-19, sebagai penanda implementasi Perda Nomor 7 tahun 2020 se antero wilayah Lombok Utara.

Hal itu dikatakan Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH MH  menyampaikan amanat itu saat memimpin apel siaga pelaksanaan penegakan hukum disiplin protokol penanganan Covid-19., yang sekaligus implementasi Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyelenggarakan kegiatan apel siaga itu di halaman kantor bupati, Senin (14/09/20).

Hadir Wakapolres Lombok Utara, Kompol Setia Wijatono, SH, unsur Kodim 606/Lobar Danramil Bayan Kapten Turmuzi, para asisten dan beberapa pimpinan OPD beserta undangan.

“Saya menyambut baik terlaksanannya kegiatan ini, semoga melahirkan ikhtiar yang dapat memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Bupati Najmul mengatakan, saat ini berada pada situasi yang tidak biasa lantaran menghadapi pandemi Covid-19.

Persoalan pelik yang tak hanya menyangkut fisik tapi lebih pada soal kesabaran dan kedisiplinan semua individu untuk mencegah, memutus mata rantai sekaligus percepatan penanganan virus corona yang lebih cepat.

Disampaikan Bupati Najmul, kurang lebih delapan bulan semua elemen masyarakat menghadapi situasi pandemi yang tak menentu.

Pemerintah daerah telah berusaha terus-menerus melakukan perubahan pengetatan aturan protokol Covid-19. Seraya mengajak semua unsur dalam menghadapi situasi yang tidak menentu itu, agar tak lengah pandemi.

“Kasus penyebaran Covid-19 di Lombok Utara belum bisa kita jamin telah mereda, kendati pun keadaan terkini kasus corona kita sudah melandai. Namun, masyarakat harus tetap menerapkan protokol Covid-19 dalam tatanan era baru ini. Kita juga perlu terus menyosialisasikan pentingnya masyarakat kita agar hidup bersih dan sehat,” jelas bupati.

Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan daerah melalui penegakan hukum protokol kesehatan, untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Pemerintah daerah bersama unsur TNI/Polri dan unsur stakeholder, terang bupati, sudah berupaya melakukan usaha-usaha persuasif, menekan kemunculan kasus baru.

“Apel ini merupakan representasi kesiapan kita atas tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada kita. Untuk menjamin kesehatan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat demi suksesnya penegakan disiplin hukum protokol kesehatan sesuai regulasi,” imbuhnya.

Ditegaskan Bupati Najmul, kepercayaan negara harus dijawab dengan kesungguhan, keikhlasan, dan kepatuhan para unsur pemangku daerah yang diwujudkan dengan keseriusan dalam penanganan keamanan bersama dan kemaslahatan umum.

“Saya mengajak kita semua, untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Virus Corona itu bukan ilusi, bukan halusinasi. Melainkan virus yang berbahaya dan mematikan. Oleh karenanya, pola hidup bersih dan sehat tiap orang, dari bangun tidur, ketika aktivitas di luar rumah hingga kembali pada keluarga, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Pastikan pakai masker, hand sanitizer, dan jaga jarak, untuk keselamatan kita semua,” tandasnya.

Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan cipta kondisi agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengendalikan diri dengan mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keselamatan bersama dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk menghadapi masa tatanan baru, semua pihak harus terus menyiapkan fisik yang kuat, mental yang teguh, disiplin yang tinggi serta optimal mematuhi regulasi terkait protokol kesehatan.

Terlebih lagi, regulasi secara spesifik mengatur penanganan penyakit menular, di antaranya Corona Virus Desease 2019.

