Wagub Apresiasi ICSB NTB, Beri Semangat UMKM Bangkit Saat Pandemi  

UMKM di NTB diajak tetap bersemangat dan bangkit meningkatkan kreativitas demi kemajuan NTB

LOTIM.lombokjournal.com

Program Pengembangan UKM dilakukan oleh International Counsul for Small Business (ICSB) NTB, dalam seminar yang berlangsung di Lombok Timur, Sabtu (10/10/20).

Dengan program ini diharapkan agar aktivitas UKM di tengah Pandemi COVID-19,  tetap mampu menjadi penopang ekonomi masyakarat.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang hadir pada acara tersebut memberikan apresiasi kepada ICSB karena yang menyelenggarakan acara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita di NTB sudah sepakat memilih untuk hidup aman dan produktif, bukan aman saja, bukan produktif saja. Alhamdulillah dalam acara galang UKM ini, menunjukkan komitmen kita untuk menegakkan protokol Covid-19 ini,” ungkap Wakil Gubernur.

Umi Rohmi mengatakan, kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini dapat menyelamatkan dari pandemi. Kedisiplinan itu pula yang membuat masyakarat dapat menjalankan aktivitas perekonomian secara maksimal.

“Insyaallah kalau kita disiplin, kita sabar menerapkan protokol Covid-19 ini, maka kita akan bisa hidup produktif dalam masa sulit ini,” terangnya.

Umi Rohmi mengungkapkan, NTB adalah Provinsi yang memiliki penduduk sangat kuat dalam menghadapi segala macam cobaan, dan memiliki berbagai cara untuk bangkit dari keterpurukan.

“NTB Alhamdulillah sudah menunjukan bahwa segala macam bencana yang kita alami tidak pernah membuat kita menyerah. Dari kemarin kita sudah mengalami masalah gempa dan sekarang kita mengalami Covid tapi tetap kita jalan terus dengan aktivitas kita tentunya dengan cara-cara yang berbeda,” katanya.

Ia mengajak masyarakat khususnya peserta seminar Galang UKM,  agar terus bangkit dan meningkatkan kreativitas demi kemajuan UKM di NTB.

Ia berharap agar UKM-UKM yang ada di NTB dapat dikenal di kancah nasional dan internasional.

“Mari terus-menerus kita bersatu padu untuk mendorong UKM kita, satu pesan saya, jangan malas belajar dan jangan cepat puas, apa yang dilakukan ICSB ini adalah tempat belajar,” ajaknya.

Semangat Pelaku UMKM

Koordinator ICSB NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah SE, M.Sc mengatakan, kegiatan ini merupakan acara yang dihajatkan untuk memberikan edukasi dan semangat kepada para pelaku UKM di NTB agar memiliki modal besar dalam mengembangkan usahanya.

“Ini adalah titik ke-2 dalam rangka upaya kami memberikan motivasi, memberikan semangat serta membentuk jejaring bagi pengembangan UKM di Provinsi NTB ini,” ungkapnya.

Ia mengatakan, UKM adalah salah satu tulang punggung dari perekonomian Indonesia khususnya di NTB, namun di tengah Pandemi ini, banyak UKM yang terkena dampaknya.

Acara ini dibuat dengan harapan UKM dapat bangkit di tengah Pandemi ini.

HmsNTB

 




Tugas Khusus BPJS Kesehatan,  Verifikasi Klaim Covid-19 dan Penerima Vaksin

Data yang hendak disiapkan BPJS Kesehatan adalah salah satu ujung tombak lancarnya distribusi penerima vaksin Covid-19 nantinya

MATARAM.lombokjournal.com

Sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai respons terhadap pandemi Covid-19, Selasa (31/3/2020), maka daya upaya mencegah dan menghentikan laju persebaran virus Corona ini pun  dilakukan pemerintah Indonesia.

Sejumlah daerah langsung elakukan kebijakan PSBB sebagai respon Peratuan Pemerintah itu,  dengan diikuti imbauan protokol kesehatan.

Yang dimaksud protokol kesehatan atau Protokol Covid-19 meliputi penggunaan masker kain tiga lapis, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

BPJS Kesehatan verifikasi klaim Covid-19

Selain mengeluarkan kebijakan PSBB, pemerintah juga mengambil langkah strategis dengan menanggung biaya penanganan pasien Covid-19. Jaminan ini diberikan pemerintah lewat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, Senin (06/04/20).

