Pajak Koperasi Diharapkan Bisa Turun

Kemenkop UKM tengah berupaya agar Pajak Di Sektor Koperasi Diupayakan diturunkan.

MATARAM.lombokjournal.com — Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Puspayoga mengatakan hal itu saat berlangsung pelatiha KUKM di Mataram, Senin (13/3).

Diharapkannya agar pajak koperasi tidak bisa disamakan dengan usaha yang lain (modal besar).

“Ini masih kita perjuangkan,” kata Puspayoga, saat membuka pelatihan KUKM di Hotel Lombok Raya Mataram, Senin (13/3).

Puspayoga mengatakan, penurunan pajak koperasi masih dikaji pemerintah. Kementerian Koperasi dan UMKM mengusulkan penurunan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen.

“Masih dikaji pemerintah, (idealnya) 0,25 persen lah dari 1 persen yang kita ajukan. Kalau hapus tidak boleh,” katanya.

Ditegaskannya, pertumbuhan ekonomi harus berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sehingga koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan penting dalam hal tersebut.

Menurutnya, pihaknya sedang berupaya menerbitkan regulasi yang berdampak positif bagi kemajuan sektor UMKM dan Koperasi, termasuk soal pajak koperasi.

“Kami harap  pemerintah daerah ikut andil dalam meningkatkan kualitas koperasi di daerah,”katanya.

Puspayoga menilai, tidak ada artinya jika ada banyak koperasi, namun sebatas menaruh papan nama dan tidak terlalu aktif.

 

AYA

 




Menkop Anak Agung Puspayoga Buka Pelatihan Usaha Kecil-Menengah di Mataram

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga membuka pelatihan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sektor Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Senin (13/3) di hotel Lombok Raya Mataram, NTB.

MATARAM.lombokjournal.com — Pelatihan diikuti puluhan peserta pelaku Koperasi dan UKM di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan akan berlangsung beberapa hari ke depan. Puspayoga mengatakan, pelatihan KUKM itu digelar sebagai upaya untuk mendorong pembangunan  ekonomi masyarakat khususnya di sektor koperasi dan UKM.

“Pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia dan khususnya di NTB,” kata Puspayoga.

Dipaparkan, berdasarkan amanat UU No 40 Tahun 1995 Kementerian Koperasi dan UKM bertugas meningkatkan koordinasi kewirausahaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2015 juga mengatur bahwa Kemenkop UKM berperan untuk meningkatkan nilai rasio kewirausahaan .

Saat ini secara nasional sektor Koperasi sudah menyumbang PDB sebesar 4, 41% dan rasio kewirausahaan tahun ini tercatat sebesar 3, 10% . “Kita harus berusaha mengejar agar perekonomian berkeadilan bisa diraih, dan terjadi pemerataan kesejahteraan,” katanya.

Gubernur Majdi dalam sambutannya menilai, pelatihan itu sangat berguna bagi masyarakat pelaku usaha ekonomi di NTB, termasuk usaha mikro dan menengah serta koperasi. Mereka membutuhkan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan pemahaman tentang bagaimana bisa menjadi pelaku ekonomi yang baik dan bermanfaat.

“Kami sangat mengapresiasi,, dan harapannya  agar kegiatan ini menjadi kegiatan rutin dari Kementrian untuk meningkatkan kualitas koperasi dan para pelaku ekonomi mikro , kecil dan menengah di NTB,” katanya.

AYA




Transmisi PLN Ngadat, Listrik di Lombok Padam Empat Jam

MATARAM.lombokjournal.com — Pemadaman listrik PLN terjadi sepanjang empat jam, Senin (13/3), sempat mengganggu aktivitas masyarakat di Kota Mataram dan pulau Lombok umumnya.

Pihak PLN menyatakan, pemadaman terpaksa dilakukan karena terjadi gangguan pada jaringan transmisi 150 KV di wilayah Lombok Timur.

“Pemadaman terjadi karena  bekerjanya sistem pengamanan pembangkit untuk  mencegah kerusakan  yang lebih besar,” kata Deputi Manajer Hukum dan Humas, PLN Wilayah NTB, Fitriah Adriana, melalui rilis Senin siang (13/3).

Dijelaskan, hingga pukul 13.00 Wita, PLN masih melakukan penormalan kembali sistem kelistrikan Pulau Lombok secara bertahap.

PLN juga tengah mengevaluasi kesiapan sistem agar dapat dilakukan pencegahan kejadian yang sama tidak terulang. “Jika tidak ada kendala teknis proses penormalan sistem membutuhkan waktu 1-2 jam,” kata Fitriah.

