Musda X Golkar NTB Gagal Empat Kali, Panitia Tunggu Keputusan DPP

Panitia telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD I Golkar NTB terkait penjadwalan ulang Musda tersebut

MATARAM.lombokjournal.com —  Musyawarah Daerah (Musda) X DPD I Partai Golkar NTB yang sejatinya dihelat di hotel Novotel di kawasan Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah, akhir Juli lalu, kembali urung terlaksana.

Kegagalan tersebut menjadi yang ke empat kalinya terjadi sejak gagal pertama pada bulan Maret.

Terkait hal tersebut, Ketua Panitia Musda X DPD I Partai Golkar NTB Ahmad Puaddi menyampaikan, pihaknya masih menunggu perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk penyelenggaraan Musda kembali.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai Tupoksi,” ujarnya, Selasa, (04/08/20).

Terkait dengan SK Pembentukan Panitia yang menunjuk dirinya menjadi Ketua Panitia Musda X Golkar NTB, dijelaskan Puaddi bahwa SK itu masih berlaku hingga saat ini.

Hal tersebut merujuk kepada Surat Instruksi Nomor 02/Golkar/VI/2020.

Sementara untuk penjadwalan ulang, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke DPP dan saat ini tinggal menunggu balasan.

“Tanggal 22 Juli 2020 itu kita usulkan Musda pertama, namun sampai saat ini belum ada jawaban DPP,” ungkapnya.

Selaku panitia, dirinya tetap tunduk pada aturan dan perintah partai. Termasuk jika nantinya Musda dilaksanakan tidak di NTB melainkan di Jakarta.

“Saya tidak berani beropini. Tergantung DPP,” katanya.

Lebih jauh, politisi Golkar yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB itu menjelaskan, telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD I Golkar NTB terkait penjadwalan ulang Musda tersebut.

“Kita tunggu saja. Apa yang jadi keputusan DPP kita tinggal kerjakan,” terangnya.

Di luar itu, Puaddi juga menjelaskan, berbagai isu yang beredar karena Musda gagal empat kali bukan menjadi tanggung jawabnya.

Sebab sebagai panitia, pihaknya hanya menjalankan kewajiban untuk terlaksananya kegiatan Musda secara baik dan benar.

“Bukan wilayah saya untuk menanggapi kalau yang itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berbagai isu telah beredar di masyarakat terkait gagalnya Musda Golkar NTB sebanyak empat kali tersebut.

Mulai dari terbelahnya DPD I dan DPD II Golkar di NTB dengan DPP Golkar hingga kemungkinan Musda diambil alih oleh pihak DPP untuk dilaksanakan di Jakarta.

Ast




BNN NTB Gagalkan Peredaran 494,64 gram Narkotika Jenis Sabu

Masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat,  melalui Bidang Pemberantasan,  berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Wilayah Provinsi NTB, Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekira pukul 15.00 Wita bertempat di salah satu Jasa Ekspedisi di kota-kota Mataram.

Gde Sugianyar

Dalam operasi saat itu, diamankan pelaku sebanyak 3 orang, masing-masing BE, Kopang Loteng, 52 th, perempuan, swasta, Alamat Jl. Merdeka Raya, Kel. Pagesangan Kec. Mataram, Kota Mataram; YM, Dompu,  48 th, perempuan, swasta, alamat Lingkungan Kota Baru, Dompu; dan ER, Dompu, 47 th, Perempuan, Wiraswasta, Alamat Jl . Mandalika, Kekalik, Kota Mataram.

Ketiganya diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan total berat netto barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu, seberat 494,64 gram.

Tentang barang bukti itu,  rinciannya sebagai berikut:

  • 35 Bungkus plastik permen wafer coklat yg ada di dalamnya Plastik bening dengan isi kristal putih yang diterima Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu dengan berat netto Keseluruhan 239,89 gr;
  • 3 bungkus plastik bening yg berisi kristal putih, narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 251,31 gr;
  • 2 bungkus plastik bening yg berisi kristal putih, narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 3,26 gr;

“Barang bukti non narkotika sebanyak 4 unit HP,” ujar Kepala BNN Provinsi NTB, Gde Sugianyar, hari Selasa (04/08/20).