KMK itu berisi tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19. KMK tersebut kemudian disempurnakan dengan penerbitan Nomor HK.01.07/Menkes 446/2020.

Pada KMK terbaru, pemerintah mengganti istilah pasien dalam pemantauan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) dengan pasien suspek, pasien konfirmasi, pasien probable, dan pasien dengan co-insidens.

Proses klaim biaya perawatan pasien Covid-19 diajukan oleh rumah sakit secara kolektif kepada pemerintah melalui Kemenkes.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat tugas memverifikasi data sesuai dengan penugasan khusus yang diberikan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan pun menyiapkan beberapa sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit agar pengajuan klaim peserta BPJS positif Covid-19 dapat segera diproses.

Lebih dari itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem tersebut untuk memudahkan proses administrasi klaim Covid-19.

Maka, muncullah fitur Dashboard Monitoring. Perlu diketahui, fitur ini tersedia pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN sendiri merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pihaknya berharap fitur tersebut dapat membantu Pemerintah Daerah (pemda) melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya.

“Kami juga berharap data-data yang ada pada fitur tersebut dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya,” ujar Fachmi seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (01/10/20).

Sebagai informasi, data yang melekat pada dasbor JKN merupakan database terpadu, berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat diakses oleh masing-masing pemda.

Lewat fitur itu, pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan, hasil, serta jumlah dan jenis dispute klaim Covid-19 per kabupaten atau kota dan per rumah sakit.

Gotong royong

Untuk melawan pandemi, dibutuhkan gotong royong yang apik antar-lembaga dan badan. Ini juga yang menjadi perhatian BPJS Kesehatan dengan berkolaborasi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika.

Lewat kerja sama tersebut, lahirlah inisiasi Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (Gebah Corona).

Salah satu yang termasuk pada gerakan ini adalah memfasilitasi masyarakat yang ingin berpartisipasi melalui donasi untuk penanganan Covid-19. Selain itu, Gebah Corona juga ikut berpartisipasi dalam penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit yang membutuhkan.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/4/2020), Gebah Corona telah menyalurkan bantuan APD kepada puluhan rumah sakit yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Cirebon, Surakarta, dan Surabaya.

Vaksin Covid-19

Selain pengembangan sistem untuk proses klaim dan pemberian bantuan untuk tenaga kesehatan serta masyarakat, BPJS Kesehatan juga turut mendukung terbentuknya data prioritas penerima vaksin Covid-19.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan akan membantu Tim Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) dalam menentukan kriteria penerima vaksin Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

“Langkah tersebut perlu dilakukan karena vaksin akan tersedia secara bertahap sehingga masyarakat tidak dapat mengaksesnya dalam waktu bersamaan,” jelas Fachmi seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Pihaknya berharap, data yang dikelola BPJS Kesehatan ini dapat membantu percepatan kesiapan dan pembangunan data penerima prioritas. Dengan kata lain, data yang hendak disiapkan BPJS Kesehatan adalah salah satu ujung tombak lancarnya distribusi penerima vaksin Covid-19 nantinya.

Ke depan, BPJS Kesehatan berencana untuk terus berpartisipasi dalam menyempurnakan sistem serta mengedukasi masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk membantu masyarakat Indonesia dalam memerangi pagebluk Covid-19.

AK/AD/Kompas.com




UPDATE Covid-19: Hari Jum’at,  09 Oktober 2020, Bertambah 7 (Tujuh) Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 7 (Tujuh) Orang, Kasus Kematian 1 (Satu) Orang