Ia mengatakan, PLN menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya pulau Lombok,  akibat ketidaknyamanan tersebut.

GRA




Dokumen ke Oman, Kok Rabitah Dikirim ke Qatar?

Salah satu masalah yang membelit Sri rabitah adalah dugaan pelanggaran dalam pengalihan Negara tujuan kerja

Perwakilan Dikes KLU, Abdul Kadir yang semula mengatakan ginjal Sri Rabitah tidak ada (foto: GRA/Lombok Journal)

 

MATARAM.lombokjournal.com –  Sejumlah masalah yang membelit dalam kasus Sri Rabitah, mulai mencuat kepermukaan. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran dalam pengalihan negara tujuan kerja dari TKW asal Lombok Utara ini. Tujuannya semula sesuai dokumen ke Oman, tapi dibawa ke Qatar.

“Ini juga masalah yang harus ditelusuri, kenapa bisa Rabitah yang dokumennya ke Oman tapi justru kerja di Qatar,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HM Nur Said Kasdiono, Senin (13/3) dalam hearing kasus Rabitah di gedung DPRD NTB.

Dalam hearing tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, H Wildan memaparkan, keberangkatan Sri Rabitah (25) menjadi TKI ke luar negeri dilakukan secara legal dan prosedural.

Wildan menjelaskan, berdasarkan data Disnaker NTB pada Mei 2014 Sri Rabitah tercatat sebagai salah satu dari 25 orang calon TKI asal Lombok Barat yang akan dikirim ke negara tujuan Oman.

“Sri Rabitah menggunakan dokumen tinggal sebagai warga Sesela, Lombok Barat,” katanya.

Menurutnya, selain dari  Lombok Barat juga ada 25 calon TKI asal Lombok Tengah dan 25 asal Lombok Timur yang juga diproses rekomendasinya secara bersamaan oleh Disnaker di masing-masing Kabupaten asal.

Setelah melalui proses seleksi, nama Sri Rabitah termasuk dalam 10 orang calon TKI asal Lombok Barat yang lolos seleksi dan dibuatkan surat pengantar pembenrangkatan.

“Pengantar itu dibuat untuk 10 calon TKI termasuk Rabitah dikirim ke BKLN milik PT Falah, dengan tujuan Oman,” kata Wildan.

Sehingga, paparnya, proses keberangkatan Sri Rabitah merupakan proses yang legal dan prosedural. “Seluruh proses dan dokumennya lengkap dan prosedural. Jadi pandangan kami Sri Rabitah TKI legal. Soal ada yang berkembang tentang perubahan negara, bisa kita teliti lebih jauh nanti,” tegasnya.

AYA




Kuasa Hukum Rabitah Minta Tim Melibatkan Unsur Independen

MATARAM.lombokjournal.com – Tim kuasa hukum Sri Rabitah menyambut positif rencana DPRD NTB terkait pembentukan tim investigasi kasus Rabitah.

Namun, tim diharapkan bukan hanya berasal dari unsur pemerintahan tetapi juga dari unsur independen.

“Kami sambut baik pembentukan tim investigasi, namun kami minta agar tim ini melibatkan unsur independen,” kata salah satu tim kuasa hukum Rabitah, Muhammad Saleh, Senin (13/3) usai mengikuti hearing di DPRD NTB.

Menurut Saleh, keterlibatan tim independen sangat dibutuhkan agar hasil investigasi juga bisa lebih maksimal dan netral.

“Ya masalahnya di dalam kasus Rabitah ini ada banyak hal, misalnya masalah pelanggaran terkait penempatannya, yang bisa saja melibatkan oknum Disnaker atau BP3TKI,”katanya.

AYA




DPRD NTB Rekomendasikan Pembentukan Tim Investigasi Kasus Sri Rabitah

Akhirnya, pihak DPRD merekomendasikan pembentukan sebuah tim investigasi untuk mendalami kasus Sri Rabitah

Sri Rabitah (kiri)

 

Sri Rabitah (kiri)MATARAM.lombokjournal.com – –  Rekomendasi pembentukan tim investigasi untuk mendalami kasus Sri Rabitah itu muncul setelah jajaran Komisi V DPRD NTB menggelar hearing bersama sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja NTB, Dinas Kesehatan NTB, BP3TKI NTB, dan pihak pendamping dan kuasa hukum Rabitah, Senin (13/3) di Ruang Rapat Banggar DPRD NTB.