Gde Sugianyar menjelaskan terkait  kronologis saat penangkapan. Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, sekitar pukul 16.30 wita, pihak BNN memperoleh informasi dari masyarakat bahwa BE  mendapatkan 1 paket kiriman dari Batam, di salah satu Jasa Ekspedisi di wilayah kota Mataram.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan memeriksa paketan tersebut, dan ditemukan 35 bungkus plastik permen coklat berisi narkotika jenis shabu.

Setelah diinterogasi YBS mengambil paketan tersebut atas permintaan seseorang.

Selanjutnya, bertempat di rumah BE di Jl. Merdeka Pagesangan Mataram,  sekitar pukul 17.00 wita menggunakan teknik penyidikan kontrol pengiriman.

Tim menunggu penyuruh penerima paket untuk mengambil paketan tersebut, namun hingga malam hari tidak ada yang mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 di salah satu hotel di Wilayah Cakranegara, tim melakukan penangkapan terhadap penerima paket yaitu sdri YM.

Dari hasil interogasi memang benar dia adalah yang membeli paketan dari Batam dan menyuruh BE mengambil paket .

Dari hasil interogasi terhadap YM, didapat juga keterangan tentang paket lain yang berisi narkotika jenis shabu seberat sekitar 250 gr. Sebelumnya sudah diambil dengan cara menyuruh sdri ER, kemudian dikirim ke Dompu melalui agen Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Selanjutnya tim bergerak menuju kantor Agen AKDP, dan setibanya di kantor Agen Bus dapatkan keterangan tentang paketan telah dikirim menuju dompu menggunakan bus pengangkutan dan posisinya dalam perjalanan di Lombok Timur.

Pada pukul 11.30 wita, tim berhasil menghentikan Bus di jalan raya Pelabuhan Kayangan. Kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang disaksikan oleh YM dan supir bus, dan mendapat paketan berisi 3 buah paket plastik dengan berat bruto sekitar 250 gr.

Selamatkan 6 ribu Jiwa

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelaku saat ini sedang ditawan dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB.

Bila diuangkan barang bukti Sabu tersebut senilai Rp. 900 Juta (Harga 1,8 Juta per Gram) dan diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai).

Maka dengan pengaduan tersebut, maka BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang dari 6.000 anak bangsa di NTB dari penggunaan narkoba.

Gde Sugianyar mengatakan, meskipun saat ini semua mengkonsentrasi untuk melakukan upaya menentang penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika gelap.

Ia menghimbau masyarakat agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing.

“Kepada seluruh masyarakat yang menerima kiriman Paket yang tidak jelas asal-usulnya, agar segera dapat menghubungi atau melaporkan ke petugas terdekat baik untuk Kepolisian maupun pemerintah terkait lainnya,” katanya.

AYA




Sanksi Tak Pake Masker Memiliki Beberapa Tahapan, Tak langsung 500 Ribu

Pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu

MATARAM.lombokjournal.com —  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular sudah ditetapkan menjeai Perda (Peraturan Daerah) oleh DPRD NTB dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD NTB, Senin (03/08/20) malam.

Kini Gubernur NTB segera akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan Perda yang telah ditetapkan tersebut.

Kepala Satuan Polisi pamong Praja(Satpol PP) NTB, Tribudi Prayitno  mengatakan, persepsi masyarakat terkait dengan besaran denda bagi orang yang tak menggunakan masker harus diluruskan.

Artinya pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.

“Besaran denda bagi orang yang tak pakai masker di ruang-ruang publik atau di tempat umum tidak langsung dikenakan 500 ribu sebagaimana persepsi yang berkembang. Namun  ada ketentuan-ketentuan dan rincian sesuai dengan Pergub, seperti akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis,” kata Tribudi, usai menggelar rapat di kantor Gubernur NTB, Selasa (04/08/20)

Berdasarkan substansi dalam Pergub tersebut, Pasal 2 ayat 1 menyarakan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah/Kejadian Luar biasa (KLB)/kedaruratan kesehatan  masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD), dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan;(b), teguran tertulis; (c) denda administratif paling banyak sebesar Rp.500 ribu dan/atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial, seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum seperti Mushola maupun Kamar mandi.

