Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Pindah ke PBI
BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, secara resmi menetapkan kenaikan iuran
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Kenaikan iuran peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) akan tetap diberlakukan.
Namun, ia juga memastikan bahwa PBPU yang masuk dalam golongan masyarakat tidak mampu bisa pindah ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penegasan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fahmi Idris di Gedung DPR, akhir Januari lalu.
“Tapi tetap ada opsi yang tadi saya sampaikan bahwa PBPU kelas III itu kemudian disisir untuk yang miskin dan tidak mampu jadi peserta PBI. Itu yang kami pegang sampai nanti kan setelah ini diminta rapat lagi konsolidasi, koordinasi internal pemerintah,” jelas Fahmi.
Menurutnya, kenaikan iuran yang telah ditetapkan ini bukan hanya keputusan BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran ini merupakan keputusan dari rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Ya kan ada rapat tingkat menteri, dipimpin Pak Menko. BPJS kan punya porsi terbatas. Tugas kewenangan tanggung jawab juga diatur tidak boleh melampaui kewenangan. Sehingga ya keputusan yang dihadiri Pak Menkes, Bu Menkeu, Kepala Staf Presiden (KSP) kemudian dari Kemensos, Kemendagri itu menyimpulkan seperti itu dijalankan,” terang Fahmi.
Sebagai informasi, per 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, secara resmi menetapkan kenaikan iuran.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kemudian, Kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per jiwa, dan kelas I naik dari Rp 80.000 ke Rp 160.000 per jiwa.
Rr