UPDATE Covid-19: Hari Senin, 21 September 2020, Bertambah 11 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 15 Orang, Kasus Kematian 2 (dua) Orang

Orang yang pernah kontak era dengan Menteri Agama RI agar aktif membantu pelaksanaan contact tracing

MATARAM.lombokjournal.com

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir, Laboratorium TCM RSUD Praya, dan Laboratorium TCM RSUD Bima mengkonfirmasi, ada tambahan 11 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Minggu (20/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus  Tugas NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 67 sampel dengan hasil 54 sampel negatif, 2 (dua) sampel positif ulangan, dan 11 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 15, kasus kematian 2 (dua) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 11 kasus baru terkonfirmasi positif, 15 tambahan sembuh baru, dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (21/9/20) sebanyak 3.134 orang, dengan perincian 2.459 orang sudah sembuh, 187 meninggal dunia, serta 488 orang masih positif.

BeLebih jauh, Lalu Gita menyebut berita Menteri Agama RI, Fachrul Razi, yang positif Covid-19 setelah melakukan kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Maka akan dilakukan contact tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan beliau,” katanya.

Dikatakan, kegiatan contact tracing terutama akan dilaksanakan pada orang yang berkontak dengan beliau pada saat kegiatan :

  • Pemberian bantuan kepada tokoh agama;
  • Peresmian Gedung Universitas Islam Negeri Mataram; dan
  • Pembinaan ASN di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.

Diharapkan, kepada orang yang pernah kontak erat, yaitu orang yang pernah berkontak dengan Menteri Agama RI selama lebih dari 15 menit dengan jarak kurang dari 2 meter pada beberapa kegiatan tersebut, agar aktif membantu pelaksanaan contact tracing dengan cara melaporkan diri ke Layanan Provincial Call Center yang nomornya tercantum di bawah ini.

TAMBAHAN 11 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 15 ORANG, KASUS KEMATIAN 2 (DUA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 3124, an. IMS, laki-laki, usia 62 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  2. Pasien nomor 3125, an. BS, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  3. Pasien nomor 3126, an. S, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Unram;
  4. Pasien nomor 3127, an. Y, perempuan, usia 62 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Bima;
  5. Pasien nomor 3128 an. ASA, laki-laki, usia 14 tahun, penduduk Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Sakra;
  6. Pasien nomor 3129, an. MDRH, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Rensing;
  7. Pasien nomor 3130, an. M, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Gelumpang, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Suralaga;
  8. Pasien nomor 3131, an. ZH, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Desa Gelumpang, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Suralaga;
  9. Pasien nomor 3132, an. A, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2885. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Selong;
  10. Pasien nomor 3133, an. N, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  11. Pasien nomor 3134, an. AF, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi  Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong.

Hari Senin terdapat penambahan 15 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 2510, an. SW, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Babusalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 2534, an. M, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Jenggik, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur;
  3. Pasien nomor 2651, an. MFAF, laki-laki, usia 9 tahun, penduduk Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat;
  4. Pasien nomor 2680, an. M, laki-laki, usia 5 hari, penduduk Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 2762, an. S, perempuan, usia 73 tahun, penduduk Desa Nyur Lembang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 2856, an. MAS, laki-laki, usia 21 tahun, penduduk Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  7. Pasien nomor 2871, an. BJAH, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 2909, an. MA, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  9. Pasien nomor 2916, an. BU, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur;
  10. Pasien nomor 2929, an. AA, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
  11. Pasien nomor 2930, an. NU, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Menala, KecamatanTaliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  12. Pasien nomor 2977, an. AN, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk berdomisili di Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  13. Pasien nomor 3020, an. AY, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  14. Pasien nomor 3091, an. R, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Desa Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  15. Pasien nomor 3097, an. MS, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Senin ini juga terdapat penambahan 2 (dua) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 2981, an. R, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 3108, an. I, perempuan, usia 49 tahun, penduduk Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien memiliki penyakit komorbid.

“Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasive untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19,” kata Lalu Gita Aryadi..

Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119.




Ketua Komisi I DPRD NTB Desak Pemprov, Sosialisasikan Perda No 7/2020 Hingga ke Dusun

Pemerintah bersama Satgas Covid-19 diharapkan tak hanya menyampaikan kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker

MATARAM.lombokjournal.com

Ketua Komisi I Bidang Politik, Hukum dan HAM Syirajuddin, SH mendesak Pemerintah Pprovinsi (Pemprov) NTB bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, makin gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19.

