Gerhana Bulan Total, Waspadai Banjir Dan Gelombang Tinggi

Warga dimbau tidak melakukan aktivitas di pantai saat terjadinya gerhana bulan total

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Mataram mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama yang berada di wilayah pesisir. Masyarakat harus mewaspadai dampak yang ditimbulkan dari fenomena gerhana bulan total (GBT), pada Rabu (31/1) malam.

Kepala Stasiun Geofisika Mataram Agus Riyanto mengingatkan  pengalaman gerhana bulan total sebelumnya.  Saat itu terjadi gerhana bulan pada awal Januari, terjadi banjir rob dan gelombang tinggi di beberapa wilayah pesisir di NTB, seperti Pantai Ampenan di Mataram dan juga beberapa pantai di wilayah Lombok Timur.

“Kita mengimbau warga tidak melakukan aktivitas di pantai pada saat terjadinya gerhana bulan total,” ujar Agus  (31/1).

Imbauan ini juga diberikan kepada para nelayan agar tidak melaut lantaran prediksi adanya gelombang tinggi yang bisa membahayakan keselamatan. BMKG memprediksi kenaikan air laut akan mencapai 1,5 meter saat peristiwa gerhana bulan total.

Mengingat peristiwa gerhana bulan total akan terjadi pada tengah malam, Agus mengimbau masyarakat yang berada di pesisir pantai untuk berjaga-jaga mengantisipasi naiknya air laut.

“Peristiwa ini kan tengah malam biasanya orang sedang tidur. Tolong diingatkan agar warga berjaga-jaga,” lanjut Agus.

BMKG Mataram bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, dan juga Pemprov NTB akan melakukan pengamatan gerhana bulan total di pelataran Kompleks Islamic Center NTB.

Rencananya, Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) akan memimpin shalat gerhana di Masjid Hubbul Wathan, Islamic Center NTB.

AYA




Berlakunya Close Payment System, BPJS Kesehatan Cabang Mataram Audiensi Dengan APINDO Lobar

Badan Usaha agar membayar iuran sesuai dengan data karyawan yang telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com — BPJS Kesehatan Cabang Mataram melakukan audiensi dengan Ketua APINDO Kabupaten Lombok Barat di Kantor APINDO Kabupaten Lombok Barat, Selasa (30/01) siang.

Audensi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran perusahaan dalam membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terkait  akan diberlakukan Close Payment System mulai 1 Februari 2018  .

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali menyampaikan, program Close Payment System ini merupakan system pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan tagihan yang diberikan, berdasarkan data karyawan yang didaftarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan.

Muhammad Ali meminta Ketua APINDO Kabupaten Lombok Barat, I Wayan Mara, untuk sama-sama melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang terdapat di Kabupaten Lombok Barat yang sampai dengan saat ini berjumlah 286 Badan Usaha terkait program Close Payment System.

Ketua APINDO Kabupaten Lombok Barat, I Wayan Mara menyambut baik Program Close Payment Systemini untuk diterapkan pada seluruh Badan Usaha agar membayar iuran sesuai dengan data karyawan yang telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Yani

(Sumber: BPJS Kesehatan Mataram)

 




Bawaslu NTB Adakan Rakor Bersama Sentra Gakkumdu

Untuk Pilkada 2018 saat ini, setiap pelanggaran mengarah ke tindak pidana langsung ditangani Gakkumdu

MATARAM.lombokjournal.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Hotel Aruna Senggigi, Selasa (30/01).

Rakor diselenggarakan jelang musim Kempanye Bakal Pasangan calon (Bapaslon) yang dimulai Bulan Februari. Diharapkan, rakor mencapai kesamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, antara Bawaslu dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Tindaklanjut dari keputusan bersama Bawaslu RI, Kejagung dan Polri itu untuk mewujudkan Sentra Penegakan Hukum yang terpadu.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, Sentra Gakkumdu menjadi wadah bagi tiga institusi, yakni Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bersama-sama menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu/Pilkada.

