Polda NTB Gelar Tanam Raya Serentak 2018 di Tanjung

Pemimpin harus memiliki solusi untuk peningkatan swasembada pangan yang ada di wilayah masing masing

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Kegiatan Tanam Raya Serentak Polda NTB Peduli Petani 2018 dipusatkan di Dusun Orong Nagasari, Desa Sokong Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utrara, Sabtu (13/1).

Tanam raya bibit jagung secara simbolis di atas lahan seluas 1 ha itu dihadiri oleh Kapolres KLU, AKBP Apriadi Lesmana. S.IK. Dandim 1606/Lombok Barat. Letkol Czi Djoko Rahmanto. Danramil Tanjung, Kapten Inf. A. Agung Budiana, Kadis Pertanian KLU. Ir. Melta, Ketua Gempita KLU, Rahadi, AKAD KLU dan berbagai lapisan masyarakat.

Kapolda NTB, melalui Kapolres KLU. AKBP Apriadi Lesmana. S. IK mengatakan, Indonesia merupakan negara agraris dan dulu pernah swasembada pangan. Bahkan pada tahun 1981 di pulau Lombok tepatnya di Lombok Tengah pernah menjadi percontohan cara bercocok tanam di daerah yang tandus dengan pola gogo rancah.

“Setiap pemimpim harus memiliki solusi untuk peningkatan swasembada pangan yang ada di wilayah masing masing,” katanya.

Dikatakan Apriadi, Presiden Joko Widodo. telah berjanji kepada masyarakat Indonesia agar dapat mencapai kedaulatan pangan melalui produk lokal.

“Kedaulatan pangan akan dicapai melalui empat hal yaitu, pengendalian impor pangan, penanggulangan kemiskinan petani dan regenerasi petani, implementasi reformasi agraria dan pembangunan Agribisnis Kerakyatan,” sambungnya.

Kepala Dinas Pertanian KLU. Ir. Melta, menjelaskan, pihaknya telah menyediakan lahan baru penanaman jagung dengan total luas sebanyak 4.240. ha. Ia berharap pertanian dapat sebagai istrumen pendukung peningkatan pendapatan sektor pariwiata sekaligus dapat memicu peningkatan pangan masyarakat.

“Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas pertanian ingin menunjukan kepada para petani pola tanam jagung tanpa mengolah tanah, karna roduksi jagung yang berkualitas bisa dihasilkan hanya dengan pupuk saja,” paparnya.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 Wita itu dilaksanakan secara serentak di wilayah NTB dari tanggal 13 s/d 14 Januari seluas 247,73 Ha.

DNU

 




IJTI NTB Kecam Sikap Arogan Oknum Aparat Polda Bali

Aparat yang menghalangi proses peliputan, mengintimidasi dan melakukan penghapusan foto dari kamera adalah tindakan arogansi yang harus dilawan

MATARAM.lombokjournal.com —  IJTI (Ikatan jurnalis Televisi indonesia) NTB menyatakan sikap mengecam keras tindakan oknum aparat yang menghalangi halangi kerja Jurnalis mencoreng iklim kebebasan pers yang selama ini didengungkan.

Pelarangan peliputan yang dilakukan oknum aparat Polda Bali, dalam bentuk pelarangan disertai dengan tindakan  intimidasi, dialami dua jurnalis di Bali yakni Wayan Sukarda (Reuters TV) dan Miftahuddin Mustofa Halim (Fotografer Radar Bali) pada hari Kamis (11/1/2018).

Padahal tindakan peliputan justru dilakukan para jurnalis berdasarkan informasi yang diberikan oleh korps Kepolisian Bali.

Saat itu berlangsung penggerebekan lokasi  rumah yang diduga merupakan tempat penampungan ratusan warga asing asal Tiongkok di Desa Kutuh, Kuta Selatan di Jalan Darmawangsa Gang SDN 2 Kutuh No. 1X. Aparat mengintimidasi dan melakukan penghapusan foto dari kamera adalah tindakan arogansi yang harus dilawan.

IJTI NTB menegaskan, arogansi sikap aparat yang merupakan warisan ‘feodal’ masa lalu yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik, seperti diatur  diatur dalam  pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang menyatakan “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,  ketentuan pasal  4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, IJTI NTB menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Mengecam segala bentuk tindakan pelarangan dan arogansi atau tindakan menghalang halangi kerja jurnalistik  sebagai bentuk sikap arogan dan ketidakpahaman aparat terhadap prinsip kerja jurnalis yang dilindungi undang undang
  2. Mendesak pihak polda Bali untuk segera memberikan klarifikasi kepada para awak media dan memproses tindakan oknum aparat tersebut serta diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah melakukan tindakan intimidasi
  3. Mendesak Pihak Polda Bali meminta maaf secara institusi terkait tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum aparat
  4. Meminta kepolisian di Bali dan di daerah lainnya untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan
  5. Mengimbau kawan-kawan jurnalis  dimanapun untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mataram 12 Januari 2018