Guna memutus mata rantai penularan Covid-19,  langkah pencegahan dan pengobatan paling penting yang dapat kita lakukan saat ini adalah tetap taat, disiplin dan waspada terhadap penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, dan Laboratorium PCR Prodia Mataram mengkonfirmasi, ada tambahan 7 (tujuh) pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Jum’at  (09/10/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus  Tugas NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa Sumbawa sebanyak 98 sampel dengan hasil 90 sampel negatif, 1 (satu) sampel positif ulangan, dan 7 (tujuh) sampel kasus baru positif Covid19, pasien sembuh  7 (tujuh) orang, kasus kematian 1 (satu) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 7 (tujuh) kasus baru terkonfirmasi positif, 7 (tujuh) tambahan sembuh baru, dan 1 (satu) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Jum’at ini (09/10/20) sebanyak 3.515 orang, dengan perincian 2.801 orang sudah sembuh, 206 meninggal dunia, serta 508 orang masih positif.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMABAHAN 7 (TUJUH) PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 7 (TIJUH) ORANG, KASUS KEMATIAN 1 (SATU) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 3509, an. N, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Jembatan Kembar , Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Provinsi NTB;
  2. Pasien nomor 3510, an. MK, laki-laki, usia 17 tahun, penduduk Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Praya;
  3. Pasien nomor 3511, an. IA, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Harapan Keluarga Mataram;
  4. Pasien nomor 3512, an. AA, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  5. Pasien nomor 3513 an. LT, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Wanasaba;
  6. Pasien nomor 3514, an. IMR, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 3515, an. LMHJ, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Sentra Medika Mataram.

Hari Jum’at terdapat penambahan 7 (tujuh) orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 2632, an. RR, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 3265, an. SBH, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
  3. Pasien nomor 3282, an. IWR, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 3357, an. M, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur;
  5. Pasien nomor 3361, an. AZ, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur;
  6. Pasien nomor 3362, an. ZH, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  7. Pasien nomor 3457, an. IGWE, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Hari Jum’at ini juga terdapat penambahan 1 (satu) kasus kematian baru, yaitu pasien nomor 3452, an. IMA, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Lalu Gita Aryadi menegaskan, guna memutus mata rantai penularan Covid-19,  langkah pencegahan dan pengobatan paling penting yang dapat kita lakukan saat ini adalah tetap taat, disiplin dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

Dikatakan, tiap orang wajib menjaga dirinya dan orang-orang di sekitarnya dengan menerapkan 3M dan 1T, yakni mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak minimal dua meter serta tidak berkerumun atau menjauhi keramaian.

“Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19,” kata Lalu Gita Aryadi.

Rr/AYA

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.




Penjelasan Plt Bupati tentang Lima Raperda ke DPRD KLU

Prinsipnya, penataan perangkat daerah adalah segala yang menyangkut urusan pemerintahan, harus diwadahi dalam struktur organisasi

TANJUNG.lombokjournal.com

Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH, menyampaikan penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara, dalam sidang paripurna di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU, Kamis (08/10/20) di Aula Paripurna DPRD setempat.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II H Burhan M Nur SH, dihadiri para anggota DPRD, Pj. Sekda KLU Drs. H. Raden Nurjati, para asisten, beberapa pimpinan OPD serta unsur TNI/Polri.

H. Saripundin, SH, MH

Plt. Bupati Lombok Utara H Sarifudin, SH MH, dalam pidatonya mengatakan, masing-masing Raperda yang diajukan tersebut tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan Nama PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah KLU Nomor 4 Tahun 2010, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015.

Sarifudin melanjutkan, pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk penataan urusan pemerintahan daerah dalam suatu regulasi telah mengalami pergantian sesuai dengan perkembangan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.

Salah satunya seperti pengaturan urusan pemerintahan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pada bagian lampiran UU Penataan urusan pemerintahan dalam UU 23 tahun 2014.

Inilah yang menjadi dasar dalam penataan Perangkat Daerah.

Dikatakan Sarifudin, pada prinsipnya, penataan perangkat daerah adalah segala yang menyangkut urusan pemerintahan, harus diwadahi dalam struktur organisasi. Baik itu berdiri sendiri maupun penggabungan beberapa urusan pemerintahan sesuai amanat PP  Nomor 18 Tahun 2016.

“Pada akhir tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016. Dalam Perda Perangkat Daerah itu, diatur beberapa ketentuan terkait perampingan dan penambahan perangkat daerah akibat pengalihan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota ke provinsi yang meliputi urusan kelautan, kehutanan, dan ESDM,” tuturnya.

Disampaikannya lagi, berdasarkan hasil evaluasi penataan perangkat daerah dalam kurun waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 pasca dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016.