“Kesiapan pemda Lombok Utara menindaklanjuti Perda Nomor 7 tahun 2020 adalah menerbitkan surat edaran dan membuat Peraturan Bupati Lombok Utara. Hari ini, sesuai dengan regulasi, tanda dimulainya penggunaan wajib masker seantero KLU. Mari kita laksanakan demi kelangsungan hidup kita semua dan pencegahan pandemi Covid-19 di daerah kita,” pungkas Sekjen APKASI itu.

api




UPDATE Covid-19: Hari Senin, 14 September 2020, Bertambah 20 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 9 (sembilan) Orang, Kasus Kematian 1 (satu) Orang

Sanksi denda bagi warga yang tidak  menggunakan masker ditempat umum, mulai diberlakukan hari Senin (14/09/20) secara serentak di seluruh NTB

 MATARAM.lombokjournal.com:

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, dan Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram mengkonfirmasi, ada tambahan 20 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Senin (14/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 119 (serratus sembilan belas) sampel dengan hasil 88 (delapan puluh delapan) sampel negatif, 11 (sebelas) sampel positif ulangan, dan 20 (dua puluh) sampel kasus baru positif Covid-19,  kasus kematian 1 (satu) .

Dijelaskan, adanya tambahan 20 kasus baru terkonfirmasi positif, 9 (sembilan) tambahan sembuh baru dan 1 (satu) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (14/9/2020) sebanyak 2.979 orang, dengan perincian 2.355 orang sudah sembuh, 174 meninggal dunia, serta 450 orang masih positif.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMBAHAN 20 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 9 (SEMBILAN) ORANG, KASUS KEMATIAN 1 (SATU) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2939, an. INR, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2914. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 2961, an. BA, laki-laki, usia 19 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 1 Labuhan Badas;
  3. Pasien nomor 2962, an. Z, perempuan, usia 79 tahun, penduduk Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2816. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unter Iwes;
  4. Pasien nomor 2963, an. H, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Selong;
  5. Pasien nomor 2964 an. IZ, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  6. Pasien nomor 2965, an. EA, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2850. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga;
  7. Pasien nomor 2966, an. RDA, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga;
  8. Pasien nomor 2967, an. SY, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Nae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga;
  9. Pasien nomor 2968, an. EP, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Jatibaru;
  10. Pasien nomor 2969, an. RA, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 2970, an. MNF, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 2971, an. E, laki-laki, usia 69 tahun, penduduk Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  13. Pasien nomor 2972, an. S, laki-laki, usia 58 tahun, penduduk Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  14. Pasien nomor 2973, an. ERW, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju ;
  15. Pasien nomor 2974, an. LRW, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  16. Pasien nomor 2975, an. F, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  17. Pasien nomor 2976, an. MS, perempuan, usia 41 tahun, penduduk berdomisili di Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  18. Pasien nomor 2977, an. AN, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk berdomisili di Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuan Haji;
  19. Pasien nomor 2978, an. MF, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Desa Keruak, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Keruak;
  20. Pasien nomor 2979, an. SZ, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Suwangi Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Sakra.

Dipermaklumkan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap jumlah kasus baru positif Covid19 yang diumumkan tanggal 13 September 2020 yakni sebanyak 22 orang terkonfirmasi positif. Sebenarnya adalah 21 kasus baru positif Covid-19.

Pasien nomor 2939, an. DR, laki-laki, usia 22 tahun, yang diumumkan tanggal 13 September 2020 sesungguhnya adalah pasien nomor 2879 yang diumumkan tanggal 8 September 2020.

Sehingga pasien positif Covid-19 dengan nomor 2939 dipakai untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru hari ini, yakni pasien nomor 2939, an. INR, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Hari Senin terdapat penambahan 9 (sembilan) orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 2685, an. Y, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa;
  2. Pasien nomor 2686, an. PPPF, perempuan, usia 13 tahun, penduduk Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa;
  3. Pasien nomor 2706, an. M, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa;
  4. Pasien nomor 2830, an. FR, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  5. Pasien nomor 2833, an. KMA, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 2840, an. D, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur;
  7. Pasien nomor 2852, an. H, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 2854, an. BP, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur;
  9. Pasien nomor 2897, an. M, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Snin ini juga terdapat penambahan 1 (satu) kasus kematian baru, yaitu pasien nomor 2905 an. R, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Desa Sekotong, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi mengingatkan, operasi yustisi penegakan Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyakit Menular, dengan menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak  menggunakan masker ditempat umum, mulai diberlakukan hari Senin (14/09/20) secara serentak di seluruh NTB.

