Art Exibition 2020, Lombok Barat Tidak Memiliki Komunitas Seni Rupa

Dua kabupaten yang kemunculan komunitasnya mencuri perhatian publik seni rupa NTB adalah Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah

MATARAM.lombokjournal.com –

Gelaran pameran seni rupa bertajuk Art Exibition 2020 di Taman Budaya NTB yang berlangsung dari tanggal 15-19 September 2020, diikuti beberapa komunitas seni rupa yang tersebar di beberapa daerah di NTB.

Dari penjelasan kurator pameran Sasih Gunalan kepada lombokjournal.com, didapati satu fakta menarik, dari semua Kabupaten/kota di NTB hanya Kabupaten Lombok Barat yang tidak memiliki satu pun komunitas seni rupa.

“Ini yang menarik. Saya juga menekuni data base yang kemarin, Lombok Barat tidak satupun komunitas di situ,” ujarnya. Rabu, (16/09/20).

Fakta tersebut jadi temuan Sasih ketika melakukan penelitian kaitannya dengan sebaran komunitas seni rupa di NTB sebelum pameran digelar.

Komunitas seni rupa jadi basis kegiatan pameran. Karenanya, semua karya rupa yang ditampilkan berangkat dari karya perupa yang tergabung dalam komunitas seni rupa di daerah.

Dari semua Kabupaten/Kota di NTB, Kabupaten Lombok Timur jadi daerah dengan sejarah panjang geliat perupa berbasis komunitas.

Baru beberapa tahun belakangan, mulai muncul banyak komunitas di daerah lain. Dua kabupaten yang kemunculan komunitasnya mencuri perhatian publik seni rupa NTB adalah Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah.

“Dari tahun 90-an geliat komunitas seni rupa dikuasai oleh Lombok Timur. Memasuki tahun 2000-an ini sudah terpecah karena saat ini saya melihat yang cukup kuat itu adalah Lombok Utara. Sejak dibukanya Sakart Art Sapce di Lombok Tengah juga jadi kompetitor baru,” terangnya.

BACA JUGA;

Pameran di Masa Pandemi, Taman Budaya NTB Terapkan Protokol Covid-19

Kota Mataram tidak termasuk ke dalam kompetitor geliat komunitas seni rupa karena dijadikan penyangga aktivitas seni rupa di NTB dengan fasilitas penunjangnya berupa galeri yang dikelola pemerintah.

“Kalau Kota Mataram basisnya sebagai penyedia ruang. Karena pusatnya di sini,” ungkapnya.

Ast




UPDATE Covid-19: Hari Rabu, 16 September 2020, Bertambah 19 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 20 Orang, Kasus Kematian 3 (tiga) Orang

seluruh warga NTB untuk tetap menjaga kekompakan dan kesadaran bersama patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR RS Unram,  Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium TCM RSUD Praya, dan Laboratorium TCM RSUD Provinsi NTB mengkonfirmasi, ada tambahan 19 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Salasa (01/09/20), Ketua Pelaksana Ha sebanyak 188 sampel dengan hasil 162 sampel negatif, 7 (tujuh) sampel positif ulangan, dan 19) sampel kasus baru positif Covid-19rian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 188 sampel dengan hasil 162 sampel negatif, 7 (tujuh) sampel positif ulangan, dan 19 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 20, kasus kematian 3 (tiga) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 19 kasus baru terkonfirmasi positif, 20 tambahan sembuh baru, dan 3 (tiga) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Rabu (16/09/2020) sebanyak 3.006 orang, dengan perincian 2.388 orang sudah sembuh, 177 meninggal dunia, serta 441 orang masih positif.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita.