“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung pada saat operasi penertiban,” katanya.

Selanjutnya dalam pasal Pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu.

Dalam Pergub itu juga disebutkan, setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan/atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu.

Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan; kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif;  kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular.

Pelaksanaan penegakan sanksi terhadap pelanggaran penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi NTB pada saat operasi penertiban.

Dalam rangka penegakan sanksi terhadap pelanggaran, sesuai dengan Pergub itu Sat Pol PP dapat melibatkan aparat TNI, Polri, perangkat daerah, Sat Pol PP Kabupaten/Kota serta satuan tugas/tim terkait.

Aya




BPJS SATU! Komitmen Memberi Layanan Optimal

Kepuasan peserta merupakan salah satu bagian terpenting dalam Program JKN-KIS. Untuk itu BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan pelayanan demi kepuasan peserta

MATARAM.lombokjournal.com —  BPJS Kesehatan terus berupaya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik di seluruh fasilitas kesehatan.

Meski di tengah situasi pendemi seperti saat ini, lewat BPJS SATU! (Siap Membantu), masyarakat akan terus mendapatkan pelayanan yang prima saat mereka berada di fasilitas kesehatan.

Layanan BPJS SATU Sendiri merupakan re-branding dari optimalisasi peran Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang ada di rumah sakit.

Melalui berbagai inovasi, dengan penampilan yang mudah dikenali menggunakan rompi kuning beserta aksesoris yang ada, lebih memudahkan peserta dalam mendapatkan informasi maupun pengaduan pelayanan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram I Wayan Sumarjana menyampaikan, dengan adanya petugas BPJS SATU ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mendapatkan pelayanan informasi langsung seputar Program JKN-KIS di rumah sakit. Tanpa bingung harus bertanya kepada siapa.

”Dalam kondisi seperti ini tentu Kesehatan paling utama, untuk itu petugas BPJS SATU tetap memberikan informasi kepada peserta secara langsung dengan tetap mengikuti standar protokol pencegahan covid-19. Saya berharap peserta JKN-KIS dapat terbantu dengan hadirnya petugas BPJS SATU,“ ujar Wayan saat ditemui tim Jamkesnews di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Rabu (28/07/20).

Wayan pun menambahkan, kepuasan peserta merupakan salah satu bagian terpenting dalam Program JKN-KIS. Untuk itu BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan pelayanan demi kepuasan peserta.

Hendarto Putra merupakan salah seorang peserta JKN-KIS yang ditemui oleh petugas BPJS SATU pun menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung kepada peserta JKN-KIS.

“Awalnya saya tidak tahu kalau ada petugas BPJS Kesehatan yang keliling di rumah sakit untuk membantu peserta JKN-KIS yang membutuhkan informasi. Saat itu saya ditemui oleh petugas BPJS SATU yang sedang berada di Lobi Rumah Sakit dan saya sangat terbantu sekali dengan informasi yang diberikan, sehingga saya tidak perlu jauh-jauh untuk pergi ke Kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Hendarto.

Lebih lanjut, Wayan menambahkan bahwa kepuasan peserta merupakan salah satu bagian terpenting dalam Program JKN-KIS. Untuk itu BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan pelayanan demi kepuasan peserta JKN-KIS.

dh/yn/Jamkesnews




Dua Perda Disahkan, “Perkuat Pencegahan Covid 19 & Komit Tuntaskan Area Blankspot”

Gubernur Zul mengapresiasi hasil kerja dewan yang menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah

MATARAM.lombokjournal.com —  Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, disetujui dan ditetapkan DPRD Provinsi NTB, Senin (03/08/20), di gedung DPRD NTB.

Kedua Perda tersebut merupakan empat usulan Raperda yang yang diajukan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan atas dasar pertimbangan kekinian oleh DPRD.

Khusus Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemprov NTB akan memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19.

Sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai Peraturan Daerah tentang enanggulangan Penyakit Menular yang baru saja ditetapkan oleh DPRD NTB dalam Rapat Paripurna.

Besaran denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan wajib dalam kebijakan protokol penanggulangan penyakit menular seperti disebutkan yaitu antara lain sanksi administratif dan sanksi sosial.

