Persyaratan Rapid Test untuk Perjalanan Harusnya Dihapus

Ahli kesehatan menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19

MATARAM.Lombokjournal.com —  Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia meneken aturan baru anyar ini, hari Senin (13/07/20).

Salah satu poin dalam aturan ini adalah rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.

“Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik,” demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.

Dengan terbitnya aturan Menkes baru ini , ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman menyebut, persyaratan rapid test untuk melakukan perjalanan harusnya dihapus.

“Termasuk untuk tes siswa masuk perguruan tinggi,” ujar Dicky, Selasa (14/07/20).

Menurut aturan baru ini, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, tes cepat hanya dapat digunakan untuk pelacakan pada populasi spesifik dan situasi khusus.

Seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.

WHO merekomendasikan penggunaan tes cepat untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.

Sementara untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi Covid-19.

Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.

Sejak awal, banyak ahli kesehatan yang menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19.

Namun, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif tes cepat sebagai salah satu syarat perjalanan. Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini.

Rr




Wagub Minta Percepat Hasil Swab Pasien

Isolasi mandiri di rumah justru lebih efektif karena akan mendapat perhatian lebih dari keluarga

MATARAM.lombokjournal.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah minta agar pasien yang memiliki gejala Covid atau PDP bisa dipercepat penetapan statusnya, apakah dia positif atau negatif.

Permintaan itu disampaikan saat rapat rutin Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),  yang berlangsung di Kantor Perwakilan Bulog NTB, Selasa (14/07/20) malam.

“Kami minta supaya PDP, orang yang mengalami gejala langsung di cek TCM agar langsung diketahui hasilnya, kita inginkan begitu masuk rumah sakit langsung di swab,” terang wagub.

Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap rumah sakit, dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Umi Rohmi ini mengatakan, komunikasi dengan keluarga pasien harus tetap dilakukan dengan intens, agar keluarga tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pihak rumah sakit.

“Komunikasi juga salah satu kunci, ini yang harus dilakukan, bagaimana melakukan komunikasi dengan lebih baik lagi,” ucapnya.

Umi Rohmi mengingatkan, agar orang yang masuk dalam kategori OTG untuk melakukan isolasi mandiri, mengingat rumah sakit sudah penuh dan beban dari tenaga kesehatan semakin hari semakin bertambah.

“Untuk OTG-OTG harus belajar isolasi mandiri seperti yang dilakukan oleh daerah-daerah lain,” tuturnya.

Ia mengatakan, isolasi mandiri di rumah justru lebih efektif karena akan mendapat perhatian lebih dari keluarga.

Dengan begitu, tenaga kesehatan dapat terbantu agar lebih fokus pada pasien-pasien yang lebih parah.

Ia berharap agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai salah satu langkah yang paling baik untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani dalam kesempatan itu mengatakan, komitmen yang tinggi untuk melakukan langkah-langkah strategis sangat dibutuhkan dalam penanganan pandemi ini.

“Pembatasan masyarakat melalui tindakan masif, berkesinambungan dan tegas dari tingkat desa/keluarahan sampai dengan kabupeten/kota,” ungkap Danrem.

Jendral bintang satu ini meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk sesegera mungkin membuat Perda bersama legislatif terkait penanganan pandemi Covid-19 ini.

Kabar baiknya, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj.Baiq Isvie Rupaeda nyambut baik saran tersebut dan siap melakukan pembahasan terkait Raperda Penanganan Pandemi.

Dalam acara tersebut, turut hadir seluruh anggota Forkopimda Provinsi NTB dan para Kepala OPD Lingkup Provinsi NTB.

AYA/HmsNTB




UPDATE Covid-19: Hari Selasa, 14 Juli 2020, Bertambah 26 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 14 Orang, Kasus Kematian 3 (tiga) orang

Penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 harus kita lakukan bersama-sama dan bergotongroyong dengan lebih masif lagi

MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium TCM RSUD Provinsi NTB, Laboratorium TCM RSUD Kota Mataram, Laboratorium TCM RSUD Praya, dan RSUD H.L. Manambai Abdulkadir mengkonfirmasi, ada tambahan 26 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 14 orang, kasus kematian 3 (tiga) orang.