Sosialisasi itu harus dengan turun hingga menyasar ke lapisan masyarakat terkecil yang ada di dusun-dusun seluruh NTB.

Pnegasa itu perlu ditegaskan pada Pemprov NTB, karena berdasarkan pantauan Syirajuddin di lapanga,  masih banyak masyarakat NTB, khususnya yang tinggal di pedusunan, belum tahu adanya Perda Covid-19.

Kalaupun sebagian mereka ada yang tahu, belum tentu mereka paham maksud dan tujuan dibuatnya Perda Covid-19 tersebut.

“Lewat masjid, lewat pemerintah desa, pemerintah dusun. Dimasifkan. Itu namanya masif. Dia terstruktur, terencana. Tersistem dia,” terangnya kepada lombokjournal.com, Senin, (21/09/20).

Dikatakan, hal tersebut penting dilakukan agar Perda Covid-19 benar-benar dipahami maksud dan tujuannya oleh semua masyarakat NTB.

Jika maksud dan tujuan dibuatnya Perda tidak sampai ke seluruh lapisan masyarakat, Perda tersebut rentan menimbulkan polemik. Terutama yang berkaitan dengan penerapan denda bagi pelanggarnya.

“Masih banyak. Itu jadi pekerjaan rumah sebenarnya. Ia kan, kaget orang (didenda), bisa menimbulkan polemik. Menimbulkan disharmonisasi di tengah suasana yang sangat memperihatinkan,” katanya.

Dalam sosialisasinya nanti, pemerintah bersama Satgas Covid-19 diharapkan tak hanya menyampaikan kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker.

Hal lain yang tak kalah penting disampaikan adalah, Perda tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19, selebihnya, ada sangsi yang harus ditanggung masyarakat ketika tidak menaati aturan yang ada.

“Dalam rangka mengikuti protokol kesehatan. Menjaga keselamatan, kan itu, urgensi daripada Perda itu. Agar tidak jadi polemik. Apa yang jadi kewajiban masyarakat, terus apa sangsinya (jika melanggar aturan),” paparnya.

Ast




‘Gebrak Masker’ Berlanjut ke Kabupaten Sumbawa

Tak henti-hentinya masyarakat diajak kompak dan patuh mengutamakan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah

SUMBAWA.lombokjournal.com

Road Show Tim Penggerak PKK Provinsi NTB sekaligus rangkaian Gerakan Bersama Pakai Masker (Gebrak Masker) berlanjut di Kabupaen Sumbawa..

Program yang bertujuan memberikan pembinaan, sosialisasi sekaligus pencegahan dampak pandemi Covid-19 sampai di Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa, Senin (21/09/20).

Pelaksanaan program yang berkolaborasi dengan Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) ini, menjadi kan Desa Berare sebagai lokasi ke delapan yang dikunjungi dalam rangkaian Road Show TP PKK Provinsi NTB.

Ketua TP PKK Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah yang akrab disapa Bunda Niken mengapresiasi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov yang telah membersamai kunjungan PKK ke desa-desa di kabupaten/kota se-NTB.

Ia memuji kekompakan OPD terkait dalam memberikan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok-pelosok.

“Kita tidak ingin masyarakat kita menjadi masyarakat yang lemah dan menderita di rumah karena Covid-19 ini. Inilah mengapa Gerakan PKK masih bertemakan melawan Covid-19,” ungkapnya.

Bunda Niken mengatakan, kehadiran pandemi mengajarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.

Tak henti-hentinya masyarakat diajak kompak dan patuh mengutamakan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

“Kita tidak pernah bosan, tidak pernah putus asa, mengingatkan kembali dan kembali untuk memakai masker,” ujar Bunda Niken.

Bunda Niken berharap, kehadiran PKK diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi kader-kader PKK yang ada kabupaten/kota.

Begitu juga, masyarakat diminta terus semangat dan produktif meskipun di masa pandemi Covid-19.

“Kita bangga kepada Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumbawa, semoga terus menginspirasi ibu-ibu dan masyarakat yang ada di Sumbawa,” harap Bunda Niken.

Maskerisasi anak

Sebelumnya, Ketua TP PKK Kabupaten Sumbawa, Hj. Amien Rahmani Husni Djibril dalam laporannya mengungkapkan, TP PKK Kabupaten Sumbawa terus melakukan upaya pencegahan demi meminimalisir dampak Covid-19.