 

Ketua IJTI NTB, Riadis Sulhi

Sekretaris, Afifuddin Adnan




Warga Tanam Pisang Di Jalan, Pemda Langsung Lakukan Perbaikan

Kondisi jalan berlubang sering mengakibatkan kecelakaan,  dulu ada bule yang jatuh di tempat itu. Kalau malam, kondisi jalan gelap, jadi rawan kecelakaan

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Beberapa jam setelah viral di media sosial, aksi tanam pisang di jalan yang dilakukan warga Karang Bayan Desa Tanjung, direspon pemerintah daerah dengan melakukan perbaikan di titik jalan yang berlubang.

“Sudah kita perbaiki langsung kemarin sore, tapi sifatnya sementara. Kita lihat dulu dalam benerapa bulan ke depan. Jika rusak lagi maka akan kita tanggulangi dengan APBD,” kata Kepala Bidang Binamarga PUPR KLU, Idris. Rabu (9/1).

Idris menambahkan, kondisi jalan di titik dimaksud pada dasarnya masih bagus, hanya saja gorong-gorong yang berada di bawah badan jalan jebol. Sehingga aspal jalan ikut berlubang.

“Penutup gorong-gorong di bawahnya jebol, itu yang harus diperbaiki lebih dahulu, tapi tidak harus dibongkar semua,” sambungnya.

Salah seorang warga, Zaelani, menuturkan, kondisi jalan yang berlubang sudah sering mengakibatkan kecelakaan di lokasi tersebut.

“Dulu ada bule yang jatuh di tempat itu. Sementara kalau malam, kondisi jalan gelap, jadi rawan kecelakaan,” tulasnya.

Sebelumnya, jalan berlubang di ruas JL. Datu Putrawa. Karang Bayan Desa Tanjung, pernah jebol dan ditambal pihak Desa setempat, namun kembali jebol sejak beberapa minggu lalu.

DNU 

 




KPU NTB Tandatangani MoU Pemeriksaan Kesehatan

Kerjasama bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB, Badan Narkotika Nasional (BNNP) NTB,Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, merupakan komitmen menyediakan tenaga profesional dan kompeten

MATARAM.lombokjournal.com — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB  melakukan Naskah nota kesepahaman (MoU) tentang pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilgub, Pilbub dan Pilwal bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB, Badan Narkotika Nasional (BNNP) NTB,Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, di Aula Rinjani RSUP NTB.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshari mengatakan, komitmen pentingnya profesionalisme dan kompetensi tim dokter yang akan ditunjuk dalam menjalankan tugas melakukan pemeriksaan kesehatan Bakal calon pemimpin NTB kelak.

“Dan Alhamdulillah dalam kerjasama tersebut mereka berkomitmen menyediakan tenaga profesional dan kompeten,”ujarnya usai penandatanganan MoU,  Senin (08/01)

Ia menuturkan tujuan dari pendatangan MoU ini, agar pihak IDI NTB secara legal formal, manjadi  pihak yang berwenang melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan jasmani para Bapaslon kandidat Gubernur/Wagub, Bupati/Wabub, dan Walikota/wawali.

“Jadwal tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani para kandidat  itu rencananya, akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 15 Januari 2018 mendatang,”tuturnya.

Ketua IDI NTB, Dr  I Komang  Grudug menuturkan, MoU tersebut merupakan amanah bagi IDI. Menjadi kewajiban untuk menunjuk tim sesuai keinginan dan kebutuhan KPU NTB. Hal tersebut sekaligus sebagai bentuk mematuhi amanat konstitusi yang berlaku dalam lembaga IDI dari pusat hingga ke daerah.

“Dengan telah ditandatanganinya MoU ini, kami berharap, kerjasama dengan KPU NTB ke depan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menuturkan pemeriksaan jasmani tersebut akan dilaksanakan di RSUP NTB. Lantaran sudah memenuhi standar, mulai dari kelengkapan fasilitas ruangan, hingga peralatan dan dokter.

“Kita harus bekerja dengan profesional. Untuk mencapai kinerja yang bagus, kita juga harus didukung kelengkapan peralatan medis dan dokter yang ahli,” tuturnya sambil berjnji menjalankan tugas-tugas yang telah diamanahkan secara profesional.

Kepala BNNP NTB Kombes Pol Imam Margono mengatakan, BNNP tidak pernah main-main dalam menjalankan tugas. Apalagi persoalan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

“BNN sangat siap, Dan saya dalam memeriksa itu saklek. Saya tidak bisa di pengaruhi oleh apapun, kalau dalam pemeriksaan nanti hasilnya positif saya akan sampai kan positif kepada tim. Karena ketua tim adalah IDI, setelah dilaporkan maka akan di diplenokan. Di pleno itulah nanti akan disampaikan,”cetusnya.

Disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan BNN apabila ada Bapaslon Positif? Imam Margono mengatakan Akan dilakukan rehap.

“Kalau tindakan kita lihat dulu kalau positif apa dulu, kalau di temukan urinnya  positif ya kita rehap. Ada dua proses rehap, ada rawat jalan dan rawat inap, tapi nanti saja kita lihat,”pungkasnya.

AYA




Pasar Pemenang Rampung,Yang Proyek Pusat Belum

Pembangunan pasar di Pemenang yang bersumber APBD 2017 rampung, yang belum rampung sumbernya dari Kemendes

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskoperindag) KLU, Denda Dewi, mengkonfirmasi jika realisasi pembangunan pasar pemenang yang bersumber dari APBD 2017 itu sudah rampung.

“Pembangunan pasar Pemenang sudah rampung. Anggarannya dari APBD sebesar Rp3,5 miliar sesuai dengan pagu anggaran,” katanya, Selasa (2/1).

Namun denda menjelaskan sehubungan maraknya informasi yang berkembang di media sosial selama ini terkait bangunan yang belum rampung. Dijelaskan Denda, jika lokal yang dimaksud adalah bangunan yang anggarannya bersumber dari Kementrian Desa 2017.

“Beda sumber anggarannya. Kalau yang belum rampung itu sumbernya dari Kemendes, bukan pekerjaan Diskoperindag,” paparnya.

Lebih jauh Denda menjelaskan, sisa pembangunan pasar Pemenang, termasuk di dalamnya pembangunan gedung sekolah yang akan dibangun di eks pasar lama, akan dilanjutkan pada 2018 ini.

“Total kebutuhan pembangunan pasar Pemenang awalnya diajukan sebesar Rp. 14 miliar, namun yang mampu disediakan hanya Rp. 3,5 miliar untuk bangunan fisik pasar. Jadi sisanya akan dilanjutkan tahun ini,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, Kepala DP2KBPMD KLU, H. Holidi Khalil, mengatakan, lokal bangunan sarana dan prasarana yang dibangun di pasar Pemenang bersumber dari Kemendes 2017 sebesar Rp. 1 miliar.

“Ini anggaran Kemendes, artinya besaran anggaran dan penunjukan rekanan juga merupakan wewenang pusat, kita hanya terima jadi dalam bentuk fisik. Sarana ini berada satu lokasi dengan bangunan induk pasar Pemenang,” terangnya.

DNU

 




PT BAL Akhirnya Terima Rekomendasi BKPRD

Rekomendasi BKPRD itu, bukan jaminan PT. BAL bisa aman

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Tim Badan Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Lombok Utara akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi tentang wilayah daratan pulau dan pemanpfaatan pulau kepada PT. BAL. pada akhir Desember lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak beroperasi tahun 2011 lalu,  PT. BAL diketahui belum mengantongi rekomendasi BKPRD sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha pengelolaan air tanah di Terawangan.

“Surat rekomendasi itu kami terima tanggal 28 Desember 2017 lalu. Dengan keluarnya rekomendasi ini akan menjadi dasar kami untuk mengurus izin-izin yang lainnya,” kata juru bicara PT. BAL Arli Wihodo. Selasa (2/1).

Meski demikian, kata Arli, rekomendasi BKPRD itu tidak menjamin kegiatan usaha PT. BAL bisa aman. Menurutnya saat ini pihaknya juga masih sedang mengajukan pengurusan izin ke pusat.

“Proses izin di pusat tetap dilanjutkan. Rekomendasi BKPRD itu, bukan jaminan PT. BAL bisa aman,” paparnya.

Saat ditanya apakah daerah bisa mendapatkan keuntungan setelah dikeluarkannya rekomendasi tersebut, Arli menjelaskan hal itu bisa terwujud jika ada kontrak kerjasama antara PT. BAL dan Pemda KLU.

Terhadap kasus hukum yang saat ini sedang dihadapi PT : BAL, Arli menegaskan jika hal tersebut tidak ada korelasinya dengan terbitnya rekomendasi BKPRD.

“Proses hukum tetap berjalan. Namun jika nanti dalam prosesnya semua ketentuan perizinan bisa dipenuhi, maka akan menjadi bukti dalam perkara,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua BKPRD KLU. H. Suardi, mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan dan melakukan kajian terhadap semua persyaratan yang diajukan, sehingga rekomendasi dimaksud bisa diterbitkan.

Pemda sudah memberikan kesempatan ekspos kepada PT. BAL pada Desember lalu. Semua ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” paparnya.

NU