Lalu Gita Ariadi

Siaran pers hari Selasa (14/07/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 125 sampel dengan hasil 83 sampel negatif, 16 sampel positif ulangan, dan 26 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 24 orang, kasus kematian 3 (tiga) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 26 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, 14 tambahan sembuh baru, dan 3 (tiga) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (14/7/2020) sebanyak 1.618 orang, dengan perincian 1.027 orang sudah sembuh, 85 meninggal dunia, serta 506 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita.

TAMBAHAN 26 POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 14 ORANG, KASUS KEMATIAN 3 (TIGA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 1593, an. Tn. MNA, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1421. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 1594, an. Ny. LNP, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1421. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 1595, an. An. MHT, laki-laki, usia 17 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor1421. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  4. Pasien nomor 1596, an. An. MSR, laki-laki, usia 10 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1421. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  5. Pasien nomor 1597, an. An. KMB, perempuan, usia 14 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1421. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  6. Pasien nomor 1598, an. Ny. NW, perempuan, usia 22 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid19. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  7. Pasien nomor 1599, an. Tn. HI, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  8. Pasien nomor 1600, an. Ny. FZ, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  9. Pasien nomor 1601, an. Tn. MF, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk ber-KTP Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien berdomisili di Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  10. Pasien nomor 1602, an. Tn. JA, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  11. Pasien nomor 1603, an. Ny. BKA, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  12. Pasien nomor 1604, an. Ny. J, perempuan, usia 64 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum Pasien memiliki penyakit komorbid. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  13. Pasien nomor 1605, an. Tn. SR, laki-laki, usia 64 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  14. Pasien nomor 1606, an. An. AZ, laki-laki, usia 11 tahun, penduduk Kelurahan Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  15. Pasien nomor 1607, an. An. AP, laki-laki, usia 8 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  16. Pasien nomor 1608, an. Ny. NP, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  17. Pasien nomor 1609, an. Ny. I, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  18. Pasien nomor 1610, an. An. MAMA, laki-laki, usia 14 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  19. Pasien nomor 1611, an. Ny. DD, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
  20. Pasien nomor 1612, an. Ny. R, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
  21. Pasien nomor 1613, an. Tn. SA, laki-laki, usia 41 tahun, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Sentra Medika dengan kondisi baik;
  22. Pasien nomor 1614, an. Ny. SM, perempuan, usia 54 tahun, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  23. Pasien nomor 1615, an. Tn. LSW, laki-laki, usia 50 tahun, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1559. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
  24. Pasien nomor 1616, an. Ny. MK, perempuan, usia 69 tahun, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  25. Pasien nomor 1617, an. Tn. HRA, laki-laki, usia 36 tahun, Desa Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Praya dengan kondisi baik;
  26. Pasien nomor 1618, an. Ny. R, perempuan, usia 64 tahun, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Praya dengan kondisi baik.

Hari Slasa terdapat penambahan 14 orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :

  1. Pasien nomor 966, an. Tn. HS, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 1001, an. An. YV, perempuan, usia 14 tahun, penduduk Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 1029, an. Tn. A, laki-laki, usia 67 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 1043, an. Tn. MK, laki-laki, usia 73 tahun, penduduk wilayah Puskesmas Tanjung Karang, Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 1120, an. Ny. NNS, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 1176, an. Tn. LZZ, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;
  7. Pasien nomor 1206, an. Tn. IWPAY, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  8. Pasien nomor 1263, an. Tn. AI, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  9. Pasien nomor 1264, an. Ny. H, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 1282 an. Tn. QDH, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 1378, an. By. N, perempuan, usia 5 hari, penduduk Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 1383, an. Tn. MAF, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  13. Pasien nomor 1384, an. Tn. IMM, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  14. Pasien nomor 1391, an. By. M, perempuan, usia 3 hari, penduduk Desa Lembahsari, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Hari Selasa ini juga terdapat penambahan 3 (tiga) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 1604, an. Ny. J, perempuan, usia 64 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 1614, an. Ny. SM, perempuan, usia 54 tahun, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Pasien nomor 1616, an. Ny. MK, perempuan, usia 69 tahun, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Llu Gita Ariadi mengatakan, penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 harus kita lakukan bersama-sama dan bergotongroyong dengan lebih masif lagi.