Berbagai kegiatan yang telah dilakukan TP PKK Kabupaten Sumbawa disebutnya sesuai dengan arahan dari TP PKK Provinsi NTB.

“Salah satunya, launching maskerisasi untuk anak di Kabupaten Sumbawa dan itu terus kami lakukan,” jelasnya.

Hj. Amien mengatakan, maskerisasi pada anak sangat penting demi menekan laju positif Covid-19.

Dibandingkan dengan orang dewasa, anak akan sangat rentan, bila terpapar virus karena belum memahami penyakit yang mereka derita.

“Untuk itu, kami mengapresiasi Ketua TP PKK Provinsi NTB yang telah melaunching maskerisasi untuk anak di kabupaten/kota se-NTB,” tutur Hj. Amien.

Seperti di kabupaten/kota sebelumnya, Road Show kali ini juga diisi dengan stand dan pameran pangan lokal oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.

Ada pula pelayanan sekaligus pembinaan posyandu dan kelompok dasawisma, pelayanan KB oleh BKKBN hingga pameran produk lokal oleh UMKM Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan bantuan masker oleh TP PKK Provinsi NTB dan IKAPTK Kabupaten Sumbawa sekaligus sosialisasi Gebrak Masker.

Dalam kegiatan ini,  Ketua TP PKK Provinsi NTB didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTB, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Kepala Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB serta Kepala BKKBN Provinsi NTB.

HmsNTB




Jurnalis Diingatkan Disiplin Terapkan Protokol Covid-19

Satgas Covid-19 diminta untuk sigap atas kabar yang sudah beredar, dan mewaspadai klaster baru penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com

Ketua DPW MOI NTB, Lalu Fatahillah Prawiranegara, mengingatkan kepada para insan Jurnalis dan  seluruh warga masyarakat mematuhi protokol Covid-19.

“Teman-teman jurnalis dan tentu seluruh anggota masyarakat, saya himbau untuk tetap waspada peredaran virus corona dan tetap patuhi protokol covid-19” kata Fatahillah di Mataram, Senin (21/09/20).

Menurutnya,  siapa pun dihimbau tidak menyepelekan virus berbahaya ini.

“Virus ini berbahaya dan jangan sampai diremehkan” ungkap Fatah.

Mengingat kunjungan kerja Menteri Agama, Fahrul Razi beberapa waktu lalu di Nusa Tenggara Barat, dan ternyata setelah itu ia terkonfirmasi positif Covid-19.

“Beberapa waktu lalu pak menteri berada di daerah kita ini untuk menyelesaikan pekerjaan,” tambah Fatahillah.

Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat di NTB, Fatahillah juga berharap dinas terkait maupun Satgas Covid-19 untuk sigap atas kabar yang sudah beredar, dan mewaspadai klaster baru penyebaran Covid-19.

“Dinas terkait dan Satgas Covid-19 di daerah kita, mohon untuk tracing contact perjalanan acara Menteri Agama di Daerah kita beberapa waktu lalu. Agar masyarakat tetap nyaman dalam beraktivitas dan tetap waspada klaster baru,” kata Fatahillah.

AYA




Denda Masker Dikembalikan Untuk Penaggulangan Covid-19

Sanksi denda ini hanya berlaku jika ada operasi disiplin penerapan protokol Covid-19 yang digelar secara resmi

MATARAM.lombokjournal.com

Masyarakat tidak perlu khawatir, sanksi atau denda yang kenakan bagi pelanggar Perda Pemprov NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Total peneramaan denda tersebut akan kembali kepada masyarakat sebagai dana penanggulangan Covid-19.

H. Iswandi

Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB,  Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si  saat  Live Dialog Diskominfo Provinsi NTB bersama Kepala Bappenda NTB di ruang ruang Call Center Bappenda NTB, Senin (21/09/20)

“Dengan rincian denda 100 ribu bagi masyarakat umum dan 200 ribu untuk ASN.  Nantinya hasil denda akan diumumkan secara tertulis, rinci dan transparan oleh  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB,” jelas Iswandi.

Dikatakan, sanksi denda ini hanya berlaku jika ada operasi disiplin penerapan protokol Covid-19 yang digelar secara resmi.

Bukti denda tersebut ditunjukkan dengan dengan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA), yang diberikan kepada para pelanggar.