“Tim investigasi kita dorong untuk dibentuk, agar kasus Sri Rabitah ini menjadi jelas dan masalah demi masalahnya bisa terselesaikan,” kata Ketua Komisi V DPRD NTB, Hj Wartiah.

Sri Rabitah (25) merupakan mantan TKW asal Lombok Utara yang sempat dikabarkan menjadi korban pencurian ginjal saat bekerja di Qatar tahun 2014 silam.

Meski pada pemeriksaan medis dan langkah operasi yang dilakukan akhirnya menunjukan ginjal Rabitah masih lengkap, namun tim investigasi tetap perlu dibentuk. Sebab, dalam hearing terungkap, ada kejanggalan dalam proses penempatan Rabitah tahun 2014 silam.

“Faktanya bahwa dari dokumen yang ada, ternyata sebenarnya negara tujuan Rabitah ini adalan Oman. Tapi yang terjadi dia dikirim ke Qatar,” kata Wakil Ketua Komisi V, H Kasdiono.

Kasdiono mengatakan, seluruh dokumen di Dinas Tenaga Kerja NTB sesuai ketentuan,dan dokumen semua lengkap. Hanya saja, negara tujuan dalam dokumen adalah Oman, bukan Qatar.

BACA : Kuasa Hukum Rabitah Minta Tim Melibatkan Unsur Independen

BACA : Dokumen ke Oman, Kok Rabitah Dikirim ke Qatar?

AYA

 




Kuota Haji NTB Tahun Ini 4.476 Orang

Kuota haji dari wilayah yang diberangkatkan tahun 2017 mencapai 4.476 orang

Kepala Bidang Urusan Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Wilayah NTB, Ma’ ad Umar (Foto: AYA)

MATARAM.lombokjournal.com –Hal itu dikatakan Kepala Bidang Urusan Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Wilayah NTB, Ma’ ad Umar. “Tahun ini kuota haji di wilayah Provinsi NTB mencapai 4.476 orang,” jelasnya.

Kuota haji untuk NTB sudah kembali normal. “Tadinya  sebanyak 3.572, kemudian tahun ini  dikembalikan normal  menjadi 4.454 dan ada tambahan sebanyak 12 sehingga jumlahnya menjadi 4.476 orang,” katanya kepada Lombok Journal, Senin (13/3) di Mataram.

Hanya saja, papar Umar, terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji,  sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran biaya, baik melalui BPIH atau pun ONH.

“Belum ditetapkan biayanya, namun kami dari Kemenag tetap melakukan langkah-langkah persiapannya,” katanya.

Langkah itu antara lain menyiapkan data calon jemaah haji termasuk seluruh lembar setoran awal untuk kemudian dilakukan penertiban paspor jamaah calon haji di pihak Imigrasi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima sudah lebih dari 50 persen paspor yang sudah terbit. Target kami pertengahan April atau akhir April paspor untuk jemaah calon haji kita sudah selesai diterbitkan,” katanya.

Ia menambahkan, jika nantinya pemerintah sudah mengumumkan besaran biaya haji, maka Kemenag akan mengirimkan  data setoran lunas jemaah calon haji asal NTB, untuk bisa diterbitkan visanya.

AYA

 




Ribuan Permohonan Paspor Calon TKI Ditunda

MATARAM.lombokjournal.com — Selain 85 permohonan paspor calon TKI yang ditolak, secara nasional berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI, tercatat 1.167 permohonan paspor yang ditolak di 59 Kantor Imigrasi di sejumlah Provinsi di Indonesia untuk periode Januari hingga Maret.

Penolakan pemberian Paspor RI oleh kantor Imigrasi dengan alasan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen/perizinan yang sah atau non prosedural.

Kantor Imigrasi Mataram termasuk kedua  tertinggi mencapai 85 kasus. Kanim Batam tercatat paling tinggi 118 kasus, disusul Kanim Kediri 70 kasus,  Kanim Jember 63 kasus,  Kanim Wonosobo 61 kasus, Kanim Cilacap 53 kasus, Kanim Blitar 47 kasus,  Kanim Polewali Mandar 43 kasus, Kanim Pamekasan 42 kasus, Kanim Cirebon 31 kasus, dan sejumlah Kanim lain yang rata-rata dibawah 10 kasus.

Kepala Divisi Humas Kementerian Hukum dan HAM RI, Efendy BP menjelaskan, penolakan permohonan paspor itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir praktik pemberangkatan TKI ilegal atau non prosedural ke luar negeri.