“Sangat penting kita bersama mengambil tindakan tegas untuk memastikan kedisiplinan masyarakat dan seluruh pihak dalam mematuhi protokol pencegahan Covid19,” katanya.

Yaitu menggunakan masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan serta penerapan protocol kesehatan pada semua area publik, termasuk pada area ekonomi, wisata, perkantoran dan pusat perbelanjaan atau pasar.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119.

 

 




Musda Golkar NTB Tanggal 21 Juli Mendatang, ‘Panggung Juara’ Milik Ahyar atau Suhaili?

MATARAM.lombokjournal.com — Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar NTB yang sempat tertunda beberapa bulan karena pandemi virus Corona, telah ditetapkan pada tanggal 21-23 Juli 2020 mendatang.

“Jadwal kita tanggal 21 sampai 23 Juli,” kata Sekretaris DPD I Golkar NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda kepada wartawan. Selasa, (14/07/20).

Untuk lokasi dilangsungkannya Musda masih belum ditetapkan menunggu hasil rapat panitia penyelenggara Musda DPD I Golkar NTB.

“Tempat sedang dirapatkan,” jelasnya.

Pertarungan Sengit Ahyar dan Suhaili

Musda nanti akan menjadi ajang pertarungan sengit beberapa kekuatan di internal Golkar guna menentukan siapa yang layak menakhodai partai peninggalan orde baru tersebut untuk periode mendatang.

Ada dua nama tersisa dari tiga nama yang sebelumnya digadang-gadang akan maju merebut kursi ketua Golkar NTB.

Mereka adalah walikota Mataram H. Ahyar Abduh dan Bupati Lombok Tengah yang juga menjabat ketua DPD I Golkar NTB saat ini H. Suhaili FT.

Dikutip lombokjournal.com dari media online di NTB, baik Ahyar maupun Suhaili sama-sama menyatakan telah dapat dukungan partai Golkar.

Suhaili menyebut dirinya telah didukung delapan dari sepuluh DPD II Golkar NTB, sementara Ahyar menyebut dirinya didukung Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Golkar melalui Ketuanya Airlangga Hartarto.

Terkait Ahyar, Ketua Harian DPD I Golkar NTB, Misbach Mulyadi bahkan menyatakan ‘terlalu naif’ jika semua DPD II Golkar NTB tidak mendukung Ahyar sebagaimana yang diamanatkan DPP Golkar di Jakarta.

“Terlalu naif jika 10 DPD II Partai Golkar di NTB memilih figur selain Ahyar Abduh,” ujar Misbach dikutip dari lombokpost.jawapost.com.

Hal demikian disampaikan Misbach berangkat dari kenyataan, didukungnya Ahyar oleh DPP Golkar tetapi tak mendapat dukungan dari delapan DPD II Golkar NTB.

Sementara Suhaili, klaim dukungan DPP oleh Ahyar tak membuatnya surut. Bupati Lombok Tengah dua periode menyatakan akan tetap mencalonkan diri pada Musda DPD I Golkar NTB mendatang.

“Insya Allah kalau ada ijin Allah SWT, saya akan ikhtiar untuk maju,” ucap Suhaili dikutip dari kicknews.today.

Ast




Gugus Tugas NTB Fokus Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Covid-19

Protokol Covid-19 ini akan terus diterapkan sampai vaksin Covid-19 ditemukan

MATARAM.lombokjournal.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi penanganan Covid-19 di NTB,  guna menekan penyebaran Covid-19.

Saat memimpin rapat Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Selasa (14/07/20), Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah memfouskan soal disiplin.

“Kita sekarang harus fokus ke penegakan disiplin,” katanya.

Kedisiplinan menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di NTB.  Khususnya disiplin penerapan Protokol Covid-19, untuk menekan penyebaran Covid-19.

Protokol Covid-19 ini akan terus diterapkan sampai vaksin Covid-19 ditemukan. Menurutnya, pusat-pusat keramaian dan pusat pusat perbelanjaan yang beroperasi akan terus dipantau dan diedukasi dalam menerapkan protokol Covid-19.

Penerapan protokol Covid-19 ini tentu membutuhkan sinergi dari berbagai pihak yang bersangkutan, dengan bersinergi maka akan lebih mudah.