“Operasi gabungan disiplin masker ini biasanya digelar di tempat-tempat keramaian dan digelar dengan surat tugas resmi.  Jadi kalau ada orang yang mengaku petugas dan meminta denda bisa ditanyakan surat tugas resmi operasi gabungannya,” tuturnya.

Menrut Iswandi, dalam penerapan denda ini tidak saja denda administrasi yang diberlakukan.

Namun ada juga sanksi normatif yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. di luar operasi gabungan disiplin masker.  Dicontohkan, seperti  sanksi kerja  kerja sosial atau gotong royong yang diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker oleh Satpol PP.

“Sebenernya mengenakan masker ini menjadi kebutuhan dan termasuk norma tatanan  baru yang harus dibiasakan bagi masyarakat NTB. Pemakaian masker tidak ada unsur paksaan. Mari kita semua, masyarakat dan ASN sama-sama meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid-19 ini,” jelas Iswandi.

Total denda terkumpul

Berdasarkan laporan penerimaan denda Perda No.7 Tahun 2020 per tanggal 14 September sampai dengan 20 September 2020,  tercatat total denda tanpa masker bagi masyarakat umum dan ASN sebanyak Rp42.160.000,-.

Rinciannya, di Mataram 82 orang masyarakat umum dan 11 orang ASN dengan jumlah Rp.10.200.000.

Berikutnya di Lombok Barat 73 orang masyarakat umum, dan 2 orang ASN dengan jumlah Rp.7.700.000. Di Lombok Utara 16 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp.1.600.000. Di Lombok Tengah 68 orang masyarakat umum dan 3 orang ASN dengan jumlah Rp.7.300.000.

Di Lombok Timur 105 orang masyarakat umum dan 1 orang ASN dengan jumlah Rp.10.700.000. Di Kabupaten Bima 37 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp.3.700.000. Dan di Kota Bima 7 orang masyarakat umum dan 4 orang ASN dengan jumlah Rp.960.000.

“Penerapan denda ini bukan untuk mengitimidasi ataupun memeras masyarakat. Tapi ini untuk edukasi dan meningkatkan kesadaran pentingnya disiplin mengenakan masker,” kata mantan Kepala Biro Umum Provinsi NTB ini.

Selain Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penangulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang denda administratif bagi jenis-jenis pelanggar protokol kesehatan penularan COVID-19.

Aturan penerapan sanksi bagi pelanggar, diuraikan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pergub NTB Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam aturannya, penerapan sanksi terhadap pelanggar dilaksanakan secara langsung oleh petugas Satpol-PP pada saat operasi penertiban. Satpol-PP bisa melibatkan petugas lainnya, termasuk TNI dan Polri.

Aturan penerapan jenis pelanggarnya, diuraikan dalam Pasal 6. Pada Ayat 1 Huruf a, menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum dikenakan denda administratif Rp100 ribu.

Sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, telah diatur Pasal 4 Ayat 5 Pergub NTB Nomor 50/2020. Sanksi sosialnya berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bhakti social, membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum dengan mengenakan atribut khusus.

Dengan memberikan  rompi pelanggar Perda dan alat kebersihan, hingga membersihkan selokan.

Kemudian ada juga denda administrarif bagi penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol COVID-19. Dendanya Rp250 ribu.

Selain itu beda untuk penanggung jawab atau pengurus/pengelola tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda administratif Rp400 ribu.

novita/her/diskominfotikntb




Tracing Contact Dilakukan ke Seluruh OPD, Saat Menag Fahrul Razi Kunjungi NTB

17 September, setelah meresmikan gedung baru universitas Islam Negeri (UIN) MataramMenag melakukan tes swab dan hasilnya positif

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr.  Nurhandini Eka Dewi megatakan, pihaknya akan melakukan tracing contact kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau siapun yang ikut hadir mendampingi Mentri Agama saat melakukan kunjungan ke NTB beberapa waktu lalu.

“Kita Akan melakukan kontak tracing dengan orang-orang yang ikut mendampingi Menag saat berkunjung ke Mataram, NTB,” kata Nurhandini Eka Dewi di Mataram, Senin (21/09/20)

Eka menambahkan, scraning dilakukan tergantung kedekatan pada saat Menag Fahrul Razi melakukan kunjungan di Mataram, Pihaknya saat ini sedng berkoordinaai dengan Karo Kesra NTB untuk mendata siapa saja yang hadir pada waktu kunjungan itu.

Seperti diketahui saat kunjungan Menag , Gubernur dan OPD serta tokoh masyarakat, tokoh agama ikut mendampingi.