Khuwailid menyatakan, banyak kasus yang berakhir dengan ketidak puasan, yang dirasakan menjadi ketidak adilan bagi banyak pihak. Misalnya, kasus kasus pemberian uang atau materi kepada pemilih sering kali berhenti karena ketikdakpahaman penegak hukum. Pemberian imbalan dalam pencalonan yang tidak pernah terungkap dalam pemilihan.

“Maka dari itu  sentra Gakkumdu harus bangkit dan bergandengan tangan dalam meneggakkan keadilan pemilu,” katanya..

Ia menuturkan setandar-standar pemilu untuk dikategorikan sebagai pemilu yang demokratis, salah satunya adalah dapat dilihat dari penyusinan kerangka hukumnya.

“Tapi yang jelas yang harus di kaji adalah peraruran perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu,” katanya

Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Undang-undang 10 tahun 2016 sebagai perubahan terakhir dari undang-undang nomer 1 tahun 2015 dan undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagai dasar terselenggaranya pemilu .

Dikatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dapat disampaikan oleh WNI yang memiliki hak pada pemilihan,  pemantau pemilihan atau peserta pemilihan. Laporan paling lambat 7 hari sejak pristiwa,  serta menentukan batas waktu bagi pengawas pemilu untuk menindaklanjuti.

Berbeda dengan Sentra Gakkumdu Pilkada 2014 yang hanya melalui satu atap. Bawaslu dipercaya dan bartindak sebagai leading sector dalam Sentra Gakkumdu pada Pilkada 2018

Untuk Pilkada 2018 saat ini, setiap pelanggaran mengarah ke tindak pidana langsung ditangani Gakkumdu. Sebelumnya harus melalui proses dan kajian di Bawaslu atau Panwaslu baru diserahkan ke Gakkumdu.

“Kalau sekarang Gakkumdu sudah berada di dalamnya, jadi kalau ada pelanggaran pidana Gakkumdu langsung turun lapangan,” tegas Khuwailid sambil mengatakan Bawaslu tetap akan mengedepankan pencegahan.

Forum ini maka akan ada komunikasi yang efektif dan optimal. Rakor diharapkan menghasilkan solusi masalah yang kerap dihadapi di lapangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu Pilkada.

“Dan kesamaan pola penanganan yang sesuai dengan SOP,” pungkasnya.

AYA

 




Pemungutan Suara Ulang Desa Sokong Batal Hari Ini

Semua logistik yang sudah terlanjur disebar ke panitia Pilkades, akhirnya ditarik kembali

 LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Desa Sokong, Kecatan Tanjung, yang sejatinya digelar hari ini, Rabu (31/1), ditunda. Meski surat undagan atau surat suara sudah disebar Panitia sejak Senin lalu.

Penundaan PSU dilakukan berdasarkan Surat Bupati KLU, Nomor. 141/94/KLU/2018. yang merujuk pada keluarnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nomor. 177/G/2017/PTUN.MTR.

“Benar, ditunda. Bupati sudah mengeluarkan surat penundaan PSU, Seiring keluarnya keputusan PTUN hari Senin Kemarin,” beber Kabag Pemerintahan Setda KLU, Tresnahadi, Selasa (30/1).

Atas intruksi penundaan tersebut, lanjut Tresnahadi, semua logistik yang sudah terlanjur disebar ke panitia Pilkades, akhirnya ditarik kembali.

Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, menjelaskan jika pihaknya tidak tahu secara pasti hingga kapan batas waktu penundaan PSU.

“Surat penundaan dari PTUN baru diterima Setda pada Senin Sore. Kita tunggu sampai ada putusan akhir, sebab dalam surat putusan itu tidak tertera batas waktu penundaan,” paparnya.

DNU




Jarang Turun Ke Desa, Asosiasi Kepala Desa KLU Minta Dua Camat Diganti

Kedua Camat  tidak pernah sekali pun mengadakan rapat koordinasi antar desa.