Menurut Wagub, pondok pesantren, agar  diyakinkan betul-betul bagaimana pemberlakuan protokol Covid. Pondok pesantren yang ingin dibuka harus berada di daerah zona hijau dan diberikan SOP protokol Covid.

Gugus Tugas Covid-19 diminta lebih gencar mempersiapkan berbagai SOP protkol Covid guna memberikan pemahan terhadap masyarakat. Pemahaman masyarakat diharap seragam.

Pemahaman terhadap masyarakat, agar disampaikan dengan menarik melalui berbagai media, seperti melalui foto, video dan infografis, sehingga mudah dipahami.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi memaparkan kondisi kasus Covid-19, per-12 Juli 2020 di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Menurutnya, hingga 12 Juli 2020, pengidap Covid-19 yang sembuh di Kota Mataram mencapai 391 atau 55,5 persen dan yang meninggal dunia meninggal 47 atau 6,7 persen.

Sedangkan di Lombok Barat, kasus sembuh dari Covid-19 mencapai 205 atau 57,9 persen dan kasus meninggal 23 atau 6,6 persen.

AYA/HmsNTB

 

 




Kegiatan Berkala Yang Dilaksanakan Gugus Tugas Covid-19 KLU

TANJUNG.lombokjournal.com  — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KLU, menjelaskan pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan dalam pencegahan dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Lombok Utara.

Dalam konferensi pers  terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 di KLU, Selasa (14/01/20) di aula Kantor Bupati di Tanjung, Koordinator Bidang Kehumasan/Juru Bicara Covid-19 KLU Evi Winarni, M.Si menjelaskan kegiatan penanganan Covid-19 sepekan sebelumnya.

Kegiatan berkala yang telah dilaksanakan meliputi penyuluhan di bebeapa tempat terutama di pasar-pasar, melakukan kontrol Pelabuhan Bangsal, patroli di kawasan wisata Gili/pelabuhan.

Selain itu, Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KLU melakukan penyemprotan disinfektan di pasar, di sekitar rumah warga, termasuk di Pondok Pesantren Manabi’ul Iman dan Darul Iman Bentek Pemenang.

Satgas Gugu Tugas KLU juga tlah melaksanakan  pemebrsihan lokasi pasar, pemeriksaan kesehatan  serentak di seluruh Puskesmas, khusus pada petugas KPU se KLU. Besamaan dengan itu juga dilakukan screening Rapid Test.

“Juga telah dilaksanakan kegiatan pengamanan di RSUD KLU serta mengimbau keluarga pasien dan warga untuk tidak terlalu dekat dengan ruang isolasi,” jelas Evi Winarni.

Dikatakan, Satgas Gugus Tugas selain melakukan pengamanan, dan agar warga mematuhi protocol kesehatan Covid-19, juga dilakukan pembagian masker.

BACA JUGA ; 

Penjelasan Pelayanan Medis Gugus Tugas KLU, RSUD KLU Tidak Merawat Pasien Positif Covid-19

Rincian kegiatan berkala yang telah dilaksanakan, sebagai berikut;

  1. Pada tanggal 7 – 13 Juli 2020, telah dilaksanakan penyuluhan tentang penyebaran pandemi Covid-19, penertiban penataan jarak lapak antarpedagang di Pasar Tanjung, dan Pasar Pemenang.
  2. Pada tanggal 7 – 13 Juli 2020, telah dilaksanakan kontrol Pelabuhan Bangsal terkait keluar masuknya masyarakat lokal maupun wisatawan asing yang menyeberang ke 3 Gili, pengecekan suhu tubuh sekaligus memberikan imbauan agar tetap menjaga kesehatan dan menggunakan masker.
  3. Pada tanggal 9 – 11 Juli 2020, telah dilaksanakan kegiatan patroli di kawasan wisata Bahari Gili / Pelabuhan guna mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona.
  4. Pada tanggal 9 dan 12 Juli 2020, telah dilaksanakan penyemprotan disinfektan di Pasar Gondang, di sekitar rumah warga, di Pondok Pesantren Manabi’ul Iman dan Darul Iman Bentek Pemenang.
  5. Pada tanggal 10 Juli 2020, telah dilaksanakan pembersihan lokasi pasar di bagian timur yang kemudian akan dilakukan penataan jarak lapak antarpedagang.
  6. Pada tanggal 10 Juli 2020, telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan serentak di seluruh Puskesmas terhadap petugas KPU se – KLU sekaligus screening Rapid Test.
  7. Pada tanggal 12 Juli 2020, telah dilaksanakan kegiatan pengamanan di RSUD KLU serta mengimbau keluarga pasien dan warga untuk tidak terlalu dekat dengan ruang isolasi.
  8. Pada tanggal 12 Juli 2020, telah dilaksanakan kegiatan pengamanan dan pembagian masker kepada warga Dusun Tampes.