“Setelah di lakukan trasing,kita akan melakukan scraning berupa rapid test kepada semua pihak yang hadir,isolasi mandiri atau tidk itu nanti tergantung hasilnya,” ujar Eka.

Diketahui,  pada tanggal 16-17 September Menteri Agama RI, Fahrul Razi melakukan kunjungan kerja ke NTB, dan meresmikan Gedung Baru UIN Mataram.

Sebelumnya,Menteri Agama Fachrul Razi terkonfirmasi positif Covid-19.  Kabar ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama,  Kevin Haikal.

“Pada 17 September, Menag melakukan tes swab dan hasilnya positif. Namun, alhamdulillah kondisi fisik beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” terang Kevin di Jakarta, Senin (21/09/20).

Dikatakan, meskipun dalam kondisi yang baik, saat ini Menag tengah menjalani proses isolasi dan istirahat.

BACA JUGA; 

Terkonfirmasi Positif Covid-19, Menag Fahrul Razi Menjalani Isolasi dan Istirahat

“Ini bagian dari wujud komitmen beliau dalam menaati peraturan protokol kesehatan dan memutus mata rantai kemungkinan penyebaran. Kami mohon doa dari masyarakat, semoga prosesnya berjalan lancar serta Menag bisa lekas sembuh, semoga hasil swab berikutnya negatif, sehingga Menag dapat menjalankan tugas-tugasnya kembali,” kata Kevin.

AYA




Terkonfirmasi Positif Covid-19, Menag Fahrul Razi Menjalani Isolasi dan Istirahat

Menag mengimbau masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Menteri Agama, Fachrul Razi terkonfirmasi positif Covid-19. Namun saat ini kondisi fisiknya dalam keadaan baik.

Kabar kondisi kesehatan Menag ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal.

“Pada 17 September, Menag melakukan tes swab dan hasilnya positif.  Namun, alhamdulillah kondisi fisik beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” terang Kevin di Jakarta, Senin (21/09/20).

“Meskipun dalam kondisi yang baik, saat ini Menag tengah menjalani proses isolasi dan istirahat. Ini bagian dari wujud komitmen beliau dalam menaati peraturan protokol kesehatan dan memutus mata rantai kemungkinan penyebaran. Kami mohon doa dari masyarakat, semoga prosesnya berjalan lancar serta Menag bisa lekas sembuh, semoga hasil swab berikutnya negatif, sehingga Menag dapat menjalankan tugas-tugasnya kembali,” lanjutnya.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Oman Fathurahman menambahkan, Menag sementara ini akan fokus menjalani proses isolasi dan pemulihan kesehatan.

Untuk pelaksanaan tugas birokrasi, Menag sudah mengkoordinasikan dan sekaligus mendelegasikannya kepada Wakil Menteri Agama, serta memberi arahan kepada para pejabat terkait.

“Pelaksanaan program Kemenag, utamanya dalam ikut mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan agama dan keagamaan serta lembaga keagamaan menjadi perhatian Menag. Beliau minta agar itu berjalan dengan baik. Bantuan yang disalurkan juga agar tepat sasaran dan akuntabel,” ujar Oman menyampaikan pesan Menag.

“Menag minta agar program-program dan layanan keagamaan tetap berjalan. Koordinasi akan tetap dilakukan melalui daring,” lanjutnya.

Menurut Oman, Menag juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA; 

Tracing Contact  dilakukan  ke Seluruh OPD,  Saat Menag Kunjungi NTB

Guberur Imbau Masyarakat Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan

“Siapapun bisa terkena Covid-19 ini, tidak ada kecuali, mari kita saling berempati, saling menguatkan, dan berikhtiar dengan mematuhi protokol kesehatan. Semoga pandemi ini bisa segera teratasi,” tutup Oman.

Humas




Art Comunity Exibition 2020;  Ajang Mengukur Perkembangan Komunitas Seni Rupa

Untuk penyelenggaraan mendatang, akan ditunjuk lebih dari satu kurator. Beberapa kurator yang ditunjuk akan membentuk satu panel diskusi guna merumuskan tema dan menentukan seniman mana yang karyanya bisa ditampilkan

MATARAM.lombokjournal.com –

Tanggal 15-19 September jadi catatan sejarah tersendiri bagi pelaku seni khususnya yang tergabung dalam beberapa komunitas seni rupa di NTB, khususya bagi yang mengikuti pameran bertajuk Art Comunity Exibition 2020, di Taman Budaya NTB.