Budiawan, SH, Sekretaris AKAD KLU

 LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Utara, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pergantian terhadap Camat Tanjung dan Camat Kayangan.

Kedua Camat itu (Samsudin dan Husna Albayani-red) selama ini dinilai tidak mampu menjalani tupoksinya.

“Camat semestinya sering turun ke desa dan menemui masyarakat, tapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh kedua Camat ini,” cetus Kepala Desa Tanjung, Budiawan, yang juga mnejabat sebagai Sekertaris AKAD KLU, Selasa (30/1).

Bahkan selama ini, kata Budiawan, kedua Camat tersebut tidak pernah sekalipun mengadakan rapat koordinasi antar desa.

“AKAD sudah berkoordinasi dengan Bupati, wakil Bupati, termasuk Sekda, terkait usulan pergantian kedua camat tersebut,” sambungnya.

Budiawan menambahkan, Camat smestinya mampu sebagai pembina bagi para Kepala Desa yang ada di wilayahnya.

Kepala Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Airman, mengakui jika sejauh ini koordinasi antara Desa dan Camat, sangat jarang dilakukan.

“Karena jarang koordinasi, menyebabkan mis komunikasi antara camat dan Kepala Desa, terutama dalam proses pengeksekusian anggaran, baik DD, ADD atau APBDes,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda KLU, Tresnahadi, menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengevaluasi para Camat dimaksud.

“Kami menilai kinerja kedua camat sejauh ini sudah baik. Tapi terhadap usulan evaluasi atau pergantian, itu wewenang penuh Bupati,” katanya.

DNU

 




BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System, Untuk Kualitas Layanan Peserta Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan

Sosialisasi close payment system .

lombokjournal.com

Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU), kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan.

Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018. Demikian siaran pers dari BPJS Kesehatan Kantor Pusat yang disampaikan ke media, Senin (29/01)

Penerapan sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing perusahaan.

Pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Kebijakan ini ditetapkan untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang, dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal.

Kemal melanjutkan, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta), dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

“Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen. Sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya,” ujar Kemal.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data.

Kemal mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, hal ini penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

Badan usaha diimbau menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan).

“Karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal.

Kemal mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.

Re

(Sumber : Siara pers  BPJS KESEHATAN)




BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System, Untuk Kualitas Layanan Peserta Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan

sosialisasi sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan, Senin (29/01) (Foto: Dok BPJS Kesehatan).

 lombokjournal.com

Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU), kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan.

Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018. Demikian siaran pers dari BPJS Kesehatan Kantor Pusat yang disampaikan ke media, Senin (29/01)

Penerapan sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing perusahaan.

Pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Kebijakan ini ditetapkan untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang, dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal.

Kemal melanjutkan, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta), dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

“Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen. Sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya,” ujar Kemal.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data.

Kemal mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, hal ini penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

Badan usaha diimbau menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan).

“Karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal.

Kemal mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.

Re

 (Sumber : Siara pers  BPJS KESEHATAN)




Lombok Marathon Kacau, Dipicu Keterlambatan Datangnya Medali

Kadispar NTB, Lalu Mohammad Faozal tidak menampik, insiden tersebut akan berdampak besar pada pariwisata di NTB.

MATARAM.lombokjournal.com  – Ketua KONI NTB, Andy Hadianto angkat bicara terkait insiden ricuh yang terjadi pada event Lombok Marathon, Minggu (28/1). Andi  mengatakan, kericuhan tersebut diakibatkan oleh keterlambatan datangnya medali.

“Keterlambatan itu bukan disengaja, karena medali yang disediakan penyelenggara (EO) datang pada pukul 09.00 Wita,” kata Andy saat acara konferensi pers terkkait insiden itu  di Rumah Langko, Senin (29/1).

Ia menjelaskan, kericuhan berawal ketika staf penyelenggara yang membawa medali, peserta yang melihat kedatangan medali tersebut langsung menyerbu dan berupaya mengambil medali.