Humaspro KLU

 




Penjelasan Pelayanan Medis Gugus Tugas KLU, RSUD KLU Tidak Merawat Pasien Positif Covid-19

TANJUNG.lombokjournal.com – RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat ini dalam keadaan kosong, atau tidak merawat pasien positif Corona.

Evi Winarni, M.Si

“Satu pasien positif Corona saat ini sedang dirawat di RSUD Provinsi NTB,” jelas Koordinator Bidang Kehumasan/Juru Bicara Covid-19 KLU, Evi Winarni, MSi pada wartawan saat konferensi pers  di aula Kantor Bupati di Tanjung, Selasa (14/01/20).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 KLU menjelaskan pada wartawan terkait pelaksanaan kegiatan sepekan yang dilakukannya dalam pencegahan dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam keterangan tetulis yang dibacakan, Evi mengatakan, kini Penanganan dan Pelayanan medis bagi pasien Covid-19 difokuskan di RSUD KLU.

Dijelaskan, jumlah warga yang sudah di lakukan RDT sebanyak 3506 orang. Hasilnya, reaktif sebanyak 180 orang, dan non reaktif sebanyak 3326 orang.

“Terhitung mulai tanggal 10 Juli 2020, total RDT sejumlah 7510 set, dan saat ini ketersediaan RDT di Dinas Kesehatan masih tersisa sejumlah 4004 set,” kata Evi.

Lebih lanjut, secara rinci dijelaskan perkembangan penanganan Covid-19, per tanggal 13 Juli 2020 di KLU, sebagai berikut;

  • ODP (Orang Dalam Pemantauan) : 6 orang (isolasi mandiri)
  • OTG (Orang Tanpa Gejala) : 29 orang (isolasi mandiri)
  • PDP (Pasien Dalam Pengawasan) : 3 orang (isolasi mandiri)
  • Positif : 51 orang
  • Sembuh : 47 orang
  • Masih dalam perawatan medis positif Corona : 1 orang
  • Meninggal : 3 orang.

Penyaluran bantuan

Evi Winarni kepada wartawan juga menjelaskan penyaluran bantuan yang terkumpul dari kontribusi bantuan yang berasa dari Intansi, Lembaga, Donatur dan Pemerintah Daerah.

Pada tanggal 13 Juli 2020 disalurkan pemberian sembako dari Dinas Sosial, kepada keluarga pasien yang reaktif dan positif, sebanyak 272 paket sembako.

Pada tanggal 11 Juli 2020, telah disalurkan bantuan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai) tahap kedua di Desa Kekait, Kecamatan Kayangan terhadap 517 KK, masing-masing Rp. 600.000,- per KK.

“Layanan terhadap pasien positif Covid-19 dan ODP reaktif pada RSUD KLU  di laboratorium dilaksanakan secara teratur, dari mulai layanan medis, layanan tempat, maupun layanan kuliner bagi yang terdampak Covid-19,” jelas Evi.

Selain itu juga dijelaskan, penyaluran JPS Kabupaten tahap I sejumlah 20.614 paket sembako untuk 20.614 KK di semua kecamatan yang ada di Lombok Utara, per tanggal 13 Juli 2020.

“Sesuai perkembangan Covid-19 di Lombok Utara, meski  keadaan sudah mulai relatif pulih, diserukan untuk tetap jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan gunakan masker. Kita ikhtiarkan untuk Nurut Tatanan Baru,” pesan Evi Winarni.

Percepatan Penanganan Covid-19 KLU menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi bagi kemanusiaan.

