Disebut Tak Efektif Cegah Covid-19, PenjuaLan Masker Scuba Merosot Drastis

Pedagang  tetap memilih jualan masker scuba karena sudah telanjur membeli dari pembuatnya

MATARAM.lombokjournal.com

Sejak ada imbauan penggunaan masker scuba, karena disebut tak efektif cegah virus CoVID-19, dampaknya penjualan masker scuba di Mataram merosot drastis.

Para pedagang masker scuba eceran yang sebelumnya bisa mendapatkan omzet rata-rata Rp 200-400 ribu per hari, kini omzetnya paling tinggi hanya mencapai Rp100 ribu per hari.

Salah satu pedagang masker scuba di Pejanggik Mataram, Zulfian Hidayat  mengaku sangat dirugikan,setelah ada imbauan tentang masker scuba yang dikatakan tak efektif cegah virus Corona.

“Bener-bener turun drastis pembelinya sekarang. Sebelumnya dulu saya dapat omzet Rp 200-400 ribu sehari , sekarang seharian dari pagi sampai malam jualan cuma dapat Rp 100 ribu,”  kata Zulfian saat ditemui di tempatnya berjualan, Kamis (24/09/20).

Zulfian mengaku sudah tahu informasi tentang masker scuba yang disebut-sebut tak efektif cegah virus Corona.

Namun demikian, ia tetap memilih jualan masker scuba lantaran sudah telanjur membeli dari pembuatnya.

“Kalau saya gak jualan, ya saya rugi. Terpaksa saya jual saja meskipun yang beli satu dua orang yang penting barang saya habis, larangan itu sangat berpengaruh, dulu awal-awal saya jual dengan harga 10-20 ribu sekarang diobral dengan harga Rp. 5 ribu saja” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh penjual masker scuba di Jalan Catur warga Mataram, Saifudin mengatakan jika omset jualannya juga menurun.

“Sepi sekali akhir -akhir ini, selain karena dilarang pemerintah juga sekarang  banyak yang jual Masker scuba ini”ujarnya

Ia menyatakan, stok masker yang dijualya skarang meruoakan sisa stok dari awal sebelum ada imbauan tak pakai masker scuba.

AYA




Menkominfo; Pembangunan Infrastruktur TIK Mandalika Jadi Prioritas

Mandalika akan menjadi arena Indonesia untuk mengejar pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19

LOTENG.lombokjournal.com

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate didampingi Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, mengikuti rapat koordinasi (rakor)  dukungan pembangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah pariwisata super prioritas Provinsi NTB, di Novotel Resort and Villas, Kamis (24/09/20).

Rakor tersebut berlangsung usai Menkoinfo meninjau langsung Miniatur Circuit Mandalika di KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng),

Menkominfo Johnny G. Plate, menyampaikan rasa bahagianya dapat berkunjung kembali ke NTB.

Kedatangannya kali inipun dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden terkait akselerasi transformasi digital sebagai antisipasi bangsa Indonesia terhadap Covid-19.

Kunjungan kerja (kunker) ke NTB kali ini, Menkominfo membawa dua tugas utama, yakni memastikan kesiapan penyelesaian pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), untuk desa-desa yang belum ada cakupan sinyal 4G di NTB.

Tugas selanjutnya yaitu memastikan pengembangan infrastruktur TIK destinasi wisata super prioritas Mandalika terlengkapi.

“Salah satu sektor yang menjadi pondasi kuat untuk lompatan besar Indonesia di masa Covid dan setelah Covid nanti adalah menyelesaikan kebijakan di sektor Informatika dan Telekomunikasi,” ujarnya.

Tanpa tersedianya infrastruktur TIK, lanjut Johnny, maka usaha untuk masuk ke akselerasi transformasi digital tentu terkendala.

Namun bila dilengkapi dengan pembangunan infrastruktur TIK yang baik dan dihadirkannya sinyal 4G di seluruh wilayah nasional, khususnya di wilayah administratif pemerintahan, diharapkan akan mendorong Indonesia untuk mengawali kesiapan Indonesia menjadi bangsa digital.