Selain itu, adanya perubahan paradigma dalam pembentukan dan penataan perangkat daerah yang sebelumnya mengacu pada prinsip miskin struktur kaya fungsi, berubah menjadi prinsip tepat fungsi (right function), tepat ukuran (right sizing) dan tepat perilaku (right behavior).

Prinsip itu berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkualitas dan berkelanjutan berdasarkan beban kerja, yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Lombok Utara yang terimplementasikan dengan konsep tipelogi perangkat daerah baik tipe A, tipe B, dan tipe C.

Selain itu, perubahan PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum.

Syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yakni, pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Salah satu badan usaha berbadan hukum di daerah yang didirikan pemerintah daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah PDAM,” imbuhnya.

Terdapat beberapa pengaturan mengenai BUMD dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut melakukan perubahan nomenklatur dan pengaturan status badan hukum.

Sehingga sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum berlakunya UU ini wajib melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang ini.

“Maka berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014  serta PP tentang BUMD, bentuk kelembagaan dan nama PDAM Lombok Utara sebagai perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah KLU melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013 perlu disesuaikan. Karena PP Nomor 54 Tahun 2017 hanya mengatur BUMD ke dalam 2 (dua) jenis yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” terangnya.

Melalui Pembahasan raperda itu, PDAM KLU berencana melakukan penyesuaian untuk merubah statusnya menjadi Perumda sesuai amanat pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Perubahan status yang dimaksud yaitu. Perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Sedangkan pada Raperda Perubahan Perda KLU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagai Perda prioritas.

“Sebelumnya kami sampaikan permakluman, Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda tahun 2020, tetapi karena adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan terkait dengan BLUD pasca terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (6). Sehingga penyesuaian aturan terkait tarif layanan kesehatan ini menjadi urgen, agar tidak terjadi keliru pengaturan dalam implementasinya dengan melakukan perubahan Perda KLU Nomor 4 Tahun 2010,” tandasnya.

Raperda lainnya merupakan raperda pencabutan terkait produk Perda sebelumnya.

sas




Rumput Laut Putih Akan Diekspor ke China,Thaiwan dan Jepang

Harga rumput laut sebesar 22 ribu per kilogram, sebelum diekspor rumput lautnya akan dikemas dengan ukuran 30 kilo

MATARAM.lombokjournal.com

Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bulan Oktober ini akan mengekspor Rumput laut kering putih.

Jumlah permintaan rumput laut kering siap konsumsi cukup besar, mencapai 12 ton perbulan.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Fathurrahman menyatakan, Jum,at (09/10/20) di Mataram, rumput laut kering yang akan diekspor dikelola oleh 40 petani.

Hasil produksi petani ini akan dibeli oleh pihak swasta yang akan menjualnya ke pihak China,Thaiwan dan Jepang,

Terkait dengan jumah rumput laut di NTB sudah terpenuhi. NTB sendiri terkenal dengan produksi rumput laut sehingga bisa memenuhi permintaan konsumen. Produksi rumput laut yang diekspor berjenis Cottoni.

“Bagus untuk tahap awal, permintaannya sampai 12 ton per bulan yang dikosnumsi siap makan, sehingga produksinya benar-benar harus diteperhatikan kualitasnya,” kata Fathurrahman.

Bantuan Dinas Perdagangan yakni memeberi alat kepada petani sehingga bisa mempertahankan kwalitas rumput lautnya.

Harga rumput laut sebesar 22 ribu per kilogram, sebelum diekspor rumput lautnya akan dikemas dengan ukuran 30 kilo.

“Dinas Perdagangan mendorong agar expor rumput laut bisa dilakukan dengan jumlah besar,dipastikan. Rumput laut jenis Cotooni ini akan terus dilakukan,” kata Fathurrahman.

AYA




Gubernur dan Wamen ATR/BPN Bagikan 1689 Sertifikat Tanah di Batu Lante

Masyarakat yang tanahnya belum terdaftar, secepatnya mendaftarkan bidang tanahnya

SUMBAWA.lombokjournal.com

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah bersama Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 1689 untuk masyarakat NTB.

Seluruh sertifikat yang diterima masyarakat hari ini diharapkan mampu menunjang perekonomian. Dengan begitu, masyarakat tetap merasakan kepedulian pemerintah.