Sanksi administratif meliputi sanksi berupa teguran, tertulis, dan denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu. Sanksi dan denda administratif tersebut akan dijabarkan dan diatur lebih detil di dalam Peraturan Gubernur.

Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah yang hadir saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna dewan menegaskan, pentingnya lembaga legislatif menyerap kebutuhan masyarakat sekaligus memahami kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi hasil kerja dewan yang telah menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah. Hal ini menjadi sinergi dalam rangka membangun daerah bersama sama,” ujar Gubernur.

Ketua Pansus Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Raihan Anwar mengatakan, dalam prosesnya, Raperda ini juga telah dilakukan uji publik dan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI agar arah dan landasan penanganan yang diatur dalam Perda berkekuatan hukum.

“Pansus juga melakukan uji publik melibatkan akademisi, praktisi dan kementerian agar urgensi Perda dapat diterapkan sesuai kebutuhan,” ujar Raihan.

Masih blank spot

Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika disahkan setelah merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Provinsi NTB, yang tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2019 – 2023, terdapat beberapa daerah yang masuk dalam pengembangan kawasan strategis yang memiliki potensi yang besar baik dari sisi ekonomi maupun sosial budaya.

Namun sayangnya pada beberapa wilayah strategis tersebut ternyata juga termasuk pada kategori blankspot ataupun sinyal lemah. Kondisi ini tentu tidak menguntungkan dan dapat menghambat program pembangunan wilayah tersebut.

Beberapa daerah yang masih memiliki lokasi dalam status blankspot atau lemah sinyal di NTB tersebar di 46 desa meliputi 6 Kabupaten antara lain Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.

Selain itu lemah sinyal juga masih ditemukan di 5 kawasan strategis, yaitu kawasan Mandalika, Samota, Sangiang-Komodo-Sape, Rinjani, dan Sekotong serta gili-gili di sekitarnya.

Perda ini begitu penting dan dihajatkan untuk pemerataan pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat serta mengurangi kesenjangan informasi sehingga dapat mendorong pertumbuhan wilayah tertinggal, memberikan stimulasi peningkatan potensi ekonomi wilayah tertinggal, juga mendukung pembelajaran melalui daring di masa pandemi bagi pelajar.

Sementara dua Raperda lainnya tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Raperda tentang PT Gerbang NTB Emas, dimintakan perpanjangan waktu pembahasan.

Objek yang krusial menurut dewan adalah belum adanya analisis investasi dari pemerintah provinsi dan rencana bisnis dari manajemen PT GNE untuk tambahan penyertaan modal daerah.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dengan objek pemasukan/pendapatan daerah dari penyertaan modal daerah di beberapa BUMD maupun perusahaan swasta daerah yang sedang berjalan, dinilai dewan belum cukup signifikan memberi pemasukan pendapatan daerah sehingga perlu antisipasi penyertaan modal baru.

Mekanisme itu, menurut dewan dengan pengembangan kerjasama, studi banding dan fungsi manajemen yang tertib dan terbuka. Beberapa perusahaan itu diantaranya, Bank NTB Syariah, Jamkrida, PT Suara Nusa dan PT GNE.

jm/diskominfotik




Bupati Najmul Lantik H.R. Nurjati Penjabat Sekda KLU

Sekda Kabupaten Lombok Utara yang lama Drs. H. Suardi, MH,  memasuki masa pensiun

TANJUNG.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara akhirnya melantik Drs. H.R Nurjati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, bertempat di aula Kantor Bupati setempat, Senin (03/08/20).

Pengukuhan dan pelantikan Penjabat Sekda ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 361/413.1/BKD-PSDM/2020.

Pelantikan penjabat Sekda KLU itu dihadiri Ketua DPRD Nasrudin, SHI, Wakil Bupati H. Sarifudin, SH, MH, mantan Sekda Drs. H. Suardi, MH, staf ahli, para asisten, Kepala OPD dan Camat se-KLU.