“Disamping BTS yang akan dibangun, Kominfo juga akan menyediakan akses internet untuk wilayah yang belum tersedia sinyal 4G langsung di satelit, karenanya Kominfo nanti akan memperluas ketersediaan kapasitas satelit, yang saat ini untuk mendukung kebutuhan telekomunikasi nasional kita,” ujarnya.

Johnny memastikan, Mandalika menjadi prioritas dalam pembangunan sarana dan prasarana, serta Mandalika akan menjadi arena Indonesia untuk mengejar pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Johnny mengajak seluruh elemen untuk berkolaborasi, berkoordinasi untuk mendukung, juga memastikan pembangunan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, dengan hasil yang optimal dan maksimal.

“Komitmen pemerintah, komitmen Bapak Presiden tetap tinggi, memastikan menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana di lima wilayah destinasi bahkan menambah lima destinasi lagi, sehingga menjadi 10 destinasi wisata yang menjadi prioritas,” ucapnya.

Masa pandemi tetap produktif

Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah menyampaikan, pandemi Covid-19 bukanlah halangan  untuk tetap produktif. Munculnya pandemi ini justru menjadi penyemangat dan tantangan untuk terus membangun dan terus berlari.

Gubernur menilai, Menteri Johnny  memiliki semangat yang luar biasa dalam bersinergi membangun negeri.

“Beliau hari ini datang ke NTB, mudah-mudahan ini memaksa Telkomsel, Telkom dan lain-lainnya untuk perubahan yang ada di tempat kita,” ungkap Bang Zul.

Hal itu disampaikan Bang Zul saat memberikan sambutan pada rakor yang bertajuk “Pembangunan BTS dan Akses Internet di Wilayah NTB” tersebut.

Dengan adanya dukungan pembangunan dari Kementerian Kominfo ini, NTB pada tahun 2021 mendatang mampu menjadi tuan rumah yang baik untuk pelaksanaan event akbar MotoGP yang menjadi etalase Nasional.

“Atas nama Pemerintah NTB, atas nama masyarakat NTB, kami ucapakan selamat datang , mudah-mudahan meninggalkan kesan yang baik dan Abang membawa banyak perubahan bagi Provinsi yang kami cintai ini,” kata Bang Zul.

HmsNTB




Lombok Utara Terapkan Protokol Covid-19 Secara Ketat di Semua Destinasi Pariwisata

Protokol Covid-19 tersebut penting disampaikan ke calon wisatawan saat promosi agar mereka merasa aman ketika nantinya berwisata ke Kabupaten Lombok Utara

KLU.lombokjournal.com

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara (KLU) mewajibkan semua pelaku wisata untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan kegiatan pariwisata.

Aturan wajib mematuhi protokol Covid-19 tidak hanya diterapkan di lapangan.

Dalam promosi pariwisata pun, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mencantumkan informasi tentang telah diterapkannya protokol Covid-19 di semua destinasi wisata di KLU.

Selain pelaku wisata, wisatawan pun diwajibkan mengikuti protokol Covid-19 sejak berangkat dari rumah hingga sampai di lokasi tujuan.

“Kita mencantumkan juga, protokol Covid itu di promosi,” kata Kadis Kebudayaan dan Pariwisata KLU Vidi Eka Wijaya kepada lombokjournal.com, Rabu (23/09/2020).

Dijelaskan, protokol Covid-19 tersebut penting disampaikan ke calon wisatawan saat promosi agar mereka merasa aman ketika nantinya berwisata ke Kabupaten Lombok Utara.

Menurut Vidi, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, promosi ke calon wisatawan tidak cukup dengan menyuguhkan keindahan alam dan keindahan nilai-nilai seni dan budaya, sebab yang paling penting adalah para wisatawan merasa terlindung dari paparan virus.

“Begini, dalam kondisi Covid ini, tidak cukup dengan destinasi yang indah, potensi seni budaya yang indah, diperlukan satu jaminan bahwa satu destinasi itu menerapkan konsep protokol Covid,” ungkapnya.

Informasi bahwa KLU menerapkan protokol Covid-19 di semua destinasi, adalah jaminan yang wisatawan saat ini butuhkan.