“Pembangunan harus merata, tidak hanya di perkotaan, tapi di seluruh pelosok negeri,” ungkap Gubernur Zul saat menyerahkan sertifikat kepada Masyarakat Batu Dulang, Kecamatan Batu Lante, Sumbawa, Jumat (09/10/20).

Dikatakan, kita ini sama-sama anak bangsa, pembangunan harus merata, Dimana pun tempat tinggal masyarakat, seluruh pelayanan harus dinikmati sepenuhnya.

Dengan begitu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud dengan nyata.

“Dimanapun kita tinggal, seluruh pelayanan harus kita rasakan dengan merata,”ujar Gubernur.

Wamen Surya Tjandra mengaku jatuh hati dengan Gubernur NTB.

Terhitung sudah tiga kali berkunjung, semua kegiatannya selalu didukung dan ditemani oleh Gubernur.

“Saya jatuh hati dengan pak Gubernur, di tangan beliau, saya menaruh harapan besar untuk pembangunan bangsa ini,” ungkap Menteri lulusan UI tersebut.

Menurutnya, NTB sangat menarik perhatian dunia, terutama di bidang pariwisata. Tak hanya Mandalika, ada Rinjani, Samota, Pulau Moyo, serta banyak lagi tempat-tempat yang menarik perhatian dunia di NTB ini.

Itu semua harus tetap kita perhatikan, serta menguatamakan kepentingan masyarakat di seluruh sektor pembangunan yang ada.

“Selama itu buat rakyat, saya siap pasang badan,” ungkap Wamen.

Seluruh daerah yang berada di sekelilingnya harus dipikirkan. Jangan sampai, ada event bergengsi, masyarakat NTB hanya mendengar cerita baik-baiknya saja.

Masyarakat NTB harus paling depan, jangan jadi penonton di rumah sendiri, tambah Wamen.

“Cita-cita kita sama, kalau Mandalika sudah ada MotoGP, pinggirannya juga harus kita pikirkan, harus ada dampaknya kepada masyarakat,” tambahnya.

Penjabat Bupati Sumbawa, Ir. Zainal Abidin dalam sambutannya mengaku bangga atas kehadiran Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang di Sumbawa.

Kehadiran Wamen Surya Tjandra menurutnya menjadi semangat baru untuk masyarakat Sumbawa, terutama yang berada di daerah terpencil.

“Kita patut bersyukur, daerah kita di datangi Wakil Menteri, kita doakan kedatangan beliau membawa keberkahan untuk kita semua,” ungkapnya.

Bupati mendorong seluruh masyarakat yang belum terdaftar tanahnya untuk secepatnya mendaftarkan bidang tanahnya di masing-masing desa setempat.

Kepada Wamen, bupati berharap seluruh tanah di Sumbawa segera memiliki sertifikat.

“Kami berharap, seluruh bidang tanah di Sumbawa ini memiliki sertifikat,” tutup penjabat Bupati tersebut.

Sementara itu, salah satu masyarakat yang juga penerima sertifikat tanah mengaku senang dengan sertifikat yang telah diberikan langsung oleh Wakil Menteri.

Imanuddin mengaku, sertifikat tersebut membuatnya tenang mengelola bidang tanah miliknya.

“Ya jadi tenang, tidak lagi takut kalau mau tanam apa-apa, sudah ada sertifikat,” ungkap pria berusia 34 tahun tersebut.

Lain lagi Ardiansyah, tokoh pemuda Dusun Buen Treng Desa Baturotok mengucapkan rasa syukurnya serta mengapresiasi Pemprov NTB beserta kementerian ATR/BPN yang telah membantu menjamin kepastian hukum terhadap hak milik warga di Kabupaten Sumbawa.

“Terimakasih pak Gubernur serta Pak Wamen, kami bersyukur dan merasa sangat diperhatikan,” ungkapnya.

Kepala Desa Baturotok, Edi Wijaya Kusuma meminta kepada Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN untuk tetap melakukan perhatian lebih kepada masyarakat, terutama yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Saya yakin, seluruh masyarakat menginginkan semua bidang tanah mereka memiliki sertifikat,” ujar Kades yang masih muda tersebut.

HmsNTB




Kadikes Himbau Masyarakat Pakai Masker SNI

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Nurhandini Eka Dewi mengimbau agar masyarakat selektif memilih dan menggunakan masker dengan benar untuk mencegah penularan COVID-19.