Andy yang melihat hal tersebut berupaya menghalangi peserta yang jumlahnya mencapai ribuan, karena kalah jumlah ia pun meminta pihak keamanan untuk mengamankan situasi.

“Akhirnya saya arahkan pembagian medali di atas panggung,” ujar Andy.

Sementara itu, Kadis Pariwisata NTB, Lalu Faozal dihadapan wartawan menyampaikan permintaan maafnya akibat kejadian yang tentunya diluar dugaan tersebut.

“Saya mewakili pemerintah Provinsi NTB meminta maaf atas kejadian ini,” ucap Faozal.

Faozal tidak menampik insiden tersebut akan berdampak besar pada pariwisata di NTB. Untuk itu, dengan kejadian tersebut pihaknya bersama dengan instansi terkait akan melakukan evaluasi.

“Kami akan ambil pelajaran dari kejadian ini. Dispar dan KONI tidak ingin di posisi yang benar, tapi ini harus menjadi pembelajaran kita bersama,” pungkas Faozal.

AYA




Keluarga Sepakat Segera Memakamkan Jasad Munawir

Korban yang hanyut di Lokoq Segara ditemukan sudah membengkak

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Warga Dusun Todo Desa Jenggala Kecamatan Gangga, Munawir (25) yang hanyut terbawa arus sungai Lokoq Segara pada Sabtu lalu, akhirnya ditemukan Tim SAR gabungan, dan warga, Senin (29/1).

Korban awalnya ditemukan mengapung di pantai Kuranji Dusun Karang Amor, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, oleh salah seorang warga, Amaq Us, sekitar pukul 10.00 Wita, dan kemudian langsung menginformasikan Tim SAR dan pihak keluarga.

“Korban yang sudah tak bernyawa berhasil dievakuasi sekitar 11.20 Wita, oleh Tim SAR Gabungan,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram I Nyoman Sidakarya, Senin.

Setelah dievakuasi Tim SAR, lanjut Nyoman, korban langsung dibawa menuju kediamannya di Dusun Todo.

Pihak keluarga korban sepakat untuk segera dimakamkan mengingat kondisi korban yang sudah membengkak.

DNU

 

 




Keluarga Sepakat Segera Memakamkan Jasad Munawir

Korban yang hanyut di Lokoq Segara akhirnya ditemukan sudah membengkak

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Warga Dusun Todo Desa Jenggala Kecamatan Gangga, Munawir (25) yang hanyut terbawa arus sungai Lokoq Segara pada Sabtu lalu, akhirnya ditemukan Tim SAR gabungan, dan warga, Senin (29/1).

Korban awalnya ditemukan mengapung di pantai Kuranji Dusun Karang Amor, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, oleh salah seorang warga, Amaq Us, sekitar pukul 10.00 Wita, dan kemudian langsung menginformasikan Tim SAR dan pihak keluarga.
Korban Hanyut Lokoq Segara Akhirnya Ditemukan

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com-Warga Dusun Todo Desa Jenggala Kecamatan Gangga, Munawir (25) yang hanyut terbawa arus sungai Lokoq Segara pada Sabtu lalu akhirnya ditemukan Tim SAR gabungan, dan warga, Senin (29/1).

Korban awalnya ditemukan mengapung di pantai Kuranji Dusun Karang Amor, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, oleh salah seorang warga, Amaq Us, sekitar pukul 10.00 Wita, dan kemudian langsung menginformasikan Tim SAR dan pihak keluarga.

“Korban yang sudah tak bernyawa berhasil dievakuasi sekitar 11.20 Wita, oleh Tim SAR Gabungan,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram I Nyoman Sidakarya, Senin (29/1).

Setelah dievakuasi Tim SAR, lanjut Nyoman, korban langsung dibawa menuju kediamannya di Dusun Todo.

Pihak keluarga korban sepakat untuk segera dimakamkan mengingat kondisi korban yang sudah membengkak.

DNU