BACA JUGA; 

Penunjang Pariwisata, Amphiteater Akan Dibangun di Teluk Nara

Oleh sebab itu, Pemerintah ingin memastikan informasi diterapkannya protokol Covid-19 di KLU sampai ke khalayak ramai.

“Seorang wisatawan mau mencari satu daerah yang akan dikunjungi pasti dia lihat dulu apakah daerah tersebut sudah memberlakukan atau menerapkan protokol Covid,” jelasnya.

Ast

 




Penunjang Pariwisata, Ampitheater Akan Dibangun di Teluk Nara

Gelar seni yang dihelat di Teluk Nara jadi tawaran baru ke wisatawan sebelum berangkat mengunjungi Gili Matra

KLU.lombokjournal.com

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam waktu dekat akan membangun fasilitas gedung teater terbuka dengan konsep ampitheater di kawasan penyeberangan Teluk Nara.

Gedung amfphiteater itu rencananya dibangun di bekas gedung terminal Teluk Nara yang hancur oleh gempa Lombok  tahun 2018 silam.

Vidi Eka Kusuma

“Besok ini akan ada amphiteater ya di Teluk Nara,” ujar Kadis Kebudayaan dan Pariwisata KLU Vidi Eka Kusuma kepada lombokjournal.com, Rabu, (23/09/20).

Pembangunan ampitheater menggunakan bantuan anggaran Pemerintah Pusat, kaitannya dengan pembenahan fasilitas penunjang kawasan pariwisata di Kabupaten Lombok Utara.

“Bantuan pusat, besok ini akan ada amfiteater,” katanya.

Dijelaskan, fasilitas kesenian tersebut dibangun guna menyediakan wadah untuk pelaku seni dalam menggelar pertunjukan yang pada prinsipnya ditujukan bagi wisatawan yang berkunjung ke KLU.

“Buat paket-paket kebudayaan atau atraksi pertunjukan bagi wisatawan yang butuh hiburan,” paparnya.

Kegiatan gelar seni yang dihelat di Teluk Nara jadi tawaran baru Dinas Pariwisata KLU ke wisatawan sebelum mereka berangkat mengunjungi Gili Matra.

BACA JUGA;

KLU Terapkan Protokol Covid-19 secara Ketat di Seluruh Destinasi Wisata

“Gunanya nanti untuk menampilkan kesenian. Nanti bisa kerjasama dengan sanggar-sanggar kesenian yang ada. Nanti bisa jadi tempat atau atraksi bagi wisatawan yang akan nyebrang (ke Gili Matra),” jelasnya.

Ast

 




UPDATE Covid-19: Hari Rabu, 23 September 2020, Bertambah 39 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 20 Orang, Kasus Kematian 3 (tiga) Orang

Akan dilakukan contact tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan Meneteri Agama, Fahrul Razi

MATARAM.lombokjournal.com

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark dan Laboratorium TCM RSUD Kabupaten Bima mengkonfirmasi, ada tambahan 39 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Rabu (23/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus  Tugas NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 200 sampel, dengan hasil 157 sampel negatif, 4 sampel positif ulangan, dan 39 sampel kasus baru positi Covid-19, pasien sembuh 20, kasus kematian 3 (tiga) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 39 kasus baru terkonfirmasi positif, 20 tambahan sembuh baru dan 3 (tiga)  kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (23/9/2020) sebanyak 3.197 orang, dengan perincian 2.499 orang sudah sembuh, 190 meninggal dunia, serta 508 orang masih positif.

Diinformasikan, berkenaan dengan berita Menteri Agama Fachrul Razi yang terkonfirmasi

Covid-19 setelah kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka akan dilakukan contact tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan beliau.

Kegiatan contact tracing terutama akan dilaksanakan pada orang yang berkontak dengan Menag saat :

  • Pemberian bantuan kepada tokoh agama
  • Peresmian Gedung Universitas Islam Negeri Mataram, dan
  • Pembinaan ASN di lingkup Kantor Wilayah Keementerian Agama Provinsi NTB.