Terlebih saat ini Pemerintah Pusat sudah mengeluarkn aturan agar masyarakat memakai masker yang sudah berstandar Nasional indonesia (SNI) .

Nurhandini Eka mengatakan Apabila masyarakat belum ada dan tidak menemukan masker ber-SNI, harus menggunakan masker kain minimal  dua atau tiga lapis.

“Cari yang lapisnya dua atau tiga Agar yang menggunakan masker tetap aman,” terangnya pada Kamis, (08/10/20)

Eka memaparkan, pengunann masker kain yang berlapis jauh lebih baik dibandingkan dengan menggunakan masker Scuba yang ternyata memiliki perlindungan yang rendah.

“Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain,gak usah pake scuba selain bahannya tipis masker scuba juga tingkat perlindungannya rendah,” katanya.

 

AYA




UPDATE Covid-19: Hari Kamis, 08 Oktober 2020, Bertambah 28 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 22 Orang, Kasus Kematian 2 (dua) Orang

 Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, maka langkah pencegahan dan pengobatan paling penting yang dapat kita lakukan saat ini adalah tetap taat, disiplin dan waspada terhadap penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD Dr.R.Soedjono Selong, Laboratorium PCR Prodia Mataram, Laboratorium TCM RSUD.H.L.Manambai Abdulkadir, Laboratorium TCM RSUD Dr.R.Soedjono Selong, Laboratorium TCM RSUD Dompu mengkonfirmasi, ada tambahan 28 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Kamis (08/10/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus  Tugas NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa Sumbawa sebanyak 243 sampel dengan hasil 214 sampel negatif, 1 sampel positif ulangan, dan 28 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh  22 orang, kasus kematian 2 (dua) orang.

Dengan adanya tambahan 28 kasus baru terkonfirmasi positif, 22 tambahan sembuh baru, dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Kamis (08/10/20) sebanyak 3.508 orang, dengan perincian 2.794 orang sudah sembuh, 205 meninggal dunia, serta 509 orang masih positif.

Lalu Gita Aryadi mengataka, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

“Petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” katanya..

TAMBAHAN 28 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 22 ORANG, 2 (DUA)  KASUS KEMATIAN

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 3481, an. R, perempuan, usia 65 tahun, penduduk Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal;
  2. Pasien nomor 3482, an. DE, perempuan, usia 21 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi.. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS. Harapan Keluarga Mataram;
  3. Pasien nomor 3483, an. N, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Gapuk, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Dr.R.Soedjono Selong;
  4. Pasien nomor 3484, an.RJ, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Dr.R.Soedjono Selong;
  5. Pasien nomor 3485, an. M, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Dr.R.Soedjono Selong;
  6. Pasien nomor 3486, an. R, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Dr.R.Soedjono Selong;
  7. Pasien nomor 3487, an. MAA, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  8. Pasien nomor 3488, an.B, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  9. Pasien nomor 3489, an. S, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  10. Pasien nomor 3490, an. W, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3394. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Asysifa Sumbawa Barat;
  11. Pasien nomor 3491, an. DM, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3394. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Asysifa Sumbawa Barat;
  12. Pasien nomor 3492, an. S, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3394. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Asysifa Sumbawa Barat;
  13. Pasien nomor 3493, an.YA, perempuan, usia 37 tahun, peduduk Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 3339. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Asysifa Sumbawa Barat;
  14. Pasien nomor 3494, an. HBM, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Asysifa Sumbawa Barat;
  15. Pasien nomor 3495, an. RBL, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Asysifa Sumbawa Barat;
  16. Pasien nomor 3496, an.S, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Asysifa Sumbawa Barat;
  17. Pasien nomor 3497, an. M, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Boak, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Sumbawa;
  18. Pasien nomor 3498, an. SB, laki-laki, usia 13 tahun, penduduk Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  19. Pasien nomor 3499, an. SH, perempuan, usia 75 tahun, penduduk Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Dompu;
  20. Pasien nomor 3500, an. ASB, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Dompu;
  21. Pasien nomor 3501, an. SW, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Dompu;
  22. Pasien nomor 3502, an. J, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Dompu;
  23. Pasien nomor 3503, an.AM, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Kelurahan Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Dompu;
  24. Pasien nomor 3504, an. J, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  25. Pasien nomor 3505, an. KHW, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  26. Pasien nomor 3506, an. MK, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  27. Pasien nomor 3507,an. LA, laki-laki, usia 12 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  28. Pasien nomor 3508, an. MK, laki-laki, usia 10 tahun, penduduk Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu.