TAMBAHAN 19 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH  20  ORANG, KASUS KEMATIAN 3 (TIGA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2988, an. FGA, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Desa Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  2. Pasien nomor 2989, an. MTS, laki-laki, usia 71 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal;
  3. Pasien nomor 2990, an. H, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal;
  4. Pasien nomor 2991, an. TDA, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  5. Pasien nomor 2992 an. By. S, laki-laki, usia 1 bulan 21 hari, penduduk Desa Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Sumbawa;
  6. Pasien nomor 2993, an. H, perempuan, usia 45 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2967. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Jatibaru;
  7. Pasien nomor 2994, an. MPA, laki-laki, usia 6 tahun, penduduk Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2967. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan Puskesmas Paruga;
  8. Pasien nomor 2995, an. AAT, perempuan, usia 2 tahun, penduduk Desa Perapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Patut Patuh Patju;
  9. Pasien nomor 2996, an. F, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Desa Perapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2950. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Praya;
  10. Pasien nomor 2997, an. HW, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2806. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Praya;
  11. Pasien nomor 2998, an. BM, perempuan, usia 62 tahun, penduduk Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan pasien Covid19 nomor 2956. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Praya;
  12. Pasien nomor 2999, an. NA, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Kota Raja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  13. Pasien nomor 3000, an. AK, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  14. Pasien nomor 3001, an. MAZ, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  15. Pasien nomor 3002, an. N, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  16. Pasien nomor 3003, an. SAMK, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Provinsi NTB;
  17. Pasien nomor 3004, an. BAKJ, perempuan, usia 1 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Mataram;
  18. Pasien nomor 3005, an. SJ, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Mataram;
  19. Pasien nomor 3006, an. RS, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Mataram.

Hari Rabu terdapat penambahan 20 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 2330, an. TS, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Kampung Jawa, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  2. Pasien nomor 2344, an. P, perempuan, usia 45 tahun, penduduk Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Pasien nomor 2404, an. H, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Mosok, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;
  4. Pasien nomor 2451, an. S, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  5. Pasien nomor 2458, an. BH, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  6. Pasien nomor 2487, an. S, perempuan, usia 67 tahun, penduduk Desa Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombook Tengah;
  7. Pasien nomor 2683, an. SM, laki-laki, usia 27 tahun penduduk Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  8. Pasien nomor 2716, an. IH, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  9. Pasien nomor 2750, an. N, perempuan, usia 63 tahun, penduduk Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur;
  10. Pasien nomor 2754, an. NMS, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 2784, an. S, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Desa Perapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  12. Pasien nomor 2786, an. HM, perempuan, usia 14 tahun, penduduk Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah;
  13. Pasien nomor 2788, an. PCP, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  14. Pasien nomor 2793, an. YDPL, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa;
  15. Pasien nomor 2796, an. SH, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Telaga Waru, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  16. Pasien nomor 2817, an. F, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
  17. Pasien nomor 2832, an. H, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
  18. Pasien nomor 2851, an. SMH, perempuan, usia 19 tahun, penduduk Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  19. Pasien nomor 2855, an. CK, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  20. Pasien nomor 2868, an. IM, perempuan, usia 69 tahun, penduduk Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Rabu ini juga terdapat penambahan 3 (tiga) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 2957, an. Y, laki-laki, usia 62 tahun, penduduk Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  2. Pasien nomor 2989, an. MTS, laki-laki, usia 71 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 2990, an. H, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB menghimbau  seluruh warga NTB untuk tetap menjaga kekompakan dan kesadaran bersama patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

“Mari kita saling mengingatkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” katanya.

Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119.




Menag Fachrur Razi Launching PTSP dan Gema Zikir

ASN lingkup Kemenag diminta berkontribusi dan memberikan teladan serta contoh yang baik bagi masyarakat maupun ASN di instansi-instansi lainnya

MATARAM.lombokjournal.com – Menteri Agama RI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi meluncurkan Gerakan Kementerian Agama Menuju Zona Integritas dan Kepedulian Individu yang Religius (Gema Zikir) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB di Hotel Golden Palace, Rabu (16/09/20).

Menag Fachrur Razi bersama anggota Komisi VIII DPR RI asal NTB, H. Nanang Samodra.

Fachrul Razi mengajak seluruh ASN untuk berkomitmen penuh dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia mewanti-wanti ASN agar jangan gampang goyah dan melakukan perbuatan yang tercela.

“Pegang teguh loyalitas terhadap komitmen kebangsaan dan tetap loyalitas penuh kepada komitmen yang telah dibangun, khususnya oleh tokoh-tokoh agama pada saat membentuk negara yang kita cintai ini,” ajaknya.

Fachrul Razi mengibaratkan pegawai Kementerian Agama seperti orang yang memakai baju putih. Apabila Ternoda sedikit saja, maka akan langsung terlihat meskipun dari kejauhan.