Pelantikan Penjabat Sekda itu untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Lombok Utara yang ditinggalkan pejabat lama Drs. H. Suardi, MH karena memasuki masa pensiun

Usai mengambil sumpah penjabat Sekda Bupati Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH dalam wejangannya menyampaikan, perlunya dimaklumi bersama bahwa siklus birokrasi menghendaki H. Suardi memasuki masa pensiun.

Kenyataan itu dari sudut pandang siklus birokrasi mengharuskan melepaskan jabatan yang diamanahkan kepada yang bersangkutan.

“Tentu saja birokrasi tidak boleh berhenti, vokum of power, tidak boleh ada kekosongan. Maka hari ini kita melantik saudara kita Drs. H.R Nurjati sebagai Penjabat Sekda KLU,” terang Najmul Akhyar.

Dijelaskan bupati, amanah sebagai Sekda saat ini termasuk rumpun jabatan strategis. Jabatan tersebut memegang arti penting, terlebih saat ini Pemda KLU sedang dalam ikhtiar besar untuk memulihkan masyarakat dari siklus keterpurukan akibat bencana bertubi-tubi serta meningkatkan kembali kesejahteraan masyarakat.

“Satu ikhtiar kita adalah menyelesaikan ikhtiar berkaitan dengan kebencanaan yang saat ini melanda kita semua. Setelah gempa bumi dilanjutkan dengan Covid-19 melanda kita semua,” jelasnya.

Menurut orang nomor satu di daerah otonomi terbungsu di NTB ini, bencana non alam telah banyak mempengaruhi alur birokrasi KLU terutama sekali berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Ini meniscayakan ruang-ruang yang memegang amanah strategis harus diisi.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada Drs. HR. Nurjati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara dan selamat memegang amanah yang cukup berat,” ujar Najmul.

Bupati juga menyebutkan, dalam konteks mengemban amanah sebagai penjabat Sekda, tidak hanya kemampuan saja tetapi dedikasi hendaknya dijunjung tinggi dengan sebaik-baiknya.

Amanah penjabat Sekda memang berat tetapi jika pemegang amanah membangun komunikasi efektif dengan semua OPD maka insyaallah amanah yang diemban akan ringan.

“Untuk itu, harapan saya bangun komunikasi yang baik. Terima kasih juga kepada Drs. H. Suardi, MH yang telah menjalankan amanah sebagai Sekretaris Daerah dengan sangat baik. Oleh karena itu apa yang sudah dilakukan mesti dilanjutkan,” tandas Sekjen APKASI itu.

Salah satu perintis terbentuknya KLU dua belas tahun silam ini juga membeberkan, beberapa apresiasi yang diperoleh Lombok Utara seperti WTP selama 6 kali berturut-turut. Dan 5 kali berturut-turut diberikan di bawah kepemimpinan KLU saat ini.

Bupati Najmul mengatakan, juga apresiasi kepada KLU sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan tinggi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, juga penghargaan perencana pengelolaan pembangunan daerah terbaik kedua di Indonesia, serta penghargaan-penghargaan yang lainnya.

“Penghargaan-penghargaan itu bukanlah sebuah kebanggaan yang harus kita sampaikan dengan jumawa tetapi yang ingin kita sampaikan adalah Sekda sebetulnya mempunyai beban terhadap tradisi-tradisi yang baik dari berbagai pihak,” bebernya.

Bupati juga berpesan hendaklah amanah menjadi penjabat Sekda ini menjadi fokus utama. Ini menjadi salah satu indikator birokrasi Lombok Utara sudah berjalan dengan baik.

Posisi Sekda tentulah sebagai pihak yang memegang amanah tertinggi dalam tubuh birokrasi.

“Harapan saya bapak bisa melaksanakannya dengan baik dengan melakukan tugas, mengkonsolidasi kawan-kawan di birokrasi dengan baik untuk masyarakat kita,” pesannya.

Dalam pandangan bupati, selama ini komunikasi dengan DPRD terjalin baik. Bupati pun juga berharap segala hal yang baik yang sudah dilakukan Sekda yang dulu hendaknya harus di lanjutkan agar ekspektasi birokrasi berintegritas bisa tercapai.

Rangkaian acara pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat, diakhiri foto bersama.

api




Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Denda Rp 500 ribu

Kepentingan mendesak bagi pencegahan dan penanganan Covid 19 saat ini

MATARAM.lombokjournal.com — Sanksi denda bagi segera diberlakukan bgi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19.