Hari Kamis terdapat penambahan 22 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1108, an. R, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 1557, an. UR, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 1906, an. RR, perempuan, usia 71 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 1933, an. Tn. F, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 2323, an. Tn. A, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 3164, an. TS, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima;
  7. Pasien nomor 3168, an. HMSA, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 3200, an. NHKD, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara,Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
  9. Pasien nomor 3207, an. MA, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  10. Pasien nomor 3211, an.NNSK, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 3217, an. AW, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 3221, an. KKA, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  13. Pasien nomor 3229, an. H, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  14. Pasien nomor 3231, an. A, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  15. Pasien nomor 3235, an. R, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima;
  16. Pasien nomor 3240, an. IN, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima;
  17. Pasien nomor 3241, an. RAW, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima;
  18. Pasien nomor 3242, an. W, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima;
  19. Pasien nomor 3243, an. RN, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima;
  20. Pasien nomor 3263, an. NN, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  21. Pasien nomor 3264, an. S, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Desa Sengkereng, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;
  22. Pasien nomor 3338, an. AS, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Desa Sekongkang Atas, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Hari Kamis ini juga terdapat penambahan 2 (dua) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 3471, an. S, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Keselet Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 3481, an. R, perempuan, usia 65 tahun, penduduk Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Lalu Gita Aryadi kembali mengihimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak menganggap remeh bahaya Covid-19, karena virus ini berpotensi menulari siapa saja, tanpa pandang bulu, terutama mereka yang tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Gejala umum terpapar Covid-19 sangat sulit untuk dikenali, tidak hanya deman tinggi, sesak napas atau gangguan pernapasan saja, tetapi juga seringkali sangat mirip dengan penyakit komorbid lain, seperti jantung, DB, tipes serta batuk/pilek, asam lambung dan penyakit pencernaan lainnya.

“Guna meminimalkan resiko kematian, diharapkan kepada warga masyarakat yang mengalami gejala awal penyakit-penyakit tersebut agar lebih dini memeriksakan diri pada petugas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat,” katanya.

Lalu Gita menegaskan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, maka langkah pencegahan dan pengobatan paling penting yang dapat kita lakukan saat ini adalah tetap taat, disiplin dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

Rr/AYA

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.




KI dan PPID NTB Sosialisasi Monev KIP Di Pulau Sumbawa

SUMBAWA.lombokjournal.com

Komisi Informasi (KI) NTB bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) NTB melakukan sosialisasi dan koordinasi persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) NTB Tahun 2020. di Pulau Sumbawa.

Sosialisasi Monev KIP itu berlangsung secara marathon,  di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima, selama 3 hari  dari tanggal 5 hingga 7 Oktober 2020, bertempat di Kantor Setda Kabupaten/Kota masing-masing.

Kegiatan sosialisasi ini dimulai dari KSB dan berakhir di Kota Bima. Dan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota dengan jumlah peserta terbatas (masing-masing 15 peserta), mengacu pada protocol kesehatan terkait Pandemi Covid-19.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ajeng Roslinda Motimori, Ketua KI NTB, didampingi Sekretariat KI NTB dan PPID NTB sebagai anggota tim Monev KIP.

Sosialisai ini disambut baik oleh peserta khususnya PPID Kabupaten/Kota, Sekolah, Puskesmas dan Desa.

Mengingat di masa Pandemi Covid-19 ini, sejumlah kegiatan dan pergerakan manusia sangat dibatasi, di tiap kabupaten dihadiri PPID Kabupaten/Kota, Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah yang menjadi obyek Monev KIP.

Menurut Ajeng Roslinda Motimori, sosialisasi ini dihajatkan untuk menyampaikan  agenda monev dan menyelami komitmen badan publik dalam menjalankan UU KIP.