Ia meminta ASN lingkup Kemenag agar berhati-hati dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

“Apa yang harus kita lakukan? Bukan membuka baju putih itu. Tapi tetap memakai baju putih tapi dengan sangat berhati-hati pegang aturan-aturan agama dan aturan Undang-Undang yang berlaku, sehingga Insya Allah kita tidak akan terkena noda sekecil apa pun,” seru Fachrul Razi.

Ia memuji Pemerintah Provinsi NTB, yang telah melakukan kewajibannya dengan sangat baik hingga saat ini. Diharapkan ASN lingkup Kemenag dapat terus berkontribusi dan memberikan teladan serta contoh yang baik bagi masyarakat maupun ASN di instansi-instansi lainnya.

“Perkuat kerukunan beragama, karena sebetulnya, mau tidak mau kita bisa katakan, itulah kata kunci dari persatuan dan kesatuan bangsa,” tutupnya.

Sistem ekonomi syariah

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menyebut Menag merupakan salah satu contoh tokoh nasional yang begitu bersahaja, rendah hati dan penuh kerja keras.

“Sejauh yang kami kenal, pak Jenderal Fachrul Razi ini tokoh yang biasanya bekerja dalam sunyi, tanpa tepukan, tapi hampir seluruh pekerjaannya kelar,” puji Gubernur.

Bang Zul sapaan akrabnya menyampaikan, NTB terus membuktikan diri sebagai salah satu destinasi pariwisata halal terbaik di dunia.

Salah satunya dengan menjadikan sistem ekonomi syariah agar lebih baik dan terus berkembang.

“Alhamdulillah, ternyata kinerja Bank NTB Syariah itu termasuk Bank yang kinerjanya bagus se-Indonesia saat ini,” ungkap Bang Zul.

Bang Zul berharap masyarakat NTB dapat terus kompak, menjaga kondusifitas dan kerukunan agama yang merupakan ciri khas daerah.

“Mudah-mudahan semangat generalitas dan inklusifitas yang ada di NTB bisa disampaikan pak Menteri Agama ke seluruh penjuru Indonesia bahkan pada negara lain,” pungkasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra memuji Pemerintah Provinsi NTB yang di era kepemimpinan Bang Zul melakukan kinerja-kinerja yang baik dan kebiasaan Bang Zul melakukan kunjungan ke daerah-daerah di NTB.

“Banyak sekali pekerjaan-pekerjaan yang beliau kerjakan, dan yang saya sangat tertarik adalah beliau kalau ke daerah tidak pernah merepotkan Pemda-nya, selalu menginap di Masjid, terutama di desa-desa,” puji Nanang.

Nanang mengapresiasi ketegasan Pemprov NTB di dalam penanganan pandemi Covid-19. Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dinilai langkah tepat menekan kasus Covid-19 di NTB.

Beragam etnis tapi harmonis

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi NTB, Dr. H. M. Zaidi Abdad berharap, keindahan NTB dapat membekas di hati Menteri Agama serta rombongan.

“NTB kaya akan keberagaman agama dan etnis budaya, suku, agama yang heterogenitas sekali, namun demikian bahwa di NTB sangat harmonis, moderasi beragama sangat dijunjung tinggi di Provinsi NTB ini,” ungkap Zaidi.

Kanwil Kemenag Provinsi NTB diharapkan dapat terus konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran Menag disebutnya telah memberikan motivasi tersendiri bagi ASN lingkup Kemenag di wilayah NTB.

“Kami mengajak kita semua untuk memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan zona integritas pada lembaga dan instansi masing-masing dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi, wilayah bebas bersih melayani, khususnya di Lembaga Kementerian Agama Provinsi NTB,” ujar Zaidi Abdad.

BACA JUGA;

Kegiatan ini kemudian ditutup dengan penyerahan bantuan oleh Kementerian Agama kepada Sejumlah yayasan pondok pesantren di pulau Lombok.