Dijelaskan, Razia dilakukan di tempat-tempat keramaian dan area publik termasuk di lingkungan kantor /instansi pemerintah, tidak terkecuali di sejumlah sekolah yang sebagian siswanya sudah mulai aktif masuk sekolah.

“Penerapan sanksi denda tersebut bukan menjadi orientasi Pemprov NTB, melainkan semata-mata demi keselamatan bersama,” kata Lalu Gita

Sebaliknya sanksi denda ini diharapkan dapat merubah kebiasaan masyarakat agar bisa beradaptasi dengan tatanan hidup normal baru, sehingga tetap dapat beraktivitas secara produktif dan aman ditengah Pandemi Covid-19.

“Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19,” kata Lalu Gita Aryadi.

Rr/AYA

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119




Hotel Melati Yang Belum Punya Sertifikat CHSE, Tetap Beroperasi

Ketua Kehormatan PHRI NTB, I Gusti Lanang Patra menjelaskan, saat ini tempat usaha baik hotel maupun restoran telah bersetifikat CHSE belum banyak

MATARAM.lombokjournal.com: 

Hotel-hotel melati di kota Mataram banyak yang belum memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability), namun tetap buka.

Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, yang didalamnya pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat CHES akan kena denda.

“Untuk sertifikat CHSE kita anggota hotel melati belum mengurusnya. Tapi tetap kita mensosialisasikan untuk mengikuti protokol kesehatan,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel Melati Mataram (PHMM), Gede Wenten,Senin (14/09/20).

Gede Wenten menjelaskan, sebelum keluarnya Perda hotel-hotel melati di Kota Mataram sudah menerapkan protokol kesehatan pada hotel mereka. Mengingat, hotel merupakan pelayanan publik yang biasanya banyak digunakan oleh masyarakat.

“Meskipun saat ini belum memiliki sertifikat CHSE, kita sudah mensosialisasikan kepada anggota kita untuk menjaga kesehatan. Kita malah memberikan masker gratis kepada tamu, cuci tangan dan penyemprotan pada semua kamar hotel,” terangnya.

Jumlah hotel melati di kota Mataram sebanyak 122 hotel. Seluruhnya belum memiliki sertifikat, tetapi tetap buka dengan menerapakan protokol kesehatan.

Di tengah kondisi seperti ini sulit bagi anggotanya tidak buka, pasalnya jika tetap tutup maka mereka terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kita tetap buka karena kita punya pangsa pasar menengah kebawah, malah kita juga memberikan potongan harga pada kamar-kamar hotel kita. Dengan begitu mudah-mudah tidak ada PHK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, disebutkannya meskipun pekerja di hotel melati hanya ada 5 sampai 10 orang saja. Untuk tetap bisa beroperasional, mereka mengurangi pekerja tanpa melakukan PHK.

“Walaupun hanya sedikit pegawai kita, jangan sampai ada PHK. Tetapi hanya mengurangi saja nanti kalau sudah membaik di panggil kembali,” imbuhnya.

Sementara itu, setifikat CHSE sudah beredar di Kabupaten Lombok Utara (KLU) 57, Lombok Barat (Lobar) 67 dan kota Mataram 15 untuk hotel dan restoran.

Harapannya dengan telah disertifikasi, wisatawan kita domestik maupun mancan negara sudah tidak lagi ragu untuk berkunjung ke NTB dan menginap di hotel yang sudah besertifikasi.

Sebelumnya, Ketua Kehormatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, I Gusti Lanang Patra, menerangkan saat ini tempat usaha baik hotel maupun restoran telah bersetifikat CHSE belum banyak.

Untuk kota Mataram saja baru sekitar 15 tempat usaha. Bahkan yang sudah bersertifikat CHSE pun akan tetap dipantau. Maka bagi yang belum ini diharapakan untuk mengikuti.

“Jadi tidak bisa tidak, nanti akan didenda sesuai dengan perdanya. Apalagi dalam perda tersebut paling besar dendanya sampai Rp 500 ribu,” ucapnya.

AYA