Dengan melibatkan puluhan komunitas seni rupa dan menampilkan 70 karya rupa, gelaran tersebut sekaligus jadi barometer melihat sejauh mana komunitas seni rupa mempengaruhi medan seni rupa NTB.

Andi Afihan

Majas Pribadi

Kepada lombokjournal.com, penyelenggara pameran Majas Pribadi menyampaikan, komunitas seni dipilih sebagai objek pameran berangkat dari catatan penyelenggaraan pameran tahun sebelumnya.

Kala itu, banyak perupa yang mempersoalkan pola berpameran ya ia selenggarakan. Salah satu yang dipersoalkan adalah bagaimana proses kurator melakukan kurasi terhadap karya yang ditampilkan.

Majas melihat, banyak perupa NTB yang terlibat saat itu belum membuka diri dengan memberi kepercayaan penuh pada kurator, dalam memilih karya mana yang layak dan tidak untuk dipamerkan.

“Misalnya 2019 dipertanyakan, kriterianya apa sih sebenarnya orang bisa ikut eksibisi ini. Niatnya kan nampak tilas perupa perintis ke perupa teranyar hari ini. Tapi itu juga debateble, dipersoalkan, dipertanyakan, kita kok nggak diajak dan sebagainya. Maka hari ini agar tidak terjadi banyak kesalahpahaman dalam kriteria karya maka kita bicara komunitas,” jelasnya. Minggu (20/09/20).

Hal lain yang disinggung Majas kaitannya dengan pola pengelolaan pameran tahun lalu dengan tahun ini.

Untuk Art Community Exhibition 2020, pihaknya lebih menekankan independensi kurator dengan memberi kurator kuasa penuh menentukan komunitas mana yang akan dilibatkan.

Hal tersebut dilakukan agar semua perangkat pameran mulai dari penyelenggara, pemilik galeri (Taman Budaya), kurator dan seniman bisa menjalankan fungsi masing-masing dengan maksimal.

“Soal komunitas, karya apa pun saya tidak mau terlibat. Bahkan sampai display saja saya tidak mau terlibat. Kita nggak mau ikut-ikut. Di banding 2019 jauh. Saya hanya menyiapkan space, hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan untuk eksibisi ini jadi tanggung jawab saya. Yang berkaitan dengan komunitas dan pemilihan karya saya nggak ikut-ikut,” jelasnya.

Lebih jauh, pameran kali ini diinisiasi untuk menyongsong penyelenggaraan pameran tahun depan.

Untuk penyelenggaraan pameran tahun mendatang, Majas berencana menunjuk lebih dari satu kurator. Beberapa kurator yang ditunjuk akan membentuk satu panel diskusi guna merumuskan tema dan menentukan seniman mana yang karyanya bisa ditampilkan di dalam pameran. Termasuk menunjuk satu kritikus seni rupa.

“Jadi begini, kurator menurut saya tidak bisa berdiri sendiri. Ia butuh kritik seni. Jadi kemudian ia (kurator) tidak bisa memonopoli gagasan. Maka panel itu nanti, yang saya sebut tiga atau lima orang itu, salah satunya adalah kritikus seni,” paparnya.

Penyangga geliat seni rupa

Terpisah, kurator pameran Sasih Gunalan menyampaikan peran komunitas-komunitas seni rupa jadi penyangga geliat seni rupa di NTB. Hal yang menurutnya menarik untuk ditelaah lebih jauh.

“Sangat menarik. Kalau di NTB geliat komunitas pada tahun 90-an dikuasai Lombok Timur dengan Sanggar Berugak. Memasuki tahun 2000-an ini sudah terpecah,” katanya.

Sasih juga menyampaikan, pada pameran kali ini pihaknya tidak menerapkan pola kuratorial ketat sebagaimana umumnya kurator bekerja.

Ia lebih menitikberatkan pada penentuan komunitas mana yang akan terlibat.

Sementara Sasih, Andi Aftihan selaku Ketua Panitia pameran menyebut tingginya animo masyarakat yang mengunjungi pameran di luar ekspektasinya.

Banyaknya pengunjung yang datang dilihat Andi sebagai respon masyarakat NTB yang sangat merindukan kegiatan-kegiatan hiburan, salah satunya kegiatan kesenian berupa pameran seni rupa.