Pemberakuan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular, yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (03/08/20) di gedung DPRD NTB.

Besaran denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan wajib dalam kebijakan protokol penanggulangan penyakit menular, seperti disebutkan dalam pasal 17 ayat 1 sebesar Rp 500 ribu.

Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah saat menyampaikan pandangan akhir dalam Rapat Paripurna dewan menegaskan, pentingnya lembaga legislatif menyerap kebutuhan masyarakat sekaligus memahami kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi hasil kerja dewan yang telah menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah. Hal ini menjadi sinergi dalam rangka membangun daerah bersama sama,” ujar Gubernur.

Empat usulan Raperda yang disetujui dan ditetapkan DPRD, adalah Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Kedua Perda ini, oleh DPRD ditetapkan atas dasar pertimbangan kekinian.

Merujuk pada UU 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sesuai kewenangan daerah dilakukan penyesuaian dalam pasal pasalnya dan sesuai pula dengan Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terutama penyelesaian area blankspot di beberapa daerah.

Hal ini ditekankan dewan dalam rangka belajar daring di masa pandemi bagi pelajar dan mahasiswa.

Begitu pula kepentingan mendesak bagi pencegahan dan penanganan Covid 19 saat ini.

Dalam bab khusus tentang uraian protokol penanganan Covid 19 dan pasalnya serta pasal tentang peran serta masyarakat, diatur terpisah dari penanggulangan penyakit menular lainnya yang diatur dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular.

Ketua Pansus Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Raihan Anwar mengatakan, dalam prosesnya, Raperda ini juga telah dilakukan uji publik dan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI agar arah dan landasan penanganan yang diatur dalam Perda berkekuatan hukum.

“Pansus juga melakukan uji publik melibatkan akademisi, praktisi dan kementerian agar urgensi Perda dapat diterapkan sesuai kebutuhan”, ujar Raihan.

Perpanjangan pembahasan

Dua Raperda lainnya tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Raperda tentang PT Gerbang NTB Emas, dimintakan perpanjangan waktu pembahasan.

Objek yang krusial menurut dewan adalah belum adanya analisis investasi dari Pemerintah Provinsi dan rencana bisnis dari manajemen PT GNE untuk tambahan penyertaan modal daerah sebesar 60 miliar.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dengan objek pemasukan/ pendapatan daerah dari penyertaan modal daerah di beberapa BUMD maupun perusahaan swasta daerah yang sedang berjalan, dinilai dewan belum cukup signifikan memberi pemasukan pendapatan daerah sehingga perlu antisipasi penyertaan modal baru.

Mekanisme itu, menurut dewan dengan pengembangan kerjasama, studi banding dan fungsi manajemen yang tertib dan terbuka. Beberapa perusahaan itu di antaranya, Bank NTB Syariah, Jamkrida, PT Suara Nusa dan PT GNE.

jm/diskominfotik




Lombok Masuk 25 Destinasi Wisata Terpopuler Asia 2020

Bali berada di urutan pertama ulasan para traveler, Pulau Lombok berada di urutan ke 16

MATARAM.lombokjournal.com – Salah satu website travel yang sangat populer di dunia tripadvisor.com dalam ulasannya terkait dengan destinasi terpopuler tahun 2020 di Asia memasukkan Pulau Lombok sebagai salah tujuan berwisata tervaforit para pelancong dunia. Terdapat 25 destinasi terpopuler di Asia yang dipilih oleh para traveler di tahun 2020 berdasarkan situs tersebut.

Dari 25 destinasi pilihan para traveler tahun ini, ada dua destinasi di Indonesia yang masuk yaitu Bali dan Lombok.

Bali berada di urutan pertama ulasan para traveler, Pulau Lombok berada di urutan ke 16. Disana juga termuat ragam informasi terkait dengan ribuan kegiatan yang bisa dilakukan di Lombok.