Gugus Tugas NTB mengharapkan,  orang-orang yang pernah kontak erat  melaporkan diri ke Layanan Provincial Call Center yang nomornya tercantum di bawah ini.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMBAHAN 39 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 20 ORANG, KASUS KEMATIAN 3 (TIGA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 3159, an. AD, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  2. Pasien nomor 3160, an. RW, perempuan, usia 67 tahun, penduduk Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  3. Pasien nomor 3161, an. SFA, laki-laki, usia 17 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  4. Pasien nomor 3162, an. BMTI, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSD Wisma Seganteng Mataram;
  5. Pasien nomor 3163 an. RCMH, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSD Wisma Seganteng Mataram;
  6. Pasien nomor 3164, an. TS, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kabupaten Bima.;
  7. Pasien nomor 3165, an. NWP, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  8. Pasien nomor 3166, an. BFAW, perempuan, usia 21 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga Mataram;
  9. Pasien nomor 3167, an. NW, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga Mataram;
  10. Pasien nomor 3168, an. HMSA, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr.R.Soedjono Selong;
  11. Pasien nomor 3169, an. M, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Anjani Selatan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr.R.Soedjono Selong;
  12. Pasien nomor 3170, an. LARA, laki-laki, usia 9 tahun, penduduk Desa Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3134. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr.R.Soedjono Selong;
  13. Pasien nomor 3171, an. SB, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Desa Batuyang Daya, KecamatanPringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr.R.Soedjono Selong;;
  14. Pasien nomor 3172, an.H, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R.Soedjono Selong;
  15. Pasien nomor 3173, an.H, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  16. Pasien nomor 3174, an. LIH, laki-laki, usia 72 tahun, penduduk Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr.R.Soedjono Selong;
  17. Pasien nomor 3175, an. NA, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  18. Pasien nomor 3176, an.AU, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga,

Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;

  1. Pasien nomor 3177, an.AK, perempuan, usia 6 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3176. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  2. Pasien nomor 3178, an. RR, perempuan, usia 22 tahun, penduduk Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  3. Pasien nomor 3179, an. N, perempuan, usia 27 tahun penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  4. Pasien nomor 3180, an. S, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  5. Pasien nomor 3181, an. R, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  6. Pasien nomor 3182, an. FAJ, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  7. Pasien nomor 3183, an. DAP, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  8. Pasien nomor 3184, an.IP, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  9. Pasien nomor 3185,an. MS, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  10. Pasien nomor 3186, an. RA, perempuan,usia 25 tahun penduduk Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  11. Pasien nomor 3187, an. YF, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  12. Pasien nomor 3188, an. N, perempuan, usia 60 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2947. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  13. Pasien nomor 3189, an. IE, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  14. Pasien nomor 3190, an. FA, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  15. Pasien nomor 3191, an.F, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  16. Pasien nomor 3192, an. TK, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  17. Pasien nomor 3193, an. R, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  18. Pasien nomor 3194, an. II, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  19. Pasien nomor 3195, an. G, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Pratama Kabupaten Dompu;
  20. Pasien nomor 3196, an. B, perempuan, usia 65 tahun, penduduk Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri;
  21. Pasien nomor 3197, an. DNT, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kabupaten Bima.

Hari Rabu terdapat penambahan 20 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1680, an. Tn. SRP, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 2345, an. Tn. S, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk ber-KTP di Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 2402, an. Tn. H, laki-laki, usia 58 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 2434, an. Ny. VE,perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Senggigi, KecamatanBatulayar, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 2742, an. RBD, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk ber-KTP Denpasar Bali saat ini berdomisili Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 2773, an. MI, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 2812, an. I, perempuan, usia 1,5 tahun, penduduk Desa Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  8. Pasien nomor 2838, an. TNS, perempuan, usia 8 tahun, penduduk Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  9. Pasien nomor 2920, an. MA, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 2925, an. MSA, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu;
  11. Pasien nomor 2935, an. MA, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;
  12. Pasien nomor 2940, an. DP, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Jakarta Timur, DKI Jakarta;
  13. Pasien nomor 2941, an. AN, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Depok, Jawa Barat;
  14. Pasien nomor 2942, an. S, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Bandung, Jawa Barat;
  15. Pasien nomor 2943 an. K, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Banyumas, Jawa Tengah;
  16. Pasien nomor 2954, an. N, laki-laki, usia 59 tahun, penduduk Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur;
  17. Pasien nomor 3008, an. JM, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  18. Pasien nomor 3009, an. SDP, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
  19. Pasien nomor 3022, an. M, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  20. Pasien nomor 3076, an. ADF, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Sabtu ini juga terdapat penambahan 3 (tiga) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 3026, an. AA, laki-laki, usia 80 tahun, penduduk Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 3165, an. NWP, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 3175, an. NA, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Sekda NTB sebagai Ketua  Pelksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi menghimbau seluruh warga, terutama masyarakat kelompok rentan, agar lebih waspada dan lebih intens menjaga kesehatannya.