“Hari pertama pembukaan saja itu ratusan yang datang. Masyarakat butuh hiburan,” ujarnya.

Terlepas dari itu, pihaknya selaku panitia menegaskan kegiatan pameran tetap menjadikan protokol Covid-19 sebagai acuan  pameran.

Untuk diketahui, Art Community Exhibition 2020 melibatkan 14 komunitas seni di NTB dengan menampilkan 70 karya rupa berupa lukisan, patung dan instalasi.

Selain pameran penyelengga juga mengadakan diskusi, tur galeri Instagram, seniman berkarya di tempat, dan beberapa kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan seni rupa di NTB.

Ast




BPJS KesehatanTanpa Kelas, Besaran Iurannya Sedang Dihitung

Salah satu hal yang penting dalam sistem asuransi sosial adalah membangun semangat gotong royong antar peserta, salah satunya dalam pembayaran iuran

lombokjournal.com —

JAKARTA;    

Penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rencananya akan diterapkan tahun 2021.

Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasionan – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masalah yang kerap dibicarakan, adalah berapa besar iuran yang diberlakukan bagi kelas standar (penggabungan semua kelas) itu?

Berdasarkan penjelasan dari pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diperoleh keterangan,  pemerintah masih mengkaji besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa sistem kelas yang dimaksud.

Salah seorang anggota DJSN, Muttaqin mengungkapkan, aspek yang diperhitungkan juga tak lepas dari prinsip kesesuaian iuran dengan kemampuan masyarakat, serta tetap mendorong keberlanjutan dan kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pemerintah berniat untuk terus memperbaiki ekosistem JKN. Sehingga nanti akan dibuat skenario-skenario iuran. Sekarang belum bisa disampaikan besarannya karena masih tahap kajian untuk salah satu materi finalisasi Naskah Akademik Kelas Rawat Inap JKN,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/9).

Ia juga belum bisa mengira-ngira berapa iuran yang akan ditetapkan. Sebab, secara proses, besaran iuran baru bisa final, setelah manfaat medis berupa kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan manfaat nonmedis berupa akomodasi kelas rawat inap JKN selesai dibahas.

“Kebijakan terkait KDK serta manfaat medis yang diterima peserta juga masih difinalisasi oleh internal Pemerintah. Kalau nanti kesepakatan ada perubahan kebijakan yang berarti terkait KDK tentu akan menjadi salah satu faktor perhitungan iuran. Jadi belum bisa dibuat dengan perkiraan,” tuturnya.

Tidak Dipukul Rata

Di samping itu, Muttaqin juga menuturkan, pada dasarnya tarif tak bisa dipukul rata meski seluruh kelas digabung menjadi kelas standar.

Pasalnya, penentuan tarif INA CBGs atau pembayaran dengan sistem paket akan melihat beberapa hal seperti seperti 11 kriteria kelas standar yang akan disepakati, termasuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.

Di samping itu, tarif untuk rumah sakit pemerintah dan swasta juga tidak bisa disamakan.

“Tarif biaya medis (terkait dengan biaya yang sama sepanjang clinical pathway dan PNPK sama), tarif biaya akomodasi, faktor untuk pengaturan rujukan, dan tetap perlu juga adanya regionalisasi tarif,” imbuhnya.

Nantinya, tarif kelas A (PBI) dan Kelas B (non PBI), misalnya, akan tetap berbeda meski tak terlalu jauh, yakni pada komponen biaya non medis saja.

“Kira-kira hal itu akan menjadi salah satu yang menjadi perhatian ketika penentuan tarif. Karena itu lah, Apabila dibuat menjadi kelas 2, misalnya, bagaimana kemampuan membayar peserta PBPU kelas 3 selama ini ? Tentu perlu analisis kemampuan membayar peserta untuk ini,” jelasnya.

Ia mengingatkan, salah satu hal yang penting dalam sistem asuransi sosial adalah membangun semangat gotong royong antar peserta, salah satunya dalam pembayaran iuran.

Dalam Pasal 19 UU SJSN menyatakan Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas.

Dalam hal ini, prinsip ekuitas ini berarti kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

Jika mengacu Pasal 38 Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, ujar Muttaqin, disebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Selain itu, penetapan iuran dilakukan sekurang-kurangnya dengan memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan bayaran iuran.