“Ditolak, karena persyaratan menjadi TKI kurang. Ini sifatnya penundaan, jadi yang bersangkutan harus melengkapi syarat TKI. Ini dilakukan untuk mencegah TKI non prosedural,” kata Efendy, Kamis (9/3) saat berkunjung ke kantor Imigrasi Mataram.

Menurut Efendy, tindakan itu juga dilakukan demi keamanan dan keselamatan kerja para TKI di luar negeri, agar mereka tidak menemi kesulitan dan masalah saat berada di negara tujuan.

“Ya harus dipahamilah, kan harus lengkap dulu semua syarat baru bisa diproses. Prinsip kami tidak akan ada larangan bagi siapapun untuk keluar negeri , tapi untuk yang bekerja ke luar negeri harus melengkapi persyaratan yang ada agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” tukasnya.

YAT




Imigrasi Tolak Pembuatan 85 Paspor Calon TKI

Kantor Imigrasi Mataram menolak sedikitnya 85 permohonan pembuatan paspor RI untuk keperluan calon TKI asal NTB, sepanjang Januari hingga awal Maret.

MATARAM.lombokjournal.com —  Sebanyak 85 permohonan pembuatan paspor yang ditolakdengan alasan tidak lengkapnya persyaratan. “sehingga diduga untuk menjadi TKI illegal atau TKI non prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Romi Yudianto, Kamis (9/3) di Mataram.

Menurut Romi, 85 orang yang ditolak pembuatan paspornya adalah warga Indonesia asal Lombok, NTB yang memohon paspor ke luar negeri dalam rangka bekerja.

Namun dalam tahap wawancara keimigrasian, diketahui mereka tidak melalui prosedur yang ditetapkan peraturan undang-undang, karena ternyata persyaratan untuk jadi TKI yang dibawa tidak lengkap.

“Seperti tidak menyertakan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja, BP3TKI, selain dokumen identitas untuk membuat paspor,” katanya.

Romi menjelaskan, pembuatan paspor di Imigrasi saat ini memang diperketat untuk mencegah praktek TKI ilegal atau non prosedural. Salah satu motif berangkat ke luar negeri akan didalami pada tahap wawancara.

“Kalau ternyata mereka mau jadi TKI, dan nyatanya dokumen tidak lengkap, maka permohonan paspor kami tolak. Tindakan ini untuk mencegah TKI illegal, lebih baik mencegah daripada menangani (kasus TKI Ilegal), ” katanya.

BACA : Ribuan Permohonan Paspor Calon TKI Ditunda

YAT




Festival Desa Inovatif, Menggelar Inovasi Di Desa NTB

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggelar Festival Desa Inovatif, yang menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan inovasi yang tumbuh dan berkembang di Desa-Desa yang ada di NTB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dukcapil NTB, Rusman. (foto: Yat)

MATARAM.lombokjournal.com  —  Festival Desa Inovatif akan digelar di Taman Budaya NTB di Kota Mataram, pada 30-31 Maret 2017 mendatang.

Festival tersebut diharapkan menjadi model pengelolaan pertukaran pengetahuan dan inovasi guna mendorong kemajuan pembangunan di desa, menuju NTB sebagai destinasi wisata pengetahuan dan inovasi di tanah air.

“Festival Desa Inovatif ini lahir dari hasil diagnosa yang dilakukan oleh pelaku program Generasi sehat dan cerdas di beberapa wilayah di NTB, ” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMPD-Dukcapil) Provinsi NTB, Rusman, Kamis (9/3) di Mataram.

Menurut Rusman, berdasarkan diagnosa ternyata banyak ditemukan kegiatan-kegiatan inovatif yang dilakukan atas inisiatif masyarakat.  Termasuk Pemerintah Desa, Kecamatan maupun Kabupaten terutama inovasi dalam mengembangkan kegiatan Pelayanan Sosial Dasar (PsD) pendidikan dan kesehatan.

“Meski begitu, kegiatan-kegiatan tersebut (yang inovatif) hanya berseliweran di desa-desa, atau bahkan hanya di benak para pelakunya, belum diketahui oleh khalayak, karena belum dikelola dengan baik,” katanya.

Melihat potensi tersebut, Pemprov NTB melalui Dinas PMPD-Dukcapil, bekerjasama dengan Generasi, mencoba mengembangkan sebuah model pengelolaan inovasi yang ada.

Festival Desa Inovatif, papar Rusman,  merupakan tahapan kegiatan yang tak terpisahkan dari atas model pengelolaan pengetahuan dan inovasi yang coba dilakukan ini.

YAT