HmsNTB




Pameran di Masa Pandemi, Taman Budaya NTB Terapkan Protokol Covid-19

Pameran berlangsung lima hari, mulai 14-19 September 2020, melibatkan beberapa komunitas seni rupa yang tersebar di seluruh NTB

MATARAM.lombokjournal.com

Pameran Seni Rupa bertajuk Art Comunity Exibition 2020 menjadi pameran seni rupa perdana yang diadakan Taman Budaya NTB di masa pandemi Covid-19.

Karenanya, protokol Covid-19 menjadi acuan wajib yang diterapkan pengelola pameran guna menjaga semua yang terlibat terhindar dari paparan virus Covid-19.

“Kita menerapkan protokol Covid,” ujar kurator pameran Sasih Gunalan kepada lombokjournal.com. Rabu, (16/09/20).

Dikatakan, jarak satu pengunjung dengan pengunjung lain pun diatur sedemikian rupa mengikuti protokol Covid-19. Termasuk memberi jarak dalam meletakkan satu karya dengan karya yang lain.

“Wajib berjarak satu setengah meter,” terangnya.

Kegiatan pameran juga melibatkan tim medis dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram guna mengawasi jalannya kegiatan pameran.

“Ini baru kita coba dan ini kerjasama dengan pemerintah termasuk tim medis dari Unram (Universitas Mataram),” katanya.

BACA JUGA;

Art Exibition 2020, Lombok Barat Tidak Memiliki Komunitas Seni Rupa

Untuk diketahui pameran berlangsung lima hari mulai 14-19 September 2020 dengan melibatkan beberapa komunitas seni rupa yang tersebar di seluruh NTB.

Materi pameran sendiri terdiri dari seni lukis, patung dan instalasi.

Ast




Wagub Menilai, Program Kampung Sehat Jadi Energi Penanganan Covid-19

Gebrakan Kampung Sehat jadi salah satu cara efektif penerapan pola hidup bersih dan sehat

MATARAM.lombokjournal.com — Program Kampung Sehat yang merupakan inisiasi Polda NTB mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah juga tak sungkan memberikan apresiasi kepada Polda NTB atas program tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wagub di Ruang Kerjanya, Rabu (16/09/20).

Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi ini mengatakan, cara menghadapi pandemi yaitu dengan mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat.

Untuk itu, strategi dalam mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya acuh menjaga kesehatan sehingga lebih peduli menjadi kuncinya.

Gebrakan Kampung Sehat kemudian disebut sebagai salah satu cara efektif dalam membuat masyarakat berlomba-lomba menerapkan pola hidup bersih dan juga sehat.

“Dengan Kampung Sehat ini, ada energi baru dan cara lain yang memotivasi semua orang berkompetisi untuk sesuatu yang baru dan dengan tujuan yang baik,” ucapnya.

Umi Rohmi mengatakan, pemerintah harus menemukan strategi terbaik untuk menghadapi kasus hingga dampak yang ditimbulkan oleh virus Corona.

Kedisiplinan kemudian menjadi kata kunci yang disebutkan oleh Wagub.

“Kita di NTB dari awal tidak pernah ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi kita di NTB itu lebih mengedepankan kedisiplinan, kedisiplinan menggunakan masker, jaga jarak dan protokol kesehatan lainnya,” terangnya.

Saat ini lanjutnya, masyarakat NTB mempunyai dua pilihan dalam menghadapi Covid-19. Dua pilihan tersebut yakni pola hidup aman dan produktif, yang dikatakannya harus berjalan saling beriringan.

“Jadi itulah mengapa kita dorong 100% maskerisasi ini karena inilah satu-satunya cara menurut kita yang membuat kita bisa hidup aman dan produktif,” tambahnya.

Umi Rohmi menyinggung sektor pendidikan yang begitu terasa pengaruhnya selama masa pandemi.

Termasuk dalam hal ini yaitu sistem belajar daring yang masih memiliki banyak kelemahan dan kekurangan.

Bagi Umi Rohmi, belajar dapat dilakukan melalui media apapun dan itu sah-sah saja, selama sesuai dengan kemampuan sekolah dan tetap pada fokus untuk kegiatan belajar mengajar.

“Jadi kita mendorong apapun yang bisa kita lakukan. Jadi tidak usah terpaku idealnya seperti ini, harus seperti itu dan lain lain. Sesuaikan dengan porsinya masing-masing dan daerah masing-masing,” serunya.