25 destinasi terpopuler versi Traveler’s  Choice 2020 dari Advisor, yaitu Bali (Indonesia) Phuket (Thailand), Goa (India), Bangkok (Thailand), Hanoi (Vietnam), Hoi An (Vietnam), Siem Reap ( Kamboja), Tokyo ( Jepang), Kyoto (Jepang), Chiang Mai (Thailand), Da Nang (Vietnam), Beijing (China), Kathmandu (Nepal), Jaipur (India), New Delhi (India), Lombok, NTB (Indonesia), Ho Chi Minh City (Vietnam), Hongkong (China), Krabi Town (Thailand), Panay Island (Visayas), Bophut (Thailand), Shanghai (China), Singapura, Seoul (Korea Selatan) dan Taipei (Taiwan).

Dalam ulasan singkatnya, Lombok digambarkan sebagai surga dari bentangan pantai yang masih asli, air terjun yang memukau dan gunung berapi yang menjulang tinggi.

Pantai Kuta Lombok dengan pasir merica dan laut biru yang dipenuhi dengan ombak menjadi impian para peselancar dunia.

Selain Kuta, ada juga Sekotong dengan terumbu karang yang lunak maupun keras dengan topografi landai menjadi lingkungan yang ideal untuk menyelam dan snorkling.

Di sebelah utara pulau, terdapat tiga buah pulau cantik yaitu Gili Trawangan, Air dan Meno, yang dapat diakses dengan boat atau perahu.

Disana, wisatawan akan mendapatkan pengalaman olahraga air yang terbaik seperti menyelam, bermain kayak atau memancing.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB H.Lalu Moh Faozal, M.Si mengatakan, Pemprov NTB tentu bergembira dengan munculnya Lombok dalam ulasan di situs yang selama ini menjadi salah satu rujukan para pelancong dunia.

Setelah Lombok mendapat pengakuan dari para traveler dunia, maka kini menjadi tugas bersama untuk menjaga kepercayaan warga dunia tersebut.

“Tugas berat kita menjaga trust destinasi ini. Butuh kesadaran kolektif dan kebersamaan dalam tanggung jawab menjaga dan memelihara destinasi di daerah kita. Semua unsur mesti dengan semangat yang sama, masyarakat, pelaku pariwisata, pemerintah dan media,” ujar Faozal, Senin (03/08/20).

Menurutnya, ulasan semacam ini ke depan akan memberikan dampak yang positif bagi pariwisata Lombok dan NTB pada umumnya.

Karena biasanya wisatawan mancanegara akan mencari ulasan destinasi yang mereka akan tuju melalui situs yang bisa dipercaya.

“Pasti ada dampak untuk angka kunjungan wisatawan ke depan, namun untuk sekarang kita tidak bisa berharap banyak karena kondisi pandemi Covid-19 secara global,” tutupnya

AYA/HmasNTB-




Ayo Disiplin Pakai Masker, Pelanggar Aturan Bisa Didenda 500 Ribu

Perda ini termasuk cukup urgen guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com – Pemerintah Provinsi NTB berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian.

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Sanksi berupa denda hingga Rp. 500 Ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si mengatakan, nantinya pengenaan sanksi tersebut akan terlaksana secara langsung pada saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama Dinas terkait.

“Oleh karenanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktifitas di luar rumah,” kata Kasat Pol PP,  Senin (03/08/20)

Ia mengatakan, Perda ini nantinya akan berlaku di seluruh wilayah NTB. Sebab seperti yang pernah disampaikan oleh Wagub NTB, penegakan Perda khususnya yang terkait sanksi ini seperti benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

“Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat,” katanya.

Untuk itulah ia mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitas sehari-hari dalam rangka menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 ini.

Rancangan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 ini rencananya akan ditetapkan pada Senin (03/08/2020) ini pukul 20.00 Wita dalam rapat Paripurna ke empat DPRD Provinsi NTB, yang akan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi NTB.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH mengatakan, setelah Raperda ini ditetapkan nanti, Pemprov selanjutnya akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi.

Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.

Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar. Karena sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri. Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.

‘’Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ jelasnya.

Menurut Ruslan, penerapan Perda ini paling lambat pertengahan Agustus ini. Ia optimis, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar. Karena Perda ini termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

‘’Dan kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas,’’ ucapnya.

Ruslan mengatakan, dalam Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu.

Sedangkan bagi dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp50 juta.