BACA JUGA ; Kegiatan Berkala Yang Dilaksanakan Gugus Tugas Covid-19 KLU

Bersama mencegah Covid-19 di KLU dengan bekerja tangguh profesional untuk kemanusiaan.

“Mari cegah penyakitnya, tidak mengucilkan penderitanya,” kata Evi.

Humaspro KLU

 




Dinas Kelautan dan Perikanan Tegaskan,  Tak Ada Pencairan JPS Gemilang Tahap II yang Ribet

Pihak DKP NTB berharap antara penyedia, UKM serta instansinya dalam hal ini PPK supaya terus berkoordinasi supaya lekas tuntas

MATARAM.lombokjournal.com — Proses realisasi anggaran atau pencairan program JPS Gemilang tahap dua khususnya untuk abon ikan, tidak ada yang ribet atau berbelit belit.

Seluruh mekanisme pencairan sesuai ketentuan keuangan untuk pembayaran dalam sistem BTT.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Keautan dan Perikanan (DKP) NTB, Munadi, S.Pi, menegaskan itu dalam dalam keterangan persnya, Selasa (14/07/20) pagi.

Munadi menjelaskan, tidak ada yang berbelit sebab dana alokasi sudah tersedia di BPKAD. Pihaknya   menyiapkan proses pembayaran. Mekanisme pencairan sudah jelas.

“Dinas membuat dokumen pesanan barang ke penyedia dan penyedia yang bertugas menyerap UMKM yang sudah terdaftar dan terverifikasi,” kata Munadi.

Dijelaskan, saat ini pasca distribusi, mekanisme selanjutnya adalah penyedia menyampaikan kewajaran harga untuk disepakati bersama PPK.

PPK dan penyedia telah bertemu hari Sabtu pekan lalu, untuk melakukan kesepakatan berdasarkan hasil pendampingan inspektorat.

“Hanya saja, ada komponen harga baru muncul belakangan, nah ini yang harus dibicarakan atau disepakati kembali,” kata Munadi.

Baru kemudian berita acara ditandatangani berikut kontrak dan langsung pembayaran. Setelah pembayaranpun pihaknya, akan minta post audit.

“Hari ini kami sudah jadwalkan bertemu penyedia membahas final tapi tiba-tiba batal. Kami ingin semuanya tuntas segera,” ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov NTB, Yusron Hadi menegaskan kembali, visi utama JPS Gemilang untuk  meningkatkan nilai tambah usaha produk lokal kita.

Melalui stimulus ini UMKM kita bisa maju dan berkembang.

Sesuai aturan, pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran berdasarkan usulan satuan harga barang sesuai pagu.

Jumlah pagu per satuan harga tersebut sudah mempertimbangkan harga produksi, keuntungan, pajak dan biaya pendukung lainnya.

Tidak lantas pagu itu habis dipakai, sisa pembayaran akan dikembalikan ke kas negara.

Menurutnya, tiap tahapan yang dilalui tetap meminta pendampingan inspektorat termasuk dalam perhitungan kewajaran harga.

“Nah sekarang tinggal harga yang wajar dibicarakan dengan penyedia setelah ada usulan. Standarnya sama, dan seluruh proses ini dibawah pengawasan tim inspektorat,” terangnya.

Yusron mengimbau atas nama DKP NTB, pemerintah berharap antara penyedia, UKM serta instansinya dalam hal ini PPK supaya terus berkoordinasi supaya lekas tuntas.

“Dinas selalu membuka ruang  untuk menuntaskan setiap tahap yang dilalui,” katanya.

AYA

 




Ini Kata Wagub, Tidak Pakai Masker Jangan Masuk Pasar

Kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah bagus, namun kendalanya jarak yang sulit diatur di pasar

MATARAM.lombokjournal.com – “Saatnya menerapkan punishment, jika mau jualan atau masuk pasar harus menggunakan masker, apabila tidak diikuti jangan masuk pasar, itu konsekuensinya,” tegas Ummi Rohmi saat turun meninjau pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 di beberapa pasar tradisional di Kota Mataram, Selasa (14/07/20).

Diharapkan Pemerintah Daerah dapat mendisiplinkan para pedagang dan pengunjung di pasar tradisional untuk menggunakan masker.