Terakhir, Ia menekankan bagi sekolah ataupun pondok pesantren yang akan mengaktifkan kegiatan belajarnya juga diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan.

Jangan sampai kegiatan belajar mengajar justru menjadi celah wabah Covid-19 semakin menyebar lebih luas lagi.

HmsNTB




Gubernur Zul dikagumi Menag RI Karena Tiga Hal ini

Menag Fachrul Razi berniat mempublikasikan kebiasaan Gubernur Zul di media Kemenag

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah benar-benar membuat kagum Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi.

Kekaguman Menag Fachrul Razi yang membuatnya mengapresiasi Gubernur Zul diungkapkan  dalam acara Pembinaan kepada ASN lingkup Kanwil Kemenag se-Provinsi NTB di Hotel Golden Palace, Kamis (16/09/20).

Pertama, Pemprov NTB memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit Menular yang mengatur tentang penanganan Covid-19.

Perda itu dinilai sangat baik karena akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyakarat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, Provinsi NTB memiliki Bank NTB Syariah. Menag Fachrul Razi bangga dengan Bank NTB Syariah, walaupun konsepnya syariah, namun mampu mendatangkan manfaat bagi seluruh umat.

“Bank-nya syariah, namun banyak pegawainya yang non muslim,” ujarnya.

Yang ketiga, kebiasaan Gubernur NTB yang tidur di Masjid dalam setiap kunjungannya di kabupaten/kota di NTB.

Menurut Menag, kebiasaan ini sangat bagus, sebab ini merupakan kebiasaan yang sering dilakukan Nabi dalam mengajarkan ajaran Islam.

Saking kagumnya, Menag Fachrul Razi berniat mempublikasikannya di media Kemenag.

BACA JUGA;

“Saya minta izin Pak Gubernur, jika berkenan tiga hal ini akan kami terbitkan di media Kementerian Agama,” pintanya.

HmsNTB




Hari Ketiga, Jumlah Pelanggar Tak Pakai Masker Menurun

Razia Penggunaan Masker ini akan dilakukan setiap hari, pagi dan sore hari

MATARAM.lombokjournal.com — Razia masyarakat yang tidak menggunakan masker masih terus digencarkan.

Pada hari ketiga, jumlah pelanggaran disebut terjadi penurunan jika dibandingkan dengan hari , Senin 14 September 2020.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Linmas pada Satpol PP Provinsi NTB, Rony Agustian Farekki kepada media Rabu (16/09.20) di Mataram.

Ia mengatakan, hingga hari ketiga penerapan Perda No.7 tahun 2020 dilaksanakan jumlah pelanggaran mengalami penurunan.

Romy menjelaskan, meskipun masih adnya masyarakat yang tidak memakai masker itu bukan terjadi karena Faktor ketidaktahuan atau kesengajaan.

“Contohnya , salah satu masyarakat ini tidak pake masker karena tadi buru- buru ke rumah sakit jadi dia bukannya tidak patuh melainkan karena lupa” katanya

Razia yang dilakukan di Jalan Udayana ini akan dilanjutkan pada sore nanti di Lombok Epicentrum Mall.Hal ini dimaksudkan agar Masyarakat lebih patuh pada aturan yang sidah dibuat pemerintah provinsi.

Razia Penggunaan Masker ini akan dilakukan setiap hari, pagi dan sore hari.

“Ini tidak lain untuk kita semua agar terhindar dari virus Covid-19. Mari patuhi aturan yang  yang sudah dibuat,” katanya.

AYA

 




Dua hari Razia, Denda Tak Gunakan Masker Capai  13 Juta

Denda-denda yang terkumpul menjadi kas daerah, peruntukannya untuk penanganan Covid – 19

MATARAM.lombokjournal.com — Hari kedua razia penegakan perda No.7 2020, jumlah denda yang dikumpulkan mencapai 13 juta lebih.

Denda yang terkumpul ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.Hal.ini disampaikan oleh kepala bidang pengendalian dan pembinaan Bapenda NTB  M.Ikhwan Abbas pada Rabu (16/09/20).