AYA/HmsNTB




UPDATE Covid-19: Hari Senin, 03 Agutus 2020, Bertambah 21 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 11  Orang, Kasus Kematian 2 (dua) Orang

Lalu Gita Aryadi menghimbau, agar masyarakat mulai membudayakan pola hidup “Nurut Tatanan Baru”, yakni menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam tiap aktifitas, agar tetap aman dan produktif di tengah pandemi Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com — Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR Prodia, Laboratorium TCM RSUD Kota Mataram, Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir, dan Laboratorium TCM RSUD Praya mengkonfirmasi, ada tambahan 21 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 11 orang.

Lalu Gita Aryadi

Siaran pers hari Senin (03/08/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 132 sampel dengan hasil 109 sampel negatif, 2 (dua) sampel positif ulangan, dan 21 sampel kasus baru positif Covid-19, sembuh 11 orang, kasus kematian 2 (dua) orang.

Dengan adanya tambahan 21 kasus baru terkonfirmasi positif, 11 tambahan sembuh baru, dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (03/08/20) sebanyak 2.171 orang, dengan perincian 1.336 orang sudah sembuh, 121 meninggal dunia, serta 714 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

Diharapkan juga kepada petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.

TAMBAHAN 21 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 11 ORANG, KASUS KEMATIAN 2 (DUA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2151, an. AK, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji;
  2. Pasien nomor 2152, an. IBS, laki-laki, usia 67 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  3. Pasien nomor 2153, an. R, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  4. Pasien nomor 2154, an. NM, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan SayangSayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 2155, an. KF, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Pagesangan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 2156, an. IWR, laki-laki, usia 74 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  7. Pasien nomor 2157, an. DSMA, laki-laki, usia 13 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  8. Pasien nomor 2158, an. ASK, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Rada, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1793. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Madapangga;
  9. Pasien nomor 2159, an. MI, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Patut Patuh Patju;
  10. Pasien nomor 2160, an. MA, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Sengkol;
  11. Pasien nomor 2161, an. FA, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Praya;
  12. Pasien nomor 2162, an. N, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Praya;
  13. Pasien nomor 2163, an. A, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  14. Pasien nomor 2164, an. NU, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSAD Wirabhakti Mataram;
  15. Pasien nomor 2165, an. THS, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  16. Pasien nomor 2166, an. AS, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  17. Pasien nomor 2167, an. HH, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  18. Pasien nomor 2168, an. S, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  19. Pasien nomor 2169, an. NS, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung;
  20. Pasien nomor 2170, an. R, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Bima;
  21. Pasien nomor 2171, an. H, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSJ Mutiara Sukma;

Dipermaklumkan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pasien Covid-19 nomor 2126, yang semula diumumkan penduduk Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, bahwa pasien sesungguhnya berdomisili di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Hari Senin terdapat penambahan 11 orang yang sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 900, an. Tn. MZ, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Desa Kroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;
  2. Pasien nomor 1153, an. An. AR, laki-laki, usia 17 tahun, penduduk Desa Telaga Waru, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  3. Pasien nomor 1299, an. Ny. J, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  4. Pasien nomor 1305 an. Tn. LAR, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  5. Pasien nomor 1359, an. Tn. HP, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Keruak, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;
  6. Pasien nomor 1380, an. An. NAH, perempuan, usia 16 tahun, penduduk Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 1387, an. An. DH, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Desa Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 1816, an. Tn. DMG, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  9. Pasien nomor 1823, an. Ny. HS, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  10. Pasien nomor 1924, an. Ny. FK, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  11. Pasien nomor 1993, an. Tn. MDZ, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Hari Senin ini juga terdapat penambahan 2 (dua) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 1612, an. Ny. R, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 2156, an. Tn. IWR, laki-laki, usia 74 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi menghimbau, agar masyarakat mulai membudayakan pola hidup “Nurut Tatanan Baru”, yakni menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam setiap aktifitas, agar tetap aman dan produktif di tengah pandemi Covid-19.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati, terlebih hingga saat ini vaksin dan obat untuk Covid-19 belumditemukan dan masih dalamproses uji coba,” kata Lalu Gita Aryadi.

AYA/Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119