Tata Kelola Kearsipan BPJS Kesehatan, Mendapat Predikat ‘Memuaskan’
“Di era keterbukaan informasi saat ini, perlu terus ditanamkan rasa kepedulian terhadap pengelolaan dokumen dan arsip yang baik. Hal tersebut juga harus dibarengi dengan inovasi dalam pelayanan informasi publik, karena menjadi salah satu modal dasar sebuah kesuksesan organisasi”
lombokjournal.com —
JAKARTA — Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberi predikat ‘memuaskan’ bagi BPJS Kesehatan dalam Anugerah Pegawasan Arsip Nasional Tahun 2019.
Penghargaa itu diberika untuk kategori lembaga tinggi negara, lembaga setingkat kementerian, lembaga non-struktural, dan lembaga penyiaran publik berdasarkan Hasil Pengawasan tahun 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahyo Kumolo, menyampaika lagsung peghargaaan itu yang diterima oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Internal dan Administrasi Badan BPJS Kesehatan, Dewi Kurniawijayati, di Surakarta beberapa waktu lalu.
M Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan, penghargaan ini diberikan berdasarkan nilai hasil pengawasan kearsipan pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Penghargaa itu diberikan sebagai salah satu upaya mengukur kesesuaian antara penerapan standar kearsipan di lingkungan pencipta arsip dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
“Sebanyak 23 kementerian dan 90 lembaga lainnya, menerima penghargaan tersebut salah satunya BPJS Kesehatan yang dinilai memiliki tata kelola arsip yang sangat baik dan telah memenuhi ketentuan di antaranya telah diimplementasikannya 5 pedoman kearsipan dalam penciptaan hingga penyusutan,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media, Jumat (28/02/2020).
Menurut Iqbal, dalam menjalankan pelayanan publik yang prima, juga perlu dibarengi dengan pengelolaan arsip yang tertib.Dengan demikian dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang baik.
Pengelolaan kearsipan yang baik menjadi salah satu indikator kinerja bagi lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Lebih jauh dijelaskan, salah satu upaya yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan dalam menerapkan prinsip Good Governance salah satunya adalah melalui pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan ketentuan.
“BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang memasuki tahun ke-7 dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus mengembangkan inovasi terkait tata kelola kearsipan yang modern, transparan dan mengedepankan kecepatan sistem real time melalui Arsip Digital,” ucapnya.
Menurut pejelasan Iqbal, arsip digital sudah dikembangkan sejak awal BPJS Kesehatan beroperasi.
Selain dapat diakses pegawai melalui web service juga sudah dikembangkan melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Android Playstore.
“Di era keterbukaan informasi saat ini, perlu terus ditanamkan rasa kepedulian terhadap pengelolaan dokumen dan arsip yang baik. Hal tersebut juga harus dibarengi dengan inovasi dalam pelayanan informasi publik, karena menjadi salah satu modal dasar sebuah kesuksesan organisasi,” jelas Iqbal.
Rr/bpjs kesehatan