Selanjutnya dalam ayat (2) pasal yang sama, disebutkan bahwa besaran iuran akan diusulkan oleh Ketua DJSN kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

Rr

(sumber; CNNIndonesia.com)




UPDATE Covid-19: Hari Minggu, 20 September 2020, Bertambah 25 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 12 Orang, Kasus Kematian 3 (Tiga) Orang

Angka kematian karena Covid-19 di Provinsi NTB sebesar 5,9 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan standar WHO sebesar 3 persen

MATARAM.lombokjournal.com

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR RS Unram, dan Laboratorium TCM RSUD Dompu m mengkonfirmasi, ada tambahan 25 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Minggu (20/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus  Tugas NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 155 sampel dengan hasil 130 sampel negatif, tidak ada sampel positif ulangan, dan 25 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 12, kasus kematian 3 (tiga) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 25 kasus baru terkonfirmasi positif, 12 tambahan sembuh baru, dan 3 (tiga) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Minggu  (20/9/2020) sebanyak 3.123 orang, dengan perincian 2.444 orang sudah sembuh, 185 meninggal dunia, serta 494 orang masih positif.

Lalu Gita menegaskan, agar petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.

TAMBAHAN 25 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 12 ORANG, KASUS KEMATIAN 3 (TIGA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 3099, an. MS, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  2. Pasien nomor 3100, an. AAMS, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  3. Pasien nomor 3101, an. INS, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  4. Pasien nomor 3102, an. A, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  5. Pasien nomor 3103 an. PNK, perempuan, usia 21 tahun, penduduk Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  6. Pasien nomor 3104, an. BMY, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  7. Pasien nomor 3105, an. IEF, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  8. Pasien nomor 3106, an. RI, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Provinsi NTB;
  9. Pasien nomor 3107, an. D, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Desa Batujai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Provinsi NTB;
  10. Pasien nomor 3108, an. I, perempuan, usia 49 tahun, penduduk Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Provinsi NTB;
  11. Pasien nomor 3109, an. S, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal;
  12. Pasien nomor 3110, an. S, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal;
  13. Pasien nomor 3111, an. EE, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  14. Pasien nomor 3112, an. M, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Desa Wowonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  15. Pasien nomor 3113, an. S, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  16. Pasien nomor 3114, an. WI, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  17. Pasien nomor 3115, an. S, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  18. Pasien nomor 3116, an. NS, perempuan, usia 9 tahun, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  19. Pasien nomor 3117, an. By. MH, laki-laki, usia 8 hari, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  20. Pasien nomor 3118, an. KRY, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  21. Pasien nomor 3119, an. J, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Desa Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 1 Sumbawa;
  22. Pasien nomor 3120, an. MH, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Sakra;
  23. Pasien nomor 3121, an. MP, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  24. Pasien nomor 3122, an. I, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  25. Pasien nomor 3123, an. NS, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Selong.

Hari Minggu terdapat penambahan 12 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 2869, an. R, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Desa Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  2. Pasien nomor 2886, an. M, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Peresak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  3. Pasien nomor 2898, an. BA, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Desa Banjar Getas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
  4. Pasien nomor 2899, an. IRJ, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Desa Peneda Gandor, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
  5. Pasien nomor 2911, an. IH, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 2918, an. HAK, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  7. Pasien nomor 2919, an. UH, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 2932, an. AY, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara,Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
  9. Pasien nomor 2938, an. ER, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
  10. Pasien nomor 3000, an. AK, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur;
  11. Pasien nomor 3001, an. MAZ, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  12. Pasien nomor 3079, an. SH, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Minggu ini juga terdapat penambahan 3 (tig) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 3086, an. BH, perempuan, usia 83 tahun, penduduk Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien memiliki penyakit hipertensi;
  2. Pasien nomor 3109, an. S, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  3. Pasien nomor 3110, an. S, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lau Gita Aryadi mengatakan, penambahan kasus baru positif Covid-19 dan korban meninggal masih terus terjadi.

Menurutnya,  angka kematian karena Covid-19 di Provinsi NTB sebesar 5,9 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan standar WHO sebesar 3 persen.

“Angka kematian tersebut didominasi oleh kelompok rentan, yakni para lansia dan balita serta pasien dengan komorbid atau penyakit penyerta lainnya,” katanya.

Karena itu, dihimbau kepada seluruh warga, terutama masyarakat kelompok rentan agar lebih waspada dan lebih intens menjaga kesehatannya.

“Jika terpaksa keluar rumah harus benar -benar menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin cuci tangan serta tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat,” kata Lalu Gita..

Rr/AYA

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.iD

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119.