Pemerintah menargetkan, Indonesia akan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh/semesta bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019. Ini berarti, saat itu seluruh penduduk tercakup dalam program JKN-KIS, dan memperoleh jaminan kesehatan saat sakit.
lombokjournal.com —
Terhitung per 1 Februari 2018, sebanyak 192.029.645 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).
Jika seluruh penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta ikut dalam program ini, JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi program asuransi kesehatan terbesar di dunia.
Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 192 juta orang. Masih kurang sekitar 60 juta jiwa untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta pada 2019.
Sesuai road map yang disusun pemerintah, diharapkan pada 1 Januari 2019 mendatang, seluruh penduduk Indonesia telah tercakup dalam program JKN-KIS, serta mendapatkan jaminan kesehatan yang dapat melindungi mereka saat sakit.
Tantangan di depan mata, mewujudkan capaian target Universal Health Coverage (UHC) pada awal tahun 2019.
Prinsip Gotong Royong
Sekitar 60 juta orang yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu semuanya bukanlah sebagai kategori penerima bantuan iuran (PBI).
Sebab ada yang memang ekonominya mapan. Misalnya, mereka yang bekerja di BUMN, yang secara mandiri mampu mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Karena sudah mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi dari manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan, akhirnya enggan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Padahal, kepesertaan mereka sangat dibutuhkan untuk membantu peserta dari segmen lain dengan prinsip gotong-royong.
Tetap pentig harus mencapai universal coverage. Sebab yang sehat ini harus menanggung yang miskin (PBI). Harus ada prinsip gotong-royongnya. Kaya, miskin, setengah miskin, semua harus menjadi peserta, agar (sumber dananya) cukup untuk memberi layanan kesehatan bagi seluruh pendudukbyang membtuhkan akses kesehatan..
Ada tiga mekanisme yang bisa dipilih dalam pengelolaan program JKN. Mekanisme tersebut meliputi, meningkatkan iuran, mengurangi manfaat, atau menambah suntikan (PMN).
“Kami berharap tidak ada PMN lagi,” kata Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Departemen Manajemen Litbang, Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan.
Saat ini berbagai upaya dilakukan BPJS Kesehatan, yang dengan berbagai strategi berupaya memastikan Universal Health Coverage terwujud pada 2019 mendatang.
Misalnya, BPJS Kesehatan terus berupaya agar target kepesertaan Badan Usaha terpenuhi melalui strategi canvassing dan penegakan kepatuhan.
Canvassing merupakan aktivitas terencana yang memberikan advokasi tentang kewajiban Pemberi Kerja, yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.
Ini dilakukan melalui pemetaan Badan Usaha berdasarkan area terkecil (seperti kelurahan dan kecamatan) untuk mendapatkan data potensi BU, dan ditindaklanjuti secara terintegrasi bersama kepatuhan.
Melalui canvassing yang dilakukan door to door, petugas BPJS Kesehatan dapat menjaring langsung Badan Usaha yang belum bergabung dalam program JKN-KIS. Lebih dari itu, lebih optimal mengedukasi Badan Usaha, mulai dari kewajiban mendaftarkan seluruh karyawan.
Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda. Tak boleh baru dipenuhi ketika pekerja sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Atau hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja. Itu jelas tidak dibenarkan.
Jika sudah diingatkan belum mendaftar juga, BPJS Kesehatan bisa mengkomunikasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya.
Di Kota Semarang, BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan bersama –sama melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang.
Dalam pengurusan ijin usaha perusahaan harus sudah terdaftar serta mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS.
Apabila perusahaan tersebut belum terdata dalam program JKN –KIS, maka sistem di DPM-PTSP Kota Semarang akan menolak, mengingat aplikasi kedua instansi tersebut akan tekoneksi.
Berbagai strategi itu ditempuh, mengingat sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat, untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Re (dari berbagai sumber)