Menurut Wagub, ketegasan yang dilakukan pemerintah bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat,  justru untuk melindungi seluruh masyarakat di NTB dari penyebaran wabah Covid-19, agar hidup aman dan terus berproduktif.

“Masih ditemukan beberapa pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker,” kata Wagub Ummi Rohmi.

Ummi Rohmi juga mengedukasi para pengunjung pasar agar dapat penggunaan masker dengan baik. Masker harus menutupi mulut dan hidung. Karena kata Wagub virus ini masuk ketubuh melalui hidung dan mulut.

“Jangan pakai masker didagu atau dibawah hidung,” katanya. .

Selama ini Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota serta aparat TNI/Polri tidak henti – hentinya memberikan edukasi dan himbauan, mulai dari himbauan yang humanis hingga tegas.

Pemerintah telah membagikan ribuan masker, mengajak dan menghimbau disetiap lokasi keramaian, hingga pelosok desa untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi.

Namun seiring waktu, kasus penyebaran Covid-19 tetap saja terus merangkak naik di NTB.

“Terutama wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.

Di akhir kunjungan, Wagub berpesan kepada para pengelola pasar, baik di pasar Pagesangan dan Karang Jasin untuk senantiasa menegakkan disiplin protokol Covid-19.

Jarak yang sulit diatur

Kepala pasar Pagesangan Kota Mataram, Rusiah menegaskan setiap hari selalu menempatkan petugas pada titik tertentu untuk mengatur dan memperingati pedagang dan pembeli menerapkan protokol Covid-19.

“Bahkan aparat keamanan TNI/Polri, Satpol PP dan keamanan pasar terus berjaga dipintu masuk pasar untuk menghimbau pengunjung menggunakan masker dan jaga jarak,” kata pria yang disapa Rus ini.

Diakuinya pasar Pagesangan menyediakan 3 tandon dan ember besar lengkap dengan sabun sebagai fasilitas untuk mencuci tangan. Disamping itu pedagang juga diatur jaraknya 1-2 meter.

“Setiap hari kami melihat sudah 90 persen menggunakan masker, namun  kadang-kadang hanya dicantel di dagu, ini yang terus kami berikan pemahaman,”ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan kepala Pasar Karang Jasin Cakra Kota Mataram Nengah Pastiarte, kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah bagus.

Namun kendalanya jarak yang sulit diatur dipasar.

“Saya setuju semua pihak terus membangun kesadaran masyarakat untuk terapkan protokol Covid-19 sehingga meningkatkan kesadaran mereka peduli terhadap keselamatannya,” kata Nengah.

Salah satu pedagang dipasar Pagesangan Umi (30) warga Sekarbela mengaku, setiap hari selalu menggunakan masker berjualan di pasar.

“Tapi masker masih kurang untuk gantian setiap hari, kalau bisa dibagikan lagi,” harapnya.

Pengunjung pasar Karang Jasin Safwan (40) warga cakra menyadari bahaya Covid, apalagi sekarang kota Mataram Zona Merah dengan angka penderita terbanyak di NTB.

“Kadang saya perhatikan pembeli yang ke pasar, ditemui mereka sudah menggunakan masker, tapi dipakaikan didagu atau disimpan dikantongnya, nah perlu kesadaran pribadi ini karena upaya maksimal sudah dilakukan pemerintah,” katanya.

Usai meninjau pasar Pagesangan dan Karang Jasin,  Wagub didampingi Asisten 1, Kadis Perdagangan, Kadis Koperasi UMKM, dan Kasat Pol PP NTB.

AYA

 




Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19 Sudah Dihapus, Diganti Istilah Lain

MATARAM.lombokjournal.com – Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatur perubahan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin (13/07/20).

Para epidemiologi sejak lama menyuarakan penghapusan istilah ini.

Sebutan untuk ODP, PDP, dan OTG Covid-19 kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.

Pada halaman 31 di bagian defisini operasional peraturan Menteri Kesehatan itu dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19. Yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG).

Berikut definisi istilah-istilah baru tersebut.

  1. Kasus suspek ialah orang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
  2. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.
  3. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
  4. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  5. Kasus Probable, kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
  6. Kasus Konfirmasi, seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
  7. Kontak Erat, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 di antaranya mencakup; kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih; sentuhan fisik langsung; dan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Rr