“Kami ingin menegaskan komitmen pimpinan badan publik sebab monev tahun ini akan difokuskan pada bagaimana PPID berinovasi, dalam melakukan pelayanan informasi dimasa Pandemi Covid-19, bagaimana memanfaatkan tehnologi informasi, media sosial dan website,”papar Ajeng di hadapan peserta.

Asisten I Setda Kota Bima, Supratman mengatakan, kegiatan ini disambut baik oleh para peserta.

“Kegiatan ini sangat penting dan membantu kami dalam upaya memperbaiki posisi kami dalam penilaian KI NTB. Mudah-mudahan ini dapat memacu PPID Kota Bima membuat inovasi layanan informasi publik dan mencapai predikat badan public informatif,”  ujarnya.

Anggota tim Monev KIP Lalu Irfan Gea Abdita menjelaskan, penilaian website maupun medsos di fokuskan pada website dan medsos resmi PPID.

“Domain Website dan kanal Media Sosial yang di nilai adalah yang resmi, kami berharap jika ada yang belum clear dalam paparan bu Ketua bisa dikomunikasikan juga ke PPID NTB dan tim Monev KIP, hal ini penting agar hasil penilaian badan public bisa mencapai kualifikasi informative,” jelasnya.

Kepala Desa Dorokobo. Taufik, menanggapi, sejauh ini pelayanan informasi sangat penting dilakukan melalui website dan medsos karena kondisi pandemik yang sangat membatasi pertemuan fisik.

“Selain itu kami ingin mendapat penjelasan apakah penggunaan domain resmi harus yang co.id atau yang .com, mohon diperjelas yang mana domain resmi itu,” ujarnya.

Sekretaris Dinas komunikasi dan Informatika Kota Bima, Ahmadi, menjelaskan komitmen PPID Kota Bima sangat baik.

“Kami telah alokasikan anggaran sebesar Rp. 8,5 milyar, dan sedang menyiapkan ruangan command center untuk mempermudahkan kinerja badan  publik dalam pelayanan informasi. PPID utama juga sudah menyiapkan perangkat Android kepada RT/RW untuk mempermudah komunikasi dengan Pemda Kota Bima,” tuturnya.

Diskominfotik




Gubernur Dialog dengan PKK Se Kecamatan Badas 

Perwakilan PKK dari berbagai desa berlomba-lomba menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur

SUMBAWA.lombokjournal.com

Peran PKK dalam pembangunan di daerah dinilai penting, sehingga Pemprov NTB ingin terus bersinergi dengan PKK untuk mewujudkan program-program unggulan daerah.

Gubernur NTB Dr.H Zulkieflimansyah mengungkapkan itu saat silaturrahim degan Tim  penggerak PKK Se-kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, di aula Kantor Camat Labuhan Badas Kamis (08/10/20).

‘’Bagus tidaknya pembangunan suatu daerah tergantung dari PKK. Karena banyak program-program yang meyentuh dengan ibu-ibu. Misalnya masalah kesehatan. Maju-mundurnya suatu daerah tergantung dari hidup atau tidaknya PKK,’’ ujar Gubernur di tengah dialog dengan perwakilan PKK dari berbagai desa di Labuan Badas.

Dalam acara yang ini, Gubernur didampingi Pjs Bupati Kabupaten Sumbawa Zainal Abidin dan sejumlah Kepala Dinas Provinsi NTB. Di antaranya Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala DPMPD Dukcapil, Plt Kadis Perumahan dan Pemukiman, dan Karo Humas dan Protokol NTB.

Ketua TP PKK Kabupaten Sumbawa Yulita Ratna Widiyanti berterimakasih atas kunjungan Gubernur dan bersilaturrahmi dengan anggota TP PKK Se-kecamatan Labuhan Badas.

Yulita yang baru menjabat selama sepekan sebagai Ketua PKK Kabupaten Sumbawa ini berharap, Pemerintah Provinsi mendukung program-program TP PKK se-Kabupaten Sumbawa.

Dalam sesi dialog, perwakilan PKK dari berbagai desa berlomba-lomba menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur. Melihat proposal yang diajukan, Gubernur langsung merespon saat itu juga.

Ada perwakilan PKK yang minta alat masak-memasak, diambil oleh oleh Pjs Bupati Sumbawa Zainal Abidin.

‘’Insya Allah kita anggarkan,’’ kata Pjs Bupati.

Rr/HmsNTB