M.Ikhwan Abbas menjelaskan, pPelaksanana operasi penertiban itu memang ada dalam pergub 50 tahun 2020, disana dikenakan sanksi pengenan sanksi ini ada dua yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi ini tertuanb dalam perda No.7 Tahun 2020 ada dikenakan sanksi .

“Sudah jelas denda yang dikenakan yakni Rp.100.000 bagi masyaraka umum dan Rp.200.000 bagi ASN ,memang tujuan dariapad perda ini adalah bagaiman menrtibkaan masyarakat Agar mematuhi protokol Covid-19 yaitu penggunana masker,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan perda No .7 di seluruh NTB wilayah senin kemarin ada beberapa yang dikenakan sanksi ada ASN dan Masyarakat umum.

“Pada hari Senin tanggal 14 september 2020,jumlah pelanggar sebanyak 61 dengan jumlah RP. 6.300.000 sedangkan pada hari Selasa tanggal 15 september 2020, jumlah pelanggar sanksi dengan nilai uangnya Rp.6.880.000 dengan jumlah pelanggar ada 33 orang yang di kenakan sanksi dan 14 sanksi sosial. ini laporan sementara hingga hari selasa kemarin,” tegasnya

Ikwan Abas menerangkan, denda-denda yang terkumpul menjadi kas daerah, peruntukannya untuk penanganan Covid – 19. Razia ini akan tetap berlanjut sampai kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.

Razia ini serentak dilakukan di 10 kabupaten/kota di NTB. Dalam sehari, petugas melakukan dua kali razia yaitu pagi dan sore hari .

“Kami menyiapkan 5 personil setiap hari bapenda hanya bertugas menerima sanksi dan menyetorkan ke kas daerah,” ujar Ikhwan Abbas.




Kabupeten/Kota Kompak Terapkan Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Sebelum pelaksanaan razia penggunaan masker dilakukan, telah dilakukan sosialisasi yang masif di tengah masyakarat selama lebih dari dua pekan

MATARAM.lombokjournal.com — Pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak melakukan hal se upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19.

Sejak Senin (14/09/20) lalu, razia masker juga digelar oleh pemerintah kabupeten/kota di seluruh NTB dalam rangka mendisiplinkan masyakarat.

Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs.Tri Budiprayitno, M.Si mengatakan, Pemda bersama TNI/Polri sangat serius dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Ketika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020.

“Mari kita memastikan untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam keseharian aktifitas kita. Tidak ada pilihan kita selain harus mau menjadikan protokol kesehatan sebagai tata cara kehidupan baru kita di masa pandemi ini,” kata Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, M.Si, Rabu (16 /09/20).

Ia mengatakan, kedisiplinan masyakarat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya selalu menggunakan masker akan menyelamatkan diri sendiri dan orang yang ada di sekitar.

‘’Masih ada masyarakat yang tidak disiplin. Saya sedih karena masih ada yang kena sanksi. Makanya kita harus terus konsisten melakukan penegakan. Apalagi ke depan, pada 26 September kita sudah masuk tahapan kampanye Pilkada,’’ ujarnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, sebelum pelaksanaan razia penggunaan masker dilakukan, telah dilakukan sosialisasi yang masif di tengah masyakarat selama lebih dari dua pekan.

Begitu juga koordinasi dengan stakeholder secara intens dilakukan, termasuk dengan pemerintah kabupeten/kota.

Hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. menjadi instrumen hukum yang harus dikawal bersama-sama.

“Tentu kita sangat bersyukur bahwa pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak dalam melakukan upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19 ini. Di beberapa titik dilakukan kegiatan razia masker untuk  mengingatkan masyakarat berapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus ini,” terang Najamuddin Amy.

Ia mengatakan, Sat Pol PP yang di-back up oleh Kepolisian dan TNI akan memberikan sanksi tegas bagi masyakarat yang melanggar protokol Covid-19 di tempat-tempat umum, terutama yang tak menggunakan masker.

Terlihat di kabupaten/kota, banyak masyakarat yang diberikan sanksi peringatan, sanksi sosial dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi para pelanggar.

“Sinergi yang kita lakukan dengan kabupaten/kota dan Forkopimda memang luar biasa. Kita berharap dengan ditegakkannya Perda ini bisa menurunkan angka kasus Covid di NTB dan semua daerah menjadi zona hijau sesuai dengan tagline kita yaitu 100 persen maskerisasi untuk NTB Aman dan Produktif”, terang Bang Najam, sapaannya.

Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu.

Bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktikkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu.

Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

HmasNTB




DPRD NTB Berkontribusi Terhadap Pendisiplinan Masyarakat 

Pemberlakuan sanksi denda ini tujuannya semata-mata agar masyarakat NTB disiplin memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah

MATARAM.lombokjournal.com -– Lembaga DPRD Provinsi NTB memiliki kontribusi yang besar dalam upaya pendisiplinan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Terbukti dari pembahasan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular yang dilakukan sangat serius oleh anggota DPRD NTB, pada akhirnya diketok tanggal 3 Agustus 2020.

Perda ini selanjutnya diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2020.

Wakil  Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Panyakit Menular di NTB mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat.

Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hingga Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian memberikan apresiasi karena perangkat aturan secara cepat disahkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Wagub menegaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini tidak terlepas dari kontribusi DPRD Provinsi NTB yang memiliki sense of crisis yang baik, dan memproses Perda ini dengan cepat.

“Kami memberikan apresiasi atas kerja cepat ini. Karena lahirnya Perda Nomor 7 ini banyak diapresiasi mulai dari Wakapolri dan Mendagri,” Kata Wakil  Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Rabu (16/09/20).

Wagub menambahkan, hadirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang  saat ini sedang diterapkan di lapangan, juga tidak terlepas dari sinergitas TNI/Polri dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang kompak dalam memberikan atensi terhadap pendisiplinan penerapan protokol Covid-19.

“Ini menunjukkan bahwa sinergi eksekutif, legislatif, TNI,Polri dan seluruh Forkopimda Provinsi NTB sangat bagus,” terang Umi Rohmi, sapaan akrab Wagub.

Perda Penanggulangan Penyakit Menular ini merupakan Perda pertama di Indonesia untuk penanganan Covid-19, sehingga sangat diharapkan perangkat aturan ini bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Kesadaran kolektif dari masyarakat juga tetap diharapkan untuk sama-sama saling menjaga agar tidak tertular.

Umi Rohmi kembali menegaskan, adanya pemberian sanksi denda untuk para pelanggar aturan  bukan bertujuan agar Pemda mendapatkan uang.

Namun, pemberlakuan sanksi denda ini tujuannya semata-mata agar masyarakat NTB disiplin memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, atau di tempat-tempat keramaian.

Terlebih tagline NTB saat ini yaitu 100 persen maskerisasi untuk NTB Aman dan Produktif.

H. Muzihir

Wakil Ketua DPRD NTB Drs. H. Muzihir mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa Perda yang telah dibahas oleh legislatif ini mendapat banyak respon positif dari Pemerintah Pusat.

Bahkan bisa menjadi acuan pemerintah di luar daerah dalam hal pendisiplinan masyarakat di masa pandemi.

Karena tidak ada pilihan lain, selain harus kompak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk sama-sama saling menjaga.

“Alahmdulillah, NTB menjadi acuan. Ini tak terlepas dari kekompakan Forkopimda. Karena secara rutin kita mengadakan pertemuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pendisiplinan protokol Covid dan merumuskan upaya-upaya yang efektif agar seluruh masyarakat tetap disiplin pada protokol kesehatan ini,” terang Muzihir.

Muzihir mengapresiasi Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri yang langsung melakukan penegakan aturan mulai tanggal 14 September lalu.

Langkah ini akan semakin menyadarkan masyarakat bahwa jika ingin keluar rumah, maka harus membawa masker. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi sosial.

“Jangan dilihat denda 100 ribu ini sebagai penekanan ke masyarakat. Itu semata-mata untuk mengingatkan kita semua betapa pentingnya menggunakan masker untuk menjaga diri pribadi dan jaga orang lain,” tambahnya.

Ia berharap, agar masyarakat mulai memperlakukan masker sebagai barang yang harus dibawa saat keluar rumah seperti halnya HP atau dompet.

“Karena saat ini kita hidup di era new normal, satu lagi barang yang tidak boleh dilupakan saat keluar rumah yaitu masker,” kata Musihir.

HmsNTB