“Ketika mengalami gejala ringan agar lebih dini memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan sebisa mungkin untuk sementara waktu tidak berkegiatan di luar rumah,” katanya.

Rr/AYA

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.




Pelaku Pariwisata NTB Harus Waspada dan Perketat Protokol Covid-19

Harus disiplin dan komitmen, palagi sudah dikeluarkannya sertifikat CHSE

MATARAM.lombokjournal.com  —

Industri pariwisata di NTB didorong perketat protokol penanganan virus Corona Covid-19.

Terlebih di hotel-hotel, mengingat penyebaran Covid-19 bisa dari mana saja. Menteri Agama, Fahrul Razi  dinyatakan positif Covid-19 usai berkunjung ke NTB beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Gabungan Industri Pariwisata (GIPI) NTB, Awanadhi Aswinabawa,  apa pun itu memberikan kesan yang kurang manis untuk NTB.

ia berharap kejadian tersebut tidak menjadi satu pengaruh yang sangat negatif, terutama pada pariwisata NTB.

“Kita harus lebih waspada lagi, mudah-mudahan tidak terlalu besar pengaruhnya buat kita (pelaku usaha pariwisata, red),” ujar Awanadhi Aswinabawa, Rabu (23/09/20)

Penyebaranya virus Covid-19 memang bisa terjadi kepada siapa saja. Sekarang yang perlu lakukan adalah menaati protokol kesehatan.

Tidak bisa dipungkuri harus disiplin dan komitmen. Apalagi sudah dikeluarkannya sertifikat CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability) bagi usaha yang akan membukan tempat usahanya.

BACA JUGA;  PHRI imbau Usaha Perhotelan Perketat Protokol Covid-19

“Jadi CHSE dikeluarkan sebagai kontrol unutk menjalankan protokol new normal (kenormalan baru, red) itu tadi. Meskipun kita sudah hati-hati toh kita kebobolan lagi, kita harus displin lagi,” katanya.

AYA




PHRI imbau Usaha Perhotelan Perketat Protokol Covid-19

Jangan sampai ada klaster hotel, bahaya buat industri perhotelan di NTB

MATARAM.lombokjournal.com

Ketua Kehormatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, I Gusti Lanang Patra, menghimbau pelaku industri perhotelan diminta memperketat protokol Covid-19 di hotelnya.

Tanpa pengetatan protocol kesehatan itu, bisa berdampak pada kegiatan lCcainnya di hotel.

“Harus lebih memperketat prosedur itu dan kita harus betul-betul disiplin, jadi jangan dianggap covid ini main-main,” ujar I Gusti Lanang, Rabu(23/09/20).

Menurut Lanang,  industri hotel  haus lebih waspada lagi serta lebih mentaati protocol Covid-19. Kejadian kasus Covid-19 harus jadi evaluasi industri perhotelan di NTB, agar tidak kembali terjadi hal serupa.

“Sebenarnya hotel-hotel kita semua yang ada di NTB ini, khususnya hotel berbintang,  meraka semua sudah melakukan protocol Covid-19. Bahkan sudah disertifikasi semua dan itu menjadi standar kita dan diwajibkan,” jelasnya.

Diterangkan, tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pihak hotel yang menjadi tempat kegiatan kunjungan Kemenag beberapa waktu lalu. Yakni dengan melakukan rapid tes kepada seluruh karyawan di hotel, kemudian menyemprotkan disinfektan pada seluruh hotel dan lain sebagainya.

BACA JUGA; 

“Ya (berdampak) kegiatan di hotel. Karena kita lihat hampir semua daerah bukan NTB saja seluruh dunia (Covid-19). Sekarang jangan sampai ada klaster hotel, bahaya buat industri kita di perhotelan,” tandasnya.

AYA

 

 




Dampak Pandemi Covid-19, 587 Pekerja NTB di-PHK

750 orang pekerja di sektor pariwisata mengalami PHK

MATARAM.lombokjournal.com

Tercatat mencatat sebanyak 587 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dampak masa pandemi virus Corona Covid-19 yang tak kunjung mereda membuat perusahaan sulit bertahan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB), T Wismaningsih, Rabu (22/09/20).

“Sebanyak 587 orang yang kena PHK, kalau PHK besar-besaran belum ada laporannya,” ujarnya

Ia mengatakan, saat ini belum ada penambahan angka PHK. Karena kondisi perusahaan sudah mulai membaik dari sebelumnya.

Mulai Juni hingga awal September, sektor pariwisata sudah mulai pulih. Sehingga sejumlah karyawan  yang sempat dirumahkan pun mulai dipekerjakan kembali. Namun, jumlahnya masih sangat sedikit.

“Kondisi usaha kita mulai membaik, seperti dari sektor pariwisata ini yang sudah mulai melakukan beberapa kegiatan-kegiatannya walupun masih terbatas,” terang Wismaningsih.

Menurut Wismaningsih, dengan kondisi usaha yang sudah mulai membaik diharapkan tidak akan terjadi lagi PHK pekerja.

Seperti yang terjadi beberapa waktu banyak pengusaha merumahkan karyawannya, dicutikan di luar tanggungan perusahaan, dan juga lainya kena PHK.

Kendati demikian, beberapa perusahaan di luar NTB justru para pegawai tengah was-was akan terkena PHK karena kondisi perusahaan kian sulit.

“Belum ada kita informasi seperti itu, justru sekarang usaha mulai bergerak di NTB,” terangnya.

Ada pekerja yang kena PHK maupun pekerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Sehigga terjadi peningkatan jumlah penggangguran saat ini.

Untuk angka penggaguran sementara catatanya mencapai 15 ribu orang dirumahkan. Tetapi sebagiannya sudah kembali bekerja.

Tetapi pengangguran yang tetap saat ini jumlahnya cukup banyak. Selain itu, pekerja-pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan hampir merata terjadi pada seluruh sektor. Tetapi paling banyak di sektor perdagangan.

“Yang di PHK ini semua hamir rata terkena, terutama pada sektor perdagangan kalau dilihat-lihat,” terangnya.

Pekerja yang sempat terkena PHK di beberapa perusahan, Wismaningsih belum mengetahui bagaimana kondisi selanjutnya. Apakah pekerja yang kena PHK sudah mendapatkan pekerjaan baru atau belum.

“Itu belum ada laporan, kita masih cek lagi. Tapi yang dirumahkan sudah ada yang kembali kerja,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB H Lalu Moh Faozal, mengatakan, berdasarkan catatannya sebanyak 750 orang pekerja di sektor pariwisata mengalami PHK.

“Ini yang di-PHK total, di luar dapat pembagian paruh kerja atau yang dirumahkan,” ucapnya.

BACA JUGA;  PHRI imbau Usaha Perhotelan Perketat Protokol Covid-19

Pihaknya telah mengajukan agar pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan terakomodir dalam program bantuan platihan Kartu Pra-kerja.

“Jadi dengan itu, stimulus diberikan pemerintah diharapkan dapat disalurkan dengan lebih merata,” kata Faozal.

AYA




Begini Skema dan Penerapan Jika Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

Terdapat beberapa opsi terkait penerapan kebijakan ini

lombokjournal.com

JAKARTA;

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pihak BPJS Ksehatan tengah menggodok kebijakan kelas tunggal atau kelas standar.

Pada Pasal 54B Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut: “Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan, untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan”.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, membenarkan informasi tersebut.

“Jadi amanat Perpres tersebut memang menyatakan penerapan paling lambat tahun 2020,” kata Muttaqien saat sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/09/20).

Muttaqien menerangkan, manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK) dan manfaat non-medis yang berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

“Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah,” terangnya.

Dia berharap, kebijakan terkait dengan kelas standar JKN ini bisa dimulai pada 2021, namun penerapan kelas rawat inap JKN saat dimulai tidak akan langsung menjadi kelas tunggal.

Pada tahap awal, lanjut Muttaqin, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.

Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Muttaqien menambahkan, terkait dengan kelas rawat inap JKN telah selesai pembahasan penentuan kriteria.

“Sekarang tahap seri konsultasi publik dengan stakeholder terkait,” ujar dia.

Hasil masukan dari konsultasi publik akan menjadi masukan untuk finalisasi naskah akademik yang tengah disusun pemerintah dibantu tim pakar yang terlibat.

Sementara itu, terkait tarif, iuran, dan mekanisme naik kelas perawatan masih dalam proses pembahasan.

BACA JUGA;

Berapa Besar Iurannya, Jika Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus?

“Sedang berproses untuk penghitungan tarif, dan iuran, mekanisme koordinasi antar penyelenggara jaminan untuk mengatur mekanisme peserta JKN yang akan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari Kelas Rawat Inap JKN,” tutur Muttaqien.

Kesiapan Rumah Sakit

Kondisi kesiapan Rumah Sakit (RS) menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penentuan waktu memulai penerapan kelas standar JKN.

Muttaqien mengungkapkan bahwa terdapat beberapa opsi terkait penerapan kebijakan ini.

Rr

(sumber; Kompas TV)




Berapa Besar Iurannya, Jika Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus?

Salah satu perhitungan premi itu, bukan hanya berlaku bagi peserta mandiri

lombokjournal.com —

JAKARTA ;

BPJS Kesehatan menghapus kelas rawat inap dan menggantinya dengan menerapkan kelas standar yag direncanakan pada tahun 2022.

Terkait itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni menyampaikan tanggapanya terkait soal besaran iuran serta beberapa aspek lainnya.

Choesni menjelaskan, kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 2021 akan terdapat pilot study atau penerapan sebagian, dilanjutkan dengan penerapan lebih besar pada 2022.

Menurutnya Tubagus, dengan tidak adanya kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan, sejumlah aspek akan terpengaruh.

Beberapa aspek itu mulai dari besaran iuran yang dibayarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga beban biaya pelayanan kesehatannya.

“Ada perhitungan terhadap supply side dan aktuarial,” ujar Choesni, pekan lalu.

Choesni menyebutkan, premi belum bisa dihitung saat ini karena DJSN harus melihat bagaimana dampak penerapan kelas standar terhadap supply side.

“Perhitungan aktuaria akan kami lakukan, tapi kami masih dalam tahap pengajian karena ada konsultasi publik,” katanya.

Salah satu perhitungan premi itu pun, menurut Choesni, bukan hanya berlaku bagi peserta mandiri yang saat ini terbagi ke dalam tiga kelas.

DJSN pun harus menetapkan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan segmen lain, karena akan berkaitan dengan besaran penerimaan iuran BPJS Kesehatan.

Choesni mengatakan, untuk perhitungan PBI, perhitungan supply side harus berkolaborasi dengan pemangku kebijakan lainnya seperti Kementerian Sosial.

“Karena harus mendapatkan dan mengacu kepada data yang pasti,” katanya

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa penerapan kelas standar BPJS Kesehatan mengacu kepada Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BACA JUGA; Begini Skema dan Penerapan Jika Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

Aturan itu pun mengamanatkan adanya menfaat perlindungan bagi peserta yang berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Menurut Oscar, BPJS Kesehatan belum dapat menerapkan kelas standar itu saat terbentuk pada 2014 karena berbagai keterbatasan.

“Penerapan bertahap untuk paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar, ini di timeline akan mulai diterapkan tahun depan,” ujar Oscar.

Rr

(SUMBER